Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
45/KMK.014/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
45/KMK.014/2000 - Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | JDIH Kementerian Keuangan