53/PUU-XIII/2015 - Pengujian UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1)) | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.