bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian;
bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor B- 5496/KU.030/A/11/2018 tanggal 27 November 2018 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Surabaya dan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINER FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik;
tarif pengujian mutu produk; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik dan tarif pengujian mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
tarif pelayanan kompetensi penelitian;
tarif laboratorium;
tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan;
tarif bimbingan teknis;
tarif bimbingan magang dan kunjungan;
tarif penjualan hewan coba spesific antibody negative , produk farmasetik, dan produk samping;
tarif pengepakan produk; dan
tarif penyimpanan produk.
Pasal 5
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 6
Tarif pelayanan kompetensi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 7
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan __ pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif bimbingan magang dan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penjualan hewan coba spesific antibody negative , produk farmasetik, dan produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif pengepakan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif penyimpanan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, listrik, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan layanan purna jual kepada pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antisera dan/atau bahan diagnostik dengan kriteria tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 17
Terhadap penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk penjualan ke luar negeri dikenakan tarif minimal 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 18
Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atas tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik dan tarif pengujian mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Pengenaan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) kepada penguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pengguna jasa dengan jumlah pembelian tertentu;
pengguna jasa yang melakukan pembelian dengan menggunaan sumber dana tertentu;
pengguna jasa yang melakukan pembelian produk/jasa dengan kondisi tertentu;
pengguna jasa yang melakukan pembelian untuk jenis kegiatan tertentu; dan/atau
pengguna jasa yang terdampak kondisi kahar.
Pengenaan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian degan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINER FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN TARIF LAYANAN PENJUALAN VAKSIN, ANTIGEN, ANTISERA, DAN BAHAN DIAGNOSTIK DAN TARIF LAYANAN PENGUJIAN MUTU PRODUK BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINER FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik 1. Vaksin Hewan Besar Per Dosis 750,00 s.d. 27.000,00 2. Vaksin Hewan Kecil Per Dosis 2.160,00 s.d.
900,00 3. Vaksin Unggas Per Dosis 68,00 s.d. 550,00 4. Antigen Per Dosis 280,00 s.d. 3.360,00 5. Kit Elisa Per Kit 100.000,00 s.d.
720.000,00 6. Serum Per Dosis 100.000,00 s.d.
000,00 B. Pengujian Mutu Produk 1. Pengujian Vaksin Hewan Besar Per Paket 5.000.000,00 s.d.
000.000,00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Pengujian Vaksin Hewan Kecil Per Paket 3.000.000,00 3. Pengujian Vaksin Unggas Per Paket 6.000.000,00 s.d.
000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI