MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ANDALAS PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pin an lem bag a;
bahwa Universitas Andalas pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah - ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.05/2009;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; ·d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaria dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Menetapkan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ANDALAS PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pendidikan Profesi dan Pascasarjana; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Laboratorium;
Tarif Pusat Bahasa; MENTERIKEUANGAN c. Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan; dan
Tarif Penggunaan Asrama.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pendidikan dan Profesi dan Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan Tarif Pusat Bahasa sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjan·a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, dan Tarif Penggunaan Asrama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Anda: las pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instrukturjtenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan dan Tarif Penggunaan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Bad an Lay an an Kementerian Riset, memberikan jasa dan pengabdian dari pihak pengguna j urn Universitas Andalas pada ologi, dan Pendidikan Tinggi dapat di bidang pendidikan, penelitian, masyarakat berdasarkan kebutuhan sa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada 1 syarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layank.n Umum Universitas Andalas pada I Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa. I I I Pasal[12 (1) Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Tdknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sam!a Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan / layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengaHdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO de d gan pihak lain sebagaimana dimaksud I pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layankn Umum Universitas Andalas pada I Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain. i I Pasal !13 I (1) Terhadap mahasiswa Jtertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana !sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufb. ! I Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atasl: I a. mahasiswa teladad; ! b. mahasiswa berpreMasi nasional atau internasional; I c. mahasiswa dari kemuarga miskin; dan/atau i d. mahasiswa korban! bencana. i (3) Pemberian tarif laya t an sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaks-ud pada ayat (1) dilaksanakan dengan I mempertimbangkan kqndisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pnda Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. ! I (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif I lay an an kepada mahajsiswa terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas I Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidioan Tinggi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANC SIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 375 No A. MENTER! KEUANGAN LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 /PMK. 05 I 2 015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ANDALAS PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ANDALAS PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI J enis Lay an an Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik 1. Seleksi Ujian Masuk a. Program Diploma 3 Per calon mahasiswa 150.000,- b. Program Pendidikan Profesi 1) Akuntansi Per calon mahasiswa 200.000,- 2) Apoteker Per calon mahasiswa 200.000,- 3) Magister Kenotariatan Per calon mahasiswa 600.000,- c. Program S-2 Per calon mahasiswa 400.000,- d. Program S-3 Per calon mahasiswa 500.000,- 2. Program Pendidikan Profesi dan Pascasarjana a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan(SPP) Pendidikan Profesi 1) Akuntansi Per mahasiswa/ semester 4.500.000,- 2) Keperawatan Per mahasiswa/ semester 7.500.000,- 3) Magister Kenotariatan Per mahasiswa/ semester 10.000.000,- 4) Magister Kenotariatan Per mahasiswa/ semester 15.000.000,- Kelas Penyetaraan 5) Apoteker Per mahasiswa/ semester 5.000.000,- b, SPP Program S-2 1) Agronomi/ Agroekoteknolo Per mahasiswa/ semester 6.000.000,- gi 2) Akuntansi Per mahasiswa/ semester 8.000.000,- 3) Biologi Per mahasiswa/ semester 6.500.000,- 4) Biomedik Per mahasiswaj semester 7.000.000,- 5) Ekonomi Pertanian Per mahasiswaj semester 6.000.000,- 7) Farmasi Klinis Per mahasiswa/ semester 11.000.000,- 8) Farmasi Double Degree Per mahasiswa/ semester 12.000.000 '- 9) Fisika Per mahasiswaj semester 6.500.000,- No ' c. 10 ) 11 ) 12) 13 ) 14 ) 15 ) 16 ) 17 ) 18 ) 19) 20) 21 ) 22 ) 23) 24) 25 ) 26 ) 27) 28 ) 29 ) 30) 31) 32) 33) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - J enis Lay an an Satuan Hama dan Penyakit Per mahasiswa/ semester Tumbuhan Ilmu Hukum Per mahasiswa/ semester Ilmu Komunikasi Per mahasiswa/ semester Ilmu Lingkungan Per mahasiswa/ semester Ilmu Peternakan Per mahasiswa/ semester Ilmu Politik Per mahasiswa/ semester· Ilmu Tanah Per mahasiswa/ semester Kebidanan Per mahasiswa/ semester Keperawatan Per mahasiswa/ semester Kesehatan Masyarakat Per mahasiswa/ semester Kimia Per mahasiswa/ semester Linguistik Per mahasiswa/ semester Magister Manajemen Per mahasiswa/ semester Matematika Per mahasiswa/ semester Pembangunan Wilayah Per mahasiswa/ semester dan Pedesaan Pengelolaan Terpadu Per mahasiswa/ semester Sumber Daya Alam Perencanaan Per mahasiswa/ semester Pembangunan Sejanih Per mahasiswa/ semester Sosiologi Per mahasiswa/ semester Teknik Elektro Per mahasiswa/ semester Teknik Industri Per mahasiswa/ semester Teknik Mesin Per mahasiswa/ semester Teknik Sipil Per mahasiswa/ semester Teknologi Industri Per mahasiswa/ semester Pertanian SPP Program S-3 1 ) Biologi Per mahasiswa/ semester 2) Ilmu Biomedik Per mahasiswa/ semester 3) Ilmu Ekonomi Per mahasiswa/ semester 4 ) Ilmu Hukum Per mahasiswa/ semester Tarif (Rp) 6.000.000,- 7.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 11.500.000,- 12.500.000,- 11.500.000,- 6.500.000,- 6.000.000,- 8.000.000,- 6.500.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 8.000.000,- 6.000.000,- 6.000.000,- 7.000.00 Q ,- 7.000.000,- 7.000.000,- 7.000.000,- 6.000.000,- 7.500.000,- 8.500.000,- 11.000.000,- 12.500.000,- 7lt No B.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - J enis Lay an an Satuan 5) Ilm u Pertanian Per mahasiswa/ semester 6) Kimia Per mahasiswaj semester Pengembangan Institusi Program Pendidikan Profesi Per mahasiswa Apoteker bagi mahasiswa yang bukan alumni Universitas Andalas. Akademik Lainnya a. Legalisir Ijazah dan Transkrip Per lembar Nilai (untuk alumni) b. Perpustakaan 1) Denda atas keterlambatan Per buku / hari pengembalian buku 2) Penggan tian kartu Per kartu anggota yang rusakjhilang Layanan Penunjang Akademik 1. Pusat Bahasa a. Pendaftaran ujian TOEFL 1) Mahasiswa unand Per mahasiswa 2) Dosen, Alumni, Pasca, Per orang PPDS Unand 3) Umum Per orang b. Sertifikat Per orang c. Pelatihan General English, Per orang Conversation Pelatihan TOEFL Preparation e. English Conversation Per orang f. English for Specific Purposes Per orang g. English for Academic Writing . Per orang h. Pelatihan Bahasa Mandarin 1) Level 1 Per level 2) Level 2 Per level 3) Level 3 Per level Tarif (Rp) 7.500.000,- 7.500.000,- 6.000.000,- 2.000,- 1.000,- 20.000,- 35.000,- 50.000,- 60.000,- 25.000,- 525.000,- 825.000,- 400.000,- 400.000,- 500.000,- 400.000,- 450.000,- 500.000,- No 1. J.
J enis Lay an an MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Satuan TOEFL Preparation (paper Per paket based) TOEIC Preparation . Per paket IELTS Preparation Per paket Pelatihan Bahasa Korea 1) Level 1 Per level 2) Level 2 Per level 3) Level 3 Per level Tarif (Rp) 750.000,- 750.000,- 000.000,- 400.000,- 450.000,- 500.000,- m. Pelatihan Bahasa Perancis 1) Level 1 2) Level 2 3 ^) Level 3 n. Pelatihan Bahasa Jerman 1) Level 1 2) Level 2 3) Level 3 0. Pelatihan Bahasa Jepang 1) Level 1 2) Level 2 3) Level 3 p. Pelatihan Bahasa Arab 1) Level 1 2) Level 2 3) Level 3 q. Pelatihan Bahasa Belanda 1) Level 1 2) Level 2 3 ^) Level 3 Per level 400.000,- Per level 450.000,- Per level 500.000,- Per level 400.000,- Per level 450.000,- Per level 500.000,- Per level 400.000,- Per level 450.000,- Per level 500.000,- Per level 400.000,- Per level 450.000,- Per level 500.000,- Per level 400.000,- Per level 450.000,- Per level 500.000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO