bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif;
bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG Tarif Layanan BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru;
tarif uang kuliah tunggal program diploma;
tarif uang kuliah tunggal program profesi;
tarif uang kuliah tunggal program pascasarjana;
tarif uang kuliah tunggal program khusus/alih jenjang;
tarif uang kuliah tunggal program pendidikan jarak jauh; dan
tarif akademik lainnya.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
tarif penggunaan asrama;
tarif makan mahasiswa;
tarif binatu mahasiswa;
tarif seragam/jaket almamater mahasiswa;
tarif publikasi jurnal ilmiah;
tarif kaji etik penelitian;
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif klinik;
tarif laboratorium;
tarif pelatihan, konsultasi, dan seminar;
tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik kesehatan;
tarif percetakan dan penerbitan;
tarif pengembangan bahasa;
tarif perpustakaan;
tarif hak atas kekayaan intelektual; dan
tarif produk sampingan.
Pasal 5
Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma, tarif uang kuliah tunggal profesi, tarif uang kuliah tunggal program pascasarjana, tarif uang kuliah tunggal program khusus/alih jenjang, tarif uang kuliah tunggal program pendidikan jarak jauh, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b sampai dengan huruf g mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kebutuhan lahan praktik, kurikulum, akreditasi, masa tunggu, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif penggunaan asrama, tarif makan mahasiswa, tarif binatu mahasiswa, dan tarif seragam/jaket almamater mahasiswa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan/mesin, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif publikasi jurnal ilmiah dan tarif kaji etik penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif pelatihan, konsultasi, dan seminar dan tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l dan huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif penggunaan keahlian sumber daya politeknik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau kontrak.
Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o sampai dengan huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 16
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor.
Pasal 17
Tarif produk sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari harga pokok produksi.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 18
Tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dibagi berdasarkan:
jurusan; dan
zonasi.
Program studi pada jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kesehatan.
Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 20
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 21
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b sampai dengan huruf g.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 22
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin;
mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan/atau
mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari mahasiswa baru program diploma yang diterima dan dikategorikan tidak mampu dikenakan tarif paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 23
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 24
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat .
Pasal 25
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mahasiswa sampai dengan angkatan tahun akademik 2020/2021 masih mengacu pada:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1886) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 390);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1593);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 31);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 918);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 899);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 321);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 334);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1224);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1633); atau n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4), sampai dengan mahasiswa angkatan tahun akademik 2020/2021 menyelesaikan masa studinya.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1886) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 390);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1593);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 31);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 918);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 899);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 321);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 334);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1224);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1633); atau n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA