Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
520/KMK.011/1979 tentang Tatacara Menawarkan Obligasi Kepada Masyarakat Melalui Bursa oleh Badan Usaha melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.