MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.OS/2012;
bahwa Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/ KMK.OS/2008;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 104929/A.A3/ KU/2014 tanggal 17 Juli 2014, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.OS/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a , terdiri atas:
Tarif Pendaftaran Mahasiswa Baru;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Non UKT Program Sarjana; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Tarif Program Pascasarjana, Profesi, Pendidikan Dokter Spesialis dan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Asrama dan Rusunawa;
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan;
Tarif Penggunaan Sarana Olahraga; dan
Tarif Klinik/Rumah Sakit. · Pasal 5 Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, Pasal 4 huruf a, huruf b dan ·huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif klinikjrumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 8
Tarif klinikjrumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan. Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningka: tkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 11
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan / a tau d. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MENTERIKEUANGAN - 5 -
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan _ Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S.BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 393 No. I. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50 /PMK. OS I 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik A. Pendaftaran Mahasiswa Baru 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa Per Calon 500.000,- Program S2 Mahasiswa 2. Pendaftaran Calon Mahasiswa S3 Per Calon 750.000,- Kelas Reguler Mahasiswa 3. Pendaftaran Pendidikan Dokter Per Calon 600.000,- Gigi Spesialis Mahasiswa 4. Pendaftaran Pendidikan Profesi Per Calon 200.000,- Akuntan dan Program Profesi Mahasiswa Apoteker 5. Warga N egara Asing Per Calon Mahasiswa B. Layanan Non UKT Program Sarjana 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) a. Bidang Ilmu So sial (Fakultas Ekonomi, Hukum, ISIPOL dan Sastra):
Mahasiswa dari jalur Per 600.000,- penerimaan JPPB I POSK Mahasiswal I UMB I SNMPTN angkatan Semester 200812009 S.d. 201212013 2) Mahasiswa dari Jalur Non Per 1.200.000,- Subsidi Angkatan 2008 I 2009 Mahasiswal s.d. 201212013 Semester 3) Mahasiswa Jalur Susulan Per 2.000.000,- Angkatan 2008 I 2009 Mahasiswal Semester b. B i d a n g Ilmu Eksakta Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Teknik, Pertanian, MIPA, Peternakan, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu . Kelautan dan Perikanan, Kehutanan dan Farmasi: Tarif (US$) 180 No. MENTERIKEUANGAN Jenis Layanan Satuan 2002 I 2003 Per a) Angkatan (Khusus Kedokteran Kedokteran Gigi) Fakultas Mahasiswal dan Semester b) Angkatan 200312004 s.d. 200712008 c) Angkatan 2008 I 2009 s.d. 201212013 dari Jǁur JPPBIPOSKI UMBISNMPTN d) Angkatan 200812009 s.d. 201212013 dari Jalur Non Subsidi e) Jalur Susulan Angkatan 200812009 2) Jalur Non Subsidi Kelas Internasional Kedokteran angkatan 200912010 s.d. 201212013 c. Warga Negara Asing untuk Semua Fakultas 1) Angkatan 200412005 2) Angkatan 200512006 3) Angkatan 200612007 s.d. 201312014 4) Angkatan 201412015 a) Admission Fee b) Tuition Fee Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswal Semester Per Mahasiswa Per Mahasiswal Semester Tarif (Rp) 500.000,- 750.000,- 750.000,- 1.500.000,- 2.500.000, - 3.000.000, - Tarif (US$) 1.750 2.000 3.000 15.000 4.000 No. C. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J en is Layanan Satuan d. Program Sarjana Reguler Sore s.d. Angkatan 2007/2008 1) Fakultas Bidang Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ Semester 2) Fakultas Bidang Ilmu Per Eksakta Mahasiswaj Semester e. Program Studi Lanjutan Per Program Sarjana Fakultas Mahasiswa/ Teknik Semester 2. SKS Program Sarjana Reguler Sore. s.d. Angkatan 2007/2008 a. Fakultas Bidang Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ SKS b. Fakultas Bidang Ilmu Eksakta Per Mahasiswa/ SKS 3. Biaya Operasional Pendidikan Per Program Studi Keperawatan dan Mahasiswa/ Fisioterapi Semester 4. Praktikum Program Sarj ana Per Fisika Reguler B s.d. 2012/2013 Mahasiswa/ Semester 5. Kuliah Kerja Nyata (Semua Prodi) Per Mahasiswa sampai dengan Angkatan 2012/2013 Program Pascasarjana, Profesi , Pendidikan Dokter Spesialis dan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis 1. Program Pascasarj ana sampai dengan Angkatan 2013/2014 a. Registrasi 1) Program Magister Reguler Per Angkatan 2010/2011 S.d. Mahasiswa/ 2013/ 2014 Semester 2) Program Magister Non Per Reguler Angkatan Mahasiswaj 2010/2011 s.d. 2013/2014 Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 1.000.000, - 1.500.000,- 2.500.000,- 40.000,- 50.000,- 2.250.000,- 1. 750.000,- 650.000,- 150.000,- 200.000, - No.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Lay an an Satuan 3) Program Magister Per Kenotariatan s.d. Mahasiswal 201312014 Semester 4) Program Doktor Angkatan Per 201012011 s.d. Mahasiswal 201312014 Semester b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Pascasarjana s.d. 201312014 1) Program Magister Reguler a) Arigkatan 20 10 I 2011 Per s.d. 201312014 Mahasiswal Semester 'b) Program Magister Per Kenotariatan s.d. Mahasiswal 201312014 . Semester 2) Program Magister Non Per Reguler Angkatan Mahasiswal 201012011 s.d. 201312014 Semester 3) Doktor Angkatan Per 201012011 s.d. 201312014 Mahasiswal Semester Program Pascasarjana Mulai Angkatan 201412015 a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Magister Pascasarj ana mulai Angkatan 20 14 I 2015 1) Fakultas Ilmu Budaya . a) Linguistik Per Mahasiswal Semester b) Bahasa Inggris Per Mahasiswal Semester c) Bahasa Indonesia Per Mahasiswal Semester 2) Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik a) Program S tudi Per Administrasi Mahasiswal Pembangunan Semester b) Program Studi Per An tropologi Mahasiswal Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 150.000, - 150.000, - 4.000.000, - 7.000.000, - 6.000.000, - 6.500.000, - 9.000.000, - 9.000.000, - 7.500.000, - 9.000.000, - 7.500.000, - No. MENTERII<EUANGAN J enis Lay an an Satuan c) Program Studi Sosiologi Per Mahasiswa/ Semester d) Program Studi Per Komunikasi Mahasiswa/ Semester e) Program Studi Ilmu Per Politik Mahasiswa/ Semester 3) Fakultas Ekonomi a) Program Studi Ekonomi Per Sumber Daya Mahasiswa/ Semester ' b) Program Studi Ekonomi Per Perencanaan Prasarana Mahasiswa/ Semester c) Program Studi Per Manajemen dan Mahasiswa/ Keuangan Semester d) Program Studi Magister Per Manajemen Mahasiswa/ Semester e) Program Studi Per Manajemen Keuangan Mahasiswa/ Daerah Semester f) ^Program Studi Per Akuntansi Mahasiswa/ Semester 4) ^Fakultas Hukum a) Ilm u H ukum Per Mahasiswa/ Semester b) Kenotariatan Per Mahasiswa/ Semester 5 ) Fakultas Teknik a) Teknik Sipil Per Mahasiswa/ Semester b) Teknik Mesin Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tarif (US$} 7.500.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- . 7.500.000,- 10.000.000,- 7.500.000,- 10.000.000,- 9.000.000,- 11.500.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- • No. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan c) Teknik Geologi Per Mahasiswa/ Semester d) Teknik Perkapalan Per Mahasiswa/ Semester e) Teknik Arsitektur Per Mahasiswa/ Semester f) ^Teknik Elektro Per Mahasiswa/ Semester 6) Fakultas Kedokteran a) Keperawatan Per Mahasiswa Per Semester b) Kebidanan Per Mahasiswa Per Semester 7 ) Fakultas Pertanian a) Ilmu dan Teknologi Per Pang an Mahasiswa/ Semester b) Keteknikan Pertanian Per Mahasiswa/ Semester c) Ilmu Hama dan Penyakit Per Tumbuhan Mahasiswa/ Semester 8) Fakultas Kehutanan - Kehutanan Per Mahasiswa/ Semester 9 ) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan - Ilmu Perikanan Per Mahasiswa/ Semester 10) Fakultas Peternakan - Ilmu dan Teknologi Per Peternakan Mahasiswa/ Semester 11) Fakultas MIPA a) Kimia Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 9.000.000, - 9.000.000, - 9.000.000, - 9.000.000, - 10.000.000, - 10.000.000, - 7.500.000, - 7.500.000, - 7.500.000, - 7.500.000, - 7.500.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- No. MENTEFlii<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan b) Matematika Per Mahasiswa/ Semester 12) Fakultas Kesehatan Masyarakat - Ilmu Kesehatan Per Masyarakat Mahasiswa/ Semester 13)Fakultas Farmasi - Farmasi Per Mahasiswa/ Semester 14) Program Multidisiplin a) Sistem-sistem Pertanian Per Mahasiswa/ Semester b) Perencanaan dan Per Pengembangan Wilayah Mahasiswa/ Semester c) Pengelolaan Lingkungan Per Hid up Mahasiswa/ Semester d) Agribisnis Per Mahasiswa/ Semester e) Manajemen Perkotaan Per Mahasiswa/ Semester f) ^Biomedik Per Mahasiswa/ Semester g) Jender dan Per Pembangunan Mahasiswa/ Semester h) Teknik Perencanaan Per Prasarana Mahasiswa/ Semester i) Teknik Transportasi Per Mahasiswaj Semester j) ^Agroteknologi Per Mahasiswa/ Semester k) Teknik Agroindustri Per Mahasiswaj Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 7.500.000,- 9.000.000,- 10.000.000,- 7.500.000,- 9.000.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- 9.000.000,- 7.500.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- No.
MENTEIoI KEUANGAN J enis Layanan Satuan 1) Pengelolaan Sumber Per Daya Pesisir Terpadu Mahasiswa/ Semester SPP Program Doktor Pascasar: jana mulai Angkatan 2014/2015 (termasuk mahasiswa asing) 1 ) Ilmu Pertanian Per Mahasiswa/ Semester 2) Ilmu Kedokteran Per Mahasiswaj Semester 3) Ilmu Linguistik Per Mahasiswaj Semester 4) Ilmu Hukum Per Mahasiswa/ Semester 5 ) Ilmu Ekonomi Per Mahasiswa/ Semester 6) Kimia Per Mahasiswaj Semester 7 ) Ilmu Teknik Sipil Per Mahasiswaj Semester 8) Administrasi Publik Per Mahasiswa/ Semester 9) Ilmu Kesehatan Per Masyarakat Mahasiswa/ Semester 10 ) Ilmu Antropologi Per Mahasiswa/ Semester 11 ) Ilmu Teknik Arsitektur Per Mahasiswa/ S.emester Tarif (Rp) Tarif (US$) 7.500.000,- 12.000.000,- 17.500.000,- 12.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 12.000.000,ǀ 15.000.000,- 12.000.000,- 17.000.000,- 12.000.000,- 15.000.000,- No. MENTERI KEUANGAN J enis Layanan c. Tambahan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Asing untuk Program Magister dan Doktor (biaya kursus Bahasa Indonesia, Bimbingan Praktek Lapangan untuk Pengenalan Budaya Indonesia, Bimbingan Khusus Penyusunan Tesis dan Disertasi Bahasa Indonesia) 1 ) Program Magister 2 ) Program Doktor 3. Program Profesi a. Program Profesi Apoteker (PPA) 1 ) Sampai dengan angkatan 2013/2014 a) Sumbangan Pembinaan Pendidikan Program Pendidikan Apoteker b) Sumbangan Pembinaan Pendidikan Program Kerjasama Dalam Negeri 2 ) Mulai angkatan 2014/2015 dan seterusnya a) Registrasi b) Sumbangan Pembinaan Pendidikan c) Dana Pengembangan Program Pendidikan Apoteker Satuan Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa Per Mahasiswa/ Semester - Lulusan S 1 Farmasi Per Mahasiswa Unhas Lulusan S 1 Farmasi Per Mahasiswa Unhas (Ex. Reguler Sore) Lulu san S 1 Farmasi Per Mahasiswa Perguruan Tinggi di luar Unhas Program Profesi Akuntan 1 ) Registrasi 2 ) Sumbangan Pembihaan Pendidikan (SPP) Program Profesi Akuntan Per Mahasiswa Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) 10.000.000,- 15.000.000,- 1.500.000,- 2.500.000,- 500.000,- 3.000.000,- 5.000.000,- 15.000.000,- 18.000.000,- 200.000,- 1.000.000,- Tarif (US$) No.
MENTERIKEUANGAN J enis Lay an an Satuan c. Program Profesi Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi: 1 ) Angkatan 1997 I 1998 s.d. Per 1998 / 1999 Mahasiswa/ Semester 2 ) Angkatan 1999 / 2000 s.d. Per 2001 / 2002 Mahasiswa/ Semester Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1 ) . Anestesiologi Per Mahasiswa/ Semester 2 ) Ilmu Bedah Per Mahasiswa/ Semester 3 ) Ilmu Bedah Ortopedi dan Per Traumatologi Mahasiswa/ Semester 4) Ilmu Gizi Klinik Per Mahasiswa/ Semester 5 ) Kardiologi dan Kedokteran Per Vascular Mahasiswa/ Semester 6 ) Ilmu Kedokteran Jiwa Per Mahasiswa/ Semester 7 ) Ilmu Kesehatan Anak Per Mahasiswa/ Semester 8 ) Ilmu Kesehatan Kulit dan Per Kelamin Mahasiswa/ Semester 9 ) Ilmu Kesehatan Mata Per Mahasiswa/ Semester 10 ) Ilmu Kesehatan THT-KL Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 180.000,- 360.000,- 5.000.000,- 10.000.000,- 10.000.000,- 5.000.000,- 10.000.000,- 5.000.000,- 10.000.000,- 5.000.000,- 10.000.000, - 10.000.000,- No.
MENTERII<EUANGAN REPUBUK INDONESIA J enis Lay an an Satuan 11) Obstetri dan Ginekologi Per Mahasiswa/ Semester 12) Ilmu Penyakit Dalam Per Mahasiswa/ Semester 13) Ilmu Penyakit Syaraf Per Mahasiswa/ ·Semester 14) Patologi Klinik Per Mahasiswa/ Semester 15) Patolqgi Anatomi Per Mahasiswa/ Semester 16) Kedokteran Forensik Per Mahasiswa/ Semester 1 7) Radiologi Per Mahasiswa/ Semester Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Sampai dengan Angkatan Per 2013/2014 Mahasiswa/ Semester 2) Mulai Angkatan 2014/2015 a) Periodonsia Per Mahasiswa/ Semester b) Konservasi Gigi Per Mahasiswa/ Semester c) Prostodonsi Per Mahasiswa/ Semester b. Biaya Operasional s.d. Per Angkatan 2013/2014 Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 10.000.000,- 10.000.000,- 000.000,- 10.000.000,- 5.000.000,- 5.000.000,- 5.000.000,- 6.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 500.000,- ---,. No. II MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan D. Akademik Lainnya 1. Legalisir a. Ijazah (Bahasa Indonesia Per Lembar b. Transkrip Nilai (Bahasa Per Lembar Indonesia) 2.Terjemahan a. Ijazah (Bahasa Inggris) Per Lembar b. Transkrip Nilai (Bahasa Per Lembar Inggris) 3. Perpustakaan a. Denda Keterlambatan Per Hari/ Pinjaman Buku Buku Perpustakaan b. Biaya Administrasi Per Buku Kehilangan Buku 4. Wisuda a. Program Sa: r: iana s.d. Per angkatan 2012/2013 Mahasiswa b. Program Pascasarjana s.d. Per 2013/2014 Mahasiswa c. Program Pendidikan Profesi Per Dokter Gigi Spesialis S.d. Mahasiswa angkatan 2013/2014 d. Program Pendidikan Profesi Per Dokter Spesialis mulai Mahasiswa angkatan 2007/2008 dan seterusnya Layanan Penunjang Akademik A. Asrama dan Rusunawa 1. Asrama untuk Mahasiswa - Unit I, Unit II, dan Unit III Per Kamar/ Tahun 2. Rusunawa Untuk Mahasiswa a. Rusunawa 1 1) Blok Satu a) Lantai satu Per Kamar/ Bulan b) Lantai dua Per Kamar/ Bulan c) Lantai tiga Per Kamar/ Bulan d) Lantai empat Per Kamar/ Bulan e) L an t ai l ima Per Kamar/ Bulan Tarif (Rp) Tarif (US$) 5.000,- 5.000,- 50.000,- 100.000,- 500,- 5.000,- 250.000,- 250.000, - 250.000,- 250.000,'- 1.650.000, - 700.000,- 1.300.000, - 650.000,- 600.000, - 600.000,- No. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Layanan Satuan 2 ) Blok Dua a) Lantai satu Per Kamar/ Bulan b) Lantai dua Per Kamar/ Bulan c ) Lantai tiga Per Kamar/ Bulan d) Lantai empat Per Kamar/ Bulan e) Lantai lima Per Kamar/ Bulan 3 ) Gedung A a) Tipe I Per Kamar/ Bulan b) Tipe II Per Kamar/ Bulan 4) Gedung B Per Kamar/ Bulan 5 ) Gedung C Per Kamar/ Bulan 6 ) Gedung D a) Tipe I Per Kamar/ Bulan b) Tipe II Per Kamar/ Bulan b. Rusunawa 2 1. Tarif Bulanan a) Blok A 1 ) Lantai satu Per Kamar/ Bulan 2) Lantai dua Per Kamar/ Bulan 3 ) Lan tai tiga Per Kamar/ Bulan 4) Lantai empat Per Kamar/ Bulan b) Blok B 1 ) Lantai satu Per Kamar/ Bulan 2) Lantai dua Per Kamar/ Bulan 3 ) Lantai tiga Per Kamar/ Bulan 4 ) La: ntai empat Per Kamar/ Bulan 5) Lantai lima Per Kamar/ Bulan Tarif (Rp) Tarif (US$) 700.000,- 700.000,- 650.000,- 600.000,- 600.000,- 600.000,- 500.000,- 500.000,- 500.000,- 600.000,- 500.000,- 1.400.000,- 1.300.000,- 1.200.000,- 1.100.000,- 700.000,- 750.000,- 650.000,- 600.000,- 600.000,- No. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan c) Blok C 1 ) Lantai satu Per Kamar/ Bulan 2) Lantai dua Per Kamar/ Bulan 3 ) Lantai tiga Per Kamar/ Bulan 4 ) Lantai empat Per Kamar/ Bulan· 5 ) Lantai lima Per Kamar/ Bulan d) Blok D 1 ) Lantai satu Per Kamar/ Bulan 2) Lantai dua Per Kamar/ Bulan 3 ) Lantai tiga Per Kamar/ Bulan 4 ) Lantai empat Per Kamar/ Bulan 2. Tarif harian a. Blok A 1 ) Lantai satu Per Kamar/ Hari 2) Lantai dua Per Kamar/ Hari 3 ) Lantai tiga Per Kamar/ Hari 4 ) Lantai empat Per Kamar/ Hari b. Blok D 1 ) Lantai satu Per Kamar/ Hari 2) Lantai dua Per Kamar/ Hari 3) Lantai tiga Per Kamar/ Hari 4 ) Lantai empat Per Kamar/ Hari B. Penggunaan Gedung dan Ruangan 1. Penggunaan Gedung Per Hari Tamarunanga (Maksimal 10 Jam) Tarif (Rp) Tar if (US$1 700.000,- 750.000,- 650.000,- 600.000,- 600.000,- 1.500.000,- 1.400.000,- 1.300.000,- 1.200.000,- 125.000,- 100.000,- 100.000,- . 80.000,- 15 H .000,- 125.000,- 100.000,- 100.000,- 5.000.000,- I No. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 15 - Jenis Layanan Satuan 2.Penggunaan Ruangan/Tempat Untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa a. ATM (2,0 m x 1,5 m) Per Tahun b. Bank (7 ,20 mx 7,20 m) Per Tahun c. Fotokopi (2,0 m x 2, 5 m) Per Bulan d. Kantin 1) Kantin Besar (2mx 4m) Per Bulan 2) Kantin Sedang (2m x 3m) Per Bulan 3) Kantin Kecil ( 1m x 70 em) Per Bulan 3. Penggunaan Fasilitas Baruga AP. Per Hari Pettarani Dalam Rangka (Maksimal 1 0 Menunjang Tri Dharma Jam) Perguruan Tinggi 4. Penggunaan Auditorium Per Hari Amiruddin (Maksimal 1 0 Jam) C. Penggunaan Sarana Olahraga - Tiket Masuk Kolam Renang 1. Mahasiswa U nhas Per Orang 2. Umum a. Hari Kerja (Senin s.d. Jumat) 1) Anak-Anak Per Orang 2) Dewasa Per Orang b. Hari Libur, Sabtu dan Minggu 1) Anak-Anak Per Orang 2) Dewasa Per Orang Tarif (Rp) Tarif (US$) 6.000.000,- 16.000.000,- 350.000,- 300.000,- 200.000,- 100.000,- 10.000.000,- 5.000.000,- 3.000,- 5.000,- 10.000,- 7.500,- 12.500,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.