bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa dalam rangka penyederhanaan proses likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu anggaran.
Identitas Entitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu Entitas Akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara Entitas Akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode bagian anggaran, kode eselon I, dan kode satuan kerja.
Identitas Entitas Pelaporan adalah kode bagian anggaran yang menjadi pembeda antara Entitas Pelaporan yang satu dengan yang lainnya.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Laporan Perubahan SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LAK, LO, LPE, dan Laporan Perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara (BMN) pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada pengelola barang.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan- undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan kementerian negara/ lembaga tertentu.
UBL Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
UBL Bagian Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
UBL Bukan Satuan Kerja adalah UBL yang bukan merupakan UBL Satuan Kerja atau UBL Bagian Satuan Kerja.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan
penyusunan Laporan Kinerja bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
BAB III
KRITERIA LIKUIDASI
Pasal 3
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
tidak lagi beroperasi sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan;
perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena:
penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau
pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
perubahan status menjadi BLU atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya, serta perubahan UBL Satuan Kerja menjadi UBL Bagian Satuan Kerja atau UBL Bukan Satuan Kerja.
Pasal 4
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi 1 (satu) Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan:
menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru; atau
menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang digabung.
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan 1 (satu) Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan:
1 (satu) atau beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru dan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah masih digunakan; atau
seluruh Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru.
Dalam hal Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah masih digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Dalam hal seluruh Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Pasal 5
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan pemutakhiran sistem.
BAB IV
LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penanggung Jawab Likuidasi
Pasal 6
Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi merupakan penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
Dalam hal pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut:
menyelesaikan hak dan kewajiban, antara lain meliputi penyelesaian:
saldo kas di bendahara pengeluaran;
saldo kas di bendahara penerimaan;
saldo kas lainnya, yang antara lain terdiri atas: a) Kas lainnya di bendahara pengeluaran; b) Kas lainnya di bendahara penerimaan; dan c) Kas lainnya di Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) dari hibah;
saldo kas pada BLU;
piutang dan utang;
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya;
pembayaran gaji induk bulan berikutnya;
pengesahan hibah langsung;
pengesahan pendapatan BLU dan belanja BLU; dan 10. sisa pagu DIPA.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil; dan
melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi merupakan penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan.
Dalam hal pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan dapat menunjuk pejabat lain sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan.
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut:
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi di bawahnya menyelesaikan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi di bawahnya menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b;
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya; dan
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi di bawahnya melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c.
Bagian Kedua
Penetapan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk
Pasal 8
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk ditetapkan oleh Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk ditetapkan oleh pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan.
Bagian Ketiga
Tahapan Likuidasi
Pasal 9
Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut:
Penyelesaian hak dan kewajiban; dan
Penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Hak dan Kewajiban
Pasal 10
Penyelesaian hak dan kewajiban bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan/atau Entitas Akuntansi di bawah Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, meliputi penyelesaian:
saldo kas di bendahara pengeluaran;
saldo kas di bendahara penerimaan;
saldo kas lainnya, yang antara lain terdiri atas:
Kas lainnya di bendahara pengeluaran;
Kas lainnya di bendahara penerimaan; dan
Kas lainnya di K/L dari hibah;
saldo kas pada BLU;
piutang dan utang;
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya;
pembayaran gaji induk bulan berikutnya;
pengesahan hibah langsung;
pengesahan pendapatan BLU dan belanja BLU; dan
sisa pagu DIPA.
Penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil. Paragraf 2 Penyelesaian Saldo Kas, Gaji Induk Bulan Berikutnya, Pengesahan Hibah Langsung, dan Pengesahan Pendapatan BLU dan Belanja BLU
Pasal 11
Penyelesaian saldo kas di bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a, saldo kas di bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, saldo kas lainnya di bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 1, dan saldo kas lainnya di bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 2, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Dalam hal penyelesaian saldo kas lainnya di bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 2 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian saldo kas lainnya di bendahara penerimaan tersebut dilaksanakan melalui serah terima dari Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Penyelesaian saldo kas lainnya di K/L dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 3, dilaksanakan melalui:
Serah terima dari Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, yang akan melanjutkan kegiatan yang dibiayai dari kas lainnya di K/L dari hibah; atau
Pengembalian kepada pemberi hibah sesuai naskah perjanjian hibah atau penyetoran ke kas negara, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk tidak melanjutkan kegiatan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Penyelesaian saldo kas pada BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilaksanakan melalui:
Serah terima dari Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan yang Ditunjuk, yang akan melanjutkan kegiatan yang dibiayai dari kas pada BLU; atau
Penyetoran ke kas negara, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk tidak melanjutkan kegiatan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Serah terima saldo kas lainnya di bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serah terima saldo kas lainnya di K/L dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan serah terima saldo kas pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi serta pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian pembayaran gaji induk bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan menyusun dan mengajukan Surat Perintah Membayar atas gaji induk ke KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Penyelesaian pembayaran gaji induk bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Penyelesaian pengesahan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah.
Penyelesaian pengesahan pendapatan BLU dan belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pencatatan atas penyelesaian saldo kas di bendahara penerimaan, saldo kas di bendahara pengeluaran, saldo kas lainnya di bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat , saldo kas lainnya di bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan saldo kas lainnya di K/L dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Pencatatan atas penyelesaian saldo kas pada BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 13
Serah terima saldo kas lainnya di bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), saldo kas lainnya di K/L dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dan saldo kas pada BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Pengungkapan serah terima saldo kas lainnya di bendahara penerimaan, saldo kas lainnya di K/L dari hibah, dan saldo kas pada BLU secara memadai dalam CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rincian saldo dan peruntukan kas yang diserahterimakan;
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Pasal 14
Dalam hal Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, batas waktu penyelesaian saldo kas di bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, pengesahan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, dan pengesahan pendapatan BLU dan belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Paragraf 3 Penyelesaian Piutang dan Utang
Pasal 15
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf e dilaksanakan melalui:
Penyetoran ke kas negara dalam hal terdapat pembayaran piutang dari pihak ketiga; dan/atau
Serah terima dari Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui:
Pembayaran kepada pihak ketiga; dan/atau
Serah terima dari Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
Serah terima piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi serta pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pencatatan atas penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 17
Serah terima piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b dan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Pengungkapan serah terima piutang dan utang secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rincian saldo piutang dan utang yang diserahterimakan;
Pihak ketiga yang masih harus memenuhi kewajiban dalam rangka pelunasan piutang serta pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran atas utang; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP. Paragraf 4 Penyelesaian Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya
Pasal 18
Penyelesaian persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf f dilaksanakan melalui serah terima dari Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Penyelesaian atas persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi maupun Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan barang milik negara.
Serah terima persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi serta pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pencatatan atas penyelesaian persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 20
Serah terima saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Pengungkapan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rincian jenis dan saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya yang diserahterimakan; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP. Paragraf 5 Penyelesaian Sisa Pagu DIPA
Pasal 21
Dalam hal suatu Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi masih memiliki sisa pagu DIPA, sisa pagu DIPA tersebut dipindahkan kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Pemindahan sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan.
Proses pemindahan sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Berdasarkan DIPA revisi sebagai hasil dari proses pemindahan sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, melakukan penyesuaian pagu DIPA yang disajikan dalam LRA.
Pencatatan atas penyelesaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.
Bagian Kelima
Penyusunan Laporan Keuangan
Pasal 22
Selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 21, Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan keuangan bulanan/semesteran/tahunan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi.
Dalam hal penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 21 telah dilaksanakan hingga saldo aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil, penanggung jawab proses Likuidasi menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai laporan terakhir.
Setelah aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil, seluruh transaksi yang berdampak pada laporan keuangan diselesaikan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk dan dibukukan oleh Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Dalam hal Likuidasi dilaksanakan pada Entitas Pelaporan, laporan keuangan yang disusun merupakan gabungan dari laporan keuangan seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya.
Dalam hal Entitas Akuntansi yang dilikuidasi memiliki fungsi melakukan konsolidasi laporan keuangan, pemimpin unit akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menunjuk Entitas Akuntansi lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian.
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Pasal 23
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) meliputi:
LRA;
LPE;
LO;
Neraca; dan
CaLK.
Khusus bagi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan dengan status BLU yang dilikuidasi, selain menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyusun:
LAK; dan
Laporan Perubahan SAL.
Dalam hal Likuidasi Entitas Akuntansi, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
LBKP yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
Catatan Ringkas Barang.
Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
LBP yang telah direkonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
Catatan Ringkas Barang.
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menunjukkan saldo nihil.
CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
penyusunan pos-pos dalam LAK, LO, LPE, Neraca dan LRA secara detail;
kebijakan akuntansi yang diterapkan;
catatan penting lainnya;
latar belakang pelaksanaan Likuidasi;
dasar hukum pelaksanaan Likuidasi;
tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP.
CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (3).
Pasal 24
Penanggung jawab proses Likuidasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan laporan keuangan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dan Pasal 22 ayat (3) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab proses Likuidasi menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (3), kepada:
Entitas akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk; dan d. Badan Pemeriksa Keuangan.
Setelah melakukan penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat , penanggung jawab proses Likuidasi menyampaikan laporan keuangan Entitas Pelaporan kepada:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara; dan
Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagian Keenam
Penyusunan Laporan Kinerja
Pasal 25
Selain menyusun laporan keuangan dan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Kinerja.
Tata cara penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 26
Penanggung jawab proses Likuidasi dan pemimpin Entitas Akuntansi yang ditunjuk untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan semesteran dan tahunan yang disusunnya.
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa laporan keuangan semesteran dan tahunan telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
penyelesaian hak dan kewajiban, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan Laporan Kinerja atas Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi pada tahun 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri ini; dan
Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang telah menyelesaikan proses Likuidasi pada tahun 2016, tidak perlu melaksanakan proses Likuidasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2073), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd WIDODO EKATJAHJANA