MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; Mengingat b. bahwa Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.OS/2009;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas N egeri Y ogyakarta pad a Kernen terian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); MENTERIKEUANGAN - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom: or 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Leinbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nom: or 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI. Pasa11 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna barang dan/atau jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana; MENTERIKEUANGAN d. Tarif Program Pascasarjana; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal· 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Pelatihan, Ujian dan Layanan Bahasa;
Tarif Laboratorium;
Tarif Klinik;
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan; dan
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi;
Pasal 5
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah . tunggal dan uang kuliah tunggal pad a perguruan tinggi negeri di lingkungan Kernen terian Riset, Teknologi, dart Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Laboratorium, Tarif Klinik, Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan dan Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 8
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur I tenaga ahli. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan -Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 11
Tarif Produk Sam ping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sampai . dengan 20% (dua puluh persen) dari Harga Pokok Produksi.
Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Pasal 12
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 201 4/2015.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna barang dan/atau jasa melalui kontrak kerja sama. '·'- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna barang dan/ a tau jasa.
Pasal 14
Badan Layanan l!mum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain. PaŖal 15 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Mahasiswa teladan;
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
Mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tin: ggi. /1 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 392 No. MENTERIKEUANGAN LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI YOQYAKARTA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) I. Layanan Akademik A. Pendaftaran Dan Seleksi Mahasiswa Baru 1. Pendaftaran dan Seleksi D3/S1 (Jalur Mandiri/Non Reguler) a. Ujian Tulis Jenjang S1, D3 (Jalur Mandiri/Non Reguler) 1) IPA/IPS 2) IPC b. Uji Kesehatan dan Uji Keterampilan 1) Uji Kesehatan 2) Uji Keterampilan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) dan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) 2. Pendaftaran dan Seleksi Program Pascasarj ana a. Program S2 b. Program S 3 B. Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana Semester Khusus / Pendek C. Program Pascasarjana 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Program Pascasarjana a. Program Reguler 1) Program S2 2) Program S 3 b. Program Khusus/Non Reguler 1) Program S2 2) Program S3 Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per SKS Per Mahasiswa Per Semester Per Mahasiswa Per Semester Per Mahasiswa Per Semester Per Mahasiswa Per Semester 175.000,- 200.000,- 50.000,- 100.000,- 400.000,- 500.000,- 75.000,- 7.500.000,- 9.000.000,- 8.000.000,- 10.000.000,- No. II J enis Layanan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Sumbangan Pengembangan Institusi Program Pascasarj ana a. Program S2 b. Program S3 3. Matrikulasi Program Pascasa,rjana a. 1 Mata Kuliah b. 2 Mata Kuliah D. Tarif Akademik Lainnya 1. Legalisasi fotokopi ijazah, transkrip, dan sertifikat Satuan Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Lembar 2. Akses Internet di Laboratorium Per Jam Per Orang 3. Penerimaan Perpustakaan a. Denda Keterlambatan Per Buku Per Hari b. Pengunjung Luar UNY Per Orang Per Kunjungan 4. Penerbitan tulisan pada Jurnal Per Artikel Per Terakredi tasi Terbit Layanan Penunjang Akademik Pelatihan, Ujian dan Layanan Bahasa 1. Pelatihan Laboratorium IPA Per Orang Per Paket 2. Pelatihan Instruktur a. Pelatihan Keterampilan Per Orang Per Instruksional (Pekerti) Kegiatan b. Aplied Approach Per Orang Per Kegiatan 3. Bengkel/Lab Jurusan Pendidikan Teknik Mesin a. Pelatihan Laboratorium Computer Per Orang Per Numerical Control (CNC) Kegiatan b. Pelatihan Laboratorium Pneumatic Per Orang Per Kegiatan ····:
, _ _ .:
Tarif (Rp) 1500.000,- 2.000.000,- 300.000,- 600.000,- 2.000,- 1.500,- 300,- 5.000,- 1.000.000,- 1.500.000,- 2.000.000,- 2.500.000,- 125.000,- 1 40.000,- No. MENTERIKEUANGAN - 3 - J enis Layanan Satuan 4. Pusat Pengembangan dan Pelayanan Bahasa a. Pelatihan Bahasa Inggris:
TOEFL Preparation Per Orang 2) General English Per Orang 3) Pelatihan Bahasa Inggris a) Pelatihan Bahasa lnggris UNY Per Orang Per Paket b) Pelatihan Bahasa lnggris Per Orang Reguler (30 Pertemuan) c) Pelatihan Bahasa lnggris Kelas Per Paket Khusus (30 Pertemuan, Per 20 orang b. Tes Kemampuan Berbahasa lnggris Tes Proficiency Test of English as a Foreign Language (PTEFL) a) PTEFL (Senin, Rabu) Per Orang Per Tes b) PTEFL (Jumat) Per Orang Per Tes c) PTEFL (Dies Natalis j k erjasama Per Orang Per Tes kelompok, min. 20 orang) 2) Test of English Proficiency for International Communication (TEPIC) a) TEPIC (Tes Reguler) Per Orang Per Tes b) TEPIC (Kelompokjkerjasama) Per Orang Per Tes c. Terjemahaan Dokumen 1) Terjemahaan Abstrak dan Dokumen a) Biasa (2-3 hari)jlembar 2 Per Halaman spas1 b) Kilat (1 hari)jlembar 2 spasi Per Halaman 2) . Terjemahaan Inggris-Indonesia lainnya (artikel, jurnal, dll) a) Biasa Per Halaman b) Kilat Per Halaman Tarif (Rp) ...
000,- 000,- 200.000,- 600.000,- 12.000.000,- 75.000,- 60.000,- 40.000,- 40.000,- 25.000,- 60.000,- 120.000,- • .
000,- 80.000,- No. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Jenis Layanan 3) Terjemahan Indonesia - Inggris lainnya (artikel, jurnal, dll) a) Biasa b) Kilat d. Editing Teks Bahasa Indonesia (Skripsi /Tesis j Disertasi) 1) Biasa 2) Kilat Satuan Tarif (Rp) Per Halaman 50.000,- Per Halaman 100.000,- Per Halaman 7.500,- Per Halaman 15.000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.