bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah diatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi transaksi khusus bendahara umum negara atas penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan petunjuk teknis tata cara pencadangan dana saldo rekening minyak dan gas bumi dan petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1729);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.02/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal I
Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANGAN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI A. Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut:
1. dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN valas pada suatu periode tertentu;
2. dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu; dan
3. dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan _current_ di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. B. Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi pencadangan atas transaksi-transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok:
1. Pencadangan Dana atas Pembayaran Tagihan Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi:
a. Pencadangan atas Tagihan DMO _Fee_ ;
b. Pencadangan atas Tagihan PBB Migas;
c. Pencadangan atas Tagihan _Reimbursement_ PPN;
d. Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
e. Pencadangan atas Tagihan _Underlifting_ Kontraktor;
f. Pencadangan atas Tagihan _Fee_ Penjualan Migas bagian negara; dan g. Pencadangan atas Tagihan Kewajiban Pemerintah Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada prinsipnya antara lain dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena:
a. belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan
b. merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah tanggal _cut off_ pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditunda. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi 1. Kriteria Pencadangan Dana a. Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 1) Pencadangan Pembayaran DMO _Fee_ a) Pencadangan atas pembayaran DMO _Fee_ dilakukan apabila terdapat tagihan DMO _Fee_ yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan:
i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan DMO _Fee_ dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas.
ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas DMO _Fee_ dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan DMO _Fee_ bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan DMO _Fee_ yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2) Pencadangan Pembayaran PBB Migas a) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang digunakan dalam APBN. b) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah dilengkapi SPPT tersebut. c) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran (per 31 Desember) menggunakan data tagihan PBB Migas dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah memadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi).
3) Pencadangan Pembayaran _Reimbursement_ PPN a) Pencadangan atas pembayaran _Reimbursement_ PPN dilakukan apabila terdapat tagihan _Reimbursement_ PPN yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan:
i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan _Reimbursement_ PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas.
ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas _Reimbursement_ PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan _Reimbursement_ PPN bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan _Reimbursement_ PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan (PDRD) a) Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Pemerintah Daerah.
5) Pencadangan Pembayaran _Underlifting_ Kontraktor a) Pencadangan atas pembayaran _Underlifting_ Kontraktor dilakukan apabila terdapat tagihan _Underlifting_ Kontraktor yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan _Underliflting_ Kontraktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
6) Pencadangan Pembayaran _Fee_ Penjualan Migas bagian negara a) Pencadangan atas pembayaran _Fee_ Penjualan Migas bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan _Fee_ Penjualan Migas bagian negara yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data _Fee_ Penjualan Migas bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
7) Pencadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya a) Pencadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah Lainnya dilakukan apabila terdapat tagihan kewajiban Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data kewajiban Pemerintah Lainnya yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan yang Ditunda Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan kriteria sebagai berikut:
a. belum dapat diketahui identitas jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan
b. penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dari setelah tanggal _cut_ _off_ pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan.
3. Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk pencadangan dana atas pembayaran kewajiban Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas:
a. Tagihan atas DMO _Fee_ minyak mentah.
b. Tagihan atas _Underlifting_ minyak Kontraktor.
c. Tagihan atas _Fee_ Penjualan minyak bagian negara; dan
d. Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah antara lain berasal dari PBB Migas, _Reimbursement_ PPN, dan PDRD. Sedangkan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas:
a. Tagihan atas _Underlifting_ gas Kontraktor.
b. Tagihan atas _Fee_ Penjualan gas bagian negara.
c. Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _Reimbursement_ PPN, dan PDRD. Penagihan oleh pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewajiban minyak bumi dan mana yang merupakan kewajiban gas bumi. Kewajiban Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut antara lain berasal dari tagihan _Reimbursement_ PPN, PBB Migas, dan PDRD. Dengan demikian, agar kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut dapat dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan dan/atau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya. Pendekatan dan/atau metode yang digunakan dalam melakukan pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewajiban Pemerintah dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas bagian pemerintah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai _gross_ DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan SDA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina. D. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewajiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara. Terkait pelaksanaan penyelesaian kewajiban pemerintah, akan segera diproses pembayarannya paling lambat pada tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN A. Tujuan Pemindahbukuan Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan rekening penampungan sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama Migas. Namun demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pemerintah yang diatur dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban Pemerintah. Berdasarkan sifat proses bisnisnya, penerimaan dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Penerimaan yang berasal dari hasil _lifting_ SDA Migas, antara lain:
a. Penerimaan hasil Penjualan minyak bumi b. Penerimaan hasil Penjualan gas bumi, yang terdiri atas:
1) Penerimaan LNG 2) Penerimaan LPG 3) Penerimaan Natural Gas 4) Penerimaan _Coal Bed Methane_ (CBM) c. Penerimaan atas setoran _Overlifting_ Kontraktor 2. Penerimaan lainnya yang tidak berasal dari lifting SDA Migas, antara lain :
a. Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan bunga yang timbul dari suatu transaksi _lifting_ Migas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan.
b. Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewajiban Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor rekening.
c. Penerimaan yang berasal dari kesalahan transfer yang seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. B. Komponen Pemindahbukuan Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
1. Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi:
a. Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas; dan
b. Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya.
2. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas a. Pemindahbukuan atas pembayaran tagihan DMO _Fee_ ;
b. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas;
c. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan _Reimbursement_ PPN;
d. Pemindahbukuan atas tagihan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
e. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan _Fee_ Penjualan Migas bagian negara; dan
f. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemindahbukuan Lainnya a. Pemindahbukuan atas penerimaan salah transfer ke Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pemindahbukuan lain-lain. Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini hanya meliputi:
a. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas saldo PNBP SDA Migas;
b. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya; dan
c. Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya. Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah, mengingat tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode penghitungan dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan, yakni tata cara perhitungan memenuhi kaidah-kaidah praktik akuntansi pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Terpenuhinya “prinsip penandingan penerimaan dengan beban” ( _matching cost againts revenue principle)_ dalam menghitung PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan penerimaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewajiban Pemerintah; dan
3. Pencapaian target/proyeksi PNBP SDA migas tahun anggaran berjalan. Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar tidak memisahkan antara kewajiban yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi, yaitu untuk tagihan _Reimbursement_ PPN, PBB Migas, dan PDRD, maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya. Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi. Dimana proses pengalokasian dan metode penghitungannya telah dijelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB “Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”. D. Periodisasi Periode pemindahbukuan dana untuk masing-masing jenis penerimaan adalah sebagai berikut:
1. Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, dalam hal ini setiap menjelang akhir bulan. Namun demikian, pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal _cut off_ pemindahbukuan.
2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/atau dokumen pendukung yang memadai. E. Perlakuan Khusus Selain dengan proses permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA Minyak Bumi yang telah tercatat di Rekening KUN, proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO dapat dilakukan melalui permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pencapaian target penerimaan negara, dengan mempertimbangkan:
1. ketersediaan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
2. jumlah kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI