MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.02/2015 TENTANG PENGANGGARAN PENYEDIAAN TANAH/ GEDUNG /BANGUNAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN, Menimbang a. bahwa dalam rangka penyediaan tanah/ geclung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia eli Luar Negeri, perlu cliatur langkah-langkah penganggaran penyecliaan tanah/ geclung/ bangunan Perwakilan Republik Indonesia eli Luar Negeri yang efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab clengan m: empertimbangkan kemampuan keuangan negara; Mengingat b. bahwa dalam rangka penyediaan tanah/geclung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia eli Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 200 3 tentang Keuangan Negara, perlu mengatur bentuk-bentuk pendanaan dalam rangka penyediaan tanah/ gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia eli Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud clalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penganggaran Penyecliaan Tanah/ Gedung/Bangunan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri;
Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 200 3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428 6);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); /, . I I (.1fJ1., j ,l""' *f j . v www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MENTEFll KEUANGAN HEPUI3LII< 11\JDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGGARAN PENYEDIAAN TANAH/GEDUNG/BANGUNAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI. Pasa11 Perhitungan alokasi anggaran untuk penyediaan tanah/ gedungjbangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri didasarkan atas kebutuhan riil sesuai berituk pendanaan penyediaan tanah/ gedungjbangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 2
Bentuk pendanaan penyediaan tanahjgedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , meliputi:
pembelian tunai;
sewa; atau
pembelian melalui fasilitator.
Pasal 3
Pembelian tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan bentuk pendanaan. penyediaan tanah/ gedungjbangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang dilakukan melalui pembelian antara Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri dengan pemilik tanah/ gedungjbangunan di negara setempat, dengan pembayaran dilakukan secara tunai.
Pembelian tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan dari pemilik tanah/ gedungjbangunan di negara setempat kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri. · ( www.jdih.kemenkeu.go.id ME: NTEFlii<L=U/\NGAN HEPUBLII( 11\JDONESI/\
Pasal 4
Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan bentuk pendanaan penyediaan tanah I ged ungl ban gun an Perwakilan Repu blik Indonesia di Luar Negeri yang dilakukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada pemilik tanahl gedung/ bangunan di negara setempat oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri atas pemanfaatan tanahlgedunglbangunan dimaksud dalam jangka waktu tertentu.
Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa disertai adanya pengalihan hak kepemilikan dari pemilik tanahl gedungjbangunan di negara setempat kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri.
Pasal 5
Pembelian melalui fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan bentuk pendanaan penyediaan tanahl gedunglbangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang dilakukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada pemilik tanahl gedunglbangunan di negara setempat dengan melibatkan pihak lain sebagai penyandang dana.
Pembelian melalui fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan dari pemilik tanahl gedunglbangunan di negara setempat kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri dan kewajiban pembayaran cicilan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian: Luar Negeri kepada penyandang dana.
Pasal 6
Penyediaan tanah I ged ungl ban gun an Perwakilan Repu blik Indonesia di Luar Negeri melalui bentuk-bentuk pendanaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Anggaran untuk penyediaan tanah/ gedungjbangunan Perwakilan Republik Indonesia eli Luar Negeri dialokasikan clalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri sesuai dengan keten tuan per a turan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunclangan Peraturari Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan eli Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2015 Ditetapkan eli Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 398