Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. - 4 -
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan ili esa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan y t ng telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 1 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat huk f m yang mempunyai batas-batas wilayah berwenai f g mengatur dan mengurus urusan pemerintaha p dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan de sen tralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan BЂlanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yan t ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunaka11 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan - 5 - pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, clan pemberdayaan masyarakat.
7. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam .Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum clan Dana Transfer Khusus. 8. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara k j pada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu d ngan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, clan kesejahteraan masyarakat.
9. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjp.. di Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1 1 ¤ ahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. I 10. Dana Tambahan Infrastruktur Da1am Rangka Otonomi Khusus Papua clan Papua Barat yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 1 1 . Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disingkat Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah I r timewa Y ogyakarta, sebagaimana ditetapkan dal r Undang-Undang r - 6 - Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta. 12. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran kepada daerah Pendapatan dan untuk digunakan Belanja sesuai Negara dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu i mendanai kegiatan khusus, baik flisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daetah.
14. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya tlisingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksЃnaan desentralisasi.
15. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan an.tar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam I rangka pelaksanaan desentralisasi 16. Dana Bagi Hasil Pajak yang sela J.jutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penenmaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 2 1, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
17. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 18. Pajak Penghasilan Pasal 2 1 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 2 1 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dad pembayaran lainnya 1 · I · b · d sehubungan dengan pe {erJaan atau Ja atan, Jasa an I kegiatan yang / il :
. ukan oleh Waj 1 Pajak Orang Pribadi I berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
19. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPh WPOPDN aclalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribacli Dalam Negeri berclasarkan ketentuan Pasal 25 clan Pasal 29 Undang-Unclang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana cliatur clalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Unclang mengenai Pajak Penghasilan. I 20. Dana Bagi Hasil Cukai Ha I !il Tembakau yang selanjutnya clisingkat DBH CHT aclalah bagian clari Transfer ke Daerah yang clibagi: an kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 2 1 . Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian claerah yang berasal clari penerimaan sumber claya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
22. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik aclalah clana yang clialokasikan clalam Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara kepacla Daerah tertentu clengan tujuaR untuk membantu 23. mendanai kegiatan khusus fis £ k yang merupakan urusan daerah clan sesuai dengan ,f riori tas nasional. Dana Alokasi Khusus Nonfisi k yang selanjutnya clisingkat DAK N onfisik aclalah dana yang clialokasikan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepacla Daerah clengan tujuan untuk membantu menclanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan claerah. 24. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS aclalah clana yang cligunakan terutama untuk menclanai belanja nonpersonalia bagi satuan pencliclikan clasar clan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar clan dapat - 8 - dimungkinkan untuk mendanai b b berapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perun ¢ ang-undangan. I 25. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Dana BOP · PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 26. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai 27. ' dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan. Dana Tambahan Penghasilan Gur b Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya dising ¡ at DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, I yaitu di desa yang termasuk d J lam kategori sangat tertinggal menurut indeks des k membangun dari I . i Kementerian Desa, Pembangunap. Daerah Tertingga dan Transmigrasi. 29. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana 30. - 9 - dengan peningkatan akses clan, kualitas pelayanan I Keluarga Berencana yang merata. j Dana Peningkatan Kapasitas K 1perasi, Usaha Kecil I Menengah yang selanjutnya disi ^rl. gkat Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, dan usaha kecil menengah. 3 1 . Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk men3amm keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
32. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
33. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi clan.a yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
34. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN a t d ^. lah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dal m bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 35. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 36. Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang selarijutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. · - 10 - 37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
38. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39. Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat Rencana Dana Pengeluaran TKDD adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan TKDD. 40. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBR SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan P n ak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, , ineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan . panas bumi. 4 1 . Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama. 42. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation cohtract) , dan pemegang izin pengusahaan panas bumi.
43. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yan; g selanjutnya disebut ! Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran terten tu. - 1 1 - 44. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi 1Ϻampung penerimaan negara dengan DBH yang telah 4 isalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasar an prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tah J n anggaran tertentu.
45. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 46. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga. 47. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA .BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah 1 tau satuan kerja di kementerian negara/lembaga , I yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan.untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 48. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 49. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yan: g meliputi penetapan bisnis proses dan sistem i J formasi manajemen perbendaharaan dan anggara; n negara terkait I ! manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manaJemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
50. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem - 12 - perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaat ^k an sumber daya dan teknologi informasi. 5 1 . Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 52. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
53. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat . penyimpanan uang I negara yang ditentukan oleh Menlteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayait seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
54. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
55. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang lllenampung seluruh penenmaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
56. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer - 13 - setiap daerah menurut Jems transfer dalam periode tertentu. 57. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPRDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah 1 Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran. 58. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya ! disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 59. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
60. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya ! disingkat SP2D adalah surat peri t tah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PerbendaHaraan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negar untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 6 1 . Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah. 62. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan I oleh PA BUN/PPA BUN/KPA B ^U N untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran ^l. - 14 - 63. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah.
64. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Traih.sf er ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah dalam 1 (s l tu) tahun anggaran. Infrastruktur adalah fasilitas t knis, fisik, sistem, 67. I perangkat keras, dan lunak yaiϻg diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung Janngan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pasal 2
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN TEDD
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Dana Bagi Hasil Paragraf 1 Rencana Penerimaan DBH Pajak dan DBH CHT
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 40
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Bagian Ketiga
DAK Fisik Paragraf 1 Sinkronisasi dan Harmonisasi Kegiatan DAK Fisik Pasal 49 i Berdasarkan hasil pembahasan se b agaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Ke f enterian Keuangan, Kementerian Perencanaan · Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/ lembaga teknis melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Koordinasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melakukan sinkronisasi clan harmonisasi:
a. antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Daerah;
b. antarbidang DAK Fisik per Daerah;
c. antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam i satu wilayah provinsi; dan I d. antara kegiatan yang akan d + anai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang di 4 anai dari sumber pendanaan lainnya.
(3) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi gubernur atas salinan usulan DAK Fisik (1) - 57 - yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) . Paragraf 2 Penghitungan dan Penetapan Alokasi I Pasal 50 I Berdasarkan hasil sinkronisas dan harmonisasi I sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 49 ayat (2) , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/ lembaga teknis dapat melakukan penyesuaian target output per jenis/ bidang/ subbidang DAK Fisik per daerah.
(2) Penyesuaian target output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembahasan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal l Perimbangan Keuangan, Keme1 t terian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bad k n Perencanaan Pembangunan Nasional dan l ementerian/ lembaga ! teknis. Pasal 5 1 (1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah.
(2) Hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam 1 embahasan tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. - 58 -
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Keempat
DAK Nonfisik
Pasal 55
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Bagian Kelima
Dana Insentif Daerah Paragraf 1 Penyediaan Data
Pasal 60
Pasal 62
Bagian Keenam
Dana Otonomi Khusµs I Pasal 63 J Dana Otonomi Khusus ntuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh masing-masing setara dengan 2% ( dua persen) dari pagu DAU nasional.
(2) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dari provms1 yang bersangkutan setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya.
(3) Alokasi Dana Tambahan Infrast č uktur dalam rangka I otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan: I a. usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur;
b. alokasi tahun sebelumnya;
c. perkiraan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang belum didanai dari DAK; dan
d. proporsi kebutuhan pendanaan infrastruktur antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 64
Bagian Ketujuh
Dana Keistimewaan DIY i Pasal 65 j Pengalokasian Dana Keistimewa n DIY dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri l Keuangan mengena1 tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan DIY.
(2) Alokasi Dana Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Kedelapan
Dana Desa Pasal 66 t (1) Pengalokasian Dan . a Desa dilaksa akan s Ĝ suai dengan Peraturan Menten Keuangan 1 engenai tata cara - 72 - pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan clan evaluasi Dana Desa. (2) Alokasi Dana Desa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) menurut kabupaten/ kota tercantum clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN.
BAB V
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Angg k ran
Pasal 67
Bagian Keclua
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran I Pasal 68 I KPA BUN Transfer Dana Perimb t ngan dan KPA BUN Transfer Nonclana Perimbangan 1 menyusun Rencana Kerja clan Anggaran BUN TKDD sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
(2) Rencana Kerja clan Anggaran BUN TKDD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisusun berclasarkan Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN. (3) Rencana Kerja clan Anggaran BUN TKDD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan oleh KPA BUN Transfer Dana Perimbangan clan KPA BUN Transfer Nonclana Perimbangan kepacla Inspektorat Jencleral (4) Kementerian Keuangan untuk dire f iu. Rencana Kerja clan Anggaran EUN TKDD yang telah direviu oleh Inspektorat J e t deral Kernen terian Keuangan sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) cligunakan sebagai clasar penyusunan Rencana ,Dana Pengeluaran BUN TKDD. (5) Rencana Dana Pengeluaran BUN TI\DD yang telah clitetapkan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD clisampaikan oleh Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan kepacla Direktorat Jencleral Anggaran untuk clilakukan penelaahan. - 76 - (6) Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa Daftar Hasil Penelaa tj an Ren.can.a Pengeluaran BUN TKDD digun k kan sebagai pengesahan DIPA BUN TEDD. I : yaitu Dana dasar (7) Penyusunan Rencana Ke1ja dan Anggaran, Rencana Dana Pengeluaran, dan DIPA BUN TKDD untuk DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan.
(8) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA/ DIPA Induk/ DIPA Petikan BUN TKDID berdasarkan hasil penelaahan atas Rencana Dana Pe h geluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat f 6).
(10) Direktur Jenderal Perimbanga J Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/ DIPA Induk/ DIPA Petikan BUN TKDD kepada:
a. Direktur Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Dana Perimbangan untuk DIPA DAU dan DAK Nonfisik, dan DIPA DBH;
b. Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan untuk DIPA Dana Otonomi Khusus, DIPA Dana Keistimewaan DIY, dan DIPA DID; dan
c. Kepala KPPN selaku KPA PenyǷluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordin ± or KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa unt l k DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa. : ( 1 1) DIPA/ DIPA Petikan BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/ Kuasa BUN.
(1) (2) - 77 -
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 98
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Bagian Keempat
Kewajiban Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana TKDD
Pasal 104
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Bagian Keenam
Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 1 10 ; KPA BUN Transfer Dana Peri rh bangan, KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan, f an KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyusun pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata car a penyampaian dan penenmaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran TKDD. (3) Pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayϜt (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Ke Đ angan paling lambat akhir bulan November. - 124 -
BAB VI
I PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban TKDD Pasal 1 1 1 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana ! dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) huruf e kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lam bat tanggal 10 bulan ber,ikutnya.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (10) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pasal 1 12 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan EDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan I mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD. (2) Laporan Keuangan TEDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan TI<DD menggunakan sistem aplikasi terin tegrasi. (3) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan, KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan, dan KPA r enyaluran DAK ; ik r dan Dana Desa menyusun Lapor l n Keuangan Tingkat KPA dan disampaikan kepada ď emimpin PPA BUN I Pengelolaan TKDD.
(4) Untuk menyusun laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan dapat menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusunan laporan keuangan.
(5) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pokok dan . fungsi sebagai Unit I I Akuntansi Kuasa Pengguna f\lnggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana P + imbangan dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna ϝnggaran Bendahara Umum Negara Transfer Nondana Perimbangan.
(6) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran tr an sf er dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedo t b an pada ketentuan peraturan perundang-undang n mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka enyusunan laporan keuangan;
b. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian la po ran keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri - 126 - Keuangan mengenai tata caϞa penyusunan dan penyampaian laporan keuanga h BUN; clan c. ketentuan lebih lanjut menge r ai penyusunan clan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Perbendaharaan.
(7) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan keten tuan se bagai beriku t:
a. laporan keuangan tingkat l Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disu un setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi;
b. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TI<DD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata dan penyampaian laporan keuanga BUN; dan
c. ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Des a selain transaksi realisasi anggaran tr an sf er, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. - 127 - Pasal 1 13 Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal P j rimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.
(1) Kepala Des a Bagian Kedua Pelaporan Dana.Desa Pasal 1 14 menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati/ walikot ^k .
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ! a. laporan realisasi penyerapat1 Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahap I.
(3) Laporan realisasi penyerapan clan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I sebagaimana dimc; tksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lamba l tanggal 7 Juli tahun anggaiϟan berj alan. (5) Dalam hal terdapat pemutakh z ran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi. - 128 - (6) Bupati/walikota dapat mendorong proses percepatan penyampman laporan realisasi penyerapan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 1 ayat (2) dengan I berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasal 1 15 (1) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(2) Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan realisasi penyal 1 ·an dan laporan konsolidasi realisasi penyerapa.n dan capaian output I Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. Laporan realisasi penyaluran clan la po ran konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.
(3) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima di RKUD.
(4) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capman output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari i tahun anggaran berjalan. i (5) Laporan konsolidasi realisasi pen L erapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana di b aksud pada ayat (2) . I huruf b disampaikan paling la ^Ϡ bat tanggal 14 Juli tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat - 129 ^- meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan peny8: mpaian perbaikan laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi.
BAB VII
PEDOMAN PENGGUNAA if TKDD Pasal 1 16 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal clan material atas penggunaan TKDD.
(2) Transfer ke Daerah digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah prov1ns1, kabupaten, clan kota yang terdiri atas urusan wajib clan urusan pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan Transfer ke Daerq.h oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara tertib \ , taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, clan bertanggung jawab memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan. Pasal 1 17 efektif, dengan Penggunaan Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 16 ayat (2), terdiri atas:
a. penggunaan yang bersifat umum; dan
b. penggunaan yang sudah ditentukan. Bagian Kesatu Transfer ke Daerah yang Penggunaann y a Bersifat Umum Pasal 1 18 Tran sf er ke Daer ah yang penggunaannya bersifat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 17 huruf a, terdiri atas:
a. DBH PBB;
b. DBH PPh Pasal 2 1, Pasal 25, clan Pasal 29;
c. DBH SDA Minyak Bumi 15,5% (lima belas koma lima persen);
d. DBH SDA Gas Bumi 30,5% (tiga puluh koma lima persen);
e. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
f. DBH SDA Mineral dan Batubara;
g. DBH SDA Perikanan;
h. DBH SDA Kehutanan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); i . DAU; dan J ^. DID. Pasal 1 19 (1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 17 huruf a, diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tic?-ak berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Jen.is urusan pemerintahan w jib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan ; ang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menentukan terlebih dahulu indikator kinerja serta capaian kinerja dari setiap program dan kegiatan.
(4) Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan StandaЄ" Pelayanan Minimal.
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Desa
Pasal 127
Pasal 129
Pasal 130
Bagian Keempat
Penggunaan Sis a Tran sf er ke Daer ^a'. h dan Dana Desa
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 136
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pemantauan clan Evaluasi Transfer Ke Daerah
Pasal 141
Pasal 142
Bagian Kedua
Pemantauan clan Evaluasi Dana Desa Pemantauan clan Evaluasi oleh Kementerian Keuangan Kementerian Perimbangan i Pasal 143 i· Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Keuangan clan/ a 1au KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, clan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal clan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, clan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian clan penetapan besaran Dana Desa;
b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
c. penyampaian laporan realis i si penyaluran laporan konsolidasi penyerapa 1 Dana Desa;
d. sisa Dana Desa di RKUD; clan · e. pencapaian output Dana Desa. clan - 142 - (3) Dalam hal terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemantauan untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa.
(1) Pasal 144 I Pemantauan terhadap pen f rbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata t ara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa setiap Desa untuk tahap I.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan (3) Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan dimaksud. Kepala KPPN selaku KPA Penyalµran DAK Fisik dan I Dana Desa dapat berkoordinasi d 9 ngan bu pa ti/ walikota dalam ·rangka percepatan p k netapan peraturan bupati/walikota mengenai tata l ara pembagian dan ! penetapan Dana Desa setiap Desa.
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 149
Pasal 150
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi oleh B ^ϩ pati/Walikota
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154
Pasal 156
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 163
Pasal 164
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167