. ; . ; MENTEHIKEUANGAN ' REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 /PMK.010/2018 TENTANG PERLA.KUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEITT AAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAA N MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura telah diatur dalan1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura;
bahwa untuk penyelarasan ketentuan batasan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sisten1 Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019, perlu dilakukan pengaturan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/ 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura; Mengingat Menetapkan c. bahwa - 2 - berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk 1nelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Non1or 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERfAAN MODAL PERUSAHAA N MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
Pasal 1
Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Batasan penjualan bersih setahun sebagain1ana dilnaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan n1odal ventura inelakukan penyert«an modal kepada perusahaan pasangan usaha.
Pasal 2
Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selan1a perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual sahan1 di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
Perusahaan modal ventura sebagaimana di111aksud pada ayat (1) adalah perusahaan n1odal ventura yang telah inemperoleh izin usaha. dari Otoritas J asa Keuangan.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang n1emenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di bursa efek atau setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) inerupakan Objek Pajak Penghasilan kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 angka (3) huruf f Undang-Undang Non1or 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagailnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Perusahaan inodal ventura wajib men1bukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 ten.tang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Pªrusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 628