DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA: ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan mengenai pengalokasian, penyaluran dan penganggaran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah denga h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /20 1 1 6 tentang Perubahan I atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Me.nteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akun tabili tas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengatur kembalЀ ketentuan mengenai ' i pengelolaan Tran sf er ke Daerah dan: Dana Desa; C i "F Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa; 1 . Undang-Undang Nomor 2 1 Ta1hun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Pap h a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 1 N b mor 135, Tambahan I Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 15 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun .2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar , Negara Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, (I' ambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4 b 0 1); Republik Lembaran 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TaЁun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Y b gyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu t 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Menetapkan - 3 - 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 103, Tambah k n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 , omor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ĭ a Nomor 5864); Peraturan Menteri Keuangan Nom ? r 23 1 /PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan 9 . Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1909);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. - 4 -
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan ili esa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan y t ng telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 1 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat huk f m yang mempunyai batas-batas wilayah berwenai f g mengatur dan mengurus urusan pemerintaha p dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan de sen tralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan BЂlanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yan t ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunaka11 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan - 5 - pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, clan pemberdayaan masyarakat.
7. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam .Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum clan Dana Transfer Khusus. 8. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara k j pada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu d ngan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, clan kesejahteraan masyarakat.
9. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjp.. di Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1 1 ¤ ahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. I 10. Dana Tambahan Infrastruktur Da1am Rangka Otonomi Khusus Papua clan Papua Barat yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 1 1 . Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disingkat Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah I r timewa Y ogyakarta, sebagaimana ditetapkan dal r Undang-Undang r - 6 - Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta. 12. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran kepada daerah Pendapatan dan untuk digunakan Belanja sesuai Negara dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu i mendanai kegiatan khusus, baik flisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daetah.
14. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya tlisingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksЃnaan desentralisasi.
15. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan an.tar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam I rangka pelaksanaan desentralisasi 16. Dana Bagi Hasil Pajak yang sela J.jutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penenmaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 2 1, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
17. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 18. Pajak Penghasilan Pasal 2 1 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 2 1 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dad pembayaran lainnya 1 · I · b · d sehubungan dengan pe {erJaan atau Ja atan, Jasa an I kegiatan yang / il :
. ukan oleh Waj 1 Pajak Orang Pribadi I berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
19. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPh WPOPDN aclalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribacli Dalam Negeri berclasarkan ketentuan Pasal 25 clan Pasal 29 Undang-Unclang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana cliatur clalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Unclang mengenai Pajak Penghasilan. I 20. Dana Bagi Hasil Cukai Ha I !il Tembakau yang selanjutnya clisingkat DBH CHT aclalah bagian clari Transfer ke Daerah yang clibagi: an kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 2 1 . Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian claerah yang berasal clari penerimaan sumber claya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
22. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik aclalah clana yang clialokasikan clalam Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara kepacla Daerah tertentu clengan tujuaR untuk membantu 23. mendanai kegiatan khusus fis £ k yang merupakan urusan daerah clan sesuai dengan ,f riori tas nasional. Dana Alokasi Khusus Nonfisi k yang selanjutnya clisingkat DAK N onfisik aclalah dana yang clialokasikan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepacla Daerah clengan tujuan untuk membantu menclanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan claerah. 24. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS aclalah clana yang cligunakan terutama untuk menclanai belanja nonpersonalia bagi satuan pencliclikan clasar clan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar clan dapat - 8 - dimungkinkan untuk mendanai b b berapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perun ¢ ang-undangan. I 25. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Dana BOP · PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 26. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai 27. ' dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan. Dana Tambahan Penghasilan Gur b Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya dising ¡ at DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, I yaitu di desa yang termasuk d J lam kategori sangat tertinggal menurut indeks des k membangun dari I . i Kementerian Desa, Pembangunap. Daerah Tertingga dan Transmigrasi. 29. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana 30. - 9 - dengan peningkatan akses clan, kualitas pelayanan I Keluarga Berencana yang merata. j Dana Peningkatan Kapasitas K 1perasi, Usaha Kecil I Menengah yang selanjutnya disi ^rl. gkat Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, dan usaha kecil menengah. 3 1 . Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk men3amm keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
32. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
33. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi clan.a yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
34. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN a t d ^. lah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dal m bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 35. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 36. Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang selarijutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. · - 10 - 37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
38. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39. Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat Rencana Dana Pengeluaran TKDD adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan TKDD. 40. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBR SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan P n ak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, , ineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan . panas bumi. 4 1 . Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama. 42. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation cohtract) , dan pemegang izin pengusahaan panas bumi.
43. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yan; g selanjutnya disebut ! Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran terten tu. - 1 1 - 44. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi 1Ϻampung penerimaan negara dengan DBH yang telah 4 isalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasar an prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tah J n anggaran tertentu.
45. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 46. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga. 47. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA .BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah 1 tau satuan kerja di kementerian negara/lembaga , I yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan.untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 48. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 49. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yan: g meliputi penetapan bisnis proses dan sistem i J formasi manajemen perbendaharaan dan anggara; n negara terkait I ! manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manaJemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
50. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem - 12 - perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaat ^k an sumber daya dan teknologi informasi. 5 1 . Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 52. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
53. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat . penyimpanan uang I negara yang ditentukan oleh Menlteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayait seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
54. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
55. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang lllenampung seluruh penenmaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
56. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer - 13 - setiap daerah menurut Jems transfer dalam periode tertentu. 57. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPRDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah 1 Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran. 58. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya ! disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 59. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
60. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya ! disingkat SP2D adalah surat peri t tah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PerbendaHaraan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negar untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 6 1 . Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah. 62. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan I oleh PA BUN/PPA BUN/KPA B ^U N untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran ^l. - 14 - 63. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah.
64. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Traih.sf er ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah dalam 1 (s l tu) tahun anggaran. Infrastruktur adalah fasilitas t knis, fisik, sistem, 67. I perangkat keras, dan lunak yaiϻg diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung Janngan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pasal 2
TKDD meliputi:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa.
Transfer ke Daerah, terdiri atas:
Dana Perimbangan;
DID; dan
Dana Otonomi Khusus serta Dana Keistimewaan DIY.
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Dana Transfer Umum; dan
Dana Transfer Khusus.
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
DBH; dan
DAU. i (5) DBH sebagaimana dimaksud padla ayat (4) huruf a, . terdiri a tas:
DBH Pajak, meliputi: 1 . DBH PBB;
DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
(7) - 15 - 3. DBH CHT; dan
DBH SDA, meliputi: 1 . DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi;
DBH Pengusahaan Panas Bumi;
DBH Mineral dan Batubara;
DBH Kehutanan; dan
DBH Perikanan. Dana Transfer Khusus sebagaimana ayat (3) huruf b, terdiri atas: I a. DAK Fisik; dan
DAK Nonfisik, meliputi: 1 . Dana BOS;
Dana BOP PAUD;
Dana TP Guru PNSD;
DTP Guru PNSD;
Dana TKG PNSD;
Dana BOK dan BOKB;
Dana PK2UKM; dan
Dana Pelayanan Adminduk. Dana Otonomi Khusus se bagaimana dimaksud dimaksud ayat (2) huruf c, terdiri atas: j a. Dana Otonomi Khusus Provins1 Aceh;
h J b. Dana Otonom1 K usus Provms l Papua;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; pada pad a d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN TEDD
Pasal 3
Ruang lingkup pengelolaan TKDD, meliputi:
Penganggaran;
Pengalokasian; I c. Penyaluran; \ d. Penatausahaan, Pertanggungjawabci-n, dan Pelaporan;
Pedoman Penggunaan; dan - 16 - f. Pemantauan clan Evaluasi.
(2) (3) (2) BAB III PENGANGGARAN
Pasal 4
Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Inclikasi Kebutuhan Dana TKDD. i Inclikasi Kebutuhan Dana + KDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai m an kepada Direktorat Jencleral Anggaran paling lambat bulan Februari. Penyusunan clan penyampaian Inclikasi Kebutuhan Dana TKDD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2) clilaksanakan sesuai clengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata car a perencanaan, penelaahan, clan pen.eta pan alokasi BA BUN, clan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 5
Inclikasi Kebutuhan Dana TKDD se bagaimana climaksucl clalam Pasal 4 ayat (1), tercliri atas:
Indikasi Kebutuhan Dana Tran b fer ke Daerah; clan b. Inclikasi Kebutuhan Dana Des J . Inclikasi Kebutuhan Dana Trans J er ke Daerah untuk Dana Transfer Umum berupa DBH sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, clisusun clengan memperhatikan:
perkembangan DBH clalam 3 (tiga) tahun terakhir; clan b. perkiraan penenmaan pajak clan PNBP yang clibagihasilkan.
Inclikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Transfer Umum berupa DAU sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (đ) huruf b, clisusun clengan memperhatikan: 1 a. perkiraan celah fiskal per claer 1h secara nasional;
perkembangan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; clan c. perkiraan penerimaan clalam negeri neto.
Inclikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Transfer Khusus berupa DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, clisusun clengan memperhatikan:
arah clan prioritas biclang/ subbiclang DAK Fisik untuk menclukung pencapaian prioritas nasional clalam kerangka pembangunanjangka menengah;
kebutuhan tahunan pendana l n prioritas nasional yang akan didanai melalui DA J Fisik;
kebutuhan pendanaan b tuk percepatan penyecliaan infrastruktur clan sarana clan prasarana clasar, serta percepatan pembangunan Daerah perbatasan, Daerah tertinggal, kepulauan; clan Daerah cl. kebutuhan pemenuhan anggaran penclidikan sebesar 20% (clua puluh persen) dan kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan; clan e. perkembangan DAK dan/atau DAK Fisik dalam· 3 (tiga) tahun terakhir. 1 (5) Indikasi Kebutuhan Dana Trans t r ke Daerah untuk Dana Transfer Khusus ber pa DAK Nonfisik sebagaimana climaksucl clalam Pa ^ϼ al 2 ayat (6) huruf b, clisusun clengan memperhatikan:
pengalihan clana clekonsentrasi menjacli DAK Nonfisik;
perkembangan clan.a transfer lainnya clan/ atau DAK Nonfisik clalam 3 (tiga) tahun terakhir; clan c. perkiraan kebutuhan belanja operasional clan/ atau biaya per unit (unit cost) untuk masing-masing jenis DAK Nonfisik. (6) Inclikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk DID sebagaimana climaksucl clal ^Ͻ m Pasal 2 ayat (2) huruf b, disusun dengan memperh l atikan: I I - 18 - a. capaian kinerja Daerah di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan· dasar publik, dan kesej ah teraan masyarakat;
perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir; clan c. arah kebijakan DID.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
besaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY yang diteta J kan dalam peraturan perundang-undangan; dan
kinerja pelaksanaan Dana q tonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disusun dengan memperhatikan:
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kinerja pelaksanaan Dana Desa.
Pasal 6
Dalam rangka menyusun IndikC}si Kebutuhan Dana DBH: I a. Direktorat Jenderal Pajak me nb,. ampaikan perkiraan penerimaan PPh Pasal 2 1 da d PPh WPOPDN serta PBB kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perkiraan penenmaan CHT kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan perkiraan PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, pengusahaan panas bumi, kehutanan, dan perikanan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 7
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan clan Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional clan kementerian/lembaga teknis membahas arah kebija J an, sasaran, ruang lingkup, dan pagu DAK Fisik. I (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Perencanaan Pembangunan Pembangunan, jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik. Nasional/Badan menentukan (3) Dalam rangka menentukan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan:
program clan/ atau kegiatan y t ' ng menjadi prioritas nasional;
lokasi dari program clan/ atau l{: egiatan yang menjadi prioritas nasional;
perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; clan d. data pendukung, kepada Kementerian Keuangan q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
kebutuhan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) clan kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
perkembangan DAK Fisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Berdasarkan penentuan jenis/bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perenccl.naan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pe rh bangunan Nasional, dan kementerian/lembaga l eknis melakukan pembahasan untuk menentukan jenis-jenis kegiatan DAK Fisik. (6) Dalam rangka menentukan jenis-jenis kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pad a ayat ' kementerian/lembaga teknis menyampaikan:
ruang lingkup, sasaran, clan target manfaat program clan/ atau kegiatan;
prioritas kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik;
rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target output kegiatan, satuan biaya, clan lokasi kegiatan;
perkiraan kebutuhan anggar r i n untuk mendanai kegiatan; clan e. data pendukung, kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan clan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Berdasarkan penentuan jenis/biϾang/ subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimai l a dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5), k enteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal PerimlJangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai jenis/bidang/ subbidang dan kegiatan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. jenis DAK Fisik yang dapat diusulkan oleh Daerah;
bidang/ subbidang DAK Fisik dan jenis-jenis kegiatan dari DAK Fisik;
masmg-masmg c. Format usulan DAK Fisik; dan 1 d. Batas waktu usulan DAK Fisik. I bidang/ subbidang Dalam hal setelah disampaikan r urat pemberitahuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan bidang DAK Fisik, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kepala Daerah.
Pasal 9
Kepala Daerah menyusun usulan DAK Fisik dengan mengacu pada surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penyusunan usulan DAK Fisik seibagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan m d l mpertimbangkan:
kesesuaian usulan kegiata dengan prioritas ! nasional dan prioritas daerah;
sinkronisasi usulan kegiatan antarbidang;
skala prioritas kegiatan per bidang/ subbidang;
target output kegiatan yang akan dicapai, termasuk untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum;
lokasi pelaksanaan kegiatan;
satuan biaya masing-masing kegiatan; dan - 22 - g. tingkat penyerapan dana dan capaian output DAK dan/atau DAK Fisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 10
Kepala Daerah menyampaikan usulan DAK Fisik se bagaimana dimaksud dalam Parsal 9 ayat dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy) kepada:
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
Menteri Keuangan. (2) Bupati/walikota menyampaikan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
Penyampaian usulan DAK Fisik s bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan l usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ay ^k t (2) paling lambat tanggal 15 Mei.
Dalam hal tanggal 15 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik dan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya. Pasal 1 1 (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Pembangunan Pembangunan teknis terkait Keuangan, Kemeilterian Perencanaan Nasional/Bad Perencanaan Nasional, dan ^k ementerian/lembaga I masing-masing melakukan verifikasi usulan DAK Fisik.
Verifikasi usulan DAK Fisik sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), clilakukan terhaclap:
kelengkapan clan kesesuaian usulan DAK Fisik clengan surat pemberitahuan ! sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 ayat (1);
kesesuaian antara rekapitula. i usulan dengan nncian usulan I DAK DAK Fisik Fisik per biclang/ subbiclang;
kesesuaian usulan DAK Fisik antara clokumen fisik ( hardcopy) clengan clokumen elektronik ( softcopy); clan cl. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan mengkoorclinasikan hasil verifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Baclan Perencanaan Pembangunan Nasional clan kemen terian / lem baga teknis. Pasal 12 (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait . . masmg-masmg melakukan penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berclasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat .
Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan sebagaimana climaksud pada ayat (1) dilakukan clengan mempertimbang1 an:
kesesuaian usulan kegiatan d ngan menu kegiatan per bidang/ subbidang DAK yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis;
kewajaran nilai usulan kegiatan clan indeks kemahalan konstruksi; dan - 24 - c. alokasi dan kine1ja penyerapan DAK Fisik serta tingkat capaian output tahun sebelumnya.
Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) i dilakukan dengan mempertimbangkan:
·target output dan lokasi p11ioritas kegiatan per I bidang/ subbidang per tahun secara nasional;
target output dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang dalam jangka menengah secara nasional; dan
target output dan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh kementerian/lembaga teknis terkait se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: I a. kesesuaian usulan kegiatan l dengan jenis-jenis kegiatan per bidang/ subϿidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
usulan target output kegiatan dengan memperhatikan: 1 . data teknis kegiatan pada data pendukung usulan DAK Fisik;
perbandingan data teknis kegiatan pada data pendukung usulan DAK Fisik dengan data teknis yang dimiliki oleh kementerian/lembaga teknis;
tingkat capaian Standar Pelayanan Minimum bidang/ subbidang yang terkait oleh daerah;
target output/manfaat I kegiatan per bidang/subbidang DAK ang diusulkan oleh daerah dalam jangka i b endek dan jangka menengah; dan
kewajaran nilai usulan kegiatan.
Pasal 13
Kementerian/lembaga teknis ter ait menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DA Fisik berupa nama kegiatan, target output, nilai waja kegiatan, dan lokasi kegiatan secara berurutan sesuai dengan prioritas kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik per Daerah.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama kegiatan, target output, dan lokasi prioritas kegiatan secara berurutan sesuai dengan lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik per Daerah.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyu Đ un hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik erupa persandingan target output) nilai waJar kegiata { i., indeks kemahalan konstruksi, alokasi, dan kinerja penyerapan DAK Fisik serta capaian output tahun anggaran sebelumnya per bidang/ subbidang DAK Fisik per Daerah. (4) Hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh kementerian/lembaga teknis terkait (5) clan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lam1bat tanggal 15 Juni. I Dalam hal tanggal 15 Juni bertep j 1tan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian hasil penilaian kelayakan sulan DAK Fisik ^· sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja beriku tnya. - 26 -
Pasal 14
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan U sulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung dan menyusun rincian pagu per jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik.
Rincian pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keua J 1.gan, Kementerian Perencanaan Perencanaan Pembangunan Pembangunan kementerian/lembaga teknis terkait. Nasional/Badan Nasional, clan (3) Basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam berita acara pembahasan antara Kementerian Keuangan, · Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis.
Pasal 15
Dalam rangka menyusun Indik 1 'si Kebutuhan Dana DAK Nonfisik:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD;
Kementerian Kesehatan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK;
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOKB;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan perkiraan kebutuhan I e. I Dana PK2UKM; dan I Kementerian Dalam Negeri mer i yampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Ad induk, - 27 - kepacla Kementerian Keuangan c .q. Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan. (2) Perkiraan kebutuhan penclanaan masing-masing jenis DAK Nonfisik sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari. (3) Berclasarkan perkiraan kebutuhan penclanaan yang clisampaikan oleh kementerian/lembaga teknis terkait se bagaimana climaksucl pacla ?-Yat (1), Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan menyusun Inclikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik.
Pasal 16
Dalam rangka menyusun kebutuhan penclanaan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua clan Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua clan Gubernur Papua Barat menyampaika: µ usulan Dana Tambahan Infrastruktur kepacla Menteri Keuangan c .q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan.
Dalam rangka menyusun kebutuhan penclanaan Dana Keistimewaan DIY, Gubernur DIY menyampaikan usulan Dana Keistimewaan DIY kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Je 4 deral Perimbangan Keuangan. I (3) Penyampaian usulan Dana Tambahan Infrastruktur clan Dana Keistimewaan DIY sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat paling lambat minggu pertama bulan Februari. (4) Berclasarkan usulan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2), Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan menyusun Inclikasi Kebutuhan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua clan Provinsi Papua Barat serta Dana Keistimewaan DIY. - 28 -
Pasal 17
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai dasar Kebutuhan Dana TKDD dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi TKDD dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN.
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Dana Bagi Hasil Paragraf 1 Rencana Penerimaan DBH Pajak dan DBH CHT
Pasal 18
Berdasarkan pagu penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menetapkan:
a. rencana penerimaan PBB; dan 1 b. rencana penerimaan PPh t' asal 2 1 dan PPh WPOPDN. Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana penerimaan PBB:
Perkebunan;
Perhutanan;
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
Pengusahaan Panas Bumi, dan e. Pertambangan lainnya dan Sektor lainnya. (3) Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pe ^d mbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
Rencana penenmaan PBB Migas sebagaimana (6) dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan:
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore) setiap KKKS menurut kabupaten dan kota;
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) setiap KKKS; dan
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi setiap KKKS. I Rincian rencana penerimaan PBB r inyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan I untuk:
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Rencana penerimaan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebaga)mana dimaksud pada ayat (2) huruf d dirinci berdasarkan Pengusaha Panas· Bumi setiap Daerah kabupaten dan kota.
Rencana penerimaan PBB Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana di J aksud pada ayat (2) huruf e dirinci berdasarkan J ektor pertambangan lainnya dan sektor lainnya menur C t Daerah kabupaten clan kota.
Pasal 19
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan:
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun sebelumnya yang dirinci setiap Daerah; dan
rencana penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pagu dalam Rancangan Undang Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, - 30 - kepada Direktur Jenderal Perimba l 1gan Keuangan. (2) Realisasi penerimaan CHT dan rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 · (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. Paragraf 2 Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan DBH SDA Pasal 20 I (1) Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan:
surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi; dan
surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah pϷnghasil sumber daya alam mineral dan batubara, untuk setiap Daerah provinsi, Uabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkena n.
Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber daya alam pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber - 3 1 - daya alam minyak bumi daµ gas bumi, dan pengusahaan panas bumi sebagai b ana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan ole t Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Mϸnteri Keuangan c.q. Direktur J enderal Anggaran dan Direktur J ender al Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber daya alam mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat mn}ggu kedua bulan September. I Pasal 2 1 Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Min.yak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data:
estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS, kepada Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat minggu keempat bulan Agustus.
Pasal 22
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap (3) pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lai [ I nya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah di terima secara lengkap:
faktor pengurang berupa: 1 . perkiraan PBB Minyak dan Gas Bumi setiap KKKS dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
perkiraan PBB Pengusahaan Panas Bumi setiap Pengusaha dari Direktorat Jenderal Pajak;
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai Minyak dan Gas Bumi setiap KKKS dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pela J sana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ; Clan 4. estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai Panas Bumi setiap pengusaha dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kernen terian Energi dan Sumber Daya Mineral;
surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan; dan data estimasi distribusi rev d nue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS unt + sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dan setiap pengusaha untuk sumber daya alam pengusahaan panas bumi.
Pasal 23
Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: - 33 - a. Menteri Lingkungan Hidup clan Kehutanan menerbitkan surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan tahun anggar , n berkenaan; dan
Menteri Kelautan dan Perik Ĭ l.an menyusun data pendukung clan dasar penglµitungan PNBP SDA Perikanan. (2) Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. (3) Data pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA perikanan sebagaimana dimaksud1pada ayat (1) huruf b . I disampaikan oleh Menteri Kela ^ih tan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. Paragraf 3 Perubahan Data
Pasal 24
Perubahan data dapat dilakukan dalam hal terjadi:
perubahan APBN;
perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah !penghasil DBH SDA dan PNBP SDA; dan/atau
salah hitung.
Direktur Jenderal Pajak, Direktur' Jenderal Bea Cukai, atau Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data:
rencana penerimaan PBB, penerimaan PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); - 34 - b. rencana penenmaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b; atau
perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap pengusaha se ^b agaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), 1 kepada Direktur Jenderal Per1mbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan data:
pen eta pan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber daya al am min yak bumi dan gas bumi, pengusahaan pan as bumi, dan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); I b. penetapan daerah peng 1 asil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; atau
pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, kepada Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Paragraf 4 1 Prognosa Realisasi Penerim L an Pajak
Pasal 25
Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan prognosa realisasi penerimaan:
PBB; dan - 35 - b. PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN setiap Daerah kabupaten dan kot (2) Prognosa realisasi penenmaan PBB se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas prognosa realisasi penerimaan PBB:
Perkebunan;
Perhutanan;
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
Pengusahaan Panas Bumi; dan
Pertambangan Lainnya dan Sektor Lainnya.
Prognosa realisasi penerimaan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerin tah; dan
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Prognosa realisasi penerimaan PϹB Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksu j ' pada ayat (3) dirinci berdasarkan:
PBB Minyak Bumi dan Gas B mi dari areal daratan I (onshore) setiap KKKS menurut Daerah kabupaten dan kota; dan
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi setiap KKKS.
Prognosa realisasi penerimaan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dirinci menurut pengusaha setiap Daerah kabupaten dan kota.
Prognosa realisasi penerimaan 1 PBB Pertambangan Lainnya dan Sektor Lainnya se ! 1 agaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirinci berdasarkan sektor pertambangan lainnya dan sek ·or lainnya menurut Daerah kabupaten dan kota. - 36 - (7) Prognosa realisasi penenmaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober. Paragraf 5 Prognosa Realisasi Penerimaai1 PNBP SDA Pasal 26 (1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap Daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil.
Penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kement r 1rian Kelautan dan Perikanan dengan Daerah pengh · sil, yang melibatkan Kementerian Keuangan.
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober.
Pasal 27 1! Direktur Jenderal Minyak dan G I s Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya !Mineral melakukan penghitungan prognosa realisasi lif ting minyak bumi - 37 - dan gas bumi setiap Daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosa realisasi produksi Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun (3) anggaran berkenaan. 1. Penghitungan prognosa rea 1 isasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan melalui rekonsiliasi . data an tara Kem en terian Energi dan Sumber Daya Mineral dan daerah penghasil, dengan melibatkan Kementerian Keuangan. (4) Hasil rekonsiliasi data se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (5) Prognosa realisasi lif ting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kϴdua bulan Oktober. Prognosa realisasi produksi peng r sahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat ) (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan (6) Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Oktober.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Min.yak dan Gas Bumi menyampaikan prognosa distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KEKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Oktober. - 38 - (8) Prognosa clistribusi revenue clan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana climaksud pacla ayat disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan. Pasal 28 (1) Berdasarkan prognosa realisasi lif ting min.yak bumi dan gas bumi, prognosa realisasi produksi pengusahaan pan.as bumi, clan prognosa diϵtribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran melctkukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA:
Min.yak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS; dan
Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha.
Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a.
Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada 1 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling la l bat minggu keempat bulan Oktober. Paragraf 6 Realisasi Penerimaan Pajak, CHT, dan PNBP SDA
Pasal 29
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan La po ran Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan ol b h Badan Pemeriksa Keuangan. - 39 - (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hiclup clan Kehutanan, Menteri Kelautan clan Perikanan, clan Direktur J enderal Anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-ma϶ing menyampaikan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi r an Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan · Batubaral, Kehutanan, dan Perikanan kepada Menteri Keu ī ngan c.q. Direktur J ender al Perim bangan Keuangan paling lama 1 ( sa tu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Paragraf 7 Penghitungan dan Penetapan Alokasi
Pasal 30
DBH PBB terdiri atas:
DBH PBB bagian provinsi, kab Ī pa ^. ten, dan kota;
Biaya Pemungutan PBB bagia 1 provinsi, kabupaten, clan kota; dan
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a clan huruf b. (3) Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sesuai dengan kcitentuan peraturan _ 40 _ I perundang-undangan dan persen + se pembagian antara Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari PBB bagian Pemerintah, yang seluruhnya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah kabupaten dan kota. Pasal 3 1 (1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) untuk PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dilakukan dengan ketentuan seba. J ai berikut:
PBB Minyak Bumi dan Gas B Ĥ mi onshore dan PBB I Pengusahaan Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi of f shore dan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi ditatausahakan menurut kabupaten dan kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. , I (2) Formula sebagaimana dimaksud ģ ada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
untuk PBB Minyak Bumi d,an Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula: PBB ır · · · PBB per. = ·1(20%.x rasi JP, ) : (10%x rasio LWĥ +) , off sh kabJkoĎ (5% x i'M'..o iĦħ.e: Ĩ.PAĩ). + (65% x • . x PE· E · : Mtg . _as: , (ras10 l 4r.ďn g . hgas) tub u h bumi Keterangan: JP LW PAD ; dan = Jumlah Penduduk Luas Wilayah Pendapatan Asli Daerah - 4 1 - ; b. untuk PBB Minyak Bumi an Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKK ke bank persepsi menggunakan formula: PBBper kab/kota = Rasfo Liftin9 Migas x I PBI: l Migas off shore' dan PBB: Migas Tubuh Bum.l (3) Penghitungan PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi offshore clan PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi tubuh bumi setiap Daerah kabupaten clan kota dari PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat j2) huruf a; dan
90% (sembilan puluh per j en) dibagi secara proporsional sesuai clengan p11ognosa realisasi PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal data prognosa realisasi penenmaan PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 25 ayat (3) tidak disampaikan sesuai clengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7), penghitungan PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi offshore clan PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi tubuh bumi sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) huruf b dibagi secara proporsional dengan menggunakan rencana penerima t PBB Minyak Bumi clan Gas Bumi tahun anggaran seb1elumnya. I
Pasal 32
Rasio jumlah penclucluk sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf a clihitung dengan membagi jumlah penducluk setiap Daerah kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
Rasia mvers PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi invers PAD setiap Daerah kabupaten atau kota C:
m) dengan total invers PAD seluruh Daerah kabupaten dan kota <I¥,,, 1 ["' ])
Rasia lif ting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) dihitung dengan membagi lif ting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap Daerah kabupaten dan kota pe ^h ghasil dengan total lif ting Minyak Bumi dan Gas B h l mi seluruh Daerah kabupaten dan kota penghasil. I Pasal 33 (1) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan. (2) Penggunaan data lif ting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat diatur dengan ketentuan:
untuk alokasi PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi I menggunakan data prognosa I lif ting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelum h ya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine J al; dan
untuk perubahan alokasi PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosa atau realisasi lif ting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. - 43 -
Pasal 34
Berdasarkan rencana penerimaan : PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) I huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mel Ģ kukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 2 1 dan PPh W ġ OPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pasal 35
Berdasarkan hasil penghitungan alokasi DBH PBB se bagaimana dimaksud dalam Pas al 30 dan hasil penghitungan alokasi DBH PPh Pas al 2 1 dan PPh WPOPDN se bagaimana dimaksud dalam Pas al 34 ditetapkan alokasi DBH Pajak untuk Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam hal rencana penenmaan; Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berbeda sangat signifikan dengan realisasi penenmaan tahun sebelumnya sebagaimana dimak ud dalam Pasal 29 ayat (1), alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya. (3) Dalam hal rencana penenmaan Pajak tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), penghitungan alokasi DBH Pajak dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan Pajak tahun sebelumnya. (4) Alokasi DBH Pajak menurut provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Peratura J Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 36
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan alokasi DBH CHT setiap prov1ns1 berdasarkan formula pembagian sebagai berikut: DBH CHT per provinsi = {(58% x CHT) + (38% x TBK) + (4% x IPM)} x Pagu DBH CHT Keterangan: CHT TBK IPM Pagu CHT DBH - 44 - proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya t erhadap realisasi penenmaan cu l : : ai hasil tembakau nasional propors1 rata-rata produksi tembakau kering suatu prov1ns1 selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional proporsi ihvers indeks pembangunan manusia suatu prov1ns1 tahun sebelumnya terhadap invers indeks pembangunan manusia provms1 penenma cukai tembakau seluruh hasil 2% (dua per , en) dari rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berkenaan (2) Alokasi DBH CHT setiap provms1 sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh Menteri (1) Keuangan c.q. Direktur J enderal Perimbangan Keuangan kepada gubernur paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau setelah diinformasikan secara resm1 melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. I Pasal 37 I alokasi DBH c J T setiap sebagaimana dimaksud dalam 1 Pasal 36 ayat (2), gubernur menetapkan pembagian DBH CHT, dengan prov1ns1, Berdasarkan ketentuan:
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
(3) - 45 - b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten clan kota penghasil; clan c. 30% (tiga pliluh persen) untuk kabupaten dan kota lainnya. i Alokasi DBH CHT untuk kabupat i 'n dan kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan variabel penerima 1n cukai, dan/atau produksi tembakau, serta dapat mempertimbangkan persentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya di setiap Daerah kabupaten clan kota penghasil. Alokasi DBH CHT untuk kabupaten clan kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk serta dapat mempertimbangkan persentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya. (4) Persentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ay; at clan ayat (3) merupakan persentase penyerapai { atas DBH CHT yang telah ditentukan penggunaan 1 ya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ulfldangan.
Tata cara pembagian dan besaran alokasi DBH CHT untuk Daerah provinsi, kabupaten, clan kota di provinsi yang bersangkutan ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pasal 38 (1) Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati clan walikota di wilayahnya pa t ng lambat minggu keempat bulan November. (2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian - 46 - penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten clan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT setiap kabu n aten dan kota sesuai dengan batas waktu sebagaim na dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan me f etapkan pembagian berdasarkan formula pembagian · tahun se belumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau di setiap kabupaten dan kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi tahun bersangkutan.
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Desember.
i Pasal 39 I Direktur Jenderal Perimbangan I i euangan melakukan penghitungan alokasi PNBP SDA J inyak bumi dan gas I bumi setiap Daerah penghasil berdasarkan data se bagai berikut:
surat penetapan daerah penghasil clan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam minyak bumi clan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ; dan
data perkiraan PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi setiap KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Dalam hal PNBP SDA minyak bumi clan gas bumi setiap KKKS mencakup dua Daerah atau lebih maka penghitungan alokasi PNBP SDA 1f inyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pad k ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
untuk minyak bumi, PNBP SDA setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa (3) - 47 - lif ting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi clikalikan dengan PNBP SDA setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
untuk gas bumi, PNBP SDA setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lif ting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA setiap KKKS. 1 Dalam hal data PNBP SDA min J ak bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PNBP SDA setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan ras10 prognosa lif ting minyak bumi setiap Daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA KKKS yang bersangkutan.
Berdasarkan alokasi PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi setiap Daerah penghasil, Direktur J enderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi untuk Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u 1 1 dangan. (5) Berdasarkan hasil penghitunga alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi se 1 agaimana dimaksud pada ayat ditetapkan alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi untuk Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 40
Penghitungan DBH SDA Penguǭahaan Panas Bumi untuk kontrak pengusahaan p nas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang No or 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dilaksanakan, dengan ketentuan:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi PNBP SDA £> - 48 - pengusahaan panas bumi setiap Daerah penghasil berdasarkan data sebagai berikut: 1 . surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber day a alam pengusahaan pan as bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ; dan 2 . data peǮkiraan PNBP SDA1 pengusahaan panas bumi setiap pengusaha se t agaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
Alokasi PNBP SDA pengusaha · n panas bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha;
Berdasarkan alokasi PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap Daerah penghasil, Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA pengusahaan panas bumi untuk Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Berdasarkan hasil penghitung alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi se t agaimana dimaksud pada huruf c, ditetapkan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dilaksanakan dengan ketentuan:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Hurni untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasa } kan surat penetapan daerah penghasil dan dasar enghitungan bagian daerah penghasil sumber da ia alam pengusahaan - 49 - panas bumi sebagaimana climaksucl clalam Pasal 20 ayat (3); clan b. Berclasarkan hasil penghitungan alokasi DBH SDA pengusahaan panas bumi sebagaimana climaksucl pacla huruf a, clitetapkan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk Daerah provinsi, kabupaten, clan kot
Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi, kabupaten, clap. kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d l dan ayat (2) huruf b tercan tum clalam Peraturan Presi en mengenai rincian APBN. I Pasal 4 1 (1) Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral clan Batubara, Kehutanan, clan Perikanan untuk provihsi, kabupaten, clan kota berclasarkan:
surat penetapan Daerah penghasil clan clasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber claya alam mineral clan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4);
surat penetapan Daerah p t nghasil dan dasar penghitungan bagian Dae rah f enghasil PNBP SDA kehutanan sebagaimana climaksucl dalam Pasal 23 ayat (2); clan c. data penclukung clan dasar penghitungan PNBP SDA perikanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (3).
Berclasarkan hasil penghitungan alokasi DBH SDA Mineral clan Batubara, Kehutanan, clan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA Mineral clan Batubara, Kehutanan, clan Perikanan untuk provinsi, kabupaten, clan kota.
Alokasi DBH SDA Mineral clan Batubara, Kehutanan, clan Perikanan menurut provinsi, kabupaten, clan kota - 50 - sebagaimana dimaksud pada ayat' (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 42
Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data Daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (3) dan. ayat (4) dan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), penghitungan d t n penetapan alokasi DBH SDA dapat dilakukan berd sarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumn, a.
Pasal 43
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) huruf c dan ayat (3) terlambat disampaikan, maka penghitungan dan penetapan perubahan alokasi DBH SDA dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan alokasi DBH SDA menurut provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 44
Penetapan alokasi DBH SDA se agaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat huruf d dan ayat (2) huruf b, dan Pasal 4 1 a at (2) dan Pasal 42 dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan realisasi PNBP SDA setiap Daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Penetapan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan di bawah pagu dalam Undang-Undang mengenai APBN. - 5 1 - Paragraf 8 Perubahan Alokasi DBH
Pasal 45
Alokasi DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan data dan/atau kesalahan hitung.
Perubahan alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, prognosa realisasi penenmaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7), prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dan prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Dalam hal prognosa realisasi penenmaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat tidak disampaikan, Menteri Keuangan dapat melakukan perubahan alokasi DBH SDA berdasarkan prognosa nǯalisasi PNBP SDA semester II dalam Laporan Semes + r Pelaksanaan APBN dan hasil rekonsiliasi dengan k ementerian/ lembaga terkait. J Paragraf 9 Penghitungan Alokasi DBH Berdasarkan Realisasi Penerimaan Negara
Pasal 46
Berdasarkan data realisasi penerimaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan - 52 - I realisasi alokasi DBH untuk setia J provinsi, kabupaten, clan kota. (2) Penghitungan alokasi DBH berclasarkan realisasi penenmaan negara clilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi antara Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan clengan kementerian/ lembaga terkait.
Dalam hal alokasi DBH berclasarkan realisasi penerimaan negara lebih besar clari alokasi DBH yang clitetapkan clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN clan/ atau perubahan alokasi DBH maka terclapat Kurang Bayar DBH.
Dalam hal alokasi DBH berclasarkan realisasi penerimaan negara le bih kecil r i clari alokasi yang clitetapkan clalam Peraturan Presi 1 en mengenai rincian APBN clan/ atau perubahan alokas DBH, maka terclapat I Lebih Bayar DBH.
Kurang Bayar DBH sebagaimana climaksucl pacla ayat (3), mencakup:
kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru tericlentifikasi claerah penghasilnya;
penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang ticlak clapat clitelusuri Daerah penghasilnya; clan c. koreksi atas alokasi sebagai perubahan Daerah pengha f 1il penghitungan bagian Daera tahun-tahun sebelumnya. akibat clan/ atau penghasil aclanya clasar untuk (6) Pengalokasian kurang bayar atas penenmaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang ticlak clapat clitelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) huruf b, clilakukan secara proporsional berclasarkan realisasi penyaluran pacla tahun anggaran berkenaan.
Kurang Bayar DBH clisampaikan oleh Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan kepacla Direktorat - 53 - Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN Perubahan atau APBN tahun angg l ran berikutnya.
Lebih Bayar DBH sebagaimana di r aksud pada ayat (4) dapat mencakup koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil clan/ atau dasar penghitungan . bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan dalam penyaluran atas alokasi DBH tahun anggaran berikutnya. ( 1 0) Alokasi Kurang Bayar DBH clan Lebih Bayar DBH menurut provinsi, kabupaten, clan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. ! I i Bagian Kedua j Dana Alokasi Umu t Paragraf 1 Penyediaan Data
Pasal 47
Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DAU, yang meliputi:
a. indeks pembangunan manusia;
produk domestik regional bruto per kapita; clan c. indeks kemahalan konstruksi, kepada Menteri Keuangan c.q . I Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lam Ġ at bulan Juli. Penyampaian data sebagaimana di f aksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/ pengolahan data.
Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, clan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten, clan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(5) - 54 - Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi, ǰ{: abupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c .q. I Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lam b at bulan Juli. Menteri Pendayagunaan Aparatur egara dan Reformasi l Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Menteri Keuangan c .q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, PAD, total belanja daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli. Paragraf 2 Penghitungan dan Penetapan Alokasi
Pasal 48
DAU untuk suatu Daerah menggunakan formula: DAU = CF + AD Keterangan: DAU = Dana Alokasi Umum CF = Celah Fiskal AD = Alokasi Dasar 1 ialokasikan dengan (2) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung dengan formula: CF = KbF - KpF Keterangan: CF = Celah Fiskal KbF = Kebutuhan Fiskal KpF = Kapasitas Fiskal (3) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kebutuhan fiskal daerah diukur / dihitung berdasarkan total belanja daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Prociuk (5) - 55 - Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula: KbP = TBR (a1 JP + al Jl.V + a3 JKK + a4 IPM + a5!PDRB per kapita) I Keterangan: KbF = Kebutuhan Fiskal TBR = Total Belanja Rata-Rata IP = Indeks Jumlah Penduduk IW = Indeks Luas Wilayah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IPM = Indeks Pembangunan Manusia IPDRD per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita lit cr2 CC ... tf. , a.: , .: i , Ɋ· , dan ,.. = bobot masing-masing variabel yang ditentukan berdasarkan hasil uji statistik I Kapasitas fiskal daerah merupak t n penjumlahan dari PAD dan DBH dengan formula: KpF = PAD + DBH SDA +DBH P1ajak Keterangan: KpF = Kapasitas Fiskal ! PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam DBH Pajak = DBH Pajak (6) Variabel-variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat , dan ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka menghitung alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan bobot dan perse11tase tertentu yang (7) ditetapkan dengan mempert j mbangkan tingkat pemerataan keuangan antar-Daer 31 h. Hasil penghitungan alokasi DA W menurut provms1, kabupaten, dan kota berdasarkan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan - 56 - Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, clan kota se t agaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten dan kota. I (9) Alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Ketiga
DAK Fisik Paragraf 1 Sinkronisasi dan Harmonisasi Kegiatan DAK Fisik Pasal 49 i Berdasarkan hasil pembahasan se b agaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Ke f enterian Keuangan, Kementerian Perencanaan · Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/ lembaga teknis melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Koordinasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melakukan sinkronisasi clan harmonisasi:
a. antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Daerah;
b. antarbidang DAK Fisik per Daerah;
c. antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam i satu wilayah provinsi; dan I d. antara kegiatan yang akan d + anai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang di 4 anai dari sumber pendanaan lainnya.
(3) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi gubernur atas salinan usulan DAK Fisik (1) - 57 - yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) . Paragraf 2 Penghitungan dan Penetapan Alokasi I Pasal 50 I Berdasarkan hasil sinkronisas dan harmonisasi I sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 49 ayat (2) , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/ lembaga teknis dapat melakukan penyesuaian target output per jenis/ bidang/ subbidang DAK Fisik per daerah.
(2) Penyesuaian target output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembahasan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal l Perimbangan Keuangan, Keme1 t terian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bad k n Perencanaan Pembangunan Nasional dan l ementerian/ lembaga ! teknis. Pasal 5 1 (1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah.
(2) Hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam 1 embahasan tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. - 58 -
Pasal 52
Berclasarkan pagu DAK Fisik clalam Unclang-Unclang mengenai APBN clan hasil pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/biclang/ subbiclang per Daerah sebagaimana climaksucl dalam Pasal 5 1 ayat (2), (2) clitetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/ bidang/ subbidang per Daerah. Alokasi DAK Fisik per jenis/ b j dang/ subbidang per Daerah sebagaimana dimaksucl p , cla ayat tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 53
Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) atau informasi resmi melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, (2) Daerah menganggarkan dalam APBD dan menyampaikan usulan rencana kegiatan kepada kemen terian / lem baga teknis. ; Usulan rencana kegiatan sebagai r : ana climaksud ayat paling kurang memuat:
rincian dan lokasi kegiatan;
target output kegiatan;
prioritas lokasi kegiatan;
cl. rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan;
kegiatan penunjang; dan
jadwal pelaksanaan kegiatan. pad a (3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas oleh Pemerintah Daerah dengan (4) kementerian/ lembaga teknis terkait clan clituangkan dalam berita acara. Rincian dan lokasi kegiatan se agaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan targe 1 1 output sebagaimana pada ayat (2) huruf b ditetapkan 0 1eh menteri/ pimpinan lembaga teknis terkait paling lambat minggu kedua bulan Januari dan clisampaikan kepacla Menteri - 59 - Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Februari.
Pasal 54
Pelaksanaan DAK Fisik berpedoman pada:
petunjuk teknis DAK Fisik yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden; dan
standar teknis yang ditetapk(an dalam peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat untuk mendanai kegiatan penunJang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik, yang meliputi:
desain perencanaan;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
penunjukan konsultan pengawas kegiatan f. kontraktual; I e. penyelenggaraan rapat koordin f si; dan perjalanan din.as ke/ dari lo l asi kegiatan rangka perencanaan, pengendalian, pengawasan.
Bagian Keempat
DAK Nonfisik
Pasal 55
dalam dan (1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi:
Dana BOS untuk provinsi, termasuk dana cadangan i BOS; I b. Dana BOP PAUD untuk kabu f aten/kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD; I I - 60 - c. Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TP Guru PNSD;
DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan DTP Guru; dan
Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD .
Penghitungan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan adanya:
lebih salur atas penyaluran dana tahun anggaran I sebelumnya, untuk alokasi Dana BOS dan Dana BOP PAUD; dan
kurang salur dan s1sa dana di kas daerah atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya, untuk alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. (3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa, untuk alokasi Dana BOS;
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satlian per peserta didik, untuk alokasi Dana BOP PAUD;
jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok, u ğ tuk alokasi Dana TP Guru PNSD;
jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun sebelumnya, untuk alokasi DTP Guru PNSD ; dan e . jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok, untuk alokasi Dana TKG PNSD.
Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
proyeksi perubahan jumlah DZiswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan BOS; - 6 1 - b. proyeksi perubahan jumlah peserta didik dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan BOP PAUD;
proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan TP Guru PNSD;
proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dari pe1Dzkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutm i ' , untuk alokasi dana cadangan DTP Guru PNSD; da e. proyeksi perubahan jumlah g: ru PNSD di daerah khusus dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan TKG PNSD.
Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Keµienterian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Keme1 ± rian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbang I Keuangan paling lambat bulan Agustus. l (7) Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Un.dang-Un.dang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkari alokasi: - 62 - a. Dana BOS menurut termasuk dana cadangan BOS;
Dana BOP PAUD menurut kabupaten/kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD;
Dana TP Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TP Guru PNSD;
DTP Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan DTP Guru; dan
Dana TKG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD .
Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan Presiden mengen ch. i rincian APBN. Pasal 56 (1) Kementerian Kesehatan melakukan penghitungan alokasi Dana BOK untuk kabupaten/kota.
Rincian alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
BOK;
Akreditasi Rumah Sakit;
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
Jaminan Persalinan.
Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perdasarkan: i a. biaya operasional Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat, untuk BOK;
biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang akan diakreditasi, untuk akreditasi rumah sakit;
biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan diakreditasi, untuk akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah transportasi ibu bersalin, biaya persalinan, operasional rumah tunggu kefahiran dan konsumsi (4) - 63 - ibu bersalin dengan pendamp L g dikalikan jumlah pasien ibu bersalin, untuk jam i nan persalinan. Penghitungan alokasi Dana I BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan sisa Dana BOK di kas Daerah atas penyaluran dana BOK tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi : dengan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai * an oleh Kementerian Kesehatan kepada Kementeri J n Keuangan c.q. Direktorat . Jenderal Perimbang t Keuangan paling lambat bulan Agustus. · (7) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(9) Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana i dimaksud pada ayat (7) , ditetapk t n alokasi Dana BOK menurut kabupaten/ kota. j Alokasi Dana BOK menur Ğ t kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 57
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB untuk kabupaten/ kota. (2) Alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat , terdiri atas biaya operasional:
(4) - 64 - a. Balai Penyuluhan KB; I b. distribusi alat clan obat kontra epsi; clan c. pergerakan Program KB di ka pung KB. Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
biaya penyuluhan KB dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan, untuk operasional Balai Penyuluhan KB;
b biaya distribusi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, untuk operasional distribusi alat clan obat kontrasepsi; clan c. biaya pergerakan program KB dikalikan dengan jumlah kampung KB, untuk operasional pergerakan Program KB di kampung KB. i Penghitungan alokasi Dana k oKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termas k memperhitungkan sisa Dana BOKB di kas daerah d tas penyaluran dana BOKB tahun anggaran sebelumnya.
Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kependudukan clan Keluarga Berencana Nasional melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Kependudukan clan Keluarga Berencana Nasional (7) kepada Kementerian Keuangan c. 1 · . Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lam l at bulan Agustus. Hasil penghitungan alokasi Dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan clan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Undang-Undang mengenai APBN clan hasil pembahasan penghitungan alokasi (9) - 65 - sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi Dana BOKB menurut kabupaten/kota. Alokasi Dana BOKB menu1 ^J [ 1 ut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rinci n APBN.
Pasal 58
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menghitung alokasi Dana PK2UKM untuk provinsi.
Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah dengan honor dan fasilitasi pendamping.
(4) Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termas J k memperhitungkan sisa Dana PK2UKM di kas daerah l tas penyaluran Dana PK2UKM tahun anggaran sebelum h ya. Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Basil penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana (6) dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kernen terian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lamrbat bulan Agustus. Basil penghitungan alokasi Dana , K2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat digun f kan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik ' untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nata Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam . Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi - 66 - sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana PK2UKM menurut provindzi.
Alokasi Dana PK2UKM menurut provinsi sebagaimana i dimaksud pada ayat (7) tercant r m dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN . .
Pasal 59
. Kementerian Dalam Negeri menghitung alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk . prov1ns1, berdasarkan jumlah kabupaten/ kota yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan; dan : b. untuk kabupaten/ kota, b l erdasarkan jumlah penduduk yang dilayani dik f likan dengan biaya satuan per kegiatan dan biaya satuan per layanan.
Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk memperhitungkan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam melakukan penghitungan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk - 67 - disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan clan Rancangan Un.dang-Un.dang mengenai APBN. (7) Berdasarkan pagu dalam Un.dang-Un.dang mengenai i APBN dan hasil pembahasan P,enghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada l yat (6) , ditetapkan alokasi Dana Pelayanan Admind t k menurut provinsi, kabupaten, dan kota.
Alokasi Dana Pelayanan Adminduk menurut prov1ns1, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Kelima
Dana Insentif Daerah Paragraf 1 Penyediaan Data
Pasal 60
Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DID yang bersumber dari Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (2) Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan data opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. Menteri/pimpinan lembaga terkai { menyampaikan data dasar penghitungan DID y j g bersumber dari kementerian/ lembaga terkait kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perbaikan indikator kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Indikator kinerja tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada 4 yat merupakan indikator yang dapat digunaka l 1 se bagai penilaian terhadap perbaikan kinerja di I bidang pengelolaan keuangan daerah, yang dapat )Jerupa besarnya belanja infrastruktur di APBD, kinerja penyerapan anggaran, kinerj a kemandirian fiskal, opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah, serta penggunaan e-government.
Indikator kinerja pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja pelayanan dasar publik:
bidang pendidikan berupa rata: -- rata lama sekolah;
bidang kesehatan berupa : R f l ersentase bayi usia dibawah 2 (dua) tahun d . ngan tinggi badan pendek/ sangat pendek; ! c . bidang infrastruktur berupa persentase rumah tangga menurut akses sumber air minum layak, - 69 - sanitasi layak, dan persentase jalan Daerah baik dan sedang; dan
kemudahan investasi ber.upa kinerja pelayanan terpadu satu pintu.
Indikator kine1ja kesej ah teraan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan indikator yang dapat perbaikan masyarakat, kemiskinan. digunakan sebagai ! penilaian terhadap kinerja peningk ĝ tan kesej ah teraan yang dapat berupa I kinerja pengentasan ! (6) Indikator kinerja tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat yang digunakan dalam perhitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , ayat (4), dan ayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
DID dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk kategori tertentu di bidang tata kelolal keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kese J hteraan masyarakat.
Alokasi suatu Daerah untuk m 4 sing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada · ayat (1) dihitung berdasarkan bobot Daerah tersebut dibagi total bobot daerah yang mendapatkan alokasi untuk masing-masing kategori dikalikan dengan pagu alokasi masing-masing kategori.
Penentuan pagu alokasi untuk masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh. Pemerintah kepada i Dewan Perwakilan Rakyat pad r 1 saat Pembahasan Tingkat I Nata Keuangan dan Rancangan Undang Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi - 70 - sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , ditetapkan alokasi DID untuk setiap Daerah.
Alokasi DID untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Alokasi
Bagian Keenam
Dana Otonomi Khusµs I Pasal 63 J Dana Otonomi Khusus ntuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh masing-masing setara dengan 2% ( dua persen) dari pagu DAU nasional.
(2) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dari provms1 yang bersangkutan setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya.
(3) Alokasi Dana Tambahan Infrast č uktur dalam rangka I otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan: I a. usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur;
b. alokasi tahun sebelumnya;
c. perkiraan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang belum didanai dari DAK; dan
d. proporsi kebutuhan pendanaan infrastruktur antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 64
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alok k si Dana Otonomi Khusus, yang terdiri atas: · J a. Dana Otonomi Khusus untul Provinsi Papua dan I Provinsi Papua Barat;
(3) - 7 1 - b. Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh;
Tambahan DBH SDA Min.yak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh; dan
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan PerwakǴlan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keua h gan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. l Berdasarkan pagu dalam Undaǵ g-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus.
Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud (1) pada ayat (3) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Ketujuh
Dana Keistimewaan DIY i Pasal 65 j Pengalokasian Dana Keistimewa n DIY dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri l Keuangan mengena1 tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan DIY.
(2) Alokasi Dana Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Kedelapan
Dana Desa Pasal 66 t (1) Pengalokasian Dan . a Desa dilaksa akan s Ĝ suai dengan Peraturan Menten Keuangan 1 engenai tata cara - 72 - pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan clan evaluasi Dana Desa. (2) Alokasi Dana Desa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) menurut kabupaten/ kota tercantum clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN.
BAB V
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Angg k ran
Pasal 67
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran TKDD, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Dana Perimbangan;
Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Nonclana Perimbangan; dan
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa. (2) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran TKDD se bagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Pelaksanaan Angga an Direktorat Jender L Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Kepala KPPN sebagaimana dirriaksucl ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penenma alokasi DAK Fisik dan Dana Desa.
Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jencleral Perimbangan . Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA - 73 - BUN Transfer Dana Perimbangan dan/atau pelaksana tugas KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan.
Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Kepala Subbagian Umum KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. · (6) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan SPM; I b . menyusun SKPRTD DAK Fisik ¥ an SKPRDD;
melakukan verifikasi atas d f kumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa;
menatausahakan clan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan DAK Fisik dan laporan konsolidasi I realisasi penyerapan dan capa j an output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelol ě an TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran P AK Fisik clan Dana Des a;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepacla PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. - 74 - i (7) Penyusunan SKPRTD DAK t k dan SKPRDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, menggunakan Aplikasi OMSPAN ang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, menggunakan aplikasi SAKTI yang disediakan oleh Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Tugas dan fungsi KPA BUN TransfǶr Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali tu r as dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dan f Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6). J (10) Tugas dan fungsi Koordinator: KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan DAK Fisik dan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD ;
menyusun dan menyampaik i konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesu i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik ( 1 1) (1) - 75 - clan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN) . 1 KPA BUN Transfer Dana Peri bangan, KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan, k an KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) ticlak bertanggung jawab atas penggunaan TKDD oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Keclua
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran I Pasal 68 I KPA BUN Transfer Dana Perimb t ngan dan KPA BUN Transfer Nonclana Perimbangan 1 menyusun Rencana Kerja clan Anggaran BUN TKDD sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
(2) Rencana Kerja clan Anggaran BUN TKDD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisusun berclasarkan Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN. (3) Rencana Kerja clan Anggaran BUN TKDD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan oleh KPA BUN Transfer Dana Perimbangan clan KPA BUN Transfer Nonclana Perimbangan kepacla Inspektorat Jencleral (4) Kementerian Keuangan untuk dire f iu. Rencana Kerja clan Anggaran EUN TKDD yang telah direviu oleh Inspektorat J e t deral Kernen terian Keuangan sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) cligunakan sebagai clasar penyusunan Rencana ,Dana Pengeluaran BUN TKDD. (5) Rencana Dana Pengeluaran BUN TI\DD yang telah clitetapkan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD clisampaikan oleh Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan kepacla Direktorat Jencleral Anggaran untuk clilakukan penelaahan. - 76 - (6) Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa Daftar Hasil Penelaa tj an Ren.can.a Pengeluaran BUN TKDD digun k kan sebagai pengesahan DIPA BUN TEDD. I : yaitu Dana dasar (7) Penyusunan Rencana Ke1ja dan Anggaran, Rencana Dana Pengeluaran, dan DIPA BUN TKDD untuk DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan.
(8) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA/ DIPA Induk/ DIPA Petikan BUN TKDID berdasarkan hasil penelaahan atas Rencana Dana Pe h geluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat f 6).
(10) Direktur Jenderal Perimbanga J Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/ DIPA Induk/ DIPA Petikan BUN TKDD kepada:
a. Direktur Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Dana Perimbangan untuk DIPA DAU dan DAK Nonfisik, dan DIPA DBH;
b. Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan untuk DIPA Dana Otonomi Khusus, DIPA Dana Keistimewaan DIY, dan DIPA DID; dan
c. Kepala KPPN selaku KPA PenyǷluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordin ± or KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa unt l k DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa. : ( 1 1) DIPA/ DIPA Petikan BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/ Kuasa BUN.
(1) (2) - 77 -
Pasal 69
KPA BUN Transfer Dana Perimbangan clan KPA BUN Transfer Nonclana Perimbangan clapat menyusun perubahan DIPA BUN TEDD. I Tata cara perubahan DIPA BUN T lf DD clilakukan sesuai clengan Peraturan Menteri Keuang t n mengenai tata cara rev1s1 anggaran. Paragraf 2 SKPRTD, SKPRDD, SPP, SPM, clan SP2D
Pasal 70
KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan menetapkan SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sesuai dengan alokasi untuk setiap claerah yang ditetapkan dalam ketentuan (2) peraturan perunclang-unclangan. J KPA Penyaluran DAK Fisik clan D / 1.a Desa menetapkan SKPRTD DAK Fisik clan SIǸPRDD berclasarkan DIPA/ DIPA Petikan DAK Fisik clan Dana Desa.
SKPRTD dan SKPRDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh PPK BUN se bagai dasar penerbitan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai clasar penerbitan SP2D. Bagian Ketiga ! I Penyaluran TKDDI Paragraf 1 Bentuk Penyaluran Pasal 7 1 (1) Penyaluran TKDD dilakukan dalam bentuk:
Tunai; clan/ atau b. Nontunai.
Penyaluran TEDD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (3) Dalam rangka penyaluran TKDD I dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada + yat , Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendah t ra Umum Daerah membuka RKUD pada Bank Sentfal atau Bank Umum untuk menampung penyaluran TEDD dengan nama RKUD yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
(1) a. asli rekening koran dari RKUD; , dan b. salinan keputusan Kepala I Daerah mengenai penunjukan bank tempat men j mpung RKUD. Penyaluran TKDD dalam bentuk 11ontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai. Paragraf 2 DBH Pajak
Pasal 72
Penyaluran DBH PBB terdiri atas: j a. penyaluran DBH PBB bagi n l lta dan kota;
penyaluran DBH PBB bagi . n untuk kabupaten Daerah provms1, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan 'If tj' (2) - 79 - c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemu.ngutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi. Penyaluran DBH PBB bagi rata ' ntuk kabupaten kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) t hap, yaitu:
tahap I paling lambat bulan Ap -il;
tahap II paling lambat bulan Agustus; dan
tahap III paling lambat bulan November. clan (3) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalu1 ^j kan pada tahap I dan tahap II.
Pasal 73
Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, ^· kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya dilaksanakan secara mingguan, yang dimulai pada bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, clan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaim l na dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Desember d i laksanakan satu kali sebesar sisa pagu alokasi. I - 80 -
Pasal 74
Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling lambat bulan Maret;
triwulan II paling lambat bulan l Juni; c . . triwulan III paling lambat bula 4 September; dan
triwulan IV paling lambat bulan Desember.
Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang t 1 1ah disalurkan pada triwulan r, triwulan II, dan triw r an III.
Pasal 75
Penyaluran DBH PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling lambat bulan Maret;
triwulan II paling lambat bulan Juni;
triwulan III paling lambat bulan September; dan
triwulan IV paling lambat bulan Desember.
Penyaluran DBH PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a triwulan I dan triwulan II m f sing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling tinggi seb sar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan I paling lambat bulan Maret;
triwulan II paling lambat bulan Juni;
triwulan III paling lambat bulan September; dan
cl. triwulan IV paling lambat bulan Desember.
Penyaluran DBH CHT sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), clilaksanakan clengan rincian sebagai berikut:
triwulan I clan triwulan II masing-masing se besar 25% ( clua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) clari pagu alokasi; clan c. triwulan IV sebesar selisih iantara pagu alokasi dengan jumlah dana yang t J lah disalurkan pada tliwulan I, triwulan II, dan tri lan III. I (3) Penyaluran triwulan I dan/atau tri Č ulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan:
laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya;
surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
surat pernyataan telah menganggarkan clan.a dari sumber selain DBH CHT untuk menggantikan DBH i CHT yang pacla tahun atb.ggaran sebelumnya cligunakan ticlak sesuai perunt I I kannya, kepacla Direktur Jencleral Perimbaǹ gan Keuangan. - 82 - (4) Penyaluran triwulan III clan/ atau triwulan IV sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan kepacla Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan. Paragraf 4 DBH SDA
Pasal 77
Penyaluran DBH SDA clilaksanak4ln secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling lambat bulan Maret;
triwulan II paling lambat bulan Juni;
triwulan III paling lambat bulan September; clan cl. triwulan IV paling lambat bulan Desember.
Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, Gas Bumi, Pertambangan Mineral clan Batubara, clan Pengusahaan Panas Bumi clilaksanakan clengan rincian sebagai berikut:
triwulan I clan triwulan II masing-masing se besar 25% ( clua puluh lima persen) cl l ri pagu alokasi;
triwulan III paling tinggi seb + ar 30% (tiga puluh persen) clari pagu alokasi; clan I c. triwulan IV · sebesar selisih antara pagu alokasi clengan jumlah clana yang telah clisalurkan pacla triwulan I, triwulan II, clan triwulan III.
Penyaluran DBH SDA Kehutanan clan Perikanan clilaksanakan clengan rincian sebagai berikut:
triwulan I, triwulan II, clan triwulan III masing masing sebesar 15% (lima belas persen) clari pagu alokasi; clan b. triwulan IV se besar selisih an tara pagu alokasi clengan jumlah clana yang te f !lah clisalurkan pacla triwulan I, triwulan II, clan triw lan III. 83 - (4) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan setelah gubernur menyampaikan la po ran tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada t<abupaten/kota yang bersangkutan dilakukan oleh gubernur setelah bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SD{\ Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Tata cara penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pa,da ayat (5) ditetapkan I (8) oleh gubernur. J I Laporan tahunan penggunaan 1l ambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi d J lam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), paling kurang memuat:
besaran dana;
program kegiatan yang didanai; dan
capaian output. (9) Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret dengan melampirkan rekapitulasi laporan itahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam - 84 - rangka otonomi khusus sebagaimana climaksucl pacla ayat (6).
Dalam hal tanggal 15 Maret ber; tepatan clengan hari I libur atau hari yang dilibu 1 kan, batas waktu penyampaian laporan tahunan p j nggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi clan Gas Bumi clalam rangka otonomi khusus sebagaimana climaksucl pacla ayat (9) pacla hari kerja berikutnya.
Pasal 78
Dalam hal terclapat perubahan alokasi DBH pacla tahun anggaran berjalan, penyaluran DBH clilakukan berclasarkan perubahan pagu alokasi DBH.
Dalam hal perubahan pagu alokasi DBH sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) menyebabkan Lebih Bayar DBH, kelebihan pembayaran DBH j clapat cliperhitungkan clalam penyaluran DBH yang r? enggunaannya ticlak ditentukan dan/ a tau DAU pa f a tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal perubahan pagu alokasi DBH sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) menyebabkan Kurang Bayar DBH, penyaluran Kurang Bayar DBH clilaksanakan secara sekaligus sesuai clengan jumlah Kurang Bayar DBH yang telah clitetapkan clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kurang Bayar DBH.
(2) Paragraf 5 DAU Pasal 79 j Penyaluran DAU clilaksanakan etiap bulan sebesar I 1 / 12 (satu per clua belas) clari pagu alokasi. Penyaluran DAU sebagaimana climaksucl pacla ayat clilaksanakan pacla hari kerja pertama untuk bulan Januari clan 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan berikutnya. - 85 - (3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan penyampaian:
Peraturan Daerah mengenai AP,BD; I b. laporan realisasi APBD semest J r I;
laporan pertanggungjawaban p i laksanaan APBD;
perkiraan belanja operasi !clan belanja modal bulanan;
laporan posisi kas bulanan; clan f. la po ran realisasi anggaran bulanan periode 2 ( dua) bulan sebelumnya oleh Daerah.
Dalam hal terjadi perubahan pagu DAU nasional dalam APBN Perubahan yang mengakibatkan perubahan alokasi DAU per daerah, penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar selisih pagu alokasi DAU pada APBN Perubahan dengan jumlah DAU yang telah disalurkan, dibagi dengan jumla; h sisa bulan dalam (5) tahun anggaran berkenaan. l Dalam hal pagu alokasi DAU dal m APBN Perubahan lebih kecil dari yang telah disalu J an, kelebihan salur DAU diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun anggaran berikutnya. Paragraf 6 DAK Fisik
Pasal 80
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan per bidang secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat pada l bulan Februari dan paling lambat bulan April; bul k n b. triwulan II paling cepat 1 April clan paling lambat bulan Juli;
triwulan III paling cepat bulan Juli clan paling lambat bulan Oktober; clan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober clan paling lambat bulan Desember. - 86 - (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II clan triwulan III masing-masing sebesar I 25% (dua puluh lima persen) d t ri pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar selisih ant r a jumlah dana yang telah disalurkan sampai deng a; n triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan.
Nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung berdasarkan nilai kontrak, ditambah dengan nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang. (4) Dalam hal nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kurang dari 80% dari pagu alokasi DAK Fisik, maka penyaluran DAK Fisik triwulan berikutnya tidak disalurkan. I (5) Dalam hal terdapat perubah J n besaran nnc1an penyaluran DAK Fisik sebagai + na dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan perbaikan SKPRTD. Pasal 8 1 (1) Penyaluran DAK Fisik per bidang se bagaimana · dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I berupa: 1 . Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran be1jalan; dan I 2. laporan realisasi penyerap f n dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya; - 87 - b. triwulan II berupa: 1 . laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang triwulan I; dan
daftar kontrak kegiatan, da r am hal kegiatan DAK Fisik dilakukan secara koniiraktual;
triwulan III berupa laporan l realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan II yang menunjukkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
triwulan IV berupa: 1 . laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telǺh diterima di RKUD dan capaian output kegiatan l DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan Ill yang menunjukkan paling sedikit 65% (enam pu \ uh lima persen); clan 2. la po ran yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% ( seratus persen) kegiatan DAK ^. Fisik per bidang.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN sǻlaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mel l lui Koordinator KPA . I Penyaluran DAK Fisik dan Dana D f sa.
Laporan realisasi penyerapan dan ċ dan capaian output kegiatan DAK. Fisik per bidang, daftar kontrak kegiatan, dan nilai rencana penyelesaian kegiatan se bagaimana - 88 - dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang setiap triwulan, daftar kontrak kegiatan, dan nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rekalpitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per bi f ang dalam bentuk dokumen elektronik ( softcopy) .
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang dan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK fisik per bidang dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan pemeriksaan (audit) .
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I paling lambat tanggal 3 1 Maret;
triwulan II paling lambat tang + ! 30 Juni;
triwulan III paling lambat tang 9 al 30 September; dan
triwulan IV paling lambat tang al 15 Desember. (7) Dalam hal tanggal 3 1 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Penyaluran DAK Fisik per bidang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima oleh KPPN dengan lengkap dan benar. - 89 -
Pasal 82
Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik biclang tertentu sampai clengan Rp l .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) , penyaluran DAK Fisik biclang tertentu clapat clilaksanakan sekaligus paling cepat bulan April clan paling lambat bulan Juli sebesar kebutuhan clana clalam rangka penyelesaian output kegiatan DAK Fisik.
Penyaluran DAK Fisik biclang tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa menenma clokumen persyaratan penyaluran, sebagai berikut:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan clana clan capaian output biclang DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya; clan c. claftar kontrak kegiatan. (3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan peraturan claerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat J , nderal Perimbangan Keuangan kepacla Kepala KPPN seilaku KPA Penyaluran ! DAK Fisik clan Dana Desa melalui Koorclinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.
Laporan realisasi penyerapan clana clan capaian output biclang DAK Fisik, clan claftar kontrak kegiatan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf b clan huruf c clisampaikan oleh Kepala Daerah kepacla Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.
Penyampaian clokumen persyara tan penyaluran sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) paling lambat tanggal 2 1 Juli. I - 90 - (6) Dalam hal tanggal 2 1 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana climaksucl pacla ayat (2) paling lambat pacla hari kerja beriku tnya. (7) Penyaluran DAK Fisik biclang tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPPN clengan lengkap dan benar. Laporan realisasi penyerapan dan ę . clan capaian output kegiatan DAK Fisik bidang t 1 rtentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disa nl paikan oleh Kepala (8) Daerah kepacla Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
Pasal 83
Dalam hal pacla biclang DAK Fisik terclapat sebagian atau seluruh kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis menyampaikan rekomenclasi terhadap kegiatan yang pembayarannya ticlak clapat clilakuikan secara bertahap. Rekomendasi sebagaimana dima l sud pada ayat disampaikan kepada Kementer h an Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Februari.
Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan (4) menyampaikan rekomenclasi sebagaimana climaksucl pada ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa melalui Koorclinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya rekomenclasi. Penyaluran biclang DAK Fisik sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan ke t ntuan: climaksucl (5) - 9 1 - a. sebagian kegiatan dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan dengan nnc1an sebagai berikut: 1 . triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan I sebagaimana dimaksud dal Ę m Pasal 80 ayat (3) .
kegiatan tidak dapat dibayar ė an secara bertahap, disalurkan setelah terpenuhi I okumen persyaratan penyaluran berupa: 1 . rekomendasi se bagaimana dimaksud pada ayat (3);
Peraturan Daerah mengenm APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana clan capman output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya; dan
daftar kontrak kegiatan dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis. Pagu alokasi sebagaimana dim J ksud pada ayat (4) huruf a angka 1 dan angka 2 adalah pagu alokasi bidang DAK Fisik sebagaimana difrlaksud pada ayat (1) dikurangi dengan nilai kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. (6) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 berupa rekapitulasi penerimaan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana D k sa.
(8) - 92 - I Dokumen persyaratan sebagaim l na dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 dan d ngka 3 disampaikan I dalam hal seluruh kegiatan pada bidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap; Besaran penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sebesar nilai pada ringkasan kontrak dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis;
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran (10) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk kegiatan yang pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 1 ayat (6); Laporan realisasi penyerapan danǼ dan capaian output) daftar kontrak kegiatan dan/ at l u bukti pemesanan barang atau bukti sejenis sebagai 1 nana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 dan angka 4 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 3 1 Maret. ( 1 1) Dalam hal tanggal 3 1 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (10) paling lambat pada hari kerja berikutnya. (12) Penyaluran kegiatan bidang DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilaky.kan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada t yat (1), disalurkan sekaligus setelah dokumen per p yaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada aya (4) huruf b diterima oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar. (13) Dalam hal dokumen persyaratan belum disampaikan sampai dengan tanggal 3 1 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyaluran DAK Fisik yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya tidak dapat dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan keten tuan dalam Pasal 80.
Pasal 84
Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat (6), DAK Fisik triwulan I yang bersangkutan dan triwu Jb selanjutnya tidak disalurkan.
Dalam hal Kepala Daerah tidak 1emenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 82 ayat huruf b clan huruf c, clan/ atau melampaui batas waktu penyampaian laporan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 82 ayat (5), DAK Fisik ticlak clisalurkan. (3) Dalam hal bidang DAK Fisik hanya disalurkan sebagian, maka penclanaan clan penyelesaian kegiatan clan/ atau kewajiban kepacla pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Paragraf 7 DAK Nonfisik
Pasal 85
Penyaluran Dana BOS untuk claerah tidak terpencil clilakukan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat bulan J anuari;
triwulan II paling cepat bulan April;
triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
triwulan IV paling cepat bulan Oktober. - 94 - (2) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 20% (dua p i luh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; clan c. triwulan III clan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
semester I paling cepat bulan Januari; clan b. semester II paling cepat bulan Juli.
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
semester I sebesar 60% (enarh puluh persen) dari pagu alokasi; clan J b. semester II sebesar 40% (emp k t puluh persen) dari I pagu alokasi.
Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada . . masmg-masmg satuan pendidikan dalam provinsi yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD provms1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada rincian alokasi J: ?ana BOS per satuan pendidikan yang dihitung sesua I data jumlah s1swa yang ditetapkan oleh Mente 1 ϓ . I i Pendidikan clan Kebudayaan.
Pasal 86
Pemerintah Daerah menyampaikan:
laporan realisasi penyerapan Dana BOS; clan b. laporan realisasi penggunaan Dana BOS, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan clan Menteri Pendidikan clan - 95 - Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penyampaian laporan realisasi pc: rnyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada aya l (1) huruf a disertai dengan Rekapitulasi SP2D yan . diterbitkan untuk penyaluran Dana BOS. I (3) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi penyerapan clan laporan realisasi penggunaan triwulan I sampa1 dengan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan semester I bagi daerah terpencil; dan
paling lambat 15 Januarii tahun anggaran berikutnya untuk laporan rea f sasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaai I triwulan I sampai dengan triwulan IV bagi daera h tidak terpencil dan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan semester I dan semester II bagi daerah terpencil.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana BOS triwulan III bagi daerah tidak terpencil dan semester II bagi daerah terpencil tahun anggaran berjalan. (5) (6) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi persyaratan pe.nyaluran Dana BOS triwulan I bagi daerah tidak ter encil dan semester I bagi daerah terpencil tahun anggai r n berikutnya. Dalam hal Daerah tidak me 4 yampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran Dana BOS triwulan atau semester berikutnya tidak dapat dilaksanakan. ɉ 96 - (7) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana BOS dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dar 1 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. I (8) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Dana BOS yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya. (9) Dalam hal Dana BOS sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan 2 , b. tidak ada rekomendasi dari Ke en terian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaim na dimaksud pada ayat (8), l Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi penyerapan Dana BOS dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
Pasal 87 J' Dalam hal terdapat kurang dan/ tau lebih salur Dana I I BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur Dana BOS disampaikan dalam laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat huruf b. - 97 - (2) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q.1 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi kurang dan/atau l<ibih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berkenaan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berkenaan berakhir bagi daerah terpencil.
Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah tidak terpencil, lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
triwulan I, triwulan II, i atau triwulan III diperhitungkan dalam pen}ialuran Dana BOS triwulan beriku tnya; dan
triwulan IV diperhitungkan da.am penyaluran Dana BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
(7) a. semester I diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester II; dan
semester II diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester I tahun anggaran berikutnya. Dalam hal terdapat kurang i · salur Dana BOS, rekomendasi kurang salur Dan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi d f sar penyaluran dana cadangan BOS. Pemerintah Daerah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada . . masmg-masmg satuan pendidikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah - 98 - diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (8) Dalam hal terdapat s1sa dana cadangan BOS atas kurang salur triwulan IV untuk daerah tidak terpencil atau semester II untuk daerah terpencil di RKUD provinsi, sisa clan.a cadangan IBoS tersebut tidak diperhitungkan sebagai lebih sa ur pada penyaluran Dana BOS tahap berikutnya.
Daerah wajib menganggarkan kembali lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b, clan sisa dana cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pasal 88
Penyaluran Dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli. Kepala Daerah menyampaikai l laporan realisasi penyerapan dan laporan realisa j i penggunaan Dana BOP PAUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi (4) penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat penyaluran Dana BOP PAUD. Dalam hal Kepala Daerah menya F paikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu y ang ditetapkan pada ayat (2), penyaluran BOP PAUD d + at dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni. - 99 - (5) Laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana BOP PAUD. (6) Dalam hal berdasarkan Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat sisa Dana BOP PAUD di RKUD, maka diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOP PAUD di tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi penyerapan d k n laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD se b agaimana dimaksud (7) I pacla ayat (2) clisampaikan clalam bentuk clokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (sof tcopy) melalui aplikasi.
Daerah wajib menganggarkan kembali s1sa Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksucl pacla ayat (6) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan
Pasal 89
Dalam hal terclapat kurang sahϔr Dana BOP PAUD, perhitungan kurang salur r ana BOP PAUD clisampaikan clalam laporan realis si penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana climak ud clalam Pasal 88 ayat (2).
Berclasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), Menteri Pencliclikan clan Kebuclayaan c.q. Direktur Jencleral Penclidikan Anak Usia Dini clan Pencliclikan Masyarakat menyampaikan rekomenclasi kurang salur Dana BOP PAUD kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan. (3) Rekomenclasi kurang salur Dana BOP PAUD sebagaimana climaksucl pacla ayat menjadi clasar penyaluran clana caclangan BOP P UD.
Rekomenclasi kurang salur Dana BOP PAUD diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur ; encleral Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember. - 100 -
Pasal 90
Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tiga p J luh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD. (4) Kepala Daerah menyampaika Ė laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, ' DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Me 4 teri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 1 5 September; dan
semester II disampaikan paling lambat tanggal 1 5 Maret tahun anggaran berikutnya. La po ran realisasi semester I se bagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru t NSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 erjalan. - 101 - (6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4), penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal penyampaian la oran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum f, ilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana (8) TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c . q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya. l (10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November sebag'aimana dimaksud pada ayat (8); dan
tidak ada rekomendasi dari Pendidikan clan Kebudayaan dimaksud pada ayat (9), Kementerian se bagaimana Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan I dikenai sanksi administratif ses l 1 ai peraturan perundang-undangan. ! dengan ketentuan - 102 - (1 1) Dalam hal pemerintah daerah tida'( membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderp_l Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melakukan J valuasi atas laporan realisasi pembayaran Dana TP G j ru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD se r agaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV, masfr1g-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah tetap melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang (14) diterima di RKUD. b 1 Dalam hal terdapat kurang salur an.a TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TK f PNSD pada tahun anggaran berj alan masing-masing • akan di per hi tungkan dengan:
dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan; a tau b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutny ( 1 5) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan clan Kebudayaan I c.q. Direktur Jenderal Guru clan T 1 naga Kependidikan.
a. triwulan I paling cepat bulan Februari;
triwulan II paling cepat bulan April;
triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
triwulan IV paling cepat bulan f ktober. Penyaluran Dana BOK pada tiap itriwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak i kan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana BOK untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
semester I paling cepat bulan Fe bruari; dan
semester II paling cepat bulan Juli.
Penyaluran Dana BOK pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan masing-masing se besar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalq_m Pasal 56 ayat (2) I huruf a kepada Pusat Kesehatan asyarakat di wilayah kabupaten/kota yang bersangku f an paling lama 14 (empat belas) hari kerja ϕsetelah pemerintah kabupaten/kota menenma permintaan penyaluran Dana BOK dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat.
Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (7) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal (8) - 104 - Perimbangan Keuangan clan Menteri Kesehatan c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat bulan April ' untuk penggunaan triwulan I;
paling lambat bulan Juli untuk penggunaan sampai dengan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan penggunaan semester I bagi daerah terpencil;
paling lambat bulan Oktober untuk penggunaan sampai dengan triwulan III; dan
paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk penggunaan triwulan I sampai dengan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan i penggunaan semester I sampai dengan semester II bagi daerah terpencil. I Laporan realisasi penyerapan Da * a BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOK'.
Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi syarat penyaluran Dana BOK untuk daerah tidak terpencil, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran triwulan I, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan pan.a BOK triwulan I sampai dengan triwulan I tahun anggaran sebelumnya;
penyaluran triwulan II, dalain hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Dana BOK yang telah disalurkan triwulan I;
penyaluran triwulan III, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan paling sedikit 60% (en.am puluh persen) dari Dana BOK yang telah disalurkan - 105 - sampai dengan triwulan II dan laporan capaian output paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
penyaluran triwulan IV, dala Ĕ n hal Daerah telah menyampaikan la po ran realis f si penyerapan yang me.nunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana BOK yang telah disalurkan sampa1 dengan triwulan III dan laporan capaian output paling sedikit 60% (enam puluh persen).
Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi syarat penyaluran Dana BOK untuk daerah terpencil, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran semester I, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK semester I sampai dengan semester b tahun anggaran sebelumnya; dan I b. penyaluran semester II, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan 50% (lima puluh persen) dan laporan capaian output paling sedikit 30% (tiga puluh persen). ( 1 1) Penyaluran Dana BOK untuk triwulan berikutnya bagi Daerah tidak terpencil/ semester berikutnya bagi Daerah terpencil dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Ke; uangan paling lambat tanggal 15 Desember dan/atau l realisasi penyerapan dan penggunaan menunjukkan pe r sentase sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat ( ~ 0).
Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d terdapat sisa Dana BOK di RKUD, maka diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOK di tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik - 106 - (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (14) Daerah wajib menganggarkan kembali s1sa Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan peru j dang-undangan. Pasal 92 (1) Penyaluran Dana BOKB dilaksanakan secara semesteran, yaitu:
semester I paling cepat bulan Februari; dan
semester II paling cepat bulan Juli.
Penyaluran dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Kepala Daerah menyampaika } laporan realisasi penyerapan dan laporan realisa i penggunaan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan t.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
(5) a. paling lambat bulan Juli untuk penggunaan semester I; dan
paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk penggunaan semester I sampai dengan semester II. Laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOK f . Laporan realisasi penyerapan d f n laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagai f ana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penyaluran Dana BOKB, dengan keten tuan se bagai beriku t:
penyaluran semester I, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB (6) - 107 - semester I sampai dengan semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran semester II, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realis?-si penyerapan Dana BOKB semester I yang tidak be [ nilai nihil. Penyaluran Dana BOKB semest f r berikutnya dapat dilakukan setelah persyaratan pe11yaluran disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 1 5 Desember clan/ atau realisasi penyerapan menunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat sisa Dana BOKB di RKUD, maka sisa Dana BOKB diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOI<B di tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan clan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagai f ana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
Daerah wajib menganggarkan kembali sisa Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 93
Penyaluran Dana PK2UKM dilakukan secara bertahap, yaitu:
tahap I paling cepat bulan Maret; clan b. tahap II paling cepat bulan Ag ^J stus. (2) Penyaluran Dana PK2UKM pada tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(5) - 108 - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM sebagaimana climaksucl pacla ayC\t (3) clisertai clengan Rekapitulasi SP2D atas pengguna n Dana PK2UKM. Penyampaian la po ran· realisasi pe1 f yerapan dan la po ran realisasi penggunaan Dana Pl i 2UKM sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) clilaksanakan dengan keten tuan se bagai beriku t:
paling lambat Juli untuk laporan penyerapan dan penggunaan tahap l; dan
paling lambat Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan penyerapan clan penggunaan tahap I sampai clengan tahap II.
Laporan realisasi penyerapan clan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan syaq1t penyaluran Dana PK2UKM tahap berikutnya.
Dalam hal Kepala Daerah menya F paikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu f ang ditetapkan pada ayat (5), penyaluran Dana PK2UKM untuk setiap tahap dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember.
Dalam hal terdapat sisa Dana PK2UKM di RKUD dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka sisa Dana PK2UKM dapat cliperhitungkan dalam penyaluran Dana PK2UKM di tahun anggaran (9) berikutnya. l ' Laporan realisasi penyerapan d n laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM se J agaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam h entuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. - 109 - (10) Daerah wajib menganggarkan kembali s1sa Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pasal 94
Penyaluran Dana Pelayanan P.!.dminduk dilakukan sekaligus paling cepat bulan Mar l l et clan paling lam bat bulan Juli. Kepala Daerah menyampaikaiϖ laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjaqi syarat penyaluran Dana Pelayanan Adminduk.
.Dalam hal Kepala Daerah meny paikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu : ang ditetapkan pada ayat (2), penyaluran Dana Pelayanan Adminduk dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni. (5) Laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk.
Dalam hal terdapat sisa Dana Pelayanan Adminduk di RKUD dalam laporan pemerintah [ daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka | isa Dana Pelayanan Adminduk diperhitungkan dala rb penyaluran Dana Pelayanan Adminduk di tahun anggaran berikutnya. - 1 10 - (7) Laporan realisasi penyerapan clan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) disampaikan dalam bentuk clokumen fisik (hardcopy) clan/ atau clokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Daerah wajib menganggarkan kembali s1sa Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada i ayat (6) dalam Rancangan berikutnya sesuai dengan perundang-undangan AP i D tahun k l tentuan anggaran peraturan !
Pasal 95
Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan la po ran realisasi penggunaan DAK Nonfisik dari Daerah:
Kementerian Penclidikan clan Kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan TKG PNSD;
Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
Badan Kependudukan dan Keluarga Beren.can.a Nasional melakukan verifikas · atas kebutuhan riil Dana BOKB;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil clan Menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM; clan e. Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomenclasi sebagaimana climaϗsud pacla ayat (2) diterima: l a. paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir unt1 k BOS daerah tidak (4) - 1 1 1 - terpencil, BOK claerah ticlak terpencil, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, clan clana TKG PNSD;
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir untuk Dana BOS claerah terpencil, BOK claerah terpencil, clan BOKB; clan c. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana P2UKM, dan Dana Pelayanan Aclminduk. Dalam hal berdasarkan reko , endasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) terda Pi at lebih salur DAK Nonfisik, maka clilakukan penghentian penyaluran I clan/ atau penyesuaian jumlah ! penyaluran periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai clengan akhir tahun anggaran. Paragraf 8 DID
Pasal 96
Penyaluran DID clilakukan secara bertahap, yaitu:
tahap I paling cepat bulan Feb 1 uari; dan
tahap II paling cepat bulan Juli (2) Penyaluran DID pada tiap tahap s 1 bagaimana dimaksud pacla ayat (1) clilakukan masing-'masing sebesar 50% (lima puluh persen) clari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DID kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan se bagai beriku t:
paling lambat bulan Juni untuk penyerapan tahap I; clan b. paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyerapC}n tahap I sampai clengan tahap II. - 1 12 - (4) Penyaluran DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
rencana penggunaan DID tahun berjalan; dan
laporan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya bagi daerah yang mendapatkan, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Penyaluran DID tahap II sebagai:
rp.ana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan se J elah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisa t i penyerapan DID tahap I kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan penyerapan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD. Paragraf 9 Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Dana Keistimewaan DIY · Pasal 97 j.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus dilaksanakan secara bertahap, yai 1 u:
tahap I paling cepat bulan Maret;
tahap II paling cepat bulan Juli; dan
tahap III paling cepat bulan Oktober.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
tahap III sebesar 25% pagu alokasi. (dua p l luh !ima persen) dari i (3) (4) (5) I I - 1 13 - Penyaluran tahap I sebagaim { na climaksucl pacla ayat (1) clilakukan setelah Menteri Keuangan q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan menerima:
pertimbangan clari Menteri Dalam Negeri yang clilampiri clengan rekapitulasi alokasi clan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus clan DTI tahun anggaran sebelumnya yang provinsi/kabupaten/kota, urusan, output per urusan; clan clirinci per clan capaian b. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus clan DTI sampai clengan Tahap III tahun anggaran I sebelumnya dari gubernur. I Penyaluran tahap II sebagaim , na dimaksud pada ayat (1) clilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan menerima:
pertimbangan clari Menteri Dalam Negeri yang clilampiri clengan rekapitulasi alokasi clan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus clan DTI Tahap I yang clirinci per provinsi/kabupaten/kota, urusan, clan capaian output per urusan; clan b. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus clan DTI Tahap I clari gubernur yang telah mencapai paling kurang 50% (lima puluh persen) clari clana yang telah cliterima clalam RKUD. Penyaluran tahap III se b agaim na dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Me j J.teri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Ke h angan menerima:
pertimbangan clari Menteri Dalam Negeri yang clilampiri clengan rekapitulasi alokasi clan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus clan DTI sampai clengan Tahap II yang clirinci per provinsi/kabupaten/kota, urusan, clan capaian output per urusan; clan b. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus clan DTI sampai clengan Tahap II clari gubernur yang telah mencapai paling kurang 70% (tujuh puluh persen) clari clana yang telah cli } erima clalam RKUD. I ē - 1 14 -
Pasal 98
Penyaluran Dana Keistimewaan DIY dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan DIY. Paragraf 10 Dana Desa Pasal 99 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindal1bukuan dari RKUD (2) ke RKD. J' Penyaluran Dana Desa sebagai ana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertah p, dengan ketentuan se bagai beriku t:
tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Pasal 100
Penyaluran Dana Desa dari i RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam P sal 99 dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA enyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa: 1 . Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berj alan 2. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan - 1 15 - 4. la po ran konsolidasi realiϘasi penyerapan dan capaian output Dana D J sa tahun anggaran sebelumnya; dan I b. tahap II berupa: I 1 . laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I; dan 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I. (2) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan I Keuangan kepada Kepala KPPN s 1 laku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana D l esa.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, angka 4 dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. (5) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud p f da ayat (1) huruf b, menunjukkan rata-rata realisas j penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puhuh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang se besar 50% (lima puluh persen) . (6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan - 1 16 - tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan u: apaian output.
Pasal 101
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy) . (2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, dokumen elektronik (softcopy) disampaikan menggunakan aplikasi umum pengolah data.
Pasal 102
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/walikota menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa: 1 . peraturan Desa mengenai J.PBDesa; dan
laporan realisasi penyerap , ^l n dan capaian output Dana Desa tahun anggara sebelumnya, dari Kepala Desa; dan 1 b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari Kepala Desa.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) (4) (5) - 1 17 - clan rata-rata capaian output menunjukkan paling kurang se besar 50% (lima puluh persen) . Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihitung J erdasarkan rata-rata persentase capaian output dari sel J i: uh kegiatan. Penyusunan laporru1 realisasi pen Ē erapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud (1) (2) pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kemen terian / lem bag a terkait. i Pasal 103 j Pelaksanaan penyaluran Dana De a dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa melalui peraturan bupati/ walikota.
Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Bagian Keempat
Kewajiban Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana TKDD
Pasal 104
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui:
LKT dan LRT; clan - 1 18 - b. media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Penyampaian LKT dan LRT seqagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan de i -igan ketentuan: I a. LKT pada setiap triwulan palihg lama 10 (sepuluh) hari kerj a setelah triwulan ber1 1 enaan berakhir; dan I b. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah. (5) Berdasarkan LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN se,bagaimana dimaksud I pada ayat , Kepala Kantor I Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mela kr1 kan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT 1 dan LRT untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD melalui media elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 105 j Dalam hal Kepala Daerah atau ϙejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmas J penerimaan TEDD I se bagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang - 1 19 - ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD.
Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui LKT dan LRT sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagai rh ana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah j Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaika? laporan hasil I koordinasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Bagian Kelima Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali TKDD Paragraf 1 Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali Transfer ke Daerah
Pasal 106
KPA BUN Transfer . Dana PerϚmbangan dan/atau KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan dapat melakukan pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian penyaluran Transfer Ke Daerah untuk suatu Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemotongan, penundaan . dan/atau penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat surat permintaan dari instansi/unit yang berwenang.
Surat permintaan sebagaimana diinaksud pada ayat (2) disampaikan oleh p1mpman instansi/unit yang berwenang kepada Menteri Keu 1 angan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. - 120 -
Pasal 107
· (1) Pemotongan penyaluran Transfer ke Dae rah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
kelebihan pembayaran atau kelebihan penyaluran Transfer ke Daerah, termasuk DBH CHT yang tidak digunakan sesuai peruntuka 1 nya dan/atau tidak dianggarkan kembali pad l tahun anggaran berikutnya;
tunggakan pembayaran pinjaman daerah; c . tidak dilaksanakannya hibah daerah induk kepada daerah otonomi baru; dan/atau
daerah yang tidak menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD). (2) Selain pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Transfer · Dana Perimbangan dan/atau KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan dapat melakukan pemotongan penyaluran Transfer Ke Daerah karena adanya pembebar+an keuangan negara atas biaya yang timbul akibat ad 1 nya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan f tas kasus/ sengketa hukum yang melibatkan Pemerint9.h Daerah.
Penundaan penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal perlu dilakukan kebijakan pengendalian Transfer ke Daerah oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan:
penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD;
penyampaian laporan realis ^. asi APBD semester I;
penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j d. penyampaian perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan;
penyampaian laporan posisi kas bulanan;
penyampaian laporan realisasi anggaran bulanan;
penyampaian persyaratan penyaluran DBH CHT; L penyampaian laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah clan Dana Desa yang suclah clitentukan penggunaannya; J . penyampaian rekapitulasi j pemungutan clan penyetoran pajak penghasilan & an pajak lainnya;
penyampaian data informasi g euangan daerah dan nonkeuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai clengan ketentuan peraturan perunclangan-unclangan;
penyampaian surat komitmen pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD);
penyampaian rencana defisit APBD;
penyampaian laporan posisi · kumulatif pmJaman claerah; dan/atau
penyaluran Dana Desa. Penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana climaksud clal 1 ^/ m Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
daerah penerima DBH CHT telah 2 (dua) kali cliberikan sanksi berupa penunclaan penyaluran DBH CHT clalam tahun anggaran berjalan;
menteri/pimpinan lembaga terkait mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik pacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
Kepala Daerah mengajukan permohona.n penghentian penyaluran DAK Fisik kepacla Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, clisertai clengan surat persetujuan dari I pimpinan kementerian neg ^ϛ ra/lembaga terkait; clan/atau - 122 - d. terdapat kelebihan alokasi DAK Nonfisik kepada Daerah akibat adanya lebih salur DAK Nonfisik pada tahun anggaran berjalan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga teknis.
Pemotongan, penundaan dan/atau penghentian (6) (7) (8) penyaluran Tran sf er ke Dae rah dilaksanakan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, pagu alokasi, lebih bayar atau lebih salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan ka p asitas fiskal daerah yang bersangkutan. I Dalam hal pemotongan dan pe r undaan penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diusulkan dalam waktu yang bersamaan dan untuk jenis transfer yang sama, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dapat menentukan prioritas pemotongan dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah. Dalam hal penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sampai dengan tahun anggaran berakhir, maka DAK Fisik yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran b b rikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai t đ ta cara pemotongan, penundaan, dan/atau penghentia J penyaluran Transfer I ke Daerah dapat diatur dengari Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 108
Penyaluran kembali Transfer ke Daerah yang ditunda dan/atau dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah:
dicabutnya sanksi penundaan;
dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan; atau ; c. batas waktu pengenaan sanks i penundaan berakhir sesuai dengan ketentuan p , raturan perundang- undangan. I - 123 - (2) Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi.
Paragraf 2 Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali Dana Desa Pasal 109 Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan I persyaratan penyaluran Dana p esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 aya t clan Pasal 10 1 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Bagian Keenam
Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 1 10 ; KPA BUN Transfer Dana Peri rh bangan, KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan, f an KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyusun pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata car a penyampaian dan penenmaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran TKDD. (3) Pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayϜt (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Ke Đ angan paling lambat akhir bulan November. - 124 -
BAB VI
I PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban TKDD Pasal 1 1 1 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana ! dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) huruf e kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lam bat tanggal 10 bulan ber,ikutnya.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (10) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pasal 1 12 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan EDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan I mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD. (2) Laporan Keuangan TEDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan TI<DD menggunakan sistem aplikasi terin tegrasi. (3) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan, KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan, dan KPA r enyaluran DAK ; ik r dan Dana Desa menyusun Lapor l n Keuangan Tingkat KPA dan disampaikan kepada ď emimpin PPA BUN I Pengelolaan TKDD.
(4) Untuk menyusun laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan dapat menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusunan laporan keuangan.
(5) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pokok dan . fungsi sebagai Unit I I Akuntansi Kuasa Pengguna f\lnggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana P + imbangan dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna ϝnggaran Bendahara Umum Negara Transfer Nondana Perimbangan.
(6) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran tr an sf er dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedo t b an pada ketentuan peraturan perundang-undang n mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka enyusunan laporan keuangan;
b. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian la po ran keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri - 126 - Keuangan mengenai tata caϞa penyusunan dan penyampaian laporan keuanga h BUN; clan c. ketentuan lebih lanjut menge r ai penyusunan clan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Perbendaharaan.
(7) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan keten tuan se bagai beriku t:
a. laporan keuangan tingkat l Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disu un setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi;
b. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TI<DD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata dan penyampaian laporan keuanga BUN; dan
c. ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Des a selain transaksi realisasi anggaran tr an sf er, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. - 127 - Pasal 1 13 Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal P j rimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.
(1) Kepala Des a Bagian Kedua Pelaporan Dana.Desa Pasal 1 14 menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati/ walikot ^k .
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ! a. laporan realisasi penyerapat1 Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahap I.
(3) Laporan realisasi penyerapan clan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I sebagaimana dimc; tksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lamba l tanggal 7 Juli tahun anggaiϟan berj alan. (5) Dalam hal terdapat pemutakh z ran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi. - 128 - (6) Bupati/walikota dapat mendorong proses percepatan penyampman laporan realisasi penyerapan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 1 ayat (2) dengan I berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasal 1 15 (1) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(2) Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan realisasi penyal 1 ·an dan laporan konsolidasi realisasi penyerapa.n dan capaian output I Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. Laporan realisasi penyaluran clan la po ran konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.
(3) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima di RKUD.
(4) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capman output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari i tahun anggaran berjalan. i (5) Laporan konsolidasi realisasi pen L erapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana di b aksud pada ayat (2) . I huruf b disampaikan paling la ^Ϡ bat tanggal 14 Juli tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat - 129 ^- meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan peny8: mpaian perbaikan laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi.
BAB VII
PEDOMAN PENGGUNAA if TKDD Pasal 1 16 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal clan material atas penggunaan TKDD.
(2) Transfer ke Daerah digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah prov1ns1, kabupaten, clan kota yang terdiri atas urusan wajib clan urusan pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan Transfer ke Daerq.h oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara tertib \ , taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, clan bertanggung jawab memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan. Pasal 1 17 efektif, dengan Penggunaan Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 16 ayat (2), terdiri atas:
a. penggunaan yang bersifat umum; dan
b. penggunaan yang sudah ditentukan. Bagian Kesatu Transfer ke Daerah yang Penggunaann y a Bersifat Umum Pasal 1 18 Tran sf er ke Daer ah yang penggunaannya bersifat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 17 huruf a, terdiri atas:
a. DBH PBB;
b. DBH PPh Pasal 2 1, Pasal 25, clan Pasal 29;
c. DBH SDA Minyak Bumi 15,5% (lima belas koma lima persen);
d. DBH SDA Gas Bumi 30,5% (tiga puluh koma lima persen);
e. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
f. DBH SDA Mineral dan Batubara;
g. DBH SDA Perikanan;
h. DBH SDA Kehutanan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); i . DAU; dan J ^. DID. Pasal 1 19 (1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 17 huruf a, diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tic?-ak berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Jen.is urusan pemerintahan w jib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan ; ang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menentukan terlebih dahulu indikator kinerja serta capaian kinerja dari setiap program dan kegiatan.
(4) Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan StandaЄ" Pelayanan Minimal.
Pasal 120
Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 huruf a sampai dengan huruf i, paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dianggarkan untuk Alokasi Dana Desa. - 131 - (2) Besarnya DBH yang dialokasikan sebagai Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan dokumen penganggaran clan/ atau dokumen perubahan anggaran penerimaan DBH yang diterima di RKUD.
Pasal 121
Transfer ke Daerah yang penggun ^c lannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 huruf a sampai dengan huruf i setelah di Ď urangi Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat dialokasikan untuk belanja Infrastruktur Daerah. (2) Belanja Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Belanja Infrastruktur Daerah se?agaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik clan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, clan mengurangi kesenjangan penyedi l an pelayanan publik antardaerah. (4) Besaran belanja Infrastruktur : paerah sebagaimana I dimaksud pada ayat dihitung dari total belanja modal clan belanj a pemeliharaan setelah dikurangi belanja modal dan pemeliharaan untuk aparatur seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung pemerintah.an yang mempunyai fungsi utama pelayanan administratif clan kendaraan din.as. (5) Pembatasan alokasi belanja Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum untuk Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi dasar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD provinsi oleh Menteri Dalam Negeri dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD kabupaten/kota o eh gubernur. - 132 -
Pasal 122
Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat u1num se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 1 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 3 1 Januari tahun (2) anggaran berkenaan. i Penyampaian laporan belanja I frastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ay t t menjadi syarat penyaluran DAU bulan Maret.
Pasal 123
Dalam hal Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 17 huruf a digunakan untuk pemberian hibah dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diutamakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
Pemberian hibah dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ! ketentuan peraturan perundang-u r . dangan. Bagian Kedua I Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Pasal 124
Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 17 huruf b, terdiri atas:
DBH CHT;
DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
DBH SDA Tambahan Min.yak Bumi dan Gas Bumi untuk dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh;
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas I Bumi dalam Otonomi Khusus di Provinsi Papua f arat;
Dana Transfer Khusus; ! f. Dana Otonomi Khusus; rangka - 133 - g. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; dan
Dana Keistimewaan DIY.
Pasal 125
Pemerintah Daerah mencantumkar; t sumber pendanaan atas setiap program/kegiatan yang didan.ai dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dalam APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pasal 126
Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Desa
Pasal 127
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan clan pemberdayaan masyarakat ditujukan un + k meningkatkan kesejahteraan masyarakat desϡ, r eningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Ke1ja Pemerintah Desa.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dituangkan dalam Ren.can.a Ke1ja Pemerintah Desa. (3) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat , dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Ϣan.a Desa. I - 134 - Pasal 128 (1) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bah: an baku lokal, dan diupayakan deJ.?-gan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Pasal 129
Dana Desa dapat digunakan untus: : membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) setelah mendapat persetujuan bu pa ti/ walikota.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Persetujuan bupati/walikota se agaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saa evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes
Pasal 130
Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait. - 135 -
Bagian Keempat
Penggunaan Sis a Tran sf er ke Daer ^a'. h dan Dana Desa
Pasal 131
Sisa DBH CHT tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya (1) sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I
Pasal 132
Dalam hal terdapat s1sa DAK l an/atau DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 20 16 pad a bidang/ subbidang yang output kegiatannya sud ah tercapai, maka sisa DAK dan/atau DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:
untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang yang sama; dan/atau
untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa DAK dan f atau DAK Fisik pada bidang/ subbidang yang output 1 kegiatannya belum tercapai, s1sa DAK dan/atau DAK Fisik terse but dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian output dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output kegiatannya belum tercapai; atau
untuk sisa DAK dan/atau DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada - 136 - i bidang/ subbidang tertentu 1 sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan etunjuk teknis tahun I anggaran berj alan. ' (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa sesuai clengan wilayah kerj an ya setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran. (4) (5) Laporan penggunaan s1sa DAK Fisik sebagaimana dimaksucl pacla ayat (3) clilengkapi clengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan s1sa DAK Fisik clalam bentuk I i clokumen elektronik. l Kepala KPPN selaku KPA Penyal l ran DAK Fisik dan Dana Desa meneruskan laporan sqbagaimana climaksucl pacla ayat (3) kepacla Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan melaui Koorclinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.
Pasal 133
Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 pacla RKUD kabupaten/kota wajib clisetor oleh Daerah ke RKUN melalui Bank/ Pos Persepsi dengan cara penyetoran penerimaan negara bukan paj ak secara elektronik melalui Sis tern Informasi Penerii; naan Negara Buk: an (2) Pajak Online (SIMPONI) paling la : t at bulan Juli Tahun Anggaran 2 0 1 7. Sisa Dana BOS Tahun Anggarm 20 1 1 sebagaimana climaksucl pacla ayat merupakan sisa Dana BOS yang clitetapkan berclasarkan clokumen sumber Laporan Basil Monitoring Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 pacla Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 yang cliperoleh clari Baclan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan (BPKP).
Rincian Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clitetapkan clalam Peraturan Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan.
Ketentuan penyetoran melalui Sistem Informasi (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Daerah yang belum menyetorkan sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Pasal 134
Kepala Daerah wajib menyampail č an bukti penyetoran pengembalian sisa Dana BOS T 1 hun Anggaran 20 1 1 kepada Menteri Keuangan c.q . 1 Direktur Jenderal I Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus Tahun Anggaran 20 1 7.
Dalam hal Daerah belum mengembalikan sebagian atau (1) seluruh Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) sampai dengan bulan Juli tahun 20 1 7, maka sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 terse but diperhitungkan dengan penyaluran DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 20 1 7. Pasal 135 . Sisa Dana Peningkatan Kapas e tas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 20 16 da Č at digunakan untuk mendanai kegiatan peni ϣ gkatan kapasitas ketenagakerjaan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran 20 16.
Lebih salur Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 20 16 yang disebabkan karena adanya perubahan alokasi dalam Perubahan APBN Tahun Anggaran 20 16, (3) - 138 - diperhitungkan pada penyaluran DAU dan/atau DBH tahun anggaran berikutnya. 1 Penghitungan lebih salur Dana P 1 b ningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahu Anggaran 20 16 ditetapkan dalam Peraturan : Direktur J enderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 136
Sisa Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi pada Tahun Anggaran 20 16, digunakan untuk mendanai kegiatan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan berpedoman Peraturan Menteri I: Keuangan Nomor 160/PMK.07 /20 16 ten.tang Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan D sentralisasi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 20 16.
Pasal 137
Sisa Dana Desa yang ada pada RKUD dianggarkan kembali untuk disalurkan ke desa pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
Dalam hal Daerah mengalami · kesulitan likuiditas se bagai akibat dari realisasi penerimaan Daerah tidak I mencukupi, Pemerintah Daerah r, apat memanfaatkan sisa dana Transfer ke Daerah ya i.g sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD.
Sisa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan akumulasi sisa dari tahun-tahun anggaran sebelumnya. - 139 - (3) Pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaanya sebagaimana dimaksud pada ayat , hanya dapat dilakukan urituk memenuhi: I a. kewajiban pembayaran atas ! : <: egiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai dilak ^· anakan;
kebutuhan belanja daerah pada saat realisasi penenmaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya; dan/atau
kebutuhan belanja untuk kegiatan yang menjadi prioritas daerah yang telah ditetapkan dalam APBD.
Besaran pemanfaatan sisa dana : Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pacla ayat (3).
Pemanfaatan sisa dana Transfer 1\o Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan ke + bali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD · tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama.
Pasal 139
Rincian jenis dan besaran atas pemanfaatan s1sa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 140
Laporan pemanfaatan sisa dana l ^i Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggu \ aannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 disa1npaikan oleh Kepala i Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat:
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pemantauan clan Evaluasi Transfer Ke Daerah
Pasal 141
paling (1) Pemerintah melakukan pemantauan clan evaluasi secara berkala terhadap kinerja keuangan Daerah.
(3) Pemantauan clan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melal J penilaian kinerja berdasarkan indikator kesehata f keuangan daerah, · hasil capaian dari program/kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, clan kesejahteraan masyarakat. Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal clan pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 142
Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan (2) melaksanakan pemantauan clan evaluasi atas penggunaan Tran sf er ke Daerah Ϥang penggunaannya sudah ditentukan. j Pemantauan clan evaluasi sebagai nana dimaksud pada ayat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. - 141 - (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan clan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan clan evaluasi atas kine1ja pelaksanaan DAK Fisik clan Dana Desa menggunakan data yang bersumber dari KPPN berdasarkan laporan yang (4) (1) disampaikan oleh Daerah. Pemantauan clan evaluasi penggunaannya sud ah i Tran - fer ke diten x ukan Daerah yang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksa ^ϥ akan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemantauan clan evaluasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya.
Bagian Kedua
Pemantauan clan Evaluasi Dana Desa Pemantauan clan Evaluasi oleh Kementerian Keuangan Kementerian Perimbangan i Pasal 143 i· Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Keuangan clan/ a 1au KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, clan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal clan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, clan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian clan penetapan besaran Dana Desa;
b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
c. penyampaian laporan realis i si penyaluran laporan konsolidasi penyerapa 1 Dana Desa;
d. sisa Dana Desa di RKUD; clan · e. pencapaian output Dana Desa. clan - 142 - (3) Dalam hal terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemantauan untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa.
(1) Pasal 144 I Pemantauan terhadap pen f rbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata t ara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa setiap Desa untuk tahap I.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan (3) Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan dimaksud. Kepala KPPN selaku KPA Penyalµran DAK Fisik dan I Dana Desa dapat berkoordinasi d 9 ngan bu pa ti/ walikota dalam ·rangka percepatan p k netapan peraturan bupati/walikota mengenai tata l ara pembagian dan ! penetapan Dana Desa setiap Desa.
Pasal 145
Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD r ke RKD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan erundang-undangan, Kepala KPPN selaku KPA Penyal [ ran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memberika; n teguran kepada bupati/ walikota. - 143 - (3) Ketidaksesuaian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat , dapat berupa:
keterlambatan penyaluran; dan/atau
tidak tepat jumlah penyaluran.
Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera disalurkan ke RKD oleh bupati/walikota paling lama 7 (tuj r h) hari kerja setelah menerima teguran se bagaimai l a dimaksud pada ayat (2).
Pasal 146
Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada l ayat , Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta ke t ada Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan n enyampaian laporan dimaksud. (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dϦngan bupati/walikota dalam rangka proses percepatan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan Dana Desa. Pasal 147 (1) Pemantauan s1sa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui besaran Dan ~ Desa yang belum disalurkan dari RKUD ke R w . D tahun anggaran sebelumnya. .J - 144 - (2) Dalam hal s1sa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena bupati/walikota belum menerima laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 14 ayat (2) huruf b, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta kepada bupati/walikota untuk memfasilitasi percepatan penyampaian laporan dimaksud. (3) Dalam hal sisa Dana Desa di i RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjad } karena perbedaan jumlah Desa, bupati/walik 9 ta menyampaikan pemberitahuan kelebihan salur D1ana Desa dari RKUN ke RKUD kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 148 Pemantauan capaian output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui capaian perkembangan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Pasal 149
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap:
penghitungan pembagian besarmϧ Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa.
Pasal 150
Evaluasi terhadap penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a dilakukan untuk memastikan p9mbagian Dana Desa setiap Des a dilakukan sesum dengan keten tuan peraturan perundang-undangan. - 145 - (2) Dalam hal terclapat keticlaksesuaian penghitungan pembagian clan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/ walikota mengenai tata cara pembagian clan penetapan nncian Dana Desa setiap Desa. (3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana (4) climaksucl pacla ayat (2) disampaikan kepacla Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK I Fisik dan Dana Desa. Perubahan peraturan bupati/w | likota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi p d, rsyaratan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Pasal 151 Evaluasi terhaclap laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaima11: a dimaksud dalam Pasal 149 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan· dan capaian output Dana Desa.
Dalam hal realisasi penyaluran Dana Desa kurang clari 90% (sembilan puluh persen) se b agaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) dan reali f asi Ϩenyerapan Dana Desa kurang clan ·75% (tUJuh puluh hma persen) serta capaian output kurang dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud clalam Pasal 100 ayat (5), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepacla bupati/walikota. - 146 -
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi oleh B ^ϩ pati/Walikota
Pasal 152
Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD.
Pasal 153
Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih dari I 30% (tiga puluh persen), bupati/w l likota:
meminta penjelasan kepada K b 1 pala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD tersebUjt; dan/atau I b. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berkenaan ditambah dengan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Desa wajib menganggarkaϪi. kembali s1sa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rancangan APBDesa tahun anggatlan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan peru1 dang-undangan.
Pasal 154
Bupati/ walikota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
bupati/walikota belum menenma dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari ϫ0% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153; dan/atau
terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah J (2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 9 dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
Dalam hal sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga ! p uluh persen), penyaluran Dan Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada a at (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
Bupati/walikota melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku -KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. (7) Rekomendasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam hal terdapat pote; nsi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/ at u penggunaan Dana Desa. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaϬ sud pada ayat (7) disampaikan kepada bupati dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a telah diterima;
sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya kurang dari atau sama dengan 30%; clan c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. (2) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 54 ayat (1) huruf a dan huruf c berlangsung sampai dengan I berakhirnya tahun anggaran, Da ^h a Desa tidak dapat disalurkan lagi ke RED dan menj 1 di sisa Dana Desa di RKUD. I (3) Bupati/walikota melaporkan sisa 'Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.
Bupati/walikota memberitahukan kepada Kepala Desa yang bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan clan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
Bupati/walikota menganggarkan ! kembali sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana di mj aksud pada ayat (2) dalam rancangan APBD tahun l anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan pe t ϭaturan perundang undangan.
Dalam hal s1sa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disalurkan dari RKUD ke RKD sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan, sisa Dana Desa tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan. - 149 - (7) Dalam hal Desa telah memenuhi persyaratan penyaluran sebelum minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan, bupati/wali { rnta menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dan t Desa tahap I ya11g belum disalurkan dari RKUN ke1 RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. (8) Berdasarkan permintaan penyaluran s1sa Dana Desa tahap I dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ay v t (6) paling lambat bulan Juli tahun anggaran berjala i .
Dalam hal bupati/walikota t z dak menyampaikan permintaan penyaluran s1sa Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.
Pasal 156
Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana I dimaksud dalam Pasal 154 aya 1 huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen). I (2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
Bupati/ walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana pada ayat (1) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK,Fisik dan Dana Desa. - 150 - Pasal 157 (1) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran I Desa dalam hal terdapat: 1 a. pemberitahuan perbedaan jumlah desa bupati/walikota sebagaiman : dimaksud ! Pasal 147 ayat ; Dana dari dalam b. laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (5) clan Pasal 155 ayat (3); clan/ atau c. laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimanϮ dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3). (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) huruf a dilakukan sebesar kelebihan salur Dana Desa pada tahun anggaran berjalan. j Sisa Dana Desa sebagaiman ^c. dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3) digunak 1 n untuk menutup kekurangan penyaluran Dana Desa yang diakibatkan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 158
Dalam hal terjadi bencana alam clan/ atau kerusuhan yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan DAK Fisik di daerah, maka DAK Fisik dapat i dialokasikan kembali pada tahun II anggaran berikutnya sesuai mekanisme penganggaran J\IPBN. (2) Badan Pengawasan Keuangan da y Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis mel ^a: kukan verifikasi atas nilai DAK Fisik yang tidak terlaksana karena bencana alam dan/atau kerusuhan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . - 151 - (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kemen terian / lem baga teknis menyampaikan rekomendasi pengalokasian kembali I DAK Fisik pada tahun anggarai f berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur J l enderal Perimbangan Keuangan. i
Pasal 159
Dalam hal terdapat kelalaian dalam proses pengelolaan TKDD yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka terhadap pihak yang lalai tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(1)
Pasal 160
Bendahara Umum Daerah/Bendahara Pengeluaran Daerah/Bendahara Desa selaku I wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya f ajib menyampaikan rekapitulasi atas pemotongan dϯn penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) disampaikan secara semesteran kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah bulan Juni untuk semester pertama dan paling lama 14 (empat belas) hari ke1ja setelah bulan Desember untuk semester kedua. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan daft: x daerah yang tidak menyampaikan rekapitulasi at , s pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan · dan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. - 152 - (4) Berdasarkan daftar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dapat melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 10% (s'epuluh persen) dari besarnya DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada periode berikutnya. I
Pasal 161
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat melakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran TKDD sebagian dan/atau seluruhnya. (2) TKDD yang penyalurannya ditunda sebagian dan/atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat , diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan . pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 162 Dalam hal terdapat perubahan struktur dan/atau nomenklatur TKDD, pengelolaan TEDD yang mengalami perubahan dimaksud, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi tidak berbeda dengan jenis TI<DD dalain Peraturan Menteri ini maka mekanisme penyaluran clan pelaporannya ditetapkan oleh Direktur J enderal Perimbangan Keuangan dengan . mempertimbangkan mekanisme yang sudah ada dalam Peraturan Menteri ini dengan pertimbangan dari kementerian teknis terkait; dan I b. perubahan struktur dan/atau no rtj enklatur yang secara substansi berbeda dengan jenis T u DD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. - 153 -
Pasal 163
Ketentuan mengenai:
persentase pembagian DBH PBB antara prov1ns1, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBI-I SDA Minyak Bumi dan Gas Bui.mi dan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan t k mbahar1 DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi se b agaimana dimaksud I dalam Pasal 77 ayat (4) dan ayat (8);
format laporan realisasi penyerapan dan lapoϰan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a dan huruf b;
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2);
format laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasϱl 90 ayat (4);
format laporan realisasi peny 1 1 rapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK s bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (7);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3); i . format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2); J .
format Rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (h Pasal 88 ayat (5), Pasal 9 1 ayat (8), Pasal 92 ayat t), Pasal 93 ayat (4), dan Pasal 94 ayat (5); : format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) huruf c, dan ayat (5); - 154 - 1. format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b;
format laporan realisasi penyaluran Dana Desa, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 · ayat (1);
tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output , l dan capaian output sebagaimana dimaksud dalam P , sal 100 ayat (7) dan Pasal 102 ayat (5);
format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a;
format laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pas al 122; dan
format laporan pemanfaatan sis r dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentu t an penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pas ċ .l 140, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 164
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan TKDD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Perimbangan Keuangan daϲ-i Direktur J enderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. - 155 -
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 165
Pada saat mulai berlakunya Peraturan fylenteri ini:
Penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 8 1 , dan Pasal 83 untuk Tahun .Anggaran 20 17, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1 . penyaluran triwulan I paling lam.bat tanggal 3 1 Mei.
laporan realisasi penyerapan j dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per b dang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dima Ċ sud dalam Pasal 8 1 ayat (1) huruf a angka 2 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk data elektronik ( softcopy) melalui Aplikasi Inovasi DAK.
berdasarkan laporan realisasi penyerapan clan.a dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran DAK Fisik triwulan I Tahun Anggaran sO 17 kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran w AK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA t enyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. · 4. batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, dan Pasal 83 untuk Tahun Anggaran 20 1 7, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) triwulan I palfr1g lambat tanggal 19 Mei; b) triwulan II paling lambat tanggal 2 1 Juli; dan c) triwulan III paling lambat tanggal 20 Oktober. - 156 - 5. penyampaian rekomendasi terhadap kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 20 17 paling lambat bulan April.
penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output) daftar kontrak kegiatan dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1 0) untuk Tahun Anggaran 20 17 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepal 1 KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dan b . ^Desa paling lambat tanggal 19 Mei. r• b. Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) dan ayat (5), serta Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (5) dan ayat (6) untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nom01ϳ 187 /PMK.07 /2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/P ĉ K.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah da 1 Dana Desa.
Penyaluran DID untuk Tahun Anggaran 20 1 7 dan penyaluran Dana Otonomi Khusus untuk tahap I Tahun Anggaran 20 17 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Perubahan Nomor atas 187 /PMK.07 /20 16 Peraturan Menteri ten tang Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. I - 157 ^- l d. Penyaluran Dana Desa sebagaim 1na dimaksud dalam Pasal 99 untuk tahap I Tahun Anggaran 20 1 7, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1 . penyaluran paling cepat bulan April dan paling lam bat bulan Juli 20 1 7;
dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
berdasarkan dokumen persyaratan penyaluran Dana I Desa tahap I sebagaimana di j aksud pada angka 2, Direktorat J enderal Peri bangan Keuangan menyampaikan rekomendasi p i nyaluran Dana Desa tahap I Tahun 20 1 7 kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Penyampaian laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah·yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 untuk Tahun Anggaran 20 17 disampaikan paling lambat 3 1 Juli 20 17 dan menjadi syarat penyaluran DAU bulan September 20 17. BAB XI KETENTUAN PENUT; P
Pasal 166
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 / 20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 477) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang 1Pengelolaan Transfer - 158 - i ke Daerah dan Dana Desa (Be j ita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 1850 r ; clan b. ketentuan Pasal 1 1 sampai den.ga ^b Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.07 /20 16 ten.tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 167
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 20 1 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 20 1 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 537 O YUWONO ·q 199703 100 1 w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Nomor 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 12 13 14 1 5 16 17 18 19 20 2 1 22 23 24 25 26 27 28 29 30 3 1 32 33 34 - 160 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMIZ.07/2017 TENT ANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA PERSENTASE PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH · Persentase Provinsi Sektor Perkebunan Sektor Perhutanan Sektor Pertambangan, Panas Bumi, dan Sektor Lainnya Provinsi Kab/Kota Total Provinsi Kab/Kota Total Provinsi Kab/Kota Total Provinsi Aceh 10,00 30,00 40,00 8,75 26,25 35,00 7,50 22,50 30,00 Provinsi Sumatera Utara 2,00 38,00 40,00 1 ,75 33,25 35,00 1,50 28,50 30,00 Provinsi Sumatera Barat 10,00 30,00 40,00 1 5,00 20,00 35,00 10,00 20,00 30,00 Provinsi Riau 8,00 32,00 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi Ke2ulauan Riau 8,00 32,00 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi Jam bi 12,00 28,00 40,00 10,50 24,50 35,00 9,00 2 1 ,00 30,00 Provinsi Sumatera Selatan 8,00 32,00 40,00 7,50 27,50 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Bangka Belitung 8,00 32,00 40,00 7,50 27,50 ; 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Bengkulu 8,00 32,00 40,00 6,00 29,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi Lam2ung 8,00 32,00 40,00 7,00 28,00 : 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi DKI Jakarta 40,00 - 40,00 35,00 - i35,00 30,00 - 30,00 Provinsi Jawa Barat 2,00 38,00 40,00 1,75 33,25 035,00 1 ,50 28,50 30,00 Provinsi Banten 8,00 32,00 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi J awa Tengah 6,67 33,33 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi DI Yogyakarta 6,67 33,33 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi Jawa Timur 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Kaiimantan Barat 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Kalimantan Tengah 12,00 28,00 40,00 10,50 24,50 35,00 9,00 2 1 ,00 30,00 Provinsi Kalimantan Selatan 8,00 32,00 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi Kalimantan Timur 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Kalimantan Utara 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Sulawesi Utara 10,00 30,00 40,00 10,00 25,00 35,00 7,50 22,50 30,00 Provinsi Gorontalo 10,00 30,00 40,00 10,00 25,00 35,00 7,50 22,50 30,00 Provinsi Sulawesi Tengah 8,00 32,00 40,00 7,00 28,00 35,00 6,00 24,00 30,00 Provinsi Sulawesi Selatan 4,00 36,00 40,00 3,50 3 1,50 35,00 3,00 27,00 30,00 Provinsi Sulawesi Barnt 3,00 37,00 40,00 2,50 32,50 35,00 2,50 27,50 30,00 Provinsi Sulawesi Tenggara 4,00 36,00 40,00 3,50 3 1,50 35,00 3,00 27,00 30,00 Provinsi Bali 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Nusa Tenggara Barat 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Nusa Tenggara Timur 5,00 35,00 40,00 5,00 30,00 35,00 5,00 25,00 30,00 Provinsi Maluku 10,00 30,00 40,00 10,00 25,00 35,00 7,50 22,50 30,00 Provinsi Maluku Utara 4,00 36,00 40,00 3,50 3 1,50 35,00 3,00 27,00 30,00 Provinsi Pa2ua 10,00 30,00 40,00 10,00 25,00 35,00 7,50 22,50 30,00 Provinsi Papua Barnt 4,00 36,00 40,00 4,00 3 1,00 35,00 3,00 27,00 30,00 i FORMAT LAPORAN TAHUNAN PENGGUϑAAN TAMBAHAN DBH SDA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI LAPORAN PENGGUNAAN TAMBAHAN DBH S ^b A MIGAS DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI...laJTAHUN ANGGARAN...l ^b J Yang bertanda tangan di bawah ini...2l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Penggunaan Tambahan Dana Bagi hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi ini dengan rincian, sebagai berikut: Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Triwulan I Triwulan II Triwulan III : Rp...3) : Rp...4 ) : Rp...5) Triwulan IV : Rp...6) Jumlah : Rp...^7 l Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Realisasi Pembayaran dari RKUD melalui Sisa Capaian Output (%) SP2D Daerah No. Kegiatan8l Lokasi9l Kumulatif Anggaran lrriwulanI ^1 riwulan Triwulan Kegiatan Volume Persentase. 0) !Il l} m 12) setiap 1 ^3a) 1 ^3b) l ^3c) Triwulan ^13) A. Bidang/ Program. Pendidikan 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst. I B. Bidang/ Program Kesehatan dan Perbaikan Gizi 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst.
Bidang/ Program Pembangunan 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst. D. Bidang/ Program Lainnya 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst. Jumlah ^1 'l ^) Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Bukti-bukti .realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yapg tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas f"Li.ngsional. ; Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
. '...^• • • • • • ^1 5 ^) 16) 17) • • • ^1 8) NO. l a-b.
3 .
1 0 . 1 1 .
1 3 .
13a. 1 3b.
13c.
1 5. 1 6 .
.
.
. Jumlah ^13l Kabupaten/Kota ... 1 ... 2 ... Dst. . .. Jumlah Dst. Jumla11 14l Realisasi Penerimaan di RKUD Kab /Ko ta 9 ^l Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Realisasi Pembayaran dari RKUD Kab/Kota ^IoJ Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... : Rp...3J : Rp...4J : Rp...5J : Rp...6J : Rp...7J Sis a Capaian Out put Anggaran Volume Persentase 1 1) l ln) ! lb) Rp ... Rp ... Rp ... I Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga dalam rekapitulasi laporan ini, disimpan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi clan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
^• • '....... . 15)...16) 17) • • • 18) PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN l a-b. Diisi sesuai dengan nama provinsi dan tahun anggaran yang dilaporkan. 2 . Diisi oleh gubernur daerah provinsi yang bersangkutan.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurka1i. dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum da; erah kab/kota pada triwulan I. I 4. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab/kota pada triwulan IL 5. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab/kota pada triwulan III. 6 . Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab/kota pada triwulan IV.
Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yangdisalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab /kota sampai dengan triwulan akhir laporan. 8 . Kolom diisi sesuai dengan bidang/program yang dilaksanakaii.. 9 . Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi penerimaantambahan DBH SDA Migas di rekening kas umum daerah kab/kota.! 10. Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihal{ ketiga dari rekening kas umum daerah kab/kota. ; 1 1 . Kolom diisi sesuai dengan jumlah sisa aii.ggaran untuk setiap bidang/ program. 1 1 a. Kolom diisi dengan volume capaian keluar; : ; tn (out put) setiap bidang/ program. 1 1 b. Kolom diisi dengan persentase capaian keluaran (output) setiap bidang/ program. 1 2 . Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangku tan. 1 3 . Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan masing-masing kolom nilai untuk setiap kab/kota.
Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kolom kab/kota. 1 5. Diisi sesuai dengaii. tempat clan taii.ggal penandatanganan laporan. 1 6 . Diisi sesuai dengan gubernur daerah provinsi yang bersangkutan. ! 17. Ditaii.datangani dan dicap basali. oleh gubernur daerah provinsi yang bersangku taii.. : I 18. Diisi sesuai dengan nama gubernur daerah provinsi yang bersangkutan. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PRO VIN SI........................ ( ll SAMPAI DEN GAN SEMESTER........................ (2l TAHUN........................ ( ^3 l Yang bertandatangan di bawah ini........................ (4l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana BOS ini, dengan rincian sebagai berikut: Kumulatif Sisa Penerimaan Dana BOS dari Rekening Kas Umum Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Dana BOS di Negara (RKUN) Jumlah Sekolah Sisa Dana BOS di No. Kabupaten/Kota RKUD Provinsi Dana BOS di RKUD Provinsi s.d. triwulan/ Triwulan RKUD Kumulatif s.d. Triwulan ... / Jumlah s.d. Triwulan ... / semester Triwulan I/ Triwulan II III/ Triwulan IV Provinsi triwulan/ Semester. .. Triwulan ... / Semester ... sebelumnya Semester I Semester II semester ini Semester ... sebelumnva (1) (2) (3) (+) ( ^SJ (61 (7) (8J=(+J+{5) ^+ (6) ^+ ( ^7J (9) (10) (1 1)=(9)+(10) (12)=(8)·{1 1) Provinsi .................. (ll .. .. ....... ....... ........ · · · · · · · · . ....... . ....... 1 Kab. /Ko ta....... . ....... (S) · · · · · · · · . .... . .......... 2 Kab./Kota ............... ........ · · · · · · · ·........ dst. Jumlah Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan inrdlbua.i dengan sebenarnya. Tern pat...............(6), Tanggal...............(7) Kepala Biro/ Badan/ Dinas pengelola keuangan........ ^(8) Provinsi...............(1) (tanda tangan asli dan stempel basah) (9) • • • • • • • • . • • • • • • . • . •.... • • • • • • . • • . • • • • . . • . • • • • . (10) NIP............................................ . . (11i <i PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi nama provinsi. 2 Diisi triwulan atau semester berkenaan dan Laporan dibuat per triwulan atau per semester (tidak digabung) . Daerah tidak terpencil : triwulanan. Daerah terpencil : semesteran. 3 Diisi tahun anggaran berkenaan. 4 Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas pengelolŗ keuangan. 5 atau Diisi kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi. Kolom (2) I 6 Diisi tempat dibuatnya laporan. 7 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 8 Diisi sesuai nomenklatur instansi pengelofa keuangan. 9 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 1 0 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. 1 1 Diisi NIP penandatangan lapora n .. Kolom (3) Diisi seluruh sisa BOS yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. triwulan sebelumnya. Kolom Diisi jumlah transfer BOS dan Dana Cadangan BOS (Kurang (4) , (5) , Salur) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas (6) , dan Umum Daerah (RKUD) yang diterima pada triwulan atau semester (7) berkenaan. (4) , (5) , (6) , ^dan (7) . I Kolom (8) Diisi jumlah Kumulatif Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi s.d. triwulan/ semester sebelumnya ditambah jum+ah penerimaan Dana BOSdan Dana Cadangan BOS (Kurang Salur) dari RKUN ke RKUD. (8) = (3) + (4) + (5) + (6) + (7) . Kolom (9) Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOS (termasuk Dana Cadangan) ke satuan pendidikan dasar s.d. triwulan/ semester sebelumnya. Kolom ( 1 0) Diisi jumlah penyaluran BOS (termasuk Dana Cadangan BOS) ke satuan pendidikan dasar pada triwulan atau semester berkenaan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOS Tahun Anggaran.... pada triwulan/ semester berkenaan. Kolom ( 1 1) Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOS ke satuan pendidikan dasar sampai dengan triwulan/semester berkenaan. ( 1 1) = (9)+( 1 0) . Kolom ( 1 2) Diisi jumlah kumulatif sisa BOS yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. triwulan berkenaan. U2) = (8) - ( 1 1) . Untuk penomoran kolom menyesuaikan dengan penyalura ! sesuai dengan: Daerah tidak terpencil : triwulanan. Daerah terpencil : semesteran. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PRO VIN SI........................ (ll SAMPAI DEN GAN SEMESTER........................ ( ^2 J TAHUN........................ ^( 3J Yang bertandatangan di bawah ini........................ l4l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS ini, dengan rincian sebagai berikut: No. Kabupaten/Kota 2 1 I Kab./Kota ....... (5 ^) 2 Kab./Kota ...... . dst. Jumlah Jumlah Sekolah SD I SMP I SMA I SMK 3 4 5 6 SD 7 Jumlah Siswa SMP SMA 8 9 Kebutuhan Rill SMK I SD 11 = 10 (7 x unit cost) SMP 12 = (8 x unit cost) Kebutuhan Dana BOS SMA I SMK 13 = 14 = (9 x unit cost) (10 x unit cost) Jumlah 15 ^= (11+12+13+14) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah *) 16 Lebih/Kurang. Salur Dana BOS **) 17 = (16 - 15) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disirnpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi s.d. periode sebelumnya Penerimaan Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi periode ini Total Dana BOS -yaniada -di RKUD Provinsi Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah *) Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi Kebutuhan riil Dana BOS Lebih/Kurang Salur Dana BOS **) Keterangan: Rp............ (a) Rp............ (b) Rp............ (c = a+b) - ·· Rp............ ( d = kolom 16) Rp............ (e = c - d) Rp............ (f ^= kolom 15) Rp............ (g = d - f) = kolom 1 7 *) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah (d) harus sama dengan jumlah kolom 16. **) Lebih/Kurang Salur Dana BOS (e) harus sama dengan jumlah kolom 17. Selisih lebih : Jika dana di RKUD Provinsi lebih besar dari kebutuhan riil Dana BOS (d > f) Selisih kurarig : Jika dana di RKUD Provinsi lebih kecil dari kebutuhan riil Dana BOS (d < f) Tern pat...............(6J, Tanggal...............(7) Kepala SKPD teknis...............( ^8 ) Provinsi...........-.-: ·: )· ·(fl · ·· (tanda tangan asli dan stempel basah) (9) • • • • . . • • • . • • • • • . • • • • . • • • • • • . . • • • • . • • • • . • • . • • . • (10) NIP............................................ . . ^( l ll tJ PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi nama provinsi. 2 Diisi triwulan atau semester berkenaan dan Laporan dibuat per triwulan atau per semester (tidak digabung) . Daerah tidak terpencil : triwulanan. Daerah terpencil : semesteran. 3 Diisi tahun anggaran berkenaan. 4 Diisi oleh Kepala SKPD teknis. 5 atau Diisi kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi. Kolom (2) 6 Diisi tempat dibuatnya laporan. 7 Diisi tanggal dibuatnya laporan. i 8 Diisi sesuai nomenklatur instansi pengelola keuangan. 9 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 1 0 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. 1 1 Diisi NIP penandatangan laporan. Kolom Diisi jumlah sekolah penerima BOS sesuai Kebutuhan Riil. (3) , (4) , (5) , dan (6) Kolom Diisi jumlah siswa penerima BOS sesuai Kebutuhan Riil (7) , (8) , (9) , clan (10) Kolom : piisi jumlah Kebutuhan Riil masing-masing jenjang sekolah ( 1 1), (12) , ijumlah siswa x unit cost) (13) , clan :
i I Kolom ( 1 5) Diisi jumlah Kebutuhan Riil seluruh jenjang sekolah. ( 1 5) = ( 1 1) + (12) + ( 1 3) + Kolom (16) Diisi jumlah penyaluran Dana BOS (termasuk Dana Cadangan BOS) ke satuan pendidikan dasar pada triwulan atau semester berkenaan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOS Tahun Anggaran.... pada triwulan/ semester berkenaan. Kolom (17) Diisi jumlah Lebih/Kurang Salur Dana BOS. ( 1 1) = (16) - (15) . FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOP PAUD LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...^( ll TAHUN ANGGARAN...(21 Yang bertan.da tangan di bawah ini...3l menyatakan bal1.wa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi PenyerapanDana BOP PAUD ini dengan rincian, se bagai beriku t: Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Sisa Dana BOP PAUD Tahun Anggaran Sebelumnya Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun Anggaran...: Penyaluran Dana Cadangan BOP PAUD Tahun Anggara ^nl... Jumlah Rp (4J Rp (5l Rp ( ^6 J Rp ^(7 J _ Realisasi Penyaluran BOP PAUD ke Satuan Lembaga PAUD melalui SP2D Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran... Pengembalian Dana BOP PAUD ke RKUD : Rp ^(8 l : Rp ^(9 l Sisa Dana BOP PAUD : Rp(l O ) = (7)-(8)+(9) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan se benarnya. Tempat...(I ll, Tanggal . l .(12i Kepala Biro/ Badan / Dinas Pengelola Keuangan...(13) (tanda tangan asli dan stempel basah) ( ^1 4 ^) Nama.................................... ( ^1 5) NIP.................................... (16J - 170 - PETUNJUK PENGISIAN NO . . URAIAN 1 Diisi nama Provinsi/Kabupaten/Kota dan tahun anggaran. 2 Diisi tahun anggaran berkenaan. 3 Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan. 4 Diisi sisa Dana BOP PAUD Tahun Anggaran Sebelumnya 5 Diisi jumlah transfer Dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. 6 Diisi jumlah transfer Dana Cadangan BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. 7 Diisi total transfer Dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah 8 Diisi jumlah penyaluran Dana BOP PAUD ke satuan lembaga PAUD pada tahun anggaran berkenaan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantu rii pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran Dana BOP PAUD Tjahun Anggaran berkenaan. I 9 Diisi jumlah pengembalianDana BOP PAUD ke Rekening Kas Umum Daerah 1 0 Diisi jumlah sisa Dana BOP PAUD. 1 1 Diisi tempat dibuatnya laporan. 1 2 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 13 Diisi nama jabatan. 14 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 1 5 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. 1 6 Diisi NIP penandatangan laporan. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOP PAUD LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(ll TAHUN ANGGARAN...(2l No. Jen.is Lembaga Jumlah Jumlah Kebutuhan Dana PAUD Lem bag a Peserta BOP PAUD (1) (2) (3) (4) (5) = (4) x unit cost 1 PAUD 2 TK 3 (lainnya) Jumlah Realisasi I Permasalahan No. Penggunaan Dana Jumlah Persentase Ŗalam Penyaluran BOP PAUD ! Dana BOP PAUD (1) (2) (3) (4) I (5) 1 Kegiatan Pembelajaran 2 Kegiatan Pendukung Pembelajaran 3 Kegiatan Lainnya a. Sisa Dana BOP PAUD di RKUD Kab/ Kota Penyaluran Tahun Sebelumnya Rp.... .
Transfer Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Kab/ Kota Tahun ini c. Total Dana BOP PAUD yang ada di RKUD Kab/ Kota d. Total Kebutuhan Dana BOP PAUD e. Kurang Salur Dana BOP PAUD Rp.... . Rp.... . (tanda tangan asli dan stempel basah) FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (DANA TP GURU) PNSD · PROVINSI/ KAB/ KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20..... (BAGIAN I) Yang bertanda tangan di bawah ini ... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Pembayaran Dana TP Guru PNSD ini dengan rincian, sebagai berikut: Triwulan I Penyaluran ke Kas Daerah Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Sis a Le IJNĥĦb ang Jumlah Tancraal Jenjang Carry Penyalur Penv½ran Pend1dikan Januari Februari Maret Over Total an Triwulan I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(5)+(6)+(7)+(8) TK SD SMP SLB SMA SMK JUMLAH Triwulan II Penyaluran ke Kas Daerah Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Sisa Lebih/Kurang Jumlah P ħ8: J56 an di RKUD Jenjang April Mei Juni Carry Total Triwulan I Penyalu Pend1dikan Over ran Tri'ivulan I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(5)+(6)+(7)+(8) TK SD SMP SLB SMA - - --- SMK JUMLAH Pengembalian Sisa Total Tanggal & Lebih/Kurang Poto P s ^1ar 1 PPh Nomor SP2D Tnwulan I Triwulan I piriį1İ8I (10) ( 1 1) (12)-(1)+(2) ^- (9)+1 1 ll (13) Pengembalian Sisa Lebih/ Total Tanggal & Tnwulan II Kurang l ? Ĩ0P1 s ^1ar 1 Nomor SP2D Triwulan II Pembavaran Triwufan II (10) ( 1 1) (12)=(1)+(2)- (9)+( 1 1) (13) - -- - - Jenjang Pend1dikan (13) TK SD SMP SLB SMA SMK JUMLAH Jenjang Pend1dikan (13) TK SD SMP !SLB SMA SMK JUMLAH Kekurangan Pembayaran Triwulan I Januari Februari Maret Carry Over (14) (15) (16) (17) Kekurangan Pembayaran Triwulan II April Mei Juni Carry Over (14) ( 1 5) (16) (17) ---- Total (18) (14)+{ 15) +(16) + (17) Total (18)-(14)+( 1 5)+( 1 6)+(17) - - ··-- Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan in1 dibuat dengan sebenarnya. Keterangan : 1 . Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 2. Format Laporan tersebut diatas adalah contoh untuk Semester I, sedangkan untuk format laporan semester II perlu disesuaikan Penamaan bulanya. 3. Dalam hal yang berwenang terkait laporan adalah di bawah eselon II maka yang bertanda tangan adalah Eselon II atau Eselon I Atas nama Kepala Daerah. 4. Daerah dapat menambahkan keterangan yang diperlukan dalam lembar tersendiri J e e a a ĩĪ/B; : ; _dī/ohi: Ĭ O PĭĮ gelola Keuangan (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP tj FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (DANA TP GURU) PNSD PROVINSI/KAB/ KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20..... . (BAGIAN II) Yang bertanda tangan di bawah ini ... menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Pembayaran Dana TP Guru PNSD ini dengan rincian, sebagai berikut: Triwulan I BULAN : JANUARI JENJANG JUMLAH JUMLAH PENDIDIKAN GURU YANG GURU YANG TELAH BEL UM MENERIMA MENERIMA (1) (2) (3) TK SD SMP SLB SMA SMK JUMLAH Triwulan II BULAN : APRIL JENJANG JUMLAH JUMLAH PENDIDIKAN GURU YANG GURU YANG TELAH BEL UM MENERIMA MENERIMA (1) (2) (3) TK SD SMP : : >LB SMA SMK JUMLAH TOTAL (4)=(2)+(3) TOTAL (4)=(2)+(3) ·-- - ·· . , - - - JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (5) JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (5) BULAN : FEBRUARI JUMLAH GURU YANG BEL UM MENERIMA (6) BULAN : MEI JUMLAH GURU YANG BE LUM ME NE RIMA (6) BULAN : MARET JUMLAH JUMLAH TOTAL GURU YANG GURU YANG . TELAH BEL UM TOTAL MENERIMA MENERIMA (7)=(5)+(6) (8) (9) (10)=(8)+(9) BULAN : JUNI JUMLAH JUMLAH TOTAL GURU YANG GURU YANG TOTAL TELAH BEL UM ME NE RIMA MENERIMA (7)=(5)+(6) (8) (9) (10)=(8)+(9) ·- - - ·- -- -- CARR Y O VER JUMLAH JUMLAH GURU YANG GURU YANG TELAH BE LUM MENERIMA MENERIMA ( 1 1) (12) CARRY OVER JUMLAH JUMLAH GURU YANG GURU YANG TE LAH BELUM MENERIMA MENERIMA ( ^1 1 ) (12) TOTAL (13)=( 1 1)+(12) TOTAL ( ^1 3)=( ^1 1 )+( ^12 ) KETERANGAN ( ^1 4) *) dapat ditambahkan keterangan yang dianggap perlu KETERANGAN ( 1-+) *) dapat d1tambahh'.an keterangan yang dianggap perlu ----- - Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan in1 dibuat dengan sebenarnya. Keterangan :
Jumlah guru adalah jumlah guru yancr berhak menerima Dana TP Guru PNSD dan telah memenuhi persvaratan 2. Format laporan tersebut di atas adal× untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 3. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya · l e e a a ØÔ / BÙ d Ú j rifua 0 J?ÕÖgelola Keuangan (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP <? FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DTP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU {DTP GURU) PNSD PROVINSI/ KAB/ KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20..... (BAGIAN I) Yang bertanda tangan di bawah ini ... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD ini dengan rincian, sebagai berikut: Triwulan I - ʚ - - Sisa Le ĊN Ĥm.n g Penyaluran ke Kas Dae rah Jumlah P l n ģ a1 56 an Penyalur an Triwulan I Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Jenjang Pend1dikan Januari Februari Maret Carry Over Total Kekurangan Pembayaran Triwulan I Pengembalian Sisa Total Tanggal & Lebih/Kurang Poto P s 1 " l PPh Nomor SP2D Tnwulan I Triwulan I Jenjang Carry Januari Februari Maret Pembavaran Pend1dikan Over Triwu1an I - Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(5)+(6)+(7)+(8) (10) (1 1) ( l'.2l-l 1J+ ) '.2J- {9}+( 1 1 (13) (13) (14) (15) (16) (17) t rnJ-(H 1tW' J+( lbJ+ 'lK ITK SD SD SMP SMP SLB SLB SMA SMA SMK SMK ,JUMLAH JUMLAH Triwulan II Penyaluran ke Kas Realisasi Pembayaran olel: ). Kas Daerah Kekurangan Pembayaran Triwulan Ii Sisa Daerah Sisa Lebih/ Total Lebih/Kurang Jumlah Tancrcral N 㥠o ąĆ P ć D Pengembalian Kurang /r0 Ĉ 0 ^P s i ^" 1 di RKUD Jenjang Carry Tnwulan II Triwulan II Jenjang Carry Triwulan I Penyalu Penvaiuran Pend1dikan April Mei Juni Over Total Pembavaran Pend1dikan April Mei Juni Over Total ran Triwulan r Triwufan II (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(5)+(6)+(7)+(8) (10) (1 1) ( 12 ĉ =( 1 l+ )2 l- ( )+( 1 1 (13) (13) (14) (15) (16) (17) (18)=(14)+(15)+(16) +(17) TK SD SMP : SLl3 SMA SMh. ----- --- - ^- ^- ^---- - - · · ^--· .. - JUMLAH TK SU ISMP SLB SMA Slv!K JUMLAH --- - · -- Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan in1 dibuat dengan sebenarnya. Keterangan : 1 . Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 2. Format Laporan tersebut diatas adalah contoh untuk Semester I, sedangkan untuk format laporan semester II perlu disesuaikan Penamaan bulanya. 3. Dalam hal yang berwenang terkait laporan adalah di bawah eselon II maka yang bertanda tangan adalah Eselon II atau Eselon I Atas nama Kepala Daerah. 4. Daerah dapat menambahkan keterangan yang diperlukan dalam lembar tersendiri J e e ; 1 J a a Øo / : B a d: ffi{ j rifu a û 0 J? e Ögelola Keuangan (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas Ĉ FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DTP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU (DTP GURU) PNSD PROVINSI/ KAB/ KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20.... . . (BAGIAN II) Yang bertanda tangan di bawah ini ... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD ini dengan rincian, sebagai berikut: Triwulan I JENJANG PENDIDIKAN (1) TK SU : : >MP SLJ: : : S Slv!A SMK J u MLAH Triwulan II JENJANG PENDIDIKAN (1) TK SD SMP SLB SMA SMK JUMLAH JUMLAH GURU YANG TE LAH MENERIMA (2) JUMLAH GURU YANG TE LAH MENERIMA (2) BULAN : JANUARI JUMLAH GURU YANG BE LUM MENERIMA (3) BULAN : APRIL JUMLAH GURU YANG BE LUM MENERIMA (3) ----- -- - ---- BULAN : FEBRUARI JUMLAH JUMLAH GURU YANG GURU YANG TOTAL TE LAH BE LUM MENERIMA MENERIMA (4)=(2)+(3) (5) (6) BULAN : MEI JUMLAH JUMLAH TOTAL GURU YANG GURU YANG TE LAH BE LUM MENERIMA MENERIMA (4)=(2)+(3) (5) (6) BULAN : MARET CARRY OVER JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH KETERANGAN GURU YANG GURU YANG GURU YANG GURU YANG TOTAL TE LAH BE LUM TOTAL TE LAH BE LUM TOTAL MENERIMA MENERIMA ME NE RIMA MENERIMA (7)=(5)+(6) (8) (9) (10)=(8)+(9) ( 1 1) (12) (13)=(1 1)+(12) (14) * ) dapat d1tamoanKan keterangan yang dianggap perlu BULAN : JUN! CARRY OVER JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH KETERANGAN TOTAL GURU YANG GURU YANG TOTAL GURU YANG GURU YANG TOTAL TE LAH BE LUM TE LAH BE LUM MENERIMA ME NE RIMA MENERIMA ME NE RIMA (7)=(5)+(6) (8) (9) (10)=(8)+(9) (1 1) (12) (13)=( 1 1)+(12) (H) * ) dapat ditambahkan keterangan yang dianggap perlu ----·-·· ·--- ---- - - ·· · · -· - - - Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan in1 dibuat dengan sebenarnya. Keterangan : 1 . Jumlah guru adalah j umlah guru yancr berhak menerima DTP Guru PNSD dan telah memenuhi persyaratan 2. Format laporan tersebut di atas adal× untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 3. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya l e e a a ØÔ / BÙdÚ i rifua 0 J?ÕÖgelola Keuangan (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP p FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TKG PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN KHUSUS GURU {DANA TKG) PNSD PROVINSI/ KAB/ KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20..... (BA GIAN I) Yang bertanda tangan di bawah ini ... menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Pembayaran Dana TKG PNSD ini dengan rincian, sebagai berikut: Triwulan I Sisa Le üý! tllf1g (1) Triwulan II Sis a Le N ! tlb ang Triwulan I (1) Penyaluran ke Kas Daerah Jumlah P þ n 8¢ ^1 Ji· ÿ an Penyalur an Triwulan I (2) (3) Penyaluran ke Kas Dae rah Jumlah Penyalu ran (2) Tancrcral Penv¼uran Tri\vulan I (3) --·-- - · ·- Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Jenjang Pend1dikan Januari Februari Carry Maret Total Over (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(5)+(6)+(7)+(8) TK : : >u SMP SLB SMA : : > M K JUMLAH Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Jenjang Pend1dikan April Mei Juni Carry Over Total (-+) (5) (6) (7) (8) (9)=(5)+(6)+(7)+(8) I K : : >U SMP SLB ȇ!V J ^A : : >MK JUMLAH Pengembalian Sisa Total Tanggal & Lebih/Kurang Potot s 1¸l PPh Nomor SP2D Tnwulan I Triwulan I Pi:
r,_ Ā ¹r: ar (10) ( 1 1) ( l: GbĠl 1)+8ġ)- ( 1 1+1 1 1 (13) Pengembalian Sisa Lebih/ Total Tanggal & Ku rang / º »0 ^t s 1¸1 Nomor SP2D ^Tnwulan ^II Triwulan II Pembavaran Tri\vufan II (10) ( 1 1) (12)=(1)+(2)- (9)+(1 1) (13) --·--- - - - -- Jenjang Pend1dikan (13) ITK SD SMP SLJ: : : l SMA SMK JUMLAH Jenjang Pend1dikan (13) TK SU SMP SLB SMA SMK JUMLAH Kekurangan Pembayaran Triwulan I Carry Januari Februari Maret Over (14) (15) (1 6) (17) Kekurangan Pembayaran Triwulan II April ( 1-+) Mei (15) - ,. ··- - -- - ---· Juni Carry Over (16) (17) Total (lb)'ib!!tĢ\5)+( Total (18)=( 1-+)+(15) +(16)+(17) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan in1 dibuat dengan sebenarnya. Keterangan : 1 . Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 2. Format Laporan tersebut diatas adalah contoh untuk Semester I, sedangkan untuk format laporan semester II perlu disesuaikan Penamaan bulanya. 3. Dalam hal yang berwenang terkait laporan adalah di bawah eselon II maka yang bertanda tangan adalah Eselon II atau Eselon I Atas nama Kepala Daerah. 4. Daerah dapat menambahkan keterangan yang diperlukan dalam lembar tersendiri l e e ā a a Ă hÔ } i3a d: ru: i: / ofu a 0 : PÕÖgelola Keuangan (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP f' FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TKG PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN KHUSUS GURU (DANA TKG) PNSD PROVINSI/ KAB/ KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20..... . (BAGIAN II) Yang bertanda tangan di bawah ini ... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Pembayaran Dana TKG PNSD ini dengan rincian, sebagai berikut: Triwulan I JENJANG PENDIDIKAN (1) TK : SD SMP SLB SMA : : ; MK JUMLAH Triwulan II JENJANG PENDIDIKAN (1) ·n. : : ; u : : >MP : : lLl: : S : : >MA : : >MK J UMLAH BULAN : JANUARI JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (2) JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (2) -----ʙ-· - ·- ---·- JUMLAH GURU YANG BE LUM MENERIMA (3) BULAN : APRIL JUMLAH GURU YANG BE LUM MENERIMA (3) BULAN : FEBRUARI JUMLAH JUMLAH GURU YANG GURU YANG TOTAL TELAH BE LUM ME NE RIMA ME NE RIMA (4)=(2)+(3) (5) (6) BULAN : MEI JUMLAH JUMLAH GURU YANG GURU YANG TOTAL TELAH BE LUM MENERIMA MENERIMA (4)=(2)+(3) (5) (6) TOTAL (7)=(5)+(6) TOTAL (7)=(5)+(6) -·--- ... - JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (8) JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (8) BULAN : MARET JUMLAH GURU YANG TOTAL BE LUM MENERIMA (9) (10)=(8)+(9) BULAN : JUN! JUMLAH GURU YANG BE LUM TOTAL MENERIMA (9) (10)=(8)+(9) JUMLAH GURU YANG TELAH MENERIMA (11) JUMLAH GURU YANG TE LAH MENERIMA (11) CARRY OVER JUMLAH GURU YANG BEL UM MENERIMA (12) CARRY OVER JUMLAH GURU YANG BE LUM MENERIMA (12) - --- -- - - - KETERANGAN TOTAL (13)=(1 1)+(12) (14) *) dapat ditambahkan keterangan yang dianggap perlu KETERANGAN TOTAL (13)=(1 1)+(12) (14) *) aapat mtamoanKan keterangan yang dianggap perlu Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan in1 dibuat dengan sebenarnya. Keterangan : 1 . Jumlah guru adalah jumlah guru yancr berhak menerima Dana TKG PNSD dan telah memenuhi persyaratan 2. Format laporan tersebut di atas adal× untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 3. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya Tempat,.............. . ...... .. 20 ... . Kepala Brro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP t£ FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOK LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...^( laJTAHUN ANGGARAN...^( l ^b J SAMPAI DENGAN TRIWULAN/ SEMESTER...^(2 J Yang bertanda tangan di bawah ini...^3 l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana BOK ini dengan rincian, sebagai berikut: A. Sisa BOK di Rekening Kas Umum Daerahtahun sebelumnya B. Penerimaan dari Rekening Kas Um um Negara Triwulan / Semester I Triwulan II Triwulan III/ Semester II Triwulan IV Jumlah Rp Rp Rp Rp Rp Rp C. Realisasi Penyaluran BOK ke Puskesmas/ Rumah Sakit/ Rumah Tunggu Persalinan melalui SP2D Provinsi/ Kabupaten/Kota Kumulatif s.d Triwulan/ Semester sebelumnya Triwulan/ Semester ini Kumulatif s.d Triwulan/ Semester ini Persentase penyaluran D. Pengembalian ke RKUD E. Sisa BOK di RKUD s.d. Triwulan/ Semester ini ! • Rp Rp Rp (%) Rp Rp (4) (5) (6) (7) (8) (9)= (5)+(6)+(7)+(8) (10) ( 1 1) (12) = (10)+(1 1) (13) = (12) ^/ (9) (14) (15) = (4)+(9)-(12)+(14) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Tempat...^(16 J, Tanggal...^( 17 J Kepala Biro/ Badan/ Dinas pengelola . keuangan ! ^18 l (tanda tangan asli dan stempel basah) ^(19) PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN l a-b. Diisi sesuai dengan nama provinsi/kabupaten/kota dan tahun anggaran yan.g dilaporkan.
Diisi sesuai dengan triwulan /semester yang dilaporkan. 3 . Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
Diisi sesuai dengan jumlah sis a dana BOK di RI<: UD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada tljiwulan/ semester I.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada tŕiwulan/ semester II.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada triwulan III. 8 . Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada triwulan IV. 9 . Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sampai denga11. triwulan/ semester akhir laporan. 1 0 . Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOK ke Puskesmas / Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan s.d. triwulan sebelumnya. 1 1 . Diisi jumlah penyaluran BOK ke Puskesmas/Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan triwulan berkenan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOK Tahun Anggaran berkenaan pada triwulan berkenaan.
Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOK ke , Puskesmas/Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinans.d. triwulan berkenan. 1 3 . Diisi jumlah kumulatif realisasi penyaluran BOK ke j Puskesmas/Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan s.d. semester berkenaan dibagi dengaii. jumlah penerimaan negara s.d. triwulan IV 14. Diisi dengan jumlah dana BOK yang tidak terpakai oleh Puskesmas/ Rumah Saldt/Rumah Tunggu Persalinan yang dikembalikan ke RKUD 1 5 . Diisi jumlah kumulatif sisa BOK yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. triwulan/ semesterberkenaan . .
Diisi tempat dibuatnya laporan.
Diisi tanggal dibuatnya laporan.
Diisi nama jabatan.
Diisi tanda tangan asli dan stempel basah.
Diisi nama lengkap dan NIP penandatangm1 laporan. No. J enis Kegiatan 1 2 I Bantuan Operasional Kesehatan 1 Operasional Puskesmas 2 ... dst II Akreditasi Rumah Sakit 1 Bimbingan Teknis 2 ... dst III Akreditasi Puskesmas 1 Bimbingan Teknis 2 ... dst IV J aminan Persalinan 1 Operasional Rumah Tunggu Kelahiran 2 ... dst Total - 1 80 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOK LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA...SAMPAI DENGAN TRIWULAN/ SEMESTER.... . TAHUN ANGGARAN... Perencanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Jumlah Penerima Pagu APBN/ Jumlah Penerima Realisasi Persentase Output Kesesuaian antara DPA SKPD Manfaat (* ) APB NP Manfaat (* ) Jumlah Sa tu an {Rp.) Jumlah Sa tu an 3 4 5 6 7 ... . .. Puskesmas ... ... ... ... . .. ... ... . .. Rumah Sakit ...... ... ... . .. ... ... . .. Puskesmas ... . .. ... ... . .. ... ... . .. Ib u Hamil ... ... ... ... . .. ... ... Penggunaan (Rp.) % 8 9 = (8)/(5) . ..
. ... . .. ... . .. . .. . .. ... ... . .. . .. ...... ... . ..
. ......... . .. dengan Petunjuk Teknis YA 10 . .. ...
....
. . ..
. . .. Temp at ..... , Tanggal ... Mengetahui, Kepala SKPD teknis ... NIP. TIDAK 1 1 ......
. . ..
. ...
. . .. Permasalahan Kodefikasi Masalah (* ) 12 o Ko de 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Keterangan 1 2 3 4 (*) - 1 8 1 - . Kodefikasi Masalah: Masalah Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Permasalahan terkait dengan Petunjuk Teknis Permasalahan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksana Kegiatan Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pelaksana DAK adalah SKPD Provinsi terkait yang bertanggung jawab terhadap bidang DAK masing-masing Bidang DAK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Jenis Kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis masing-masing bidang DAK Kolom 18 diisi dengan masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait dengan kode masalah yang tersedia Satuan penerima manfaat disesuaikan dengan kegiatan di masing-masing bidang DAK IF FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOKB I LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA (BOKB) KABUPATEN/KOTA...^( lJTAHUN ANGGARAN...(2J SAMPAI DEN GAN SEMESTER...^( 3J Yang bertanda tangan di bawah ini...4l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab pen.uh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana BOKB ini dengan rincian, sebagai berikut: A. Sisa BOKB di Rekening Kas Umum Daerahtahun sebelumnya Rp (5J B . Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara - Semester I Rp (6J Semester II Rp (7J Jumlah Rp (8J ^= (6J+(7J C. Realisasi Penyaluran Dana BOKB ke Balai Penyuluhan KB i melalui SP2D Kabupaten/ Kota Semester I Rp (9) Semester II Rp (10) Kuinulatif Rp (11) = (9)+(10) - Persentase penyaluran (%) ^(12) ^= ^(1 1)/(8) D . Pengembalian ke RKUD Rp (13) E. Sisa Dana BOKB di RKUD Rp (14) ^= ((5)+(8))-(11)+(13) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan a.pa.rat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan se benaxnya. Tempat...(15J, Tanggal (16J Kepala Biro/ Ba.clan/ Din.as pengelola keuangan ^(1 7l (tanda tangan asli dan stempel basal-i) ^(18) Na.ma...........................(19) PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 . Diisi nama kabupaten/kota. 2 . Diisi tahun anggaran. 3 . Diisi semester berkenaan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
Diisi sesuai dengan jumlah sisa dana BOKB di RKUD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. 6 . Diisi jumlah transfer Dana BOKB dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada semester I.
Diisi jumlah transfer Dana BOKB dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada semester II.
Diisi jumlah transfer Dana BOKB dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada semester I dan/atau II. I ' 9 . Diisi jumlah penyaluran BOKB semester I . ' Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantui-ri pada Daftas SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOKB Tahun Anggaran berkenaan pada semester I.
Diisi jumlah penyaluran BOKB semester II. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOKBTahun Anggaran berkenaan pada semester II. 1 1 . Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOKBmelalui SP2D Kabupaten/Kota s.d. semester berkenan.
Diisi jumlah kumulatif realisasi penyaluran BOKBke Balai Penyuluhan KB s.d. semester II dibagi dengan jumlah penerimaan negara s.d. semester II 1 3 . Diisi dengan jumlah dana BOKB yang tidak terpakai oleh Balai Penyuluhan yang dikembalikan ke RKUD 14. Diisi jumlah sisa Dana BOKB semester I dan/atau seµiester II. i 1 5 . Diisi tempat dibuatnya laporan. ! ! 16. Diisi tanggal dibuatnya laporan.
Diisi nama jabatan.
Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 1 9 . Diisi nama lengkap dan NIP penandatangan laporan. No. J enis Kegiatan 1 2 I Penyuluhan Keluarga Berencana 1 .... 2 ... dst II Distribusi Obat & Alat Kontrasepsi 1 Bimbingan Teknis 2 ... dst III Penggerakan Program Keluarga Berencana 1 ... 2 ... dst Total - 1 84 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOKB LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...SAMPAI DENGAN TRIWULAN/ SEMESTER.... . TAHUN ANGGARAN... Perencanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Persentase Jumlah Penerima Pagu Jumlah Penerima Realisasi Output Kesesuaian antara DPA SKPD Manfaat (* ) APB NP Manfaat ( * ) Penggunaan dengan Petunjuk Teknis Jumlah Sa tu an (Rp.) Jumlah Sa tu an (Rp.) O / o YA TIDAK 3 4 5 6 7 8 9 10 1 1 . .. .. . Balai . ..
. . .. ... ... .. . .. . .. . ... ... ... ... ... ... . .. . .. . .. Faskes...
. ... .. .
. . .. ............ ...... ... ... .. .
.... Balai .. .
. ... ... ... ............ ... .. . ... ........ . .. .
. Tempat .... ., Tanggal Mengetahui, Kepala SKPD teknis ... NIP. Permasalahan Kodefikasi Masalah (* ) 12 f Ko de 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Ke erangan - 1 85 - Kodefikasi Masalah : Masalah Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Permasalahan terkait dengan Petunjuk Teknis Permasalahan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksana Kegiatan Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola 1 Pelaksana DAK adalah SKPD Provinsi terkait yang bertanggung jawab terhadap bidang DAK masing-masing 2 Bidang DAK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3 Jenis Kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis masing-masing bidang DAK 4 Kolom 18 diisi dengan masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait dengan kode masalah yang tersedia (*) Satuan penerima manfaat disesuaikan dengan kegiatan di masing-masing bidang DAK f - 186 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PK2UKM LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (PK2UKM) PROVINSI. . . {llTAHUN ANGGARAN...^(2 l SAMPAI DENGAN TAHAP...^( 3l Yang bertanda tangan di bawah ini...^4 l menyatakan bahwa sa ) a bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana PK2UKM ini dengan rincian, se bagai beriku t: Sisa PK2UKM di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya : Rp ^(S J Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara - Tahap I - Tahap II Jumlah Realisasi Penggunaan Dana PK2UKM sesuai SP2D. Tahap I - Tahap II - Kumulatif Pengembalian Dana ke RKUD Sisa Dana PK2UKM di RKUD : Rp : Rp : Rp Rp : Rp : Rp (6J : Rp (7J : Rp (8J ^= (6J ^+ (7l (9) (10) (1 1) = (9)+(1 ^0 ) (12) (13) = (5)+(8)-(1 1)+ (12) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi clan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Tern pat...(14l, Tanggal (15) Kepala Biro/ Badan / Dinas pengelola keuangan(16l (tanda tangan asli clan stempel basah) (17l Nama (18l NIP PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi sesuai nama provinsi. 2 Diisi sesuai tahun anggaran. 3 Diisi sesuai tahap berkenaan. 4 Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuan g an. l I 5 Diisi sesuai dengan jumlah sisa dana PK2UKM di RKUD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. 6 Diisi sesuai jumlah transfer Dana PK2UKM dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap I. 7 Diisi sesuai jumlah transfer Dana PK2UKM dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap II. 8 Diisi sesuai jumlah transfer Dana PK2UKM dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap I dan/atau II. 9 Diisi jumlah penggunaan Dana PK2UKM tahap I. 1 0 Diisi jumlah penggunaan Dana PK2UKM tahap II. 1 1 Diisi jumlah kumulatif realisasi penggunaan Dana PK2UKM s.d. tahap II 1 2 Diisi pengembalian dana ke RKUD 1 3 Diisi jumlah kumulatif sisa Dana PK2UKMyang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. tahun anggaran berkenaan. 14 Diisi tempat dibuatnya laporan. 1 5 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 1 6 Diisi nama jabatan. 17 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 1 8 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. NO.
Tahap I b. Tahap II Jumlah Penggunaan Dana Realisasi Penggunaan Dana b. Persentase Penggunaan Dana No. Bi dang 1 2 3 4 5 Jumlah l ^10 l : Rp · · · · · · · · · · (S J : Rp........ . . (6J : Rp........ . . l7l : Rp........ . . ^(8 J : ...........o/o ^(9) I Jenis Jurhlah Realisasi Kegiatan Pembayaran dari RKUD melalui SP2D Daerah Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disirripan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan se benarnya . • • . • • • . • • • • • • • • . • • • • • • • ' • • • • • • : • • • • • • . • • • • • • • • • . • • • • • • • • . ^(1 1) Gubernur /Bupati/ V{ alikota............ . . ^(12) Tanda tangan.................... (I3J Nama............................................ . . ^(1 4J - 195 - PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 . Pilih salah sa tu dan diisi sesuai dengan daerah yp.ng bersangku tan. 2. Diisi sesuai dengan tahap yang dilaporkan 3 . Diisi sesuai dengan tahun alokasi Dana Insentif Daerah yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan kepala daerah yang bersangkutan, yakni:
Gubernur untuk daerah provinsi;
Bupati untuk daerah kabupaten; atau
Walikota untuk daerah kota. 5. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada penyaluran tahap I. 6. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada penyaluran tahap II. 7. Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan tahap laporan.
Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penyerapan keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan tahap laporan. I 9 . Diisi sesuai dengan persentase penyerapan penyhapan keseluruhan Dana Insentif Daerah yang diterima rekening kas ^1 umum daerah terhadap jumlah keseluruhan dana yang rekening kas umum negara sampai dengan semester laporan.
Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pem bayaran dari rekening kas umum daerah melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan tahap laporan 1 1. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan 12. Pilih salah satu dan diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan. 13. Ditandatangani dan dicap basah oleh kepala daerah bersangkutan. 14. Diisi sesuai dengan nama kepala daerah bersangkutan. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA OTONOMI KHUSUS LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA OTONOMI KHUSUS PROV...........TAHAP.... . . TAHUN ANGGARAN....... Nama Yang bertanda tangan di bawah ini: Jabatan. :
...................................... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab pen uh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana Otonomi Khusus Tahap..... . Tahun Anggaran.... . . sebagai berikut: Penerimaan dari Rekening Kas U mum Negara Tahap I Tahap II Tahap III Total........................ Realisasi Penggunaan Dana Otonomi Khusus melalui SP2D Daerah Tahap ini Kumulatif s.d. Tahap ini Sisa Dana Otonomi Khusus yang disetor Bendahara ke Rekening Kas Umum Daerah Sisa Dana Otonomi Khusus di Rekening Kas Umum Daerah sejumlah Persentase Penyerapan Dana Otonomi Khusus f ...................... . Pagu Realisasi Penveranan Sisa Pagu No. Urusan Tahap I Tahan I I Tahan III . (1) (2) (3) (4) (5l f6l 1. Pendidikan 2. Kesehatan 3 ^. Pekeriaan Umum 4 ^. Lainnya (*rincian urusan 18; in sesuai clengan ketentuan terkait keuangan daerah) TOTAL Bukti-bukti realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus yang tercantum dalam laporan ini disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. GUBERNUR · · · · · · · ( · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 1 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (7) FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROV...........TAHAP.... . . TAHUN ANGGARAN....... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama........................................ . Jabatan :
...................................... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap.... . . Tahun Anggaran.... . . sebagai berikut: Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Tahap I Tahap II Tahap III Total . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Realisasi Penggunaan Dana Tambahan Infrastruktur melalui SP2D Daerah Tahap ini........................ Kumulatif s.d. Tahap ini........................ Sisa Dana Tambahan Infrastruktur yang disetor Bendahara ke Rekening Kas Umum Daerah Sisa Dana Tambahan Infrastruktur di Rekening Kas Umum Daerah sejumlah Persentase Penyerapan Dana Tambahan Infrastruktur Realisasi Penyerapan I No. Urusan Pagu Tahap I Tahap II TaHan Ill (l) (2) (3) (4) (5) 1. Pekeriaan Umum 2 ^. Perh u bungan 3. Lainnya (*rincian urusan lain sesuai dengan ketentuan terkait keuangan daerah) Bukti-bukti realisasi penggunaan Dana Tambahan Infrastruktur yang tercantum dalam laporan ini disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan se benarnya. GUBERNUR /6) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • 1 • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • Sisa Pagu (7) Pagu Kab/Kota Rp........................ NO PENYALURAN KEDESA 1 2 1 DESA A Penyaluran Pertama Penyaluran kedua 2 DESA B Penyaluran Pertama Penyaluran kedua 3 DESA C dan seterusnya.... . JUMLAH TOTAL - - ·-- ·- - ---· PAGU DESA 3 1 000 2000 3000 - 198 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA DESA NO MOR SP2D 4 01/DPPKAD 02/DPPKAD 01/DPPKAD 02/DPPKAD LAPORAN REALISASI PENYALURAN DARI RKUD KE RKD TAHAP I TGL PENYALURAN 5 31-Mar 2-Apr 31-Mar 4-Apr KABUPATEN/KOTA........ TAHUN ANGGARAN............ . . PENYALURAN JUMLAH 6 600 400 200 1200 5 ^00 700 1 800 --- - · - .. - NO MOR SP2D 7 01/DPPKAD 02/DPPKAD 01/DPPKAD 02/DPPKAD TAHAP II TGL PENYALURAN 8 31-Aug 2-Sep 31-Aug 4-Sep JUMLAH 9 400 200 200 700 400 300 1 1 00 TOTAL SISA DALAM PENYALURAN PERSENTASE 1 0 = 6 + 9 1 1 = 3 - 1 0 12 1 000 0 1 00% 1 900 1 00 95% 2900 1 00 97% ( ^kota ) ^, ( ^tanggal, bulan, tahun ) KEPALA- DAERAH/A.N. KEPALA DAERAH (................................................ . . ) y - 199 - PETUNJUK PENGISIAN Kolo Uraian m 2 Kolom 2 diisi tahapan penyaluran ke desa sebagai akibat adanya SiLPA di atas 30%, mengakibatkan adanya pengurangan penyaluran Dana Desa Tahap I 3 Kolom 3 diisi dengan jumlah pagu Dana Desa setiap Desa 4 Kolom 4 diisi dengan nomor SP2D penyaluran Dana Desa Tahap I 5 Kolom 5 diisi dengan tanggal penyaluran Dana Desa Tahap I 6 Kolom 6 diisi dengan jumlah Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan 7 Kolom 7 diisi dengan nomor SP2D penyaluran Dana Desa Tahap II 8 Kolom 8 diisi dengan tanggal penyaluran Dana Desa Tahap I 9 Kolom 9 diisi dengan jumlah Dana Desa Tahap II yang telah disalurkan 1 0 Kolom 10 diisi dengan jumlah penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II 1 1 Kolom 1 1 diisi dengan selisih antara pagu Dana Desa dengan total penyaluran Dana Desa 12 Kolom 12 diisi dengan presentase total penyaluran Dana Desa 7tf - 200 - FORMAT LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENYERAPAN DANA DESA LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP............ TAHUN ANGGARAN............ . . KABUPATEN/ KOTA............ Pagu Kabupaten / Kota Rp.................... NO. URAIAN 1 2 1 . DESA A Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan 1 . Kegiatan.......................................2 . dst............................................ . Bidang Pembangunan Desa 1 . Kegiatan.................................... . . 2 . dst............................................ . Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1. Kegiatan...................................2 . Penyertaan Modal dst.-.-.-... - . -...-.- . -...........................................Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1. Kegiatan................................ . 2 . dst.......................................
DESA B Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan 1. Kegiatan.................................... 2 . dst............................................ . Bidang Pembangunan Desa l . Kegiatan.................................... . URAIAN OUTPUT 3 ---·-- ---- - VOLUME OUT PUT 4 ANGGARAN REALI SAS I Rp Rp 5 6 -- -·-- - - - --- SALDO % CAPAIAN KET. OUT PUT Rp 7 = 5 - 6 8 9 r/ f w w w . j d i h . k e m e n k e dst............................................ . Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1. Kegiatan.................................... . 2 . Penyertaan Modal dst.................................................... . . Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1 . Kegiatan................................ . 2. dst........................................ . .
I DESA c dan seterusnya... JUMLAH - 20 1 - (daerah) , (tanggal, bulan, tahun) KEPALA DAERAH/ A.N. KEPALA DAERAH (................................................ . . ) rr r w w w . j d i h . k e m e n k e - 202 - PETUNJUK PENGISIAN Kolom Uraian 2 Kolom 2 diisi dengan rincian kegiatan setiap bidang 3 Kolom 3 diisi dengan uraian output kegiatan 4 Kolom 4 diisi dengan volume output 5 Kolom 5 diisi dengan jumlah anggaran 6 Kolom 6 diisi dengan jumlah realisasi 7 Kolom 7 diisi dengan selisih an tara anggaran dan realisasi 8 Kolom 8 diisi dengan prosentase capaian output dengan membagi jumlah yang telah terlaksana dengan volume output a. Kegiatan pembangunan/ pemeliharaan/ pengembangan fisik dihitung sesuai perkembangan penyelesaian fisik di lapangan dan foto b. Kegiatan non fisik dihitung dengan cara: - Penyelesaian kertas kerja/kerangka acuan kerja yang memuat latar belakang, tujuan, lokasi, target/ sasaran, dan anggaran, sebesar 30% - Undangan pelaksanaan kegiatan, daftar peserta pelatihan dan konfirmasi pengajar, sebesar 50% - Kegiatan telah terlaksana, sebesar 80% - Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Foto, sebesar 1 00% 9 Kolom 9 diisi dengan keterangan. Misal: Berapa output yang telah terlaksana {kuantitas) . ?' r; Bidang Pem bangunan . --- - 203 ^; _ FORMAT TABEL REFERENSI DATA BIDANG, KEGIATAN, URAIAN OUTPUT, VOLUME OUTPUT, SATUAN OUTPUT DAN CAPAIAN OUTPUT BIDANG PEMBANGUNAN DAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rincian Bidang Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi --- Kegiatan rumah sehat untuk fakir miskin selokan tempat pembuangan sampah gero bak sampah kendaraan pengangkut sampah mesin pengolah sampah Lain-lain {Sebutkan) tambatan perahu Jalan Desa . -- - - ., ʘ-- Jalan Pemukiman jembatan Desa gorong-gorong terminal Desa Lain-lain (Sebutkan) Sifat Kegiatan Cara U raian Out put Pengadaan Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ Rumah Sehat aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ Selokan aan/ Pengembangan Kontrak Pe.m bangunan/ Pemelihar Swakelola/ Tempat Pembuangan aan/Pengembangan Kontrak Sampah Pem bangunan/ Pemelihar Swakelola/ Gero bak Sampah aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ Kendaraan Pengangkut aan/ Pengem bangan Kontrak Sampah Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ K Me sin Pengolah Sam pah aan/ Pengem bangan ontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ Lain-lain aan/ Pengem bangan Kontrak (Sebutkan) Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ Tambatan perahu aan/ Pengembangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ Jalan Desa aan/ Pengembangan K: ontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ Jalan Pemukiman aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ jembatan Desa aan/ Pengem bangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ gorong-gorong aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ terminal Desa aan/ Pengembangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ Lain-lain (Sebutkan) aan/ Pengembangan Kontrak Sa tu an Out put unit meter unit unit unit unit unit unit meter - - - meter meter meter unit satuan ?' tf Bidang Rincian Bidang Kegiatan Pengadaan, pernbangunan, pernbangkit listrik pengernbangan dan tenaga rnikrohidro perneliharaan sarana pernbangkit listrik dan prasarana energi tenaga diesel pernbangkit listrik tenaga rnatahari instalasi biogas jaringan distribusi tenaga listrik Lain-lain (Sebutkan) Pengadaan, pernbangunan, j aringan internet pernanfaatan dan untuk warga Desa perneliharaan sarana website Desa dan prasarana inforrnasi dan korn unikasi peralatan pengeras suara (loudspeaker) telepon urn urn radio Single Side Band (SSB) Lain-lain ----- ·- - - (Sebutkan) Pengadaan, pernbangunan, air bersih berskala pengern bangan dan Desa perneliharaan sanitasi lingkungan saranaprasarana kesehatan jarnbanisasi rnandi, cuci, kakus (MCK) - 204 - Sifat Kegiatan Pern bangunan / Pernelihar aan I Pengern bangan Pern bangunan / Pernelihar aan / Pengern bangan Pern bangunan / Pernelihar aan/ Pengernbangan Pern bangunan / Pernelihar aan I Pengernbangan Pern bangunan / Pernelihar aan / Pengern bangan Pern bangunan / Pernelihar aan/ Pengernbangan Pern bangunan / Pernelihar aan I Pengern bangan Pernbangunan / Pernelihar aan/Pengernbangan Pern bangunan / Pernelihar aan/ Pengernbangan Pern bangunan / Pernelihar aan I Pengern bangan Pern bangunan / Pernelihar aan / Pengern bangan Pernbangunan / Pernelihar aan/ Pengernbangan . . , ____ Pernbangunan / Pernelihar aan / Pengern bangan Pernbangunan / Pernelihar aan/ Pengernbangan Pernbangunan/ Pernelihar aan / Pengern bangan Pernbangunan/ Pernelihar aan / Pengernbangan Cara Pengadaan Swakelola/ Kontrak Swakelola/ K ontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ K - ontrak Swakelola/ K ontrak - Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak U raian Out put pernbangkit listrik tenaga rnikrohidro pernbangkit listrik tenaga diesel pernbangkit listrik tenaga rnatahari instalasi biogas jaringan distribusi tenaga listrik Lain-lain (Sebutkan) jaringan internet untuk warga Desa website Desa peralatan pengeras suara (loudspeaker) telepon urn urn radio Single Side Band (SSB) Lain-lain (Sebutkan) air bersih berskala Desa sanitasi lingkungan jarnban rnandi, cuci, kakus (MCK) Satuan Out put watt watt watt unit watt satuan unit unit unit unit unit satuan unit unit unit unit -- -·- - -- · - if y_-- Bi dang Rincian Bidang --- ·- - Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan Kegiatan mobil/kapal motor untuk ambulance Des a alat bantu penyandang disabilitas panti rehabilitasi penyandang disabilitas poliklinik/ balai pengobatan posyandu penambahan ruang rawat inap poskesdes (posyandu apung/perahu) pengadaan tambahan peralatan kesehatan emergency poskesdes Lain-lain (Sebutkan) taman bacaan masyarakat bangunan PAUD buku dan peralatan belajar PAUD lainnya - 205 - Sifat Kegiatan. Pembangunan/ Pemelihar aan/Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan - -- - - · -- ·---- Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengem bangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengem bangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Cara Uraian Out put Pengadaan Swakelola/ mobil/kapal motor untuk Kontrak ambulance Desa Swakelola/ alat bantu penyandang Kontrak dis a bili tas Swakelola/ panti rehabilitasi Kontrak penyandang disabilitas Swakelola/ poliklinik/balai Kontrak pengobatan Swakelola/ posyandu Kontrak Swakelola/ ruang rawat inap Kontrak poskesdes (posyandu apung/ perahu) Swakelola/ K peralatan kesehatan ontrak emergency poskesdes Swakelola/ Lain-lain (Sebutkan) Kontrak Swakelola/ taman bacaan masyarakat Kontrak Swakelola/ bangunan PAUD Kontrak Swakelola/ buku dan peralatan Kontrak bela jar PAUD lainnya Satuan Out put unit unit unit unit unit unit unit --·- - ·· ··- · - satuan unit unit unit q r; : w w w . j d i h . k e m e n Bi dang Rincian Bidang Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian un tuk ketahanan pangan dan Kegiatan wahana permainan anak di PAUD taman bela jar keagamaan bangunan perpustakaan Desa buku/bahan bacaan balai pela tihan / kegia tan belajar masyarakat sanggar seni film dokumenter peralatan kesenian amphitheater di ruang pu blik pan tai fasilitas penunjang acara tradisi " sedekah la u t" Lain-lain (Sebutkan) bendungan berskala kecil pembangunan atau perbaikan embung dan/atau sistem pengairan - 206 - Sifat Kegiatan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan / Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan / Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan / Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan ----- ʖ-ʗ . -- - · - Pem bangunan / Pemelihar aan/Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Cara U raian Out put Satuan Pengadaan Out put Swakelola/ wahana permainan anak unit Kontrak di PAUD Swakelola/ taman belajar keagamaan unit Kontrak Swakelola/ K bangunan perpustakaan unit ontrak Des a Swakelola/ buku/ bahan bacaan unit Kontrak Swakelola/ balai pela tihan j kegia tan unit Kontrak bela jar masyarakat Swakelola/ sanggar seni unit Kontrak Swakelola/ film dokumenter unit Kontrak Swakelola/ peralatan kesenian unit Kontrak Swakelola/ amphitheater di ruang unit Kontrak publik pantai Swakelola/ fasilitas penunjang acara unit Kontrak tradisi " sedekah laut" ------- -- -- - ---- Swakelola/ Lain-lain (Sebutkan) satuan Kontrak Swakelola/ bendungan berskala kecil unit Kontrak Swakelola/ K em bung dan/atau sistem unit ontrak pengairan r; 7 www.jdih.kemenkeu.go.id Bi dang Rincian Bidang usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan pada ke bij akan satu Desa satu produk unggulan Kegiatan irigasi Desa percetakan lahan pertanian kolam ikan kapal penangkap ikan tempat pendaratan kapal penangkap ikan tambak garam kandang ternak mesin pakan ternak gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan) · pusat budidaya, pembenihan dan keramba ikan kerapu, konservasi tukik penyu dan karang/ seareef rehabilitasi pasar ikan Lain-lain (Sebutkan) - 207 - Sifat Kegiatan Pem bangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/Pengembangan Pem bangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pe: i; n bangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengem bangan Cara Pengadaan Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ K ontrak Swakelola/ Kontrak Swakelola/ Kontrak Uraian Out put irigasi Desa lahan pertanian kolam ikan kapal penangkap ikan tempat pendaratan kapal penangkap ikan tambak garam kandang ternak mesin pakan ternak gudang penyimpanan sarana prod uksi pertanian (saprotan) pusat budidaya, ---· - -- -· ·-·--- . pembenihan dan keram ba ikan kerapu, konservasi tukik penyu dan karang/ seareef pasar ikan Lain-lain (Sebutkan) Sa tu an Out put meter m2 m2 unit unit m2 unit unit unit unit unit satuan ć £/ www.jdih.kemenkeu.go.id Bidang Rincian Bidang Kegiatan Pengadaan, pembangunan, pengeringan hasil pemanfaatan dan pertanian seperti: pemeliharaan sarana dan lantai jemur gabah, prasarana pengolahan jagung, kopi, hasil pertanian untuk coklat, kopra, dan ketahanan pangan dan tempat penjemuran usaha pertanian yang ikan difokuskan pada kebi jakan lumbung Desa satu Desa satu produk unggulan gudang pendingin (cold storage) Lain-lain (Sebutkan) Pengadaan, pembangunan, mesin jahit pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan peralatan bengkel prasarana j asa dan kendaraan industri kecil yang bermotor difokuskan pada kebijakan mesin bubut untuk satu mebeler Desa satu produk Lainnya (Sebutkan) unggulan Pengadaan, pembangunan, pasar Desa pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan pasar sayur prasarana pemasaran yang difokuskan pada kebi jakan pasar hewan satu Desa satu produk unggulan tempat pelelangan ikan toko online gudang barang Lain-lain (Sebutkan) - 208 - Sifat Kegiatan Cara Pengadaan Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengem bangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ K aan/ Pengem bangan ontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengem bangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ aantPehgembangan Kontrak Pem bangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pembangunan/ Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak Pem bangunan / Pemelihar Swakelola/ aan/ Pengembangan Kontrak U raian Out put pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penj emuran ikan lum bung Desa gudang pendingin (cold storage) Lain-lain (Sebutkan) mesin jahit peralatan bengkel kendaraan bermotor mesin bu but untuk mebeler Lainnya (Sebutkan) pasar Desa pasar sayur pasar hewan ---ʔ- - - ·- . - ʓ -- tempat pelelangan ikan toko online gudang barang Lain-lain (Sebutkan) Satuan Out put unit unit unit unit unit unit unit satuan unit unit unit unit unit unit satuan rt ry www.jdih.kemenkeu.go.id Bidang Rincian Bidang Kegiatan Sifat Kegiatan Cara Uraian Out put Satuan Fengadaan Out put Fengadaan, pem bangunan, pondok wisata Fem bangunan/ Femelihar Swakelola/ pondok wisata unit pemanfaatan dan aan/Fengembangan Kontrak pemeliharaan sarana dan panggung hiburan Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ panggung hiburan unit prasarana Desa Wisata aan I Fengembangan Kontrak kios cenderamata Fem bangunan/ Femelihar Swakelola/ K kios cenderamata unit aan/ Fengembangan ontrak kios warung makan Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ kios warung makan unit aan/ Fengembangan Kontrak wahana permainan Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ wahana permainan anak unit anak aan/Fengembangan Kontrak wahana permainan Fembangunan / Femelihar Swakelola/ wahana permainan unit outbound aan/ Fengembangan Kontrak outbound taman rekreasi Fembangunan / Femelihar Swakelola/ taman rekreasi unit aan I Fengembangan Kontrak tempat penjualan Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ tempat penjualan tiket unit tiket aan/ Fengembangan Kontrak rumah penginapan Fembangunan / Femelihar Swakelola/ rumah penginapan unit aan/Fengembangan Kontrak angkutan wisata Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ angkutan wisata unit aan/ Fengembangan Kontrak Femeliharaan Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ Femeliharaan j oggingpath meter joggingpath aan/ Fengembangan Kontrak track wisatawan track wisatawan tembok Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ tembok meter laut kawasan aan/ Fengembangan Kontrak laut kawasan wisata laut wisata laut - --ʒ - Lain-lain Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ K Lain-lain (Sebutkan) satuan (Sebutkan) aan/ Fengembangan . ontrak Fengadaan, pembangunan, penggilingan padi Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ penggilingan padi unit pemanfaatan dan aan/ Fengembangan Kontrak pemeliharaan sarana dan peraut kelapa Fembangunan/ Femelihar Swakelola/ peraut kelapa unit prasarana Teknologi Tepat aan/ Fengembangan Kontrak Guna (TTG) untuk kema juan ekonomi yang penepung bi ji-bijian Fem bangunan / Femelihar Swakelola/ penepung biji-bijian unit difokuskan pada kebijakan aan/ Fengembangan Kontrak satu Desa satu produk pencacah pakan Fem bangunan / Femelihar Swakelola/ pencacah pakan ternak unit unggulan ternak aan/ Fengembangan Kont.rak ?' tj; ' www.jdih.kemenkeu.go.id Bidang Rincian Bidang Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan saranaprasarana untuk pelestarian lingkungan hid up Kegiatan sangrai kopi pemotong/ pengiris buah dan sayuran pompa air traktor mini Lain-lain (Sebutkan) pembuatan terasering kolam untuk mata air plesengan sungai pencegahan abrasi pantai Pengembangan Cemara laut dan pembibitan/ penana man bakau saran a prasarana pengelolaan -- - sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata Lain-lain (Sebutkan) - 2 10 - Sifat Kegiatan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/Pengembangan Pembangunan / Pemelihar aan/Pengembangan Pembangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan I Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan I Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Pem bangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan -Pembangunan / Pemelihar aan/ Pengembangan Pembangunan/ Pemelihar aan/ Pengembangan Cara U raian Out put Satuan Pengadaan Out put Swakelola/ sangrai kopi unit Kontrak Swakelola/ pemotong/ pengiris buah unit Kontrak dan sayuran Swakelola/ pompa air unit Kontrak Swakelola/ traktor mini unit Kontrak Swakelola/ Lain-lain (Se bu tkan) satuan Kontrak Swakelola/ K pembuatan terasering m2 ontrak Swakelola/ kolam untuk mata air m2 Kontrak Swakelola/ plesengan sungai m2 Kontrak Swakelola/ pencegahan abrasi pantai m2 Kontrak Swakelola/ Pengembangan Cemara po hon Kontrak laut dan pembibitan/ penanaman bakau Swakelola/ sarana · · ·- - -- unit Kontrak prasarana pengelolaan sam pah terpad u bagi rumah tangga dan kawasan wisata Swakelola/ Lain-lain (Sebutkan) satuan Kontrak 7 f' w w w . j d i h . k e m e n k Bi dang Cata tan: - 2 1 1 - Rincian Bidang Kegiatan Sifat Kegiatan Pengadaan, pembangunan, pem ban gun an j al an Pem bangunan / Pemelihar pengem bangan dan evakuasi dalarn aan/ Pengembangan pemeliharaan bencana gunung saranaprasarana untuk berapi penanggulangan bencana pembangunan Pem bangunan / Pemelihar alam dan/atau kejadian gedung aan/ Pengembangan luarbiasa lainnya pengungsian pem bersihan Pembangunan / Pemelihar lingkungan aan/Pengembangan perumahan yang terkena bencana al am rehabilitasi dan Pem bangunan / Pemelihar rekonstruksi aan / Pengem bang an lingkungan perumahan yang terkena bencana alam Lain-lain Pem bangunan / Pemelihar (Sebutkan) aan / Pengembangan 1 . Cara penulisan nomenklatur kegiatan adalah sifat kegiatan+kegiatan. Contoh: Pembangunan jalan desa, pemeliharaan pompa air, dst Cara U raian Out put Satuan Pengadaan Out put Swakelola/ K pem ban gun an j alan meter ontrak evakuasi dalam bencana gunung berapi Swakelola/ pembangunan gedung unit Kontrak pengungsian Swakelola/ pem bersihan lingkungan unit Kontrak perumahan yang terkena bencana alam Swakelola/ rehabilitasi dan unit Kontrak rekonstruksi lingkungan perumahan yang ter kena bencana alam Swakelola/ Lain-lain (Sebutkan) satuan Kontrak 2. Nomenklatur kegiatan menyesuaikan dengan nomenklatur menu kegiatan pada peraturan menteri desa atau nama lain yang umum ąĆ w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Bi dang Pemberdayaan Masyarakat Rincian Bidang Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama Kegiatan Pendirian/ pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama Pengembangan usaha perdagangan yang dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama Pengembangan kerjasama perdagangan antar BUM Desa Pengem bangan bisnis dan pemetaan kelayakan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Pelatihan mana jemen usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama Pelatihan manajemen perencanaan bisnis dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama Pelatihan kewirausahaan Desa untuk pemuda Bantuan permodalan Meningkatkan penyertaan modal di BUM Desa/BUM Desa Bersama Workshop Business Plan Investasi usaha ekonomi melalui kerjasama BUM Desa Lain-lain (Sebutkan) Cara Pengadaan Penyertaan Modal Penyertaan Modal Penyertaan Modal Penyertaan Modal Penyertaan Modal Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga - - -- - - --- Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Uraian Out put BUMDes Modal Awal Jumlah penyertaan modal yang diberikan Jumlah penyertaan modal yang diberikan Jumlah penyertaan modal yang diberikan Jumlah penyertaan modal yang diberikan J umlah peserta yang terlatih Jumlah peserta yang terlatih J umlah peserta yang ter la tih Jumlah modal yang diberikan Jumlah penyertaan modal yang diberikan J umlah peserta yang mengiku ti workshop Jumlah penyertaan modal yang diberikan Lain-lain (Sebutkan) Satuan Out put unit Rupiah Rupiah Rupiah Rupiah Rupiah org org org Rupiah Rupiah org Rupiah satuan '/ c Bi dang . ---- ---ʑ -· Rincian Bidang Peningkatan kapasitas pelaku usaha ekonomi Desa melalui pelatihan dan pemagangan Bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan ketahanan pangan Desa Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi, bantuan hukum masyarakat dan pelatihan paralegal di Des a - 2 13 - Kegiatan Pelatihan pertanian organik Pelatihan penggunaan sarana prasarana prod uksi pertanian dan usaha ekonomi lainnya Lain-lain (Sebutkan) Pelatihan peningkatan kualitas musyawarah/rembug warga untuk menfungsikan kem bali tradisi lumbung padi/hasil pertanian lainnya Pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan usaha ekonomi lainnya Musyawarah/ rembug warga untuk menfungsikan kem bali tradisi lumbung padi/hasil pertanian lainnya Pelatihan teknologi tepat guna pengolahan dan penyimpanan bahan pangan hasil pertanian Lain-lain (Sebutkan) Pelatihan paralegal Desa Pelatihan penyelesaian mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset Desa serta penyimpangan penggunaan keuangan dan aset Desa Lain-lain (Sebutkan) Cara Pengadaan Uraian Out put Satuan Out put Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org yang terlatih Swakelola / Pihak Ketiga J umlah peserta org yang ter la tih Swakelola/ Pihak Ketiga Lain-lain satuan (Sebutkan) Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org yang terlatih Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org yang terlatih Swakelola/ Pihak Ketiga Terselenggaranya frk musyawarah/ remb ug warga Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org yang terlatih Swakelola/ Pihak Ketiga Lain-lain satuan (Sebutkan) Swakelola/ Pihak-Ketiga J umlah peserta org yang ter la tih Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org yang ter la tih Swakelola/ Pihak Ketiga Lain-lain satuan (Sebutkan) '7q Bi dang Rincian Bidang Sosialisasi dari edukasi kesehatan Peningkatan investasi ekonomi Desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, pemasaran dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan _ Kegiatan Sosialisasi ancaman penyakit di Desa Edukasi gerakan hidup bersih dan sehat di Desa Lain-lain (Sebutkan) Pelatihan pengolahan bahan pangan Pembentukan pos pelayanan teknologi perDesaan untuk penerapan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian tanaman pang an Pengadaan induk sapi dan inseminasi buatan yang dikelola oleh gabungan kelompok tani Pameran hasil produksi pengelolahan tanaman pangan Pelatihan e-markerting dan pembuatan website untuk pemasaran hasil prod uksi pertanian · ·-- · · · - -· -· Pelatihan benih kerapu, tukik ctan budidaya cemara laut dan bakau Pelatihan kerajinan tangan berbahan baku limbah laut (kerang, kayu, bakau, dan cemara laut) Cara Pengadaan Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga -- - -- - - - -· -·- --·· Swakelola/ Pihak Ketiga Swakelola/ Pihak Ketiga Uraian Out put Jumlah peserta yang mengiku ti sosialisasi Jumlah peserta yang tered ukasi Lain-lain (Sebutkan) J umlah peserta yang terlatih Dibentuknya pos pelayanan teknologi Tersedianya induk sapi dan inseminasi buatan Terselenggaranya pameran J umlah peserta yang terlatih Jumlah peserta yang terlatih Jumlah peserta yang ter la tih Satuan Out put org org satuan org unit unit frk frk - - -- frk frk 7 (' w w w . j d i h . k e m e n Bi dang Rincian Bidang Promosi dan edukasi kesehatan masyrakat serta gerakan hidup bersih dan sehat Peningkatan kapasitas kelompok masyrakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup - 2 1 5 - Kegiatan Pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal se bagai komoditas strategi ekonomi-wisata Pelatihan membuat barang-barang kera jinan berbahan baku lokal (sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/ daun, dll) Pelatihan tentang hak-hak perburuhan kerjasama desa dengan perusahaan Bazar produk kera jinan tangan/produk industri rumah tangga Lain-lain (Sebutkan) Sosialisasi dampak negatif pupuk kimia terhadap kesehatan manusia Festival makanan olahan hasil laut Lomba melukis/menulis keindahan alam dan hidup bersih dan sehat "anak pan tai" , Lain-lain (Sebutkan) Pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan pertanian serta limbah peternakan untuk energi biogas Percontohan instalasi dan pusat/ ruang bela j ar teknologi tepat gun a Cara Pengadaan U raian Out put Satuan Out put Swakelola/ Pihak Ketiga J umlah peserta org yang terlatih Swakelola/ Pihak Ketiga J umlah peserta org yang terlatih Swakelola / Pihak Ketiga J umlah peserta org yang terlatih Swakelola/ Pihak Ketiga Terselenggaranya frk bazar Swakelola/ Pihak Ketiga Lain-lain satuan (Sebutkan) Swakelola/ Pihak Ketiga J umlah peserta org yang mengiku ti sosialisasi Swakelola/ Pihak Ketiga Terselenggaranya frk festival Swakelola/ Pihak Ketiga J umlah peserta org yang mengikuti lomba Swakelola-; -Pihak Ketiga Lain-lain satua: n: - (Sebutkan) Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org yang terlatih Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah unit percontohan instalasi yang tersedia "7 f' . Bidang Rincian Bidang Kegiatan Cara Pengadaan Uraian Out put Satuan Out put Pelatihan pengelolaan tanaman Swakelola/ Pihak Ketiga J umlah peserta org sekitar hutan untuk konservasi dan yang ter la tih tambahan pendapatan Pembibitan tanaman produktif Swakelola/ Pihak Ketiga Tersedianya bibit unit sekitar hutan dan instalasi tanaman prod uktif percontohan Lain-lain Swakelola/ Pihak Ketiga Lain-lain satuan (Sebutkan) (Sebutkan) Dukungan terhadap kegiatan Pelatihan pengolahan hasil laut dan Swakelola/ Pihak Ketiga Jumlah peserta org pengelolaan pantai untuk pantai untuk petani budidaya dan yang terlatih kepentingan Desa nelayan tangkap Mem ben tuk/ memperbaharui Swakelola/ Pihak Ketiga Terbentuknya unit kelembagaan lokal untuk men jaga kelembagaan lokal kelestarian pantai dan laut termasuk pengelolaan pantai bakau, terumbu karang dan wilayah tangkap dan pelestarian lingkungan laut. Lain-lain (Sebutkan) Swakelola/ Pihak Ketiga Lain-lain satuan (Sebutkan) Catatan: Nomenklatur kegiatan menyesuaikan dengan nomenklatur menu kegiatan pada peraturan menteri desa atau nama lain yang umum <7' Ci Pae: u Desa R..,. NOMOR 1 1 . I PENDAPATAN 1 .2 Pendapatan Trans fer 1 .2. 1 Dana Desa URAIAN 2 TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA JUMLAH PENDAPATAN 2. 2 . 1 2. 1 . 1 2. 1 .2 BELANJA BANTUAN KE DESA A Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan 2.2 2.2. 1 2.2.2 2.3 2. 1 2.3.2 2.4 2.4. l 2.4.2 2.5 2.5. 1 2.5.2 Kegiatan JUMLAH BELANJA - 2 17 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP ............ TAHUN ANGGARAN URAIAN OUTPUT 3 PEMERINTAH DESA KECAMATAN KABUPATEN /KOTA........ . .. . VOLUME OUTPUT 4 CARA PENGADAAN 5 ANGGARAN R..,. 6 REALI SAS I R..,. 7 SISA I % CAPAIAN OUTPUT 8 = 6 - 7 I 9 KET. 1 0 n cf' 3 PEMBIAYAAN 3.1 Pengeluaran Pembiayaan 3.1.2 Penyertaan Modal Desa - Modal Awal - Pengembangan U saha dst........................................................ . JUMLAH PEMBIAYAAN JU ML AH (PENDAPATAN - BELANJA - PEMBIAYAAN) Rp. Disetujui oleh, ( desa), (tanggal, bulan, tahun) (...............................................) (................................................ . . ) ?rr w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 - 2 19 - PETUNJUK PENGISIAN Uraian Kolom 1 diisi dengan Kode Rekening sesuai dengan APB Desa Kolom 2 diisi dengan uraian pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menggunakan Dana Desa Kolom 3 diisi dengan uraian output. Misal: Pembangunan Jalan Kolom 4 diisi dengan jumlah volume output yang terdiri jumlah dan satuan output. Misal: 500 meter Kolom 5 diisi dengan cara pengadaan.Misal: swakelola Kolom 6 diisi dengan jumlah anggaran Kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi Kolom 8 diisi dengan selisih antara anggaran dan realisasi Kolom 9 diisi dengan persentase capaian output dengan perhitungan sebagai berikut:
Kegiatan pembangunan/pemeliharaan/pengembangan fisik dihitung sesuai perkembangan penyelesaian fisik di lapangan dan foto b . Kegiatan non fisik dihitung dengan cara: - Penyelesaian kertas kerja/kerangka acuan kerja yang memuat latar belakang, tujuan, lokasi, target/ sasaran, dan anggaran, sebesar 30%; - Undangan pelaksanaan kegiatan, daftar peserta pelatihan dan konfirmasi pengajar, sebesar 50%; - Kegiatan telah terlaksana, sebesar 80%; dan - Laporan -Perk sanaan Kegiatan dan Foto, sebesar 100% --- - · ·- - Kolom 10 diisi dengan keterangan. Misal: Berapa output yang telah terlaksana (kuantitas) . ------- . - - .- - 7 m w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o FORMAT LEMEAR KONFIRMASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA : LEMEAR KONFIRMASI DANA TH.ANSJ.i'.ER KE DAER.AH DAN DANA DESA l lir<' k l 1 1 1· ,k1 1d<'rni l 't' rh1: 11ch1 h1 1 1 rn 1 1 1 S('lnl; u ^1 ,: 1 1 : 1 s<1 l k1 1d : t l i : i i ; 1 l J 1 1 1 1 1 1 1 1 Ncgnni lʚp. Tcl<ih Tni l l l n d : 1 1 i Mclal i i i l\ l 'l 'N scj 1 1 n 1 1 ' 1 1 l T'l"liilnng ʛʜ ʝ ʞ ʟ ʠ ʡ ʢ ʣ ʤ ʥ ʦ ʧ ʨ ʩ ʪ ʫ ʬ l 'c 1 1.l'nh1 1 nn /\11ggn rn 1 1 T rn 1 1 ʛ.rcr k1· l l: wrnh d•ll1 I l: 1 1 H 1 I >C": ; : 1 '1'1\ . H u l : 1 1 1 :
.. .. . .. 1 ^1 : H'1 n h : l 'rol' / l\al i . / l\111n............ . . ! . PENYALUHAN 'l'HANSFER MELALUI KPPN TRANSFER.DBH PAJAK - I > I H I l 'l 'h l': i sn l : l l . Tri\1'11 lrn1.... . - I >Ill I 1 '1'1 1 WI'< Jl'I J IE. I nwul; 1 1 1.... . - I l 1 11 1 I ^' l l! I 1 11 1r; ,1 !ʢ: ti n , 1'n l 1 1 1 p...- l illl l I 'l l! · M1w1s, l nwulnn... · I H:
\·< I I ('l l l l l l lgU l : 1 1 l 1 T > 1 > l'll/Ɉ: JS. 1 1 1\l'll l<l l l - IJl ll l 1'1 11 1 1 •n 1 1 : 1s 1 ,1 1 1 m . l n11·1 J 1a11... l ilfl.l'< I l 'C l l l l l llgl l l <l l l l ' I HI l 'nnm; 1 11 11 1 1 1 , 1 1'1\V l l l: t l l - 1'1 11 1 1 ,: i11,1: 1 n prnv ; 1rn l 1 / lrn l >1 ! H1 1: 1 1 1... - 1 rn1yn 1 •cm11 11 g u t: 111 J 'l ll l linr: 1: 1 11 p1·pv/l
.. l'RANSFER 'n: irn. s: OA. l'lŇltTl.MBl\NGl.N UMUM : - J)l ll l l '<Tl11 1 1 1 l i: i 1 1g: 111 l J m 1 1 1 1 1 - l u rn n T<'l n p, Tri1Y11 l:
in... - \ JIHI l'<'r l n 1 1 1lin 11gm 1 1 11 1 1 1 1 1 1 1 · 1<01'nll_' , I n11· 1 1 tn11... MINY/\I\ : - --: : ril'i l ! l\ll i nyak 1 ; ; "; , T1 iw1 1 l n n... - 1 1 1 11 1 IVl lHVHI< (J,; , •-,, l l !Wt l i< l l l... SiƘ · - I > I ii I < h is '.()"., Triw1 1 Jn n... Pl l l l Chis 1 ^1 : 1lnlll l·!nngkn t >tʣ; ll'; Triw1.1 l : 1 n...I'l\N/.S UUl\U :
....... :
· 1 'ii"1'i1 -i\1 1ws l l1 1 1 1 1 i... l ll l l l l 'ʤ·\ l '> l l Triwu l n n... l l l l l l l l l .J l 'l l Triw u ln n... l l l l l l l l l·i Triw u h 1 1 1... PJ; ; _Rm./\NAN. : - I JI II I l '<Ti k: 1 1 1 n 1 1 Triwt 1 l: 1 1 1... TRANSFER DAU . l ln tl l ! /\ loknsi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 l n l l: i n TRANSlȆER llAK I Imm /\loi«1ʥ: i l\ l 1 11 st1 s l 1 1 I H1 p... TRANSFER rfo.-NA. 01·0NoM1 H: nusus I l<1 1 1 n < J l s1 1 s l 'rovinsi... m·ANSFER DANA PENYEsuAtAN · l lnnn Tn ml>n hn 1 1 l 'cnglrnsi l n 1 1 l ln1ʦi C 1 u ru l 'NSI > . l lnnn Tu 11j: i 1 1 gm 1 l 'roJ'•,i \ \ 1 1 rn l 'NSI J I >: \ 1 1 : 1 l 1 1 s•'1 1 l i l l l: w rn l i {I >II >l - I J: 1 1 1; 1 l 'royd: I '!'11wri 1 1 1 : 11l I hw111 I> c l: 111 D1·s<'nl r; 1l i: -m'<i ' l'HJl.l'!SF'BR. PANA OESA !)a n n i)('sn JUMLAH TOTAJ, PENERlMAAN 'rRANSFER h'p 1 1'11 1q1 hp l<.p hp l l" ^p ! h ^p l<p lip 1: p l<p fʞp '' P i!p l..'p h'p F!p l·!p l·!p lʟp l?p Hp lip l..'p h'p Hp l•'p l•'p Pp l·!p Hp l h1 1 1 n 1 c rs'ln1\ t dn l i d i l ('rimn pndn lʧck<' 1 i i 1 1f!, l\ns l hll'rnh !,eh: ig: ii lwrilrn t : Nou1or lʨ<'k('11 i 1 1 1ʩ Nauw lʪ<·lw1 1 i 11g N rn 11: 1 Hn nk .JI 'ʜI I ,\ I I J,( ) l'! !I·: l'l i'J < >N< ; ,'v I , J l!\ J L,\1 1 I ll· h '! H l l lʝp lip h"p ilq1 l<p l• p hp 1 : p l 'p · 1: p ll: p IJ: p l: p l<p !hp hp l(p l<p l.'p l.'p l!p l!p I '(> lip Hp l7p h '.p i-..· ^p J : ^p l ! p l 8p lip l"p Fp l•!p Jlp l'p l•'p l•'p l'p l•'J > ' l·!p lip IŅ I' lʠp l{p f,'p J. ^' p l'p l·: p l9p lip l·: p l·!p l<p h'p Pp l\p lʡp !Ip 1·!11 lņp l·!p l; p l llll·: 16 l i \l .\ T1\l'i(; tl,\J. h'.l'pn h 1 I l; wrn l i.............../ l '1'j: t l >n ! ,1: u1g di! l 1 1 1.i1 1 k ck11g<11 1 !-il\ l ll1 1J>1! i MATERA! Rp.GOOQ- ................. ; FORMAT LEMBAR REKAPITULASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA LEMBAR REKAPITULASI DANA TRANSPER KE DAERAH DAN DANA DESA Tl' l n l i Tc ri 1 1 111 d n ri l!l (' la lu i l\ l ' l ' N scj u 111ln l i Tcr i > i l: l 11 g l > i rc k l u r . k 1 1d c nt l l 'c rl w 1 u l n l w rn n 1 1 S1: ln k u l< 1 1 1 1Ǡ; n l k 1H ln hn 1 n 1.i 1 n 1 1 1 1 1 N<'gn l'll I\ I >:
... ·---·····-·-.. ·········-····-··········-············-···· .. ·· ········-····-.............................................. ................................................ . U 1 1 l u k l<c pc rlu n n l 'c 1 1yn l u n1 1 1 /\ 1 11ǡg1 1 nrn Tr n 1 1sliǢ r kc I i n c m l i d11 1 1 I >: 1 1 H1 I J c sn Tt\ .... I J u ln 1 1 :
...... . l lac rn l : l '1 o v / l<: 11J./ l\o l n............ . . I >e 1 1g: 1 1 1 lǣi 1 w in 1 1 l. I'ENYALURAN 1'RANSFU: R llTELALUJ HI'PN TRANSFER DDH PAJAK . I l\ l l I ! ' I ' l l I 't1Ǥ .; ; 1 I Ɂɂ I - I ll 'I'll W J '< > l 'l l N . I J l l l 'l l l l I l;
v.i lǥ: i l n · } ) 'H l l M !Pnr .; f l '\ l \ l 1 '1l1Hl'i l ll ! ll l i - Him·n 1 i 1 l l l 'l l l l l 'H l l fl: l i l l l t l 1 i l 'I I lH!'I H l l Pl'CJ'/ lrn l ) / l·: nln T'.RANSFlm. : Onu CUKAI . lip lip : lip II l'p lip l!p lip l 'p l!p lip ............. ɀ ... !..f. ) .. Ƕ.! .. ! ... Ȁȁ Ȃ-ȃ: Ȅ.!: : .ȅ.!.! ... ! .. !.:
Ūū!.!...'.!.: Ŭ:
ŭ.'..!.!.Ů.'.ů.\Űű!.Ų.!. ............................................................................................................................................... 1-- 1 1 '-- " - - - - - - - - i- - "' '- ' - - - - - - TRANSFlJ: R. DllU.SDA. PER'l'AM D , Jll GAN U M UM : 1 1 1 \ l l l '<'rl n 1 1 1 hn11gm1 l J 1 1 11 1 111 · l 1 1 ni n T1· l n p . I > H I I l '<'rl n111 l i<1n1Ǧ; rn t l i 1 1 1 1 111 · lǧo. val l v M INY/1.1{ :
... .. ... Ǩ-i'>Tǩ l l M i nyn k l !i '!·i· - J ) l l l l IVl i nynl< O,!'i'!·i· - l ll l l l M i 11yak l ln l ni 11 lǪn11gk: i < Jt m t Ʉ; GAS :
---: : -I )j l 1 < l a s : lO"n . j ) ǫ I his l l; 1lfllll h: n1 1 1Ilrn O l : Vl l W< '.r.'..!.!'l.!.\f: l_ mM .. .. : I'! l.'p I 'p lip 1-'p i: p lip lip l·?p "P l!p - I l I 'rnrns l l 1 1 11 1 i lip 'p tõili: ö÷ -ø - , ùú= = ==============1 : == =====.t:
======1-=- .......... - ... -.... . ..... . .......... - .. - Pp - l l l 'SI ll l lXp llp . I J l I I U l ' l l l: p h; p - l .l l \ I 1 J l l,Ǭ l '. p : : lip l ln nn /\ l oknsi U111 1 1 m lUp 1'1 TRANSlǺER : OAR Pp 1- . .....; J_ ) 1 % 1 1 & H ' t( /\ ) l r * 1l , \ + ; , 1 s - · i _ h '- · 1 _ 1 1 . 1 / 0 ; 1 1 1 i _ ; _ _ _ ___ __________ t- -- - -- - - - - - - i - " ɇ P _ _ _ _ _ _ _ 1 _ _______ _ !RA!ER DANA_ 1 .! ·" o # N _ O _ $ M .. ..;
. I_ I{ _ R _ U __ s _ . u _ s _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ , _ _ _ ............. Ǵ .. ǻ.'..Ǽ.!.!.'...ǽ..!.! .. : : ǹ!.:
:
1.:
!: Ǿ!.ǿ'.!.!.! . . : !.ǵ ....................... , . . _ ...... . ...... ..... . .... . .. .. .. .. . -............ ·--·-·-··- •••-•n••••••••- - ••••-•••••••ʐ•••••••••••• ••• •••• ' 5 . dz2. ................................................... .... . Ƿ: : .Ǹ:
TţŤ!.: !: ť.!ũŴ.?.:
!.?. Ŷ.!.i:
!. '..ŦŷXų.!?..!!.!.!ŧ.Ũ ..................................................................... ..
I >m i n Tn111h: i l 1 n 1 1 l '•: nghnsi l n n J \ngi ( I U l'll l 'N S I J Hp 1 ^_1 _ M1 _ ' - - - - - ·- ·-·-- Ţ - l ğ · i · i*iĞ N ! i W i %¥N% 1 ô ' } \ ffim 1 ĝ š w J Ĝě róò / ; 2- - -- - ·------ · -- - ---· - -: - -·-- +Ě ------·-·---·--·--·--···---: ·-- .. . : ; {:
. - - - .. . ..... .. _ .. ..... .. .... ..
l >t 1 1 H1 l n sc11 tTr 1 ini· ni l l ( l l J J )) l·!p 'Ƀ" - ---- ----- J ): 1 1rn l 'royd\ 1 '(' 1111·ri 1 1 l ; i l \ l l; w rn h < 1: 1 1 1 I 11" ; i'1 1 i r: t l i : msi IȈ----------- .. --.--. . }.: '.! N·----·--··----- .. ----·-···------··-···-·--.. -·-·" 1'RANSFER DANA DES.A...:
. hrnin l lcsn SUMLAH TO'l'1\J, PENERTM'A AN TR A NSF.ER f\r· t r ra 1 tgn n: Nomor lǭc k c 1 1 i 1 1g N H nw l·Ǯc k c 1 1 i1 1 g N : n n n l 311 1 1 k l·"· 1 - Op ·-··--- - ---·---·"-·"-----1- jP; ·1; ---·--------·-----·- ......................... . . ,........................ .!.O.... l\ ! ' p n ln l l ac 1 n l i................ . / l 'cj; i l rn t yn 1 1g < l i l 1 1 1 1.i1 1 k c l c 11g: l l 1 1 pn ! i MATERA! Rp.6000,- •") , 1 \11nlnh l nurnl(• 1 di i !<i <.h'llJ'.illl ioinl j u m h i l 1 p•·r jt>nb \·H ng dil f • r i m : i dn l: i111 1 t n l 1 11l l n 1 1ju·v.i i ; t11 n .. l Hint. i: in Trnll!·oli•r c lii:
; i •whcɆ: tr j u n i lnh tnnu.; h•r ynng dt t " ri t1rn ·=1> t i : 1 p t 1 ; un411 J.: : ,: i 1H) l )ilf' t i mn T: 1 11 ln np.nn l dann l n1 1 1 slt·r dilt>t i mn ··w liap 1 1 n11sn k si : ->>"·-;
d d« 1 1 ?· .: i 1 1 ,1c n i :
; rl; 11n1 1 1 ; mɅh· 1 FORMAT LAPORAN BELANJA INFRASTRUKTUR DAERAH YANG BERSUMBER DARI TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA BERSIFAT UMUM LAPORAN BELANJA INFRASTRUKTUR DAERAH YANG BERSUMBER DARI TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA BERSIFAT UMUM PROVINSI/KAB/KOTA...^( ll TAHUN ANGGARAN...^(2 l Yang bertanda tangan di bawah ini...^( 3l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab pen.uh atas kebenaran Laporan Belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum, dengan rincian se bagai beriku t: ; Penerimaan dari: DAU DBH Yang Penggunaannya Bersifat Umum Jumlah Dikurangi: DAU dan DBH untuk ADD Jumlah penerimaan : Rp..... ^( SJ Jen.is Belanja Infrastruktur Yang No. Bersumber Dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum ^(9) 1 2 3 4 Dst. . . Jumlah ^(1 1 l Persentase Belanja Infrastruktur Terhadap Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum setelah dikurangi ADD ^(12 l Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. temp at, . R i (4l . p·.... . : Rp.... . ^( SJ : Rp.... ^. (6 l : Rp.... . (7l Jumlah Pagu APBD /P ^( l ^O J i i j i tanggal...(13l Kepala Daerah.... . . ^(1 4) (tanda tangan asli dan stempel basah) ^(1 5l Nama ^( l ^6 l - 223 - PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 . Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangku tan 2 . Diisi sesuai dengan tahun anggaran belanja infrastruktur yang dilaporkan 3 . Diisi sesuai dengan kepala daerah yang bersangkutan 4 . Diisi dengan alokasi penerimaan DAU 5. Diisi dengan alokasi penerimaan DBH yang penggunaannya bersifat um um I 6 . Diisi dengan penjumlahan dari alokasi peneriman DAU dan alokasi penerimaan DBH yang penggunaannya bersifat umunl (6) = (4) + (5) 7. Diisi dengan alokasi DAU dan DBH yang digunakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) 8. Diisi dengan penjumlahan dari alokasi penerimaan DAU dan alokasi penerimaan DBH yang penggunaannya bersifat umum dikurangi alokasi DAU clan DBH yang digunakan untuk Alokasi Daiia Desa (ADD) (8) = (6) - (7) 9 . Kolom diisi denga: n jenis belanja infrastruktur yang bersumber dari clan.a tr an sf er um um 1 0 . Kolom diisi dengan jumlah pagu masing-masing jenis belanja infrastruktur yang bersumber dari clan.a transfer umum 1 1 . Diisi dengan jumlah keseluruhan jenis belanja infrastruktur I 12. Baris diisi sesuai dengan persentase belanja infrastrutur terhadap dana transfer umum setelah dikurangi ADD (yang bersumbr dari DAU dan DBH) (12) = ( 1 1) :
I 1 3 . Diisi sesuai dengan tempat clan tanggal penandatanganan laporan 14. Diisi sesuai dengan kepala daerah yang bersangku tan 1 5 . Ditandatangani clan di cap basah oleh kepala daerah bersangkutan 16. Diisi sesuai dengan nama kepala daerali. bersangku tan - 224 - FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN SISA DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA YANG SUDAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA LAPORAN PEMANFAATAN .SISA DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA YANG SUDAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA Provinsi/ Kabupaten/Kota:
. No. Jenis Dana (1) (2) 1 .
3 .
. dst. Total Jumlah Sisa (Rp) Pemanfaatan Penganggaran Kembali dalam APED Kegiatan Nilai (Rp) Sisa (Rp) TA Berikutnya (Rp) (3) (4) (5) (6) - (3) - (5) (7) (5) 1 .
3 ^....dst . Temp at..., tanggal... Gubernur/Bupati/Walikota... (tanda tangan + stempel basah) Nama - , gian T.U. Kementerian s ð ï T î TO YUWONO ñ í 7 109 12 1997031001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI