MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INQONES!A MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INQONES!A %AL IN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.05/2017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYAKAN UMUM Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 'Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan tersebut untuk Badan Layanan Umum telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum pada tahun 2016, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Mengingat Menetapkan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK. 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK. 05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK. 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK. 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) diubah sehingga nerbunyi sebagai berikut: [L www.jdih.kemenkeu.go.id 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan:
dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU kedalam Laporan Keuangan konsolidasian tingkat eselon I; dan
sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga.
Tata cara penyampaian Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keua: igan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kementerian Negara/Lembaga.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya paling lambat digunakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU tahun 2018.
Pasal II
Laporan Keuangan BLU tahun 2016 yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tetap diakui sebagai Laporan Keuangan BLU berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Penyusunan Laporan Keuangan BLU untuk tahun 2017 dilakukan dengan ketentuan sebaga:
berikut: - 4 - a Dalam hal sistem aplikasi untuk penyusunan Laporan Keuangan BLU sudah dapt digunakan, penyusunan Laporan Keuangan BLU dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya.
Dalam hal sistem aplikasi untuk penyusunan Laporan Keuangan BLU belum dapat digunakan, penyusunan Laporan Keuangan BLU dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lt www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 400