Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
5/KMK.01/1994 tentang Pemusnahan Barang-Barang yang Dianggap Tidak Dikuasai pada Kantoe Wilayah Ii Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.