Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
489/KMK.016/1995 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.