bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ ( COVID -19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384) diubah sebagai berikut:
Pasal I
Pasal 24
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
tahap I berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau Keputusan bupati/wali kota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
tahap II tanpa dokumen persyaratan;
tahap III berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
tahap I berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau Keputusan bupati/wali kota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
tahap II berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (2) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I pertama kali.
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 dan ayat (2) huruf b angka 3 dan angka 4 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa.
Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6a) Pemerintah Daerah menandai pengajuan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ).
Dokumen elektronik ( softcopy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan Pasal 24A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I, Dana Desa disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , dengan tambahan ketentuan:
penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran:
penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen);
penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen); dan
penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran:
penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen);
penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen); dan
penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu; dan
tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):
penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran:
penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen);
penyaluran kedua 15% (lima belas persen); dan 3. penyaluran ketiga 10% (sepuluh persen);
penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu; dan
tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf
Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Ketentuan Pasal 24B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24B
Dalam hal Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Dana Desa disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan tambahan ketentuan:
Penyaluran Dana Desa tahap I disalurkan dalam 3 (tiga) kali penyaluran dengan besaran masing-masing:
penyaluran pertama sebesar 20% (dua puluh persen);
penyaluran kedua 20% (dua puluh persen); dan 3. penyaluran ketiga 20% (dua puluh persen);
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu;
Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b.
Dalam hal Desa berstatus Desa Mandiri telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a, penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf b.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
tahap I tanpa dokumen persyaratan;
tahap II tanpa dokumen persyaratan; dan
tahap III berupa:
peraturan Desa mengenai APBDes;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa __ tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
tahap I tanpa dokumen persyaratan; dan
tahap II berupa:
peraturan Desa mengenai APBDes;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa.
Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.
Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.
Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran.
Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan Pasal 25A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasar 25A (1) Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Dana Desa disalurkan dengan ketentuan:
penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran:
penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen);
penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen); dan
penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran:
penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen);
penyaluran kedua sebesar 15% (lima belas persen); dan
penyaluran ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu; dan
tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):
penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran: 1 penyaluran pertama sebesar 15% (lima belas persen); 2 penyaluran kedua 15% (lima belas persen); dan 3 penyaluran ketiga 10% (sepuluh persen);
penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu; dan
tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf
Pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh bupati/wali kota kepada KPPN.
Ketentuan Pasal 25B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25B
Dalam hal Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Dana Desa disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan tambahan ketentuan:
penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan dalam 3 (tiga) kali dengan besaran:
penyaluran pertama sebesar 20% (dua puluh persen);
penyaluran kedua 20% (dua puluh persen); dan 3. penyaluran ketiga 20% (dua puluh persen);
penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu; dan c. penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Dalam hal Desa berstatus Desa Mandiri telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat .
Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1a) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
(1a) Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Pendataan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.
dihapus (8) Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pemantauan sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan oleh Desa.
Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Setelah ayat (2) Pasal 47A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 47A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A
Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat , dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II bagi Desa dengan status Desa Mandiri.
Ketentuan huruf h Pasal 50 beserta format pelaksanaan BLT Desa dalam Lampiran huruf h dihapus.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap Desa yang telah salur tahap II, penghitungan sisa Dana Desa Tahun 2019 di RKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; dan
terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020:
yang telah diajukan oleh bupati/wali kota ke KPPN; dan
yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA