MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 /PMK.05/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 77 /PMK.05/2009 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman pada badan layanan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum;
bahwa untuk memberikan kemudahan akses pendanaan melalui pinjaman jangka pendek bagi badan layanan umum untuk keperluan. penyelenggaraan atau mendukung penyelenggaraan kegiatan yang berskala internasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum; Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 74);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 77 /PMK.05/2009 TENTANG PENGELOuAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM. Pasall Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 74) disisipkan 1 (svtu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
BLU dapat diberikan pengecualian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf d untuk keperluan penyelenggaraan atau mendukung penyelenggaraan kegiatan yang berskala internasional setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Permohonan persetujuan terhadap pengecualian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemimpin BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kajian clan memastikan kemampuan bayar BLU yang bersangkutan, clan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan.
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan ayat (3) paling sedikit dilampiri dengan rencana penggunaan pinjaman jangka pendek clan rincian komitmen pendapatan yang akan ditwrima untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman jangka pendek.
Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan urgensi perlunya melakukan pinjaman jangka pendek dan kemampuan BLU untuk membayar kembali pinjaman jangka pendek.
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Persetujuan terhadap dimaksud pada ayat permohonan (3) ditetapkan sebagaimana oleh Menteri Keuangan dalam surat persetujuan dengan disertai jumlah maksimal pinjaman jangka pendek yang dapat dilakukan kepada pemimpin BLU dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat penolakan kepada pemimpin BLU dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya daxam Berita Negara Republik Indonesi2.. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAEJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 588