Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
481/KMK.05/1997 tentang Penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.