bahwa untuk melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, telah dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan;
bahwa untuk melaksanakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selaku pengelola dana abadi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pengaturan kembali;
bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/604/M.KT.01/2019 tanggal 15 Juli 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 643);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja non Eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi ( endowment fund ) pendidikan yang bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan di bidang investasi;
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan beasiswa;
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan fasilitasi pendanaan riset;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas:
Direktur Keuangan dan Umum;
Direktur Investasi;
Direktur Beasiswa;
Direktur Fasilitasi Riset; dan
Satuan Pemeriksaan Intern.
BAB III
DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM
Pasal 5
Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
pengelolaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan teknologi informasi;
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara;
penyiapan penyusunan peraturan dan pertimbangan hukum serta pengelolaan komunikasi dan layanan informasi; dan
penyiapan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal dan pengelolaan manajemen risiko.
Pasal 7
Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas:
Divisi Keuangan;
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
Divisi Hukum dan Komunikasi; dan
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko.
Pasal 8
Divisi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran;
penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan;
penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi; dan
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 10
Divisi Keuangan terdiri atas:
Subdivisi Perencanaan dan Akuntansi; dan
Subdivisi Perbendaharaan.
Pasal 11
Subdivisi Perencanaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis dan anggaran, pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, dan koordinasi penyusunan laporan keuangan.
Subdivisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan.
Pasal 12
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara, dan teknologi informasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen pegawai, pengembangan karir dan kapasitas, layanan, dan manajemen informasi Sumber Daya Manusia;
pelaksanaaan urusan pengelolaan barang milik negara, tata usaha, pengelolaan dokumen, dan dukungan kerumahtanggaan; dan
penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, tata kelola manajemen data dan informasi serta keamanan data dan informasi.
Pasal 14
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi terdiri atas:
Subdivisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum; dan b. Subdivisi Teknologi Informasi.
Pasal 15
Subdivisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen pegawai, pengembangan karir dan kapasitas, layanan dan manajemen informasi sumber daya manusia, urusan pengelolaan barang milik negara, tata usaha, pengelolaan dokumen, dan dukungan kerumahtanggaan.
Subdivisi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, tata kelola manajemen data dan informasi, dan keamanan data dan informasi.
Pasal 16
Divisi Hukum dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan peraturan dan pertimbangan hukum serta pengelolaan komunikasi dan layanan informasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan perumusan rancangan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan pelaksanaan;
penyiapan bahan penyusunan perumusan perjanjian;
pengkajian aspek hukum atas permasalahan hukum; dan
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kehumasan, media dan publikasi, layanan informasi, hubungan kelembagaan dan masyarakat, dan edukasi publik.
Pasal 18
Divisi Hukum dan Komunikasi terdiri atas:
Subdivisi Hukum; dan
Subdivisi Komunikasi.
Pasal 19
Subdivisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan rancangan peratuan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan, penyiapan bahan penyusunan perumusan perjanjian, dan pengkajian aspek hukum atas permasalahan hukum.
Subdivisi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kehumasan, media dan publikasi, layanan informasi, hubungan kelembagaan dan masyarakat, dan edukasi publik.
Pasal 20
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan kepatuhan internal dan pengelolaan manajemen risiko.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko.
Pasal 22
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Subdivisi Kepatuhan Internal; dan
Subdivisi Manajemen Risiko.
Pasal 23
Subdivisi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai.
Subdivisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan risiko.
BAB IV
DIREKTUR INVESTASI
Pasal 24
Direktur Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur Investasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan, inisiasi dan analisis kelayakan di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
penyiapan pelaksanaan di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
penyiapan pengelolaan pendapatan lainnya di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
penyiapan pengembangan portofolio di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
penyiapan pelaksanaan setelmen investasi;
penyiapan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban; dan g. penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan investasi.
Pasal 26
Direktur Investasi terdiri atas:
Divisi Investasi Pasar Uang;
Divisi Investasi Pasar Modal; dan
Divisi Pengelolaan Aset dan Setelmen.
Pasal 27
Divisi Investasi Pasar Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, inisiasi, analisis kelayakan, pelaksanaan, pengembangan portofolio, pengelolaan pendapatan lainnya, dan pelaporan di bidang investasi pasar uang.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Divisi Investasi Pasar Uang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan investasi pasar uang;
penyiapan bahan inisiasi dan analisis kelayakan di bidang investasi pasar uang;
penyiapan bahan pelaksanaan investasi di bidang investasi pasar uang;
penyiapan bahan pengelolaan pendapatan lainnya di bidang investasi pasar uang;
penyiapan bahan pengembangan portofolio di bidang investasi pasar uang; dan
penyiapan bahan penyusunan pelaporan di bidang investasi pasar uang.
Pasal 29
Divisi Investasi Pasar Uang terdiri atas:
Subdivisi Analisis Investasi Pasar Uang; dan
Subdivisi Pelaksanaan Investasi Pasar Uang.
Pasal 30
Subdivisi Analisis Investasi Pasar Uang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, inisiasi, analisis kelayakan, dan pengembangan portofolio di bidang investasi pasar uang.
Subdivisi Pelaksanaan Investasi Pasar Uang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pengelolaan pendapatan lainnya, dan pelaporan di bidang investasi pasar uang.
Pasal 31
Divisi Investasi Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, inisiasi, analisis kelayakan, pelaksanaan, pengembangan portofolio, pengelolaan pendapatan lainnya, dan pelaporan di bidang investasi pasar modal.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Divisi Investasi Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan investasi pasar modal;
penyiapan bahan inisiasi dan analisis kelayakan di bidang investasi pasar modal;
penyiapan bahan pelaksanaan investasi di bidang investasi pasar modal;
penyiapan bahan pengelolaan pendapatan lainnya di bidang investasi pasar modal;
penyiapan bahan pengembangan portofolio investasi di bidang investasi pasar modal; dan
penyiapan bahan penyusunan pelaporan di bidang investasi pasar modal.
Pasal 33
Divisi Investasi Pasar Modal terdiri atas:
Subdivisi Analisis Investasi Pasar Modal; dan
Subdivisi Pelaksanaan Investasi Pasar Modal.
Pasal 34
Subdivisi Analisis Investasi Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan inisiasi, analisis kelayakan, dan pengembangan portofolio di bidang investasi pasar modal.
Subdivisi Pelaksanaan Investasi Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pengelolaan pendapatan lainnya, dan pelaporan di bidang investasi pasar modal.
Pasal 35
Divisi Pengelolaan Aset dan Setelmen mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan setelmen investasi dan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan investasi.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Divisi Pengelolaan Aset dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan setelmen investasi;
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban; dan
penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan investasi.
Pasal 37
Divisi Pengelolaan Aset dan Setelmen terdiri atas:
Subdivisi Pengelolaan Aset; dan
Subdivisi Setelmen.
Pasal 38
Subdivisi Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan investasi.
Subdivisi Setelmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan setelmen investasi.
BAB V
DIREKTUR BEASISWA
Pasal 39
Direktur Beasiswa mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi di bidang beasiswa dan pengelolaan alumni.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktur Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon penerima beasiswa;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan persiapan keberangkatan dan pengayaan bahasa bagi calon penerima beasiswa;
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan pelayanan beasiswa;
penyiapan monitoring dan evaluasi penerima beasiswa;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan alumni;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pendataan, pemetaan, dan penyaluran alumni;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama beasiswa;
penyiapan pengembangan layanan beasiswa; dan
penyiapan monitoring dan evaluasi di bidang beasiswa.
Pasal 41
Direktur Beasiswa terdiri atas:
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa;
Divisi Pelayanan Beasiswa;
Divisi Pengelolaan Alumni; dan
Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa.
Pasal 42
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, kegiatan persiapan keberangkatan, dan pengayaan bahasa bagi calon penerima beasiswa.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon penerima beasiswa; dan
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan persiapan keberangkatan dan pengayaan bahasa.
Pasal 44
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa terdiri atas:
Subdivisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa; dan
Subdivisi Persiapan Keberangkatan dan Pengayaan Bahasa.
Pasal 45
Subdivisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon penerima beasiswa.
Subdivisi Persiapan Keberangkatan dan Pengayaan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan persiapan keberangkatan dan pengayaan bahasa.
Pasal 46
Divisi Pelayanan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan pelayanan beasiswa dan monitoring dan evaluasi penerima beasiswa.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Divisi Pelayanan Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penerbitan dokumen pendukung studi calon penerima beasiswa dan/atau penerima beasiswa;
penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima beasiswa; dan
pelaksanaan administrasi penyaluran beasiswa.
Pasal 48
Divisi Pelayanan Beasiswa terdiri atas:
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Beasiswa; dan
Subdivisi Penyaluran Beasiswa.
Pasal 49
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Beasiswa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima beasiswa, dan pelaksanaan penerbitan dokumen pendukung studi calon penerima beasiswa dan/atau penerima beasiswa.
Subdivisi Penyaluran Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan administasi penyaluran beasiswa.
Pasal 50
Divisi Pengelolaan Alumni mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengembangan, pendataaan, pemetaan, evaluasi dan membantu penyaluran alumni.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Divisi Pengelolaan Alumni menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan alumni;
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendataan dan pemetaan alumni; dan
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyaluran alumni.
Pasal 52
Divisi Pengelolaan Alumni terdiri atas:
Subdivisi Pengembangan Alumni; dan
Subdivisi Penyaluran Alumni.
Pasal 53
Subdivisi Pengembangan Alumni mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan alumni.
Subdivisi Penyaluran Alumni mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan pendataan, pemetaan, evaluasi, dan penyaluran alumni.
Pasal 54
Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama beasiswa, evaluasi program beasiswa, dan pengembangan layanan beasiswa.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama beasiswa; dan
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan evaluasi program beasiswa, dan pengembangan layanan beasiswa.
Pasal 56
Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa terdiri atas:
Subdivisi Kerja Sama Beasiswa; dan
Subdivisi Pengembangan Beasiswa.
Pasal 57
Subdivisi Kerja Sama Beasiswa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama beasiswa.
Subdivisi Pengembangan Beasiswa mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan evaluasi program beasiswa, dan pengembangan layanan beasiswa.
BAB VI
DIREKTUR FASILITASI RISET
Pasal 58
Direktur Fasilitasi Riset mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi pendanaan riset.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktur Fasilitasi Riset menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan layanan pendanaan riset;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendanaan riset;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan penilaian proposal pendanaan riset yang dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan pendanaan riset; dan
penyiapan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan riset.
Pasal 60
Direktur Fasilitasi Riset terdiri atas:
Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Layanan Pendanaan Riset;
Divisi Pendanaan Riset; dan
Divisi Evaluasi Pendanaan Riset.
Pasal 61
Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Layanan Pendanaan Riset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendanaan riset, dan pengembangan layanan pendanaan riset.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Layanan Pendanaan Riset menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendanaan riset;
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan layanan pendanaan riset; dan
pengelolaan data dan informasi pendanaan riset.
Pasal 63
Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Layanan Pendanaan Riset terdiri atas:
Subdivisi Kerja Sama Pendanaan Riset; dan
Subdivisi Pengembangan Layanan Pendanaan Riset.
Pasal 64
Subdivisi Kerja Sama Pendanaan Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendanaan riset.
Subdivisi Pengembangan Layanan Pendanaan Riset mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan layanan pendanaan riset dan pengelolaan data dan informasi pendanaan riset.
Pasal 65
Divisi Pendanaan Riset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan penilaian proposal pendanaan riset yang dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan melaksanakan pengelolaan pendanaan riset.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Divisi Pendanaan Riset menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penilaian proposal pendanaan riset yang dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan pendanaan riset.
Pasal 67
Divisi Pendanaan Riset terdiri atas:
Subdivisi Penilaian Pendanaan Riset; dan
Subdivisi Manajemen Pendanaan Riset.
Pasal 68
Subdivisi Penilaian Pendanaan Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penilaian proposal pendanaan riset yang dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Subdivisi Manajemen Pendanaan Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan pendanaan riset.
Pasal 69
Divisi Evaluasi Pendanaan Riset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan riset.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Divisi Evaluasi Pendanaan Riset menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pendanaan riset; dan
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil riset.
Pasal 71
Divisi Evaluasi Pendanaan Riset terdiri atas:
Subdivisi Evaluasi Pendanaan Riset; dan
Subdivisi Evaluasi Hasil Riset.
Pasal 72
Subdivisi Evaluasi Pendanaan Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pendanaan riset.
Subdivisi Evaluasi Hasil Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil riset.
BAB VII
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 73
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 74
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan pengawasan dan program kerja pemeriksaan tahunan;
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
melakukan reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan .
Pasal 77
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pasal 78
Setiap unsur di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 79
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 80
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 81
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 82
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Susunan organisasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 85
Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan .
Pasal 86
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1448) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 87
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1448), dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.