41/PUU-X/2012 - Pengujian Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945 dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD 1945 | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.