54/PMK.05/2016 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada
Kementerian Perhubungan. | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.