MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS UDAYANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri I pim pi nan lem bag a;
bahwa Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.OS/2011;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428 ^6 ); Menetapkan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembatan Negara Republik In.donesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS UDAYANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tin g gi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dfm b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; MENTERII<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Tarif Program Pascasarjana, Profesi, dan Dokter Spesialis; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Tes dan Pelatihan;
Tarif Penggunaan Wisma dan Rusunawa;
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Ruangan;
Tarif Klinik/Rumah Sakit; dan
Tarif Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, Profesi, dan Dokter Spesialis, Tarif Akademik Lainnya, dan Tarif Tes dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 4 huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Penggunaan Wisma dan Rusunawa, Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Ruangan, · Tarif Klinik/Rumah Sakit, dan Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Tarif Penggunaan Wisma dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 9
Tarif Klinik/Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hur ^u f d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ a tau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 20 14/20 15 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan ^· Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama. " MENTER! KEUANGAN REPLIBLIK INDONESIA (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
Badan · Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 14
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud daJam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 17 Maret 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 396 No. I. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOM OR 51 I PMK. 0 5 I 2 015 TENTANG T ARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS UDAYANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS UDAYANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) Tarif < (US$) Layanan Akademik ·F'•' A. Seleksi Ujian Masuk 1. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per CaJon 350.,000,Ÿ Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa Diploma 2. Pendaftaranf.Seleksi Ujian Masuk Per Calon 350.000,- Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa ' Sarjana (S1) Mandiri dan Non Reguler 3. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per Calon 500.000,- Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa Sarjana (S 1) untuk Mahasiswa Asing 4. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per Calon 700.000,- Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa Magister (S2) 5. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per Calon 700.000,- Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa Profesi 6. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per Calon 700.000,- Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 7. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per Calon Calon Mahasiswa Baru Program Mahasiswa 850.000,- Doktoral (S3) B. Non UKT Program Diploma dan Sarjana Uang Kuliah Program Sarjana (S1) Non Reguler 1. Akuntansi Per 10.000.000,- Mahasiswa/ Semester .!I' 2. Ilmu Ekonomi Per 10.000.000,- Mahasiswa/ Semester 3. Manajemen Per 10.000.000,- Mahasiswaj Semester ; - - - - -- -- - ------- - - -- ··-· . www.jdih.kemenkeu.go.id No. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - J enis Penerimaan / Tarif Lay an an Satuan 4. Hukum Per Mahasiswa/ Semester 5. Pariwisata Per Mahasiswa/ Semester 6. Agribisnis Per Mahasiswa/ · Semester 7. Sastra Inggris Per Mahasiswa/ Semester· 8. Teknik Arsitek Per Mahasiswa/ · Semester 9. Teknik Elektro Per Mahasiswa/ Semester 10. Teknik Mesin Per Mahasiswa/ Semester 11. Teknik Sipil Per Mahasiswaj Semester 12. Teknologi Informasi Per Mahasiswa/ Semester 13. Mahasiswa Asing Untuk S1 PSPD FK Per Mahasiswa/ Semester 14. Mahasiswa Asing Program S 1 pada Per program studi selain Program Studi Mahasiswaj Pendidikan Dokter (PSPD) FK Semester C. Program Pascasarjana, Profesi, dan Dokter Spesialis 1. Uang Kuliah Program Magister (S2) a. Linguistik Per Mahasiswa/ Semester b. Kajian Budaya ·Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) . 6.250.000,- 9.200.000,- f ·E··· 4.750.000,- 8. 000 .'000' Ţ 10.200.000,- 10.200.000,- 10.200.000,- 10.200.000,- 10.200.000,- '45.000.000,- ' ,, .. Sesuai Tarif Kelompok 5 UKT Mahasiswa .. Reguler 5.000.000,- 5.000.000,- ()r --· ----------- - ----- - www.jdih.kemenkeu.go.id No. MENTERI KEUANGAN J enis Penerimaan / Tarif Lay an an Satuan c. Ergonomi- Fisiologi Kerja Per Mahasiswa/ Semester d. Fisiologi Olahraga Per Mahasiswa/ Semester e. Ilmu Hukum Per Mahasiswa/ Semester f. Teknik Sipil Per Mahasiswa/ Semester g. Ilmu Ekonomi Per Mahasiswa/ Semester h. Manajemen. Per Mahasiswa/ Semester 1. Bioteknologi Pertanian Per Mahasiswa/ Semester j. Pertanian Lahan Kering Per Mahasiswa/ Semester k. Ilmu Biomedik 1) Kedokteran Reproduksi Per Mahasiswa/ Semester 2 ) Kekhususan Anti-Aging Per Medicine Mahasiswa/ Semester 1. Kajian Pariwisata Per Mahasiswa/ Semester m. Ilmu Lingkungan Per Mahasiswa/ Semester n. Agribisnis Per Mahasiswa/ Semester 0. Ilmu PeternakEtn Per Mahasiswa/ Semester p. Akuntansi Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 6.000.000,- 6.500.000,- 7.000.000,- 7.000.000,- 7.500.000,- 9.000.000,- 5.500.000,- 5.500.000,- 6.500.000,- 13.250.000,- 7. 125.000,- 6.875.000,- 6.250.000,- 4.875.000,- 9.000.000,- No.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan q. Teknik Arsitektur Per Mahasiswa/ Semester r. Teknik Elektro Per Mahasiswa/ Semester s. Kimia Terapan Per Mahasiswa/ Semester t. Ilmu Kesehatan Masyarakat Per Mahasiswa/ Semester u. Teknik Mesin Per Mahasiswa/ Semester v. Kenotariatan Per Mahasiswaj Semester w. Biologi Per Mahasiswaj Semester X. Kedokteran Hewan Per Mahasiswa/ Semester y. Ilmu dan Teknologi Pangan Per Mahasiswa/ Semester Uang Kuliah Program Profesi a. Akuntansi Per. Mahasiswa/ Semester b. Apoteker Per Mahasiswaj Semester c. Dokter Hewan Per Mahasiswaj Semester Uang Kuliah Program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Spesialis Reguler · a. Ilmu Kesehatan Anak Per Mahasiswaj Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 6.625.000,- 6. 750.000,- 4.125.000,- 7.000.000,- 5.500.000,- 11.875.000,- 4.500.000,- 4.625.000,- 5.500.000,- 8.000.000,- 6.500.000,- 4.000.000,- 18.000.000,- No.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan b. Ilmu Bedah Umum Per Mahasiswaj Semester c. Ilmu Kebidanan dan Penyakit Per kandungan Mahasiswa/ Semester d. Ilmu Penyakit Dalam Per Mahasiswa/ Semester e. Ilmu Kesehatan Jiwa Per Mahasiswa/ Semester f. Neurologi Per Mahasiswa/ Semester g. Ilmu Kesehatan THT ŷKL Per Mahasiswa/ Semester h. Ilmu Kesehatan Kulit dan Per Kelamin Mahasiswaj Semester i. Ilmu Patologi Anatomi Per Mahasiswa/ Semester J. ^Ilmu Anestesi dan Terapi Intensif Per Mahasiswa/ Semester k. Ortopedi dan Traumatologi Per Mahasiswa/ Semester 1. Ilmu Kesehatan Mata Per Mahasiswa/ Semester m. Ilmu Penyakit Jantung dan Per Pembuluh Darah Mahasiswa/ Semester Uang Kuliah Program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Spesialis Adaptasi a. Ilmu Kesehatan Anak Per Mahasiswa/ Semester b. Ilmu Bedah Umum Per Mahasiswaj Semester Tarif (Rp) Tarif (US$) 18.000.000,- 15.000.000,- 18.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 18.000.000,- 18.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 36.000.000,- 36.000.000,- (}I No.
MENTERIKEUANGAN REPUBLII< INDONESIA Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan c. Ilmu Kebidanan dan Penyakit Per kandungan Mahasiswa/ Semester d. Ilmu Penyakit Dalam Per Mahasiswa/ Semester e. Ilmu Kesehatan Jiwa Per Mahasiswa/ Semester f. Neurologi Per Mahasiswa/ Semester g. Ilmu Kesehatan THT-KL Per Mahasiswa/ Semester h. Ilmu Kesehatan Kulit dan Per Kelamin Mahasiswa/ Semester i. Ilmu Patologi Anatomi Per Mahasiswa/ Semester J. Ilmu Anestesi dan Terapi Intensif Per Mahasiswa/ Semester k. Oitopedi dan Traumatologi Per Mahasiswa/ Semester 1. Ilmu Kesehatan Mata Per Mahasiswa/ Semester m. Ilmu Penyakit Jantung dan Per Pembuluh Darah Mahasiswa/ Semester Uang Kuliah Program Program Per Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mahasiswa/ P ro g ram Spesialis Untuk Mahasiswa Semester Asing Uang Kuliah Program Doktoral (S3) Per Mahasiswa a. Linguistik Per Mahasiswa/ Semester b. Kajian Budaya Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tar if (US$) 30.000.000,- 3000.000,- 30.000.000,- 30.000.000,- 30.000.000,- 30.000.000,- 30.000.000,- 36.000.000,- 36.000.000,- 30.000.000,- 30.000.000'- 45.000.000,- 3.000.000,- 11.600.000,- 11.400.000,- (JJ.'I No.
MENTERIKEUANGAN REPUBLII< INDONESIA . - 7 - Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan c. Ilmu Kedokteran 1 ) Reguler Per Mahasiswa/ Semester 2 ) Kekhususan Anti-Aging Per Medicine Mahasiswa/ Semester d. Ilmu Pertanian Per Mahasiswa/ Semester e. Ilmu Peternakan Per Mahasiswa/ Semester f. Ilmu Ekonomi Per Mahasiswa/ Semester g. Pariwisata Per Mahasiswa/ Semester h. Manajemen Per Mahasiswa/ Semester 1. Ilmu Hukum Per Mahasiswa/ Semester J. Akuntansi Per Mahasiswa/ Semester g. Ilmu Teknik Per Mahasiswa/ Semester Biaya Registrasi Mahasiswa Baru a. Program Magister Per Mahasiswa b. Program Profesi Per Mahasiswa c. Program Program Pendidikan Per Mahasiswa Dokter Spesialis (PPDS) d. Program Doktor Per Mahasiswa Biaya Kuliah Untuk Mahasiswa Asing a. S3 Ilmu Peternakan Per Mahasiswa/ Semester Tarif (Rp) Tar if (US$) 13.000.000,- 1200.000,- 11.400.000,- 9.400.000,- 15.000.000,- 13. 900.000,- 15.000.000,- 15.200.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 300.000,- 300.000,- 300.000,- 300.000,- 1.500 6 No.
MENTERIKEUANGAN Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan b. S3 Pariwisata Per Mahasiswa/ Semester c. S3 Ilmu Pertanian Per Mahasiswa/ Semester d. S3 Ilmu Teknik Per· Mahasiswa/ Semester d. S2 Pertanian Lahan Kering Per Mahasiswa/ Semester e. S2 Arsitektur Per Mahasiswa/ Semester f. S2 ·nmu Peternakan Per Mahasiswa/ Semester g. S2 Agribisnis Per Mahasiswa/ Semester h. S2 Fisiologi Olahraga Per Mahasiswa/ Semester 1. S2 Teknik Mesin Per Mahasiswa/ Semester J. S2 Ergonomi Fisiologi Kerja Per Mahasiswa/ Semester k. S2 Ilmu dan Teknologi Pangan Per Mahasiswa/ Semester 1. S2 Biologi Per Mahasiswa/ Semester m. S2 Bioteknologi Pertanian Per Mahasiswa/ Semester n. S2 Ilmu Lingkungan Per Mahasiswa/ Semester Biaya Course dan Internship a. Admission Fee ·Per Mahasiswa Tarif (Rp) Tarif (US$) 2.000 11.700.000,- 20.000.000,- 10.000.000,- 20.000.000,- 10.750.000,- 12.500.000,- 27.125.000,- 15.000.000,- 27.125.000,- 12.000.000,- 12.500.000,- 10.000.000,- 10.500.000,- 50' -lfo No. II. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan b. Tuition Fee 1) BIPA Bahasa Indonesia untuk Per Penutur Asing Fakultas Mahasiswa/ Sastra dan Budaya Semester 2) BIPAS (Bali International Per Program on Asian Studies) Mahasiswa/ Fakultas Sastra dan Budaya Semester 3) Program IBSN (International Per Business Study Networks) Mahasiswa/ Fakultas Ekonomi Semester 4) Program Tropical Living Per (Fakul tas. Teknik) Mahasiswa/ Semester 5 ) Program School for Per Internasional Training Mahasiswa/ . · (Fakultas Sastra dan Budaya) Semester 6) Program Nordic Center for Per International Studies Mahasiswa/ (NORCIS) Center for Semester International Program (CIP)Universitas Udayana 7 ) Program Go Bali Center for Per International Program (CIP) Mahasiswa/ Universitas Udayana Semester 8 ) Internship 1-3 bulan Per Mahasiswa/ Semester 9) Sandwich Per Mahasiswa/ Semester 1 0) Post Doctoral Per Mahasiswa/ Semester D. Akademik Lainnya 1. Legalisasi Ijazah Per Lembar 2. Legalisasi Transkrip Per Lembar 3. Terjemahan Ijazah Per Lembar 4. Terjemahan Transkrip Per Lembar Layanan Penunjang Akademik Tes dan Pelatihan 1. Tes TOEFL Per Orang 2. TOEFL Preparation (minimal 10 orang Per Orang selama 19 kali pertemuan) Tarif (Rp) Tarif (US$) 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 500 600 600 5.000,- 5.000,- 50.000,- 50.000,- 175.000,- 800.000,- No.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan Pelatihan General English & English Per Orang for Spesial Purpose (minimal 10 orang selama 18 kali pertemuan) English Private Course (untuk 2-4 Per Orang/ orang selama 9 kali pertemuan) Pertemuan Kursus Bahasa Jepang (minimal 10 Per Orang orang selama 19 kali pertemuan) Pelatihan Bahasa, Sastra, dan Per Orang/ Budaya (maksimal 15 orang) Minggu Kursus Bahasa selama 3 bulan Per Orang Pelatihan Bidang Pariwisata Per Orang/ Kegiatan Pelatihan Computer Programming dan Per Orang Aplikasi Tarif (Rp) Tarif (US$) 800.000,- 300.000,- 800.000,- 1. 700.000,- 2.000.000,- 10.000.000,- 1.500.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO