541/KMK.01/2000 - Penetntuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
Penetntuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
541/KMK.01/2000 tentang Penetntuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.