. ; . ; MENTEHI KEUANGAN I REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.05/2018 TENTANG PENGGUNAAN DANA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, l a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebu: ian Kelapa Sawit, dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit salah satunya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Mengingat Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan akun tabilitas dan transparansi penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur ketentuan mengenai penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentG.ng Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sa wit;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrm 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Menetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
Pasal 1
Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana SPPKS merupakan dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Pasal 2
Penggunaan Dana SPPKS bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit.
Penggunaan Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyediaan:
benih;
pupuk;
pestisida;
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
alat transportasi;
mesin pertanian;
pembentukan infrastruktur pasar; dan
verifikasi atau penelusuran teknis.
Pasal 3
Penggunaan Dana SPPKS dilakukan dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah.
Pasal 4
Penggunaan Dana SPPKS dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Untuk penyusunan rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian untuk menentukan prioritas, alokasi, dan spesifikasi teknis penggunaan Dana SPPKS.
Prioritas, alokasi, dan spesifikasi teknis penggunaan Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Dana SPPKS disalurkan kepada kelompok tani/ gabungan kelompok tani/kelembagaan pekebun lainnya/koperasi yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk diusulkan mendapat Dana SPPKS.
Pasal 6
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketersediaan dana; dan
kelengkapan dokumen untuk penyaluran dana.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menetapkan penerima Dana SPPKS.
Pasal 7
Berdasarkan penetapan penerima Dana SPPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan Dana SPPKS Íepada penerima Dana SPPKS.
Penyaluran Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
uang; atau
barang dan/atau jasa.
Pasal 8
Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, disalurkan dengan ketentuan:
barang dan/atau jasa dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Dana SPPKS; atau
nilai per jenis barang dan/atau jasa yang dapat dilaksanakan oleh penerima Dana SPPKS di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
secara bertahap; atau
secara langsung.
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk barang dan/atau jasa yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Dana SPPKS dengan nilai Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
barang dan/atau Jasa yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima dana SPPKS dengan nilai sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
· nilai per jenis barang dan/atau Jasa yang dapat dilaksanakan oleh penerima Dana SPPKS di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada rekening penerima Dana SPPKS.
Pasal 9
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan penerima Dana SPPKS.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban kedua belah pihak;
jumlah clan nilai barang clan/ atau jasa yang akan dihasilkan /di beli;
jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan /di beli;
jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
tata cara dan syarat penyaluran;
pernyataan kesanggupan penerima Dana SPPKS untuk menghasilkan/ membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
pernyataan kesanggupan penenma untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke rekening Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
sanksi; dan J. penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana SPPKS kepada Direktur Utama Badan Lc..yanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sa wit.
Pasal 10
Pencairan Dana SPPKS dalam bentuk uang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
tahap I sebesar 40% (empat puluh perser: ) dari keseluruhan Dana SPPKS yang akan diterima dalam hal perjanjian kerja sama telah ditandatangani;
tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Dana SPPKS yang akan diterima dalam hal prestasi pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh persen); dan
tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Dana SPPKS yang akan diterima dalam hal prestasi pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh persen).
Penerima Dana SPPKS mengajukan permchonan pembayaran tahap I sebagaimana dimaksud pada c.. yat (1) huruf a dengan dilampiri:
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS.
Penerima Dana SPPKS mengajukan permohonan pembayaran tahap II dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan dilampiri:
kuitansi bukti penenmaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS; dan
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS.
Pasal 11
Penerima Dana SPPKS dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit setelah pekerjaan selesai.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
berita acara serah terima, yang memuat:
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
pekerj aan telah diselesaikan sesum dengan perjanjian kerja sama; dan
pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan
dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (3} Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Dana SPPKS harus menyetorkan sisa Dana SPPKS ke rekening Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 12
(l} Pengadaan barang dan/atau jasa untuk penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2} huruf b, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (2} Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk barang dan/atau jasa dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Dana SPPKS.
Penyerahan barang dan/atau jasa kepada penerima Dana SPPKS harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS dengan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menandatangani berita acara serah terima penyerahan barang clan/ atau jasa sebagaimana dimaksucl pacla ayat (3).
Pasal 13
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana SPPKS.
Dalam melakukan monitoring clan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi clengan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan/atau instansi terkait.
Monitoring clan evaluasi sebagaimana climaksucl pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala a tau dalam hal dibutuhkan.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi.
Laporan monitoring clan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai:
laporan pertanggungjawaban; dan
bahan masukan untuk perencanaan program kerja periode selanjutnya.
Laporan monitoring clan evaluasi sebagaimana dimaksud pacla ayat (4} clisampaikan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian sebagai bahan evaluasi kinerja Badan Layanan Umum Baclan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 14
Biaya untuk menclukung kegiatan penyaluran Dana SPPKS clibebankan kepada anggaran Baclan Layanan Umum Baclan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 15
Baclan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mengembangkan clan mengimplementasikan sistem informasi penyaluran Dana SPPKS.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata acara penelitian atas rekomendasi teknis, penyaluran Dana SPPKS, dan monitoring clan evaluasi penggunaan Dana SPPKS diatur oleh Direktur Utama Baclan Layanan Umum Baclan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 17
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 644