MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.06/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 21/PMK. 06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan As et Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Mana jemen Aset Negara;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penatausahaan aset hasil pengadaan tanah untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Mana jemen Aset Negara; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan As et Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Mana jemen Aset Negara;
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Mana jemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 21/PMK. 06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Mana jemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Hasil Pengadaan Tanah diakui sebagai BMN pada Pengelola Barang.
Hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah beserta dokumen Pengadaan Tanah.
Pasal 70
Menteri/Kepala mencatat biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah kementerian/lembaga sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah.
Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditransfer dari kementerian/lembaga kepada LMAN pada akhir pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pimpinan LMAN dan PA/KPA pad a kemen terian / lem bag a.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. kebenaran nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah dalam rangka pengadaan tanah yang ditransfer kepada LMAN; dan
tidak mengalihkan tanggung jawab atas kebenaran nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah. Nilai Konstruksi Dalam se bagaimana dimaksud Pengerjaan Tanah pada ayat (1) dikapitalisasikan menambah nilai tanah hasil Pengadaan Tanah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) .
Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Aset hasil Pengadaan Tanah dicatat sebesar nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
Selain nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dalam hal terdapat:
biaya dana (cost of fund) kepada badan usaha, jika ada;
biaya sertipikasi BMN hasil Pengadaan Tanah; dan/atau c. biaya operasional dan biaya pendukung, dikapitalisasikan sebagai nilai aset hasil Pengadaan Tanah.
Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh LMAN sebagai aset hasil Pengadaan Tanah berdasarkan:
bukti pembayaran yang dilakukan, dalam hal pembayaran Ganti Kerugian secara langsung oleh LMAN kepada Pihak yang Berhak; atau
laporan hasil pengawasan/verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal pembayaran Ganti Kerugian dilakukan dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu.
Nilai biaya dana (cost of fund) kepada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicatat oleh LMAN sebagai nilai kapitalisasi aset hasil Pengadaan Tanah berdasarkan laporan hasil pengawasan/verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. --y 5. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Dalam hal pada periode pelaporan keuangan berdasarkan laporan hasil pengawasan/verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf b belum ada penyelesaian pembayaran, LMAN mengakui dan menya jikan nilai kewa jiban yang di jelaskan secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam hal laporan hasil pengawasan/verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh, nilai aset dan kewa jiban atas pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu, di jelaskan secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 51