Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
484/KMK.05/1978 tentang Penunjukan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial di Jakarta Sebagai Badan yang Dimaksud dalam Keppres 133 Tahun 1953 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.