Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
46/KMK.01/1978 tentang Perubahan Nama Kantor Perbendaharaan Negara Singaraja Menjadi Kantor Perbendaharaan Negara Denpasar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.