bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan belanja subsidi;
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.
Pasal 2
Dalam rangka meringankan beban masyarakat, disediakan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Tata cara penyediaan Subsidi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 3
Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Berdasarkan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik.
Dalam hal pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak-Direktorat Jenderal Anggaran selaku KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 5
Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
pelanggan yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
pelanggan yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Pemberian Subsidi Listrik kepada pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan formula sebagai berikut: S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan: S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif M = marjin (%) V = Volume Penjualan (2) Marjin dalam perhitungan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pasal 7
Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN-Perubahan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan, dan Bauran Energi yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan realisasi pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan, dan Bauran Energi dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA.
Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas parameter pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan, dan Bauran Energi.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Dengan mengacu pada laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Selain penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, dan besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
Realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah data secara lengkap diterima dari PT PLN (Persero).
PT PLN (Persero) menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
Pasal 10
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit;
biaya bahan bakar yang terdiri atas:
bahan bakar minyak;
gas alam;
panas bumi;
batubara;
minyak pelumas; dan
biaya retribusi air permukaan;
biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
material; dan
jasa borongan;
biaya kepegawaian;
biaya administrasi;
penyusutan atas aktiva tetap operasional; dan
beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk di dalamnya pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional dan biaya transaksi lindung nilai (hedging) .
Pasal 11
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak termasuk:
biaya-biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah- daerah yang tidak mengenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero);
beban usaha pada unit penunjang yaitu jasa penelitian dan pengembangan, jasa sertifikasi, dan jasa manajemen konstruksi; dan
biaya tidak langsung yang terdiri atas:
pemeliharaan wisma dan rumah dinas;
kepegawaian wisma dan rumah dinas;
pakaian dinas;
asuransi pegawai;
biaya pegawai lainnya;
biaya lainnya wisma dan rumah dinas;
sewa rumah untuk pejabat;
penyisihan piutang ragu-ragu;
penyisihan material;
bahan makanan dan konsumsi;
penyusutan wisma dan rumah dinas;
pajak penghasilan/UTBP; dan/atau
biaya usaha lainnya.
Pasal 12
Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA.
Permintaan pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, yang terdiri atas:
data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan;
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN atau APBN-Perubahan; atau
berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik adalah data BPP yang paling akhir diterbitkan.
Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). __
Pasal 13
Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen dan direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 14
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Tata cara pencairan Subsidi Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.
Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan surat permintaan koreksi yang dilengkapi dengan perhitungan realisasi subsidi kepada KPA.
Surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan.
Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.
Realisasi Susut jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan realisasi susut jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Dalam hal realisasi Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berjalan.
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik.
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), selisih kurang pembayaran subsidi listrik __ tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam DIPA.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik __ tersebut dapat dikompensasikan dengan tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya.
Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya, selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik __ sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus segera disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero).
Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
Pasal 17
Tagihan Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya.
Penyediaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 bersifat sementara.
Pasal 19
Pembayaran Subsidi Listrik diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Besarnya Subsidi Listrik dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik __ tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik __ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik __ tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) menggunakan Kode Akun 423955 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).
Pasal 21
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik.
Pasal 22
KPA bertanggung jawab atas penyaluran Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero).
Pasal 23
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penjualan tenaga listrik, BPP, Susut Jaringan, dan Bauran Energi.
Pasal 24
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu mendapat penugasan khusus dari Pemerintah dalam rangka mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya dimaksud dapat dimasukkan dalam perhitungan Subsidi Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 26
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Layanan Publik ( Public Service Obligation) , Pemerintah akan mengimplementasikan Subsidi Listrik berbasis performa.
Implementasi Subsidi Listrik berbasis performa akan didahului dengan uji coba pada area/regional PT PLN (Persero) tertentu.
Implementasi Subsidi Listrik berbasis performa akan dilakukan setelah pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan manfaat bagi Pemerintah dan PT PLN (Persero) serta mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik berbasis performa diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang Subsidi Listrik masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik mulai Tahun Anggaran 2017.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1623), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA