MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal · 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK. 05/2009;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalu1 Surat Nomor 47339/A. A3/KU/2014 tanggal 22 April 2Q14, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim.Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Dmum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); · ten tang Republik Lembaran . Menetapkan MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerin: tah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif lay an an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam · Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Pendaftaran dan Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Profesi dan Pasca Sarjana; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: MENTERI KEUANGAN - 3 - a. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan;
Tarif Layanan Balai Bahasa;
Tarif Layanan Pengembangan, Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
Tarif Layanan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
Tarif Layanan Jasa Konsultasi;
Tarif Layahan Klinik; dan
Tarif Layanan Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pacta perguruan tinggi negeri pacta lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 20 14/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 4 -
Pasal 9
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ a tau tenaga kesehatan .
Pasal 10 Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur jtenaga ahli
Pasal 11
Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna j as a.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa . di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Layanan Non UKT Program Diploma .dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) an tara lain terdiri a tas: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ^11 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANC SIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR ^377 No. I. MENTER! KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 4 8 I p MK • 0 5 I 2 0 15 TENTANG TA R IF LAYANA N BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI J enis Lay an an Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik A. Pendaftaran dan Seleksi Ujian Masuk 1. Pendaftaran Alih Program Per calon mahasiswa 175.000,- 2. Pendaftaran Calon Mahasiswa Per calon mahasiswa 447.000,- S2 Kelas Reguler 3. Pendaftaran Calon Mahasiswa Per calon mahasiswa 502.000,- 83 Kelas Reguler B. Layanan Non Uang Kuliah Tunggal dan (UKT) Program Diploma Sarjana - Semester Pendek a. Fakultas Kedokteran Per mahasiswa/ SKS 80.000,- b. Ilmu Eksak Per mahasiswa/ SKS 60.000,- c. Ilmu Sosial Per mahasiswa/ SKS 40.000,- C. Program Profesi dan Pasca Sarjana 1. Kepani teraan Klinik Per mahasiswajpaket 30.000.000,- 2. U ang Kuliah Program Strata 2 (Magister) a. Program Magister Ilmu Per mahasiswa/ 6.600.000,- Lingkungan semester b. Program Magister Ilmu Per mahasiswa / 7.000.000,- Pendidikan semester c. Program Magister di FMIPA Per mahasiswa/ 7.180.000,- semester d. Program Magister di FISIP Per rnahasiswa/ 6.100.000,- semester e. Program Magister di Fakultas Per mahasiswa/ 8.700.000,- Teknik semester f. Program Magister di Fakultas Per mahasiswa/ 5.500.000,- Pertanian semester g. Program Magister Manajemen Per mahasiswa/ 9.400.000,-. semester h. Program Magister Ilmu Per mahasiswa/ 5.700.000,- Ekonomi semester i. Program Magister Akuntansi Per mahasiswa/ 7.000.000,- semester No. II. MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 2 - J enis Layanan Satuan 3. Uang Kuliah Program Strata 3 (Doktoral) a. Program Doktor Ilmu Per mahasiswal Pertaniari semester b. Program Doktor Ekonomi Per mahasiswal semester 4. Wisuda Program Pascasarjana Per mahasiswa D. Akademik Lainnya 1. Legalisir Ijazah dan Transkrip Per lembar 2. Legalisir Sertifikat Pendidik Per lembar 3. Publikasi Jurnal Per artikel 4. Layanan Perpustakaan a) Layanan· be bas administrasi Per 3 lembar perpustakaan b) Layanan fotokopi informasi Per lembar c) Layanan Perpustakaan (denda Per buku I hari keterlambatan buku) d) Legalisir Surat Bebas Per lembar Pinjaman Perpustakaan Layanan Penunjang Akademik A. Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan 1. ATMIKantin Per m21tahun 2. Aula K FKIP Per hari maks. 8 jam 3. Auditorium Perpustakaan Per hari maks. 8 jam · 4. Gedung Serba Guna a. Mahasiswa Per hari maks. 8 jam b. Internal (Dosen dan Per hari maks. 8 jam Karyawan) c. Umum Per hari maks. 8 jam 5. Wisma Unila a. Kamar VIP Kecil Per kamar I hari b. Kamar VIP Triple Bed Per kamar I hari c. Kamar VIP Besar Per kamar I hari 6. Laboratorium Komputer Per hari maks. 8 jam 7. Ruang kelas Per hari maks. 8 jam 8. Ruang komputer Per hari maks. 8 jam 9. Ruang terbukallapangan Per hari Tarif (Rp) 10.000.000,- 12.000.000,- 650.000,- 1.500,- 1.500,- 250.000,- 5.000,- 500,- 500,- 1.500,- 1.450.000,- 4.000.000,- 1.500.000,- 3.000.000,- 7.000.000,- 9.000.000,- 200.000,- 225.000,- .
000,- 900.000,- 1.800.000,- 2.000.000,- 1.300.000,- No. B. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Lay an an 10. Kolam Renang a. Dosen, Karyawan dan Mahasiswa b. Pelajar c. Umum 11. Pemindaian Lembar Jawaban Ujian PMB (maks. 18.000 lembar) 12. Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Semester (maks. 6.000 lembar) Balai Bahasa 1. English Proficiency Test (EPT) Mahasiswa Strata 2 (S2) dan Umum 2. English Proficiency Test (EPT) Mahasiswa Diploma dan Strata 1 (S1) 3. Kursus Bahasa Inggris Kelas Executive Mahasiswa Strata 2 Satuan Per orang Per orang Per orang Per paket Per paket Per orangjtes Per orang/ tes Per orangjtes 4. (S2) dan Umum Kursus Bahasa Inggris Kelas Per orang/ kegiatan Reguler Mahasiwa Diploma dan Strata 1 (S 1) 5. Terjemahan Bahasa Asing Per lembar lainnya 6. Terjemahan Bahasa Inggris Per lembar 7. Terjemahan Bahasa Jepang Per lembar 8. Terjemahan Bahasa Mandarin, Per lembar Belanda 9. Terjemahan Bahasa Perancis, Per lembar Jerman C. Pengembangan, Pembelajaran dan Penjaminan Mutu 1. Pelatihan Applied Approach (AA) Per orang/ kegiatan 2. Pelatihan Bahasa Indonesia Per orangjkegiatari yang Baik dan Benar 3. Pelatihan E-Leaming Per orang/ kegiatan 4. Pelatihan Multimedia Per orang/ kegiatan Pembelajaran 5. Pelatihan Pekerti Per orang/ kegiatan 6. Pelatihan Pendidikan Karakter, Per orang/ kegiatan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Tarif (Rp) 5.000,- 9.000,- 12.000,- 27.705.000,- 8.956.000,- 125.000,- 25.000,- 500.000,: - 300.000,- 145.000,- 125.000,- 200.000,- 200.000,- 145.000,- 1.997.500,- 1.997.500,- 2.507.500,- 2.557.500,- 2.230.000,- ' 1. 997.500,- • No MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - J en is Lay an an Satuan Tarif (Rp) D. Pengembangan Karier dan E. Kewirausahaan;
Membership Pusat Jasa Kerja Per orang 50.000,- (PJK) 2. Pemasangan Lowongan Kerja Per paket 250.000,- dan Posting di Website PJK 3. Penerimaan Berkas Per kandidat 10.000,- Jasa Konsultasi Jasa Auditor Per kegiatan 9.660.000,- 2. Jasa Konsultasi Auditor Per jam 800.000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO