Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diperlukan 1 (satu) orang Tenaga Pengkaji di bidang perbendaharaan untuk meningkatkan kualitas telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/748/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 1
Pasal 2
BAB II
TATA KERJA
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
Pasal 8
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9