MENT EHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENT EHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.06/2019 Menimbang Mengingat TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . ··~ . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah telah dibentuk J abatan Fungsional Pena ta Laksana Barang;
bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier J abatan Fungsional Pena ta Laksana Barang serta sesuai tugas Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apara t ur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 568); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6 . Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7 . Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunya1 ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, we wenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Barang selanjutnya disebut keseluruhan kegiatan Milik Negara/Daerah yang Pengelolaan BMN / D adalah yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah .
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN / BMD.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut KJFPLB adalah jumlah dan susunan JFPLB yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan BMN / D dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Lowongan KJFPLB adalah KJFPLB yang belum · terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ a tau fungsi jabatan. 1 7. Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
Portofolio adalah kumpulan bukti yang berupa hasil kerja/ dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai suatu unit kompetensi yang diperoleh dari pengalaman dan/atau pelatihan.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Penata Laksana Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP / capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Tim Penilai Kinerja JFPLB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penata Laksana Barang.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 26 . Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penata Laksana Barang yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit. 28 . Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Penata Laksana Barang oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan .
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang keuangan negara. 30 . Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Laksana Barang baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan BMN/D.
BAB II
INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
Pelaksanaan tugas Kernen terian Keuangan selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
menyusun Standar Komp e tensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; d . menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Laksana Barang;
menyusun pedoman penulisan Karya Tulis / Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan BMN/D; 'I"' f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Penata Laksana Barang pada lembaga pelatihan;
menyelenggarakan UJl kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; J. menganalisis kebutuhan pe latihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ;
mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; n . memfasilitasi pembentukan orgamsas1 profesi Jabatan Fungsional Pe nata Laksana Barang;
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan J abatan Fungsional Pena ta Laksana Barang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
melakukan koordinasi de ngan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana Barang.
BAB III
JENJANG DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG (1) JFPLB termasuk
Pasal 3
kategori jabatan keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang:
Penata Laksana Barang Terampil; b . Penata Laksana Barang Mahir; dan
Penata Laksana Barang Penyelia. fungsional (2) Jenjang pangkat Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan BMN / D pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah terdiri atas:
Penata Laksana Barang di Instansi Pusat; b . Penata Laksana Barang di Instansi Daerah Provinsi; dan
Penata Laksana Barang di Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 5
Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang mempunya1 tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan BMN / D dapat menyusun dan menghitung KJFPLB.
Penyusunan dan penghitungan KJFPLB dilakukan oleh PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
Pasal 6
Penyusunan dan penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan berdasarkan analisis beban kerja sesuai dengan tujuan organisasi dan pertimbangan dinamika organ i sasi Instansi Pusat atau Instansi Daerah berkenaan .
Penyusunan dan penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan memperhatikan rencana strategis unit organisasi, yang diperinci per 1 (satu) tahun.
KJFPLB per 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lowongan KJFPLB pada tahun berkenaan .
Perhitungan Lowongan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan be r dasarkan selisih antara perencanaan KJFPLB tahunan dengan jumlah Penata Laksana Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung.
Dalam melaksanakan perhitungan jumlah Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang jabatan dan yang berhenti pada tahun yang dihitung .
Penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 7
PPK pada Instansi Pusat atau lnstansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan hasil penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan .
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
KJFPLB yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK yang bersangku tan.
Sebagai bentuk pembinaan Jabatan Penata Laksana Barang, PPK se bagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan fotokopi keputusan penetapan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. BABV PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam JFPLB ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pengangkatan PNS ke dalam JFPLB dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain ;
penyesuaian/ _inpassing; _ dan d. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 10
PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui pengangkatan pertama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . memiliki integritas dan moralitas yang baik; b . sehat jasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang Ekonomi, Teknik, atau Ma tematika;
mengikuti dan lulus UJI Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pem bina; dan
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan KJFPLB dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam JFPLB .
Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam JFPLB dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan dokumen pendukung .
PNS yang telah diangkat dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan BMN / D.
Penata Laksana Barang yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari JFPLB.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari J abatan Lain
Pasal 11
PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehatjasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang Ekonomi, Teknik, atau Matematika; d . mengikuti dan lulus UJI Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN /D paling sedikit 2 (dua) tahun;
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan h . mendapatkan rekomendasi perpindahan jabatan dari instansi pembina untuk perpindahan jabatan ke jenjang penyelia.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh PPK pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan, paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
Pengangkatan JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan KJFPLB untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki .
Pangkat dan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JFPLB se bagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya; dan
jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit .
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunJang, pendukung . sepanjang menyertakan
Bagian Keempat
dokumen Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 12
PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . memiliki integritas dan moralitas yang baik; b . sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Diploma III;
pangkat paling rendah pengatur muda / Ila;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; h . tidak sedang menjalankan tugas belajar; L tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; dan J. lulus seleksi penyesuaian / inpassing . (2) Pengangkatan dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan BMN / D terhitung pada tanggal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pena ta Laksana Barang diundangkan sampai dengan pelaksanaan penyesuaian / inpassin (3) Pengangkatan dalam JFPLB melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan KJFPLB untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bi dang Pengelolaan BMN / D se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung secara kumulatif.
Batas waktu penyesuaian/inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang .
Pasal 13
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf c tidak berlaku bagi PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara yang dapat diangkat dalam JFPLB JenJang Terampil melalui penyesuaian/ inpassing sepanjang memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN / D paling sedikit 2 (dua) tahun .
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III bidang Ekonomi, Teknik, atau Matematika, paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Penata Laksana Barang.
Penata Laksana Barang yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari JFPLB.
Pasal 14
Instansi Pusat a tau Instansi Daerah yang telah mendapatkan penetapan KJFPLB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing JFPLB selama periode penyesuaian / inpassing. (2) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan seleksi te rhadap PNS y ang akan mengikuti penyesuaian/ inpassing sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i.
Pejabat yang memiliki kewenangan di bi dang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat penyesuaian / inpassing kepada Direktur J enderal dengan melampirkan: a . penetapan KJFPLB; b . surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
fotokopi ijazah terakhir;
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi nilai kinerja/prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
surat pernyataan yang pal i ng sedikit menyatakan:
bersedia diangkat dalam JFPLB; 2 . bersedia tidak rangkap jabatan dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional lainnya; dan 3 . bersedia mengikuti pendidikan , pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan BMN / D secara aktif, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang diusulkan:
tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses ancaman hukuman sedang/ berat, pemeriksaan disiplin dengan tingkat 2. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan 3 . tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h . daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D selama paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Seleksi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf j dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal.
Untuk melaksanakan seleksi penyesuaian / inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan membentuk tim seleksi penyesuaian / inpassing. (3) Tim seleksi penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan BMN / D dan unsur kepegawaian .
Pasal 16
Seleksi penyesuaian/ inpassing Penata Laksana Barang Terampil dan Penata Laksana Barang Mahir terdiri atas: a . seleksi administrasi; dan
penilaian portofolio .
Seleksi penyesuaian/ inpassing Penata Laksana Barang Penyelia terdiri atas:
seleksi administrasi;
penilaian portofolio; dan
seleksi tertulis.
Pasal 17
Seleksi administrasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi:
pemenuhan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i; dan
pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Calon Penata Laksana Barang dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila telah memenuhi seluruh persyaratan umum dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil seleksi administrasi dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil seleksi administrasi.
Pasal 18
Penilaian portofolio se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b dan ayat (2) huruf b digunakan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melakukan Pengelolaan BMN / D.
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempert i mbangkan dokumen:
hasil kerja terkait Pengelolaan BMN/D; dan/atau
sertifikat pelatihan terkait Pengelolaan BMN/D, yang dilaksanakan selama 2 (dua) tahun terakhir.
Dokumen portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat .
Calon Penata Laksana Barang dinyatakan lulus seleksi portofolio apabila memiliki paling sedikit 5 (lima) portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Hasil penilaian portofolio dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penilaian portofolio.
Pasal 19
Seleksi tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c digunakan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melakukan Pengelolaan BMN/D.
Bentuk soal seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pilihan ganda; b . esai; dan/atau
studi kasus.
Calon Penata Laksana Barang dinyatakan lulus seleksi tertulis apabila memperoleh nilai paling kurang 70 (tujuh puluh) dari skala 100 (seratus) .
Hasil seleksi tertulis dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil seleksi tertulis.
Pasal 20
Tim seleksi penyesuaian / inpassing menyusun la po ran rekapitulasi penilaian akhir hasil seleksi penyesuaian/ inpassing berdasarkan:
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5) untuk seleksi penyesuaian/ inpassing Pena ta Laksana Barang Terampil dan Mahir;
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (4) untuk seleksi penyesuaian/ inpassing Pena ta Laksana Barang Penyelia.
Tim seleksi penyesuaian/ inpassing menyampaikan laporan rekapitulasi penilaian akhir hasil seleksi penyesuaian/ inpassing sebaga i mana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
Berdasarkan laporan rekapitulasi penilaian akhir hasil seleksi penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dengan mempertimbangkan KJFPLB, Direktur Jenderal menerbitkan surat rekomendasi penyesuaian/ inpassing. (1) Berdasarkan
Pasal 21
rekomendasi penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), PPK Instansi Pusat atau Instansi Derah dapat mengangkat Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan per a tu ran perundang- undangan.
Penilaian Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing dalam pengangkatan JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam JFPLB disampaikan kepada Penata Laksana Barang yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
Direktur Jenderal; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu .
Bagian Kelima
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 22
PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengikuti dan lulus UJl kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b . nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
rekomendasi promosi dari instansi pembina untuk promosi ke jenjang penyelia .
Pengangkatan dalam JFPLB melalui promos1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan KJFPLB untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
BAB VI
SASARAN KERJA PEGA WAI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Pertama
Sasaran Kerja Pegawai Pas a l23 (1) Pada awal tahun, setiap Penata Laksana Barang harus menyusun SKP yang akan dil a ksanakan dalam 1 ( satu) tahun berjalan.
(2) SKP Penata Laksana Barang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja ya ng bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan ke pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Dalam hal Penata Laksana Barang mengalami mutasi atau pengangkatan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan .
Pasal 24
SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung Penata Laksana Barang.
Pasal 25
Penata Laksana Barang diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS dalam hal: a . tidak menyusun SKP; dan / a tau b . capaian SKP pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh persen).
(1)
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja Penilaian Kinerja dilakukan oleh
Pasal 26
untuk Penata Laksana atasan langsung Barang dengan mempertimbangkan nilai SKP dan nilai perilaku Penata Laksana Barang yang bersangkutan sesua1 dengan keten tu an per a turan perundang- undangan.
Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar kan PAK.
BAB VII
PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang Diberikan Penilaian Angka Kredit
Pasal 27
Penilaian Angka Kredit JFPLB dilakukan terhadap tugas JFPLB yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni: a . unsur utama; dan
unsur penunJang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri a tas:
pengembangan kompetensi;
Pengelolaan BMN/D; dan
pengembangan profesi.
Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
Pengembangan kompetensi, meliputi:
pendidikan formal;
pelatihan fungsional/teknis di bi dang Pengelolaan BMN / D; dan
pelatihan prajabatan. b . Pengelolaan BMN/D, meliputi :
perencanaan kebutuhan BMN/D untuk pengadaan dan peme l iharaan ; 2 . penggunaan BMN/D;
pemanfaatan BMN/D berupa sewa dan pinjam pakai;
pengamanan dan pemeliharaan BMN/D;
pemindahtanganan BMN/D berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
pemusnahan BMN/D;
penghapusan BMN/D;
penatausahaan BMN/D berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
pengawasan dan pengendalian BMN / D.
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN /D;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan BMN / D; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan / keten tuan teknis di bidang pengelolaan BMN / D.
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf b terdiri a tas:
pengaj ar / pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional / teknis di bidang Pengelolaan BMN / D;
peran serta dalam seminar /lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan BMN/D;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tandajasa; dan
perolehan ijazah/ gelar pendidikan lainnya.
Penilaian Angka Kredit JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas JFPLB yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 28
Penata Laksana Barang yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis / Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN/D, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut : a . apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 29
Dalam penilaian dan PAK, setiap Penata Laksana Barang harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
Pasal 30
Terhadap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 selanjutnya dilengkapi dengan berkas pendukung lainnya dan disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan diketahui atasan langsung.
Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK beserta berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan menjadi PAK.
Bagian Ketiga
Pembentukan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk Penetapan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit
Pasal 31
Dalam melakukan proses penilaian dan menetapkan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai .
Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang .
Bagian Keempat
Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 32
Tim Penilai bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Pasal 33
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
setiap DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
dalam hal Ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian · DUPAK Ketua Tim Penilai, Sekretaris Tim Penilai menjadi Ketua Sementara Tim Penilai;
dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil . penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris · Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Pasal 34
Sidang Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 ( satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
pengambilan keputusan dalam dilakukan dengan berlandaskan musyawarah mufakat; atau Si dang pad a Pleno as as b. dalam hal Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Hasil Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tuangkan dalam beri ta acara penilaian Angka Kredi t dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Si dang Pleno.
Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai contoh formulir yang tercantum pada Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Berdasarkan berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit menetapkan Angka Kredit JFPLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap PAK yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan .
Bagian Kelima
Waktu Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 36
Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Penata Laksana Barang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Penata Laksana Barang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan b . untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tah un berj al an.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
PNS yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan BMN / D tetapi belum diangkat dalam JFPLB, tetap dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN / D.
Pasal 38
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Laksana Barang dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 498 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.06/2019 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG A. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG BUP, Pindah, DLL Lowongan Rencana Pemenuhan Usulan Rencana Pemenuhan Jenjang KJFPLB Formasi Unit No . Jabatan (ABK) Bezetting n+l n+2 n+3 n+4 KJFPLB n+l n+2 n+3 n+4 Tahun Penempatan In passing Perpindahan n 5 Tahun n Jabatan n (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) 1. Penyelia 2. Mahir 3. Terampil Jumlah ...... , .. .. .. . Kepala Biro SDM, Keterangan:
. Nomor Urut;
. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
. Perhitungan KJFPLB berdasarkan beban kerja dibagi dengan jam kerja efektif masing - masing unit kerja;
. Jumlah JFPLB yang telah terisi dan existing saat ini. Apabila belum ada, diisi dengan angka nol; CPNS (20) -:
. Kolom ini diisikan dengan kolom (3) dikurangi kolom (4) ditambah penjumlahan dari kolom (5) sampai dengan (9);
. - (15) Kolom ini diisi rencana rincian pemenuhan kebutuhan selama 5 tahun . Penjumlahan kolom s .d. (15) harus sama dengan kolom (10);
. Kolom ini diisikan dengan jumlah KJFPLB yang akan diangkat pada tahun pada kolom (11), jumlah ini yang akan diusulkan kepada Kementerian PAN-RB untuk ditetapkan;
. Kolom ini diisikan dengan unit kerja dimana jabatan fungsional yang diusulkan pada kolom (16) akan diangkat. Rencana penempatan ini diisi sesuai unit terkecil di mana jabfung terse but di tempatkan;
. Kolom ini diisikan dengan rencana pemenuhan Kolom (16) bila berasal dari internal , berupa penyesuaian/inpassing;
. Kolom ini diisikan dengan rencana pemenuhan Kolom (16) bila berasal dari internal, berupa perpindahan darijabatan lain;
. Kolom ini diisikan dengan rencana pemenuhan Kolom (16) bila berasal dari ekternal, berupa rekruitmen CPNS . ?---- B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama ............... ..... ..... .. .. ... ............ .. ..... ............... .... ... .... . .......... . NIP .. .. ............... .. ............................................. .. . ................... . Pangkat/Gol:
..... . .............................................. .. ......... :
. . ................. . Jabatan ........................................................................................ . Instansi Dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahw a saya:
Bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. 2. Tidak rangkap jabatan dalam jabatan administrasi maupun jabatan fungsional lainny a. 3 . Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan BMN/D. 4. Bersedia melaksanakan kegiatan di bi dang Pengelolaan BMN / D secara aktif. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, Pimpinan Unit Kerja, ( ............................... ......... .. .... ....... ) (tempat, tanggal) Yang membuat pernyataan ( .............. . ..................... .... ............. ) C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN KOP SURAT SURAT KETERANGAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama ...................................... ..... ... ........ . NIP ... ..... ..... .. ........ .. ... ........... ............ ... . Pangkat/Gol Jabatan Instansi dengan ini menerangkan bahwa : Nama ................. ......... .... ..... .. .... . .. ... ... .... . NIP ...................... . ......................... . .. .. .. Pangkat/Gol Jabatan Instansi ......... .... .... .. .................... .......... ..... . yang bersangkutan:
tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukum an disiplin sedang atau berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara . Demikian surat keterangan ini sa ya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya . (tempat, tanggal) Pimpinan Unit Kerja , ( .. ....................... .. ... .......... ..... ........ ) D. FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAITAR RIWAYAT· HIDUP I. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap 2. NIP Pangkat/ Gol. Ruang 4. Tempat dan Tanggal Lahir 5. Unit Kerja 6. Instansi II. PENDIDIKAN NO . JEN JANG NAMA SEKOLAH JURUSAN/PROG. TAHUN STU DI LULUS 1.
IV. RIWAYAT JABATAN NO. JABATAN NOMOR SK T.M.T JABATAN INST ANSI (SURAT KEPUTUSAN) SAAT BERTUGAS 1.
V. PENGALAMAN DI BIDANG PENGELOLAAN BMN/D NO. URAIAN NOMOR SK PERIODE INST ANSI PENGALAMAN (SURAT PENGALAMAN SAAT KEPUTUSAN) BERTUGAS 1. 2. Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Mengetahui: (Pimpinan Unit Kerja) ( ... .. ............ .. . .. . .. ... ...... . ... . ) (tempat , tanggal) Yang membuat Pernyataan ( ... .. ........... ... . ............. . .... . ... . ) E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG PERIODE PENILAIAN BULAN ..... ..... .. ... . . Nomor:
.. .. ....... ... . Pada hari ini, .. ..... ... .. .. ... tanggal ... . ..... bulan........ . tahun .. ......... . , telah dilaksanakan Sidang Pl eno Peni l aian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang di lingkungan .. ...... .. untuk periode penilaian bulan .. ... ... . ......... , bertempat di ... .... ... .... .. ........ ...... .... . Kehadiran Tim Penilai Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota *) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I ** ) telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... /PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang . Sidang Pleno dilaksanakan untuk membahas dan menilai Pejabat Fungsional Pena ta Laksana Barang yang Daftar U sulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta berkas pendukungnya telah diterima Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana tersebut dalam Lampiran II ** *) untuk dilakukan penilaian dan Penetapan Angka Kredit. Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian Tim Penilai Instansi / Provinsi/ Kabupaten / Kota *) atas usulan tersebut, maka disepakati dan diputuskan sebagai berikut:
Memberikan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang (nomor urut 1) sebagaimana Lampiran II* **), dengan jumlah Angka Kredit ........ ;
Memberikan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang (nomor urut 2) sebagaimana Lampiran II *** ), dengan jumlah Angka Kredit ....... . ; 3 . .. ... ........... .. , dst Demikian Berita Acara m1 dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya . (kota), (tgl/ bulan / tahun) 1. Ketua / Anggota : (. .... nama ..... ) (. ... tanda tangan .... ) Sekretaris / Anggota : (. .... nama ..... ) (. ... tanda tangan ... .) 3. Anggota :
(. . . .. nama ..... ) (. ... tanda tangan .. .. ) 2. (. .... nama ..... ) (. . .. tanda tangan . .. .) 3. (. .... nama ..... ) (. ... tanda tangan .... ) _ket: _ *) pilih satu yang sesuai **) Lampiran I berisi daftar nama Tim Penilai Kinerja ***) Lampiran II berisi daftar nama Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang dinilai F. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG IJAZAH/STIB ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN NO GO LONGAN YANG 4 RU ANG < 1 1 2 3 TAHUN/ SETINGKAT TAHUN TAHUN TAHUN TAHUN LEBIH 1 II/a SLTA/Diploma I 25 29 33 36 39 2 II/b SLTA/Diploma I 40 43 47 52 57 3 II/c SLTA/Diploma I 60 63 68 73 77 Diploma III 60 65 70 75 79 4 II/d SLTA/Diploma I 80 83 87 92 97 Diploma III 80 85 89 94 99 5 III/ a SLTA/Diploma I 100 110 121 132 144 Diploma III 100 112 123 134 146 5 III/b SLTA/Diploma I 150 161 172 183 195 Diploma III 150 163 174 185 197 5 III/ c SLTA/Diploma I 200 221 244 268 290 Diploma III 200 223 246 270 292 6 III/d SLTA/Diploma 300 320 343 366 389 I/Diploma III MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.06/2019 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG I. PENDIDIKAN A. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar Hasil Angka Jenjang Pejabat No. Butir Kegiatan Fungsional Penata Kerja Kredit Laksana Barang 1 Diploma III ljazah 60 Semua Jenjang Keterangan:
Pendidikan dimaksud merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Ijazah yang diakui merupakan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang telah memperoleh pengesahan atau akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh pengesahan kesetaraan dari instansi yang berwenang di Indonesia.
ljazah yang diajukan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/ inpassing tidak harus terkait dengan bidang tugasnya, namun setelah menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang harus mengajukan ijazah selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ljazah yang lebih tinggi, tetapi tidak sesuai dengan bidang keahlian Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang, hanya dinilai sebagai unsur penunjang. 6 . Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang memperoleh gelar jenjang pendidikan lebih tinggi setelah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang, Angka Kredit yang diberikan meru pakan selisih an tara Angka Kredi t gelar / ij azah yang le bih tinggi tersebut dengan Angka Kredit yang pernah diberikan (ijazah sebelumnya).
Pendidikan tidak bergelar di bidang Pengelolaan BMN dinilai sebagai diklat sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diikuti . 8 . Dalam hal seorang calon Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang atau Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang memiliki lebih dari satu ijazah pada jenjang pendidikan yang sama, hanya akan dinilai satu ijazah saja .
Gelar Dr. Honoris Causa tidak dapat dinilai sebagai kriteria pendidikan, tetapi sebagai perolehan penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 10 (sepuluh) tahun.
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa: a . fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dimaksud atau oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; a tau b . dalam hal ijazah diperoleh dari perguruan tinggi luar negen, fotokopi ijazah harus mendapat pengesahan kesetaraan dari instansi yang berwenang di Indonesia. B. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di Bidang Pengelolaan BMN serta Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat. Jenjang Pejabat No Butir Kegiatan Hasil Angka Fungsional Kerja Kredit Penata Laksana Barang 1 Lamanya lebih dari 960 Sertifikat 15 jam 2 Lamanya an tara 641- Sertifikat 9 960 jam Semua jenjang 3 Laman ya an tara 481- Sertifikat 6 640 jam 4 Lamanya antara 161 - Sertifikat 3 480 jam 5 Lamanya antara 81-160 Sertifikat 2 jam 6 Lamanya antara 31-80 Sertifikat 1 jam 7 Lamanya kurang dari Sertifikat 0,5 30jam Keterangan:
Penilaian Angka Kredit pendidikan dan pelatihan ditentukan berdasarkan jumlah jam pelatihan, dengan ketentuan sebagai berikut: a . 1 (satu) Jam pelatihan setara dengan 45 (empat puluh lima) menit; atau b . dalam hal bukti keikutsertaan pendidikan dan pelatihan tidak mencantumkan jumlah jam pelatihan, maka setiap 1 (satu) hari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diperhitungkan sama dengan 8 (delapan) jam pelatihan .
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I, II, III, dan IV tidak diperhitungkan sebagai Angka Kredit .
Jam pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara pendidikan dan pelatihan . C. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Hasil Angka Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Kerja Kredit ^Fungsional ^Penata Laksana Barang Pendidikan dan pelatihan Sertifikat 2 Semua jenjang prajabatan Keterangan:
Pendidikan dan pelatihan prajabatan hanya diperhitungkan sebagai Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang dari pengangkatan pertama . 2 . Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan prajabatan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja . II. PENGELOLAAN BMN/D A. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG TERAMPIL Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen BMN /D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa tanah dan/atau bangunan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rincian BMN/D yang dibutuhkan dan data/ dokumen sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan :
Melakukan koordinasi untuk identifikasi kebutuhan BMN/D dengan mempertimbangkan rencana strategis K/L. b . Melakukan identifikasi dan pemutakhiran data eksisting BMN / D yang relevan dalam pengajuan usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan .
Mengumpulkan dokumen sumber tiap unit BMN yang akan diusulkan pada rencana kebutuhan BMN/D pengadaan .
Membuat daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tanah dan/atau bangunan.
_Output: _ Daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tanah dan/atau bangunan.
Angka kredit: 0,0440 .
Me ngidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa selain tanah dan/atau bangunan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan nnc1an BMN / D yang dibutuhkan dan data/ dokumen sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan koordinasi untuk identifikasi kebutuhan BMN/D dengan mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, penghapusan, dan rencana alih fungsi pada K/L.
Melakukan identifikasi dan pemutakhiran data existing BMN / D y ang relevan dalam pengajuan usulan rencana kebutuhan BMN /D pengadaan.
Mengumpulkan dokumen sumber tiap unit BMN / D yang akan diusulkan pada rencana kebutuhan BMN/D pengadaan.
_Output: _ Daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan selain tanah dan/atau bangunan.
Angka kredit: 0,0440.
Mengidentifikasi , mengumpulkan, dan memutakhirkan data/dokumen untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rincian BMN /D yang perlu untuk diajukan dalam rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan dan data/dokumen sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi administrasi dan fisik BMN/D yang perlu diajukan dalam rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan seperti: objek, kode barang, status barang, dan kondisi barang.
Melakukan identifikasi dan pemutakhiran data existing BMN/D.
Melakukan identifikasi daftar barang tambahan yang belum tercatat pada saat penyusunan rencana kebutuhan namun akan dipelihara pada tahun yang direncanakan.
Mengumpulkan data/dokumen sumber tiap unit BMN/D yang akan diusulkan pada rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan.
_Output: _ Daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan.
Angka kredit: 0,0444.
Menyusun surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Kuasa Pengguna Barang beserta persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan verifikasi daftar BMN / D yang diajukan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan termasuk barang tambahan. b . Melakukan verifikasi data/ dokumen sumber tiap unit BMN/D yang akan diusulkan pada rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan.
Menyusun surat pengantar dan dokumen persyaratan administratif yang diperlukan.
_Output: _ Surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan .
Angka kredit: 0,0064.
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen terkait usulan penggunaan BMN /D.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan rmc1an BMN / D yang diajukan usulan penggunaannya dan dokumen/ data sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi BMN / D yang perlu diajukan permohonan penggunaannya (penetapan status penggunaan, alih status penggunaan, dioperasikan pihak lain, atau penggunaan semen tara).
Mengumpulkan data/ dokumen sumber tiap unit BMN / D yang diperlukan untuk permohonan penggunaan BMN/D.
Melakukan verifikasi subjek dan/atau jangka waktu dalam rangka permohonan penggunaan dioperasikan pihak lain, penggunaan sementara atau alih status penggunaan.
_Output: _ Daftar kelengkapan permohonan penggunaan BMN / D.
Angka kredit: 0,0224.
Menyusun surat permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat permohonan penggunaan BMN / D (penetapan status penggunaan, al ih status penggunaan, dioperasikan pihak lain, atau penggunaan sementara) beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Menyusun surat permohonan penggunaan BMN / D yang disertai penjelasan dan pertimbangan serta materi dalam perjanjian penggunaan dioperasionalkan pihak lain dan penggunaan semen tara.
Melengkapi persyaratan administrasi permohonan penggunaan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Melengkapi permintaan kelengkapan berkas penggunaan BMN/D dari Pengguna Barang dan/atau pengelola barang.
_Output: _ Surat permohonan penggunaan BMN / D.
Angka kredit: 0,0064.
Menyusun surat perjanjian penggunaan sementara .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan dokumen perJanJian penggunaan sementara BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Melakukan identifikasi subjek, objek, dan jangka waktu sesuai dengan surat persetujuan penggunaan sementara.
Melakukan identifikasi hak dan kewajiban dalam penggunaan semen tara sesuai dengan keten tuan yang berlaku.
Menyusun draf perjanjian penggunaan sementara BMN/D.
_Output: _ Surat perjanjian penggunaan sementara BMN/D.
Angka kredit: 0,0120 .
Menyusun berita acara serah terima penggunaan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan dokumen berita acara serah terima dalam rangka penggunaan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi subjek, objek, dan jangka waktu sesuai dengan surat persetujuan penggunaan BMN / D.
Melakukan identifikasi hak dan kewajiban dalam penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Menyusun berita acara serah terima penggunaan BMN/D.
_Output: _ Berita acara serah terima penggunaan BMN /D.
Angka kredit: 0 , 0060 .
Menyusun surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan dokumen perJanJian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi subjek, objek, dan jangka waktu sesuai dengan surat persetujuan penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Melakukan identifikasi hak dan kewajiban dalam penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyusun draf perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain .
Output _: _ Surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Angka kredit: 0,0124.
Menyusun surat izin penghunian rumah negara.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat 1zm penghunian rumah negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi, mengumpulkan, dan memverifikasi data dan dokumen izin penghunian rumah negar
Menyusun surat izin penghunian rumah negara.
_Output: _ Surat izin penghunian rumah negara.
Angka kredit: 0,0220.
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data dan rmcian objek sewa/pinjam pakai dan calon penyewa/peminjam pakai atas sewa/pinjam pakai BMN/D yang akan diusulkan beserta dokumen sumber yang memadai .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi objek sewa/pinjam pakai dan calon penyewa/peminjam pakai BMN/D.
Mengumpulkan data/dokumen sumber tiap unit BMN/D yang diperlukan untuk usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Menyusun draf keputusan pembentukan tim internal sewa BMN/D .
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0440.
Menyusun surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun surat usulan sewa/ pin jam pakai BMN / D yang disertai penjelasan dan pertimbangan. b . Melengkapi persyaratan administrasi usulan sewa/ pin jam pakai BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Melengkapi permintaan kelengkapan berkas usulan sewa/pinjam pakai BMN/D dari Pengguna Barang dan/atau pengelola barang .
_Output: _ Surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0060.
Menyusun surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan dokumen perJanJian sewa/pinjam pakai sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Menerima dan melakukan verifikasi bukti setor sewa oleh penyewa. b . Melakukan identifikasi subjek, objek, dan jangka waktu sesua1 dengan surat persetujuan sewa/ pin jam pakai BMN/D .
Melakukan identifikasi hak dan kewajiban sewa / pinjam pakai BMN / D sesuai dengan ketentuan yang berlaku . d . Menyusun surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D.
_Output: _ Surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D .
Angka kredit: 0,0124 .
Menyusun berita aeara serah terima akhir sewa/pinjam pakai.
Tujuan kegiatan: Memastikan serah terima BMN / D yang telah berakhir jangka waktu sewa/pinjam pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan eek fisik BMN /D yang telah berakhir jangka waktu sewa/pinjam pakai.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas eek fisik BMN / D.
Menyusun draf berita aeara serah terima akhir sewa / pinjam pakai.
_Output: _ Berita acara serah terima akhir sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0220.
Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Tujuan kegiatan: Monitoring perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi surat persetujuan sewa/pinjam pakai dan sura t perj an j ian sew a/ pin jam pakai.
Melakukan evaluasi pelaksanaan sewa dengan surat perjanjian sewa/pinjam pakai dan surat perJanJian sewa/ pin jam pakai.
Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan sewa/ pin jam pakai.
_Output: _ Laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0084. 16 . Menyusun laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan berakhirnya pelaksanaan sewa/pinjam pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi surat persetujuan sewa/pinjam pakai dan surat perjanjian sewa/pinjam pakai .
Melakukan evaluasi pelaksanaan sewa/pinjam pakai dengan surat perjanjian sewa/pinjam pakai.
Menyusun draf laporan akhir pelaksanaan sewa/ pin jam pakai.
_Output: _ Laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0084. 1 7. Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen terkait usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data dan nncian objek pemindahtanganan yang akan diusulkan beserta dokumen sumber yang memadai.
Langkah pelaksanaan: a . Melakukan identifikasi objek BMN /D yang akan diajukan pemindah tanganan.
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk usulan pemindahtanganan BMN/D.
Menyusun keputusan pembentukan tim internal pemindahtanganan BMN/D.
Mengkaji aspek teknis, yuridis, dan ekonomis usulan pemindahtanganan berupa tukar menukar.
Menyusun rincian kebutuhan barang pengganti untuk tukar menukar BMN/D .
Membuat daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit .
Angka kredit: 0, 1100. 18 . Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data dan rmc1an objek pemindahtanganan yang akan diusulkan beserta dokumen sumber yang memadai .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi objek BMN/D yang akan diajukan pemindahtanganan . b . Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk usulan pemindahtanganan BMN/D.
Menyusun draf keputusan pembentukan tim internal pemindahtanganan BMN/D.
Mengkaji aspek teknis, yuridis, dan ekonomis usulan pemindahtanganan berupa tukar menukar.
Menyusun rincian kebutuhan barang pengganti untuk tukar menukar BMN/D.
Membuat daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/ a tau bangunan 500 (lima ratus) sampa1 dengan 1.000 (seribu) unit.
Angka kredit: 0,2200.
Mengidentifikasi dan mengumpulkan pemindahtanganan BMN/D berupa bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit.
Tujuan kegiatan: data/ dokumen usulan selain tanah dan/atau Menghasilkan data dan nncian objek pemindahtanganan yang akan diusulkan beserta dokumen sumber yang memadai.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi objek BMN/D yang akan diajukan pemindah tanganan.
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk usulan pemindahtanganan BMN/D.
Menyusun draf keputusan pembentukan tim internal pemindahtanganan BMN/D.
Mengkaji aspek teknis, yuridis , dan ekonomis usulan pemindahtanganan berupa tukar menukar.
Menyusun rincian kebutuhan barang pengganti untuk tukar menukar BMN/D .
Membuat daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN /D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit .
Angka kredit: 0,3284 20. Menyusun surat usulan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat usulan pemindahtanganan BMN/D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melengkapi persyaratan administrasi usulan pemindahtanganan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun surat usulan pemindahtanganan BMN /D yang disertai tujuan dan pertimbangan.
Membuat surat usulan pemindahtanganan BMN/D.
_Output: _ Surat usulan pemindahtanganan BMN /D.
Angka kredit: 0,0060 .
Menyusun surat permohonan penjualan BMN/D melalui lelang beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat permohonan penjualan BMN/D melalui lelang beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan penelitian data administratif.
Melakukan penelitian fisik untuk kesesuaian fisik BMN/D dengan data administratif dan/atau penilaian untuk mendapatkan nilai taksiran.
Menyusun surat permohonan pen j ualan lelang .
_Output: _ Surat permohonan penjualan lelang BMN/D .
Angka kredit: 0,0224.
Menyusun berita acara serah terima pemindahtanganan BMN /D .
Tujuan kegiatan: Pelaksanaan serah terima pemindahtanganan BMN/D berdasarkan risalah lelang, perjanjian jual beli dan perjanjian tukar-menukar.
Langkah pelaksanaan: a . Meneliti dokumen pemindahtanganan BMN/D yaitu surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D, naskah hibah, perjanjian tukar - menukar, dan risalah lelang dan/atau perjanjian jual beli.
Menyusun berita acara serah terima pemindahtanganan .
_Output: _ Berita acara serah terima pemindahtanganan BMN/D.
Angka kredit: 0,0224. 23 . Menyusun naskah hibah BMN /D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan naskah hibah BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi dan verifikasi subjek dan objek sesuai dengan surat persetujuan hibah BMN/D.
Melakukan identifikasi hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak.
Menyusun draf naskah hibah BMN/D.
_Output: _ Naskah hibah BMN /D.
Angka kredit: 0,0124 . 24 . Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rincian BMN / D yang diajukan pemusnahan dan dokumen/ data sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun keputusan pembentukan tim internal pemusnahan BMN / D.
Melakukan identifikasi BMN/D yang akan diajukan pemusnahan.
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk permohonan pemusnahan BMN/D.
Melakukan penelitian fisik untuk kesesuaian fisik BMN/D dengan data administratif.
Membuat daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/ a tau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit.
Angka kredit: 0,1096.
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rincian BMN / D yang diajukan pemusnahan dan dokumen/ data sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun keputusan pembentukan tim internal pemusnahan BMN / D.
Melakukan identifikasi BMN/D yang akan diajukan pemusnahan.
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk permohonan pemusnahan BMN/D .
Melakukan penelitian fisik untuk kesesuaian fisik BMN/D dengan data administratif.
Membuat daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN / D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit.
Angka kredit: 0,2200 .
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rincian BMN / D yang diajukan pemusnahan dan dokumen/ data sumber yang akurat dan memadai .
Langkah pelaksanaan:
Menyusun keputusan pembentukan tim internal pemusnahan BMN/D .
Melakukan identifikasi BMN/D yang akan diajukan pemusnahan .
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk permohonan pemusnahan BMN/D. d . Melakukan penelitian fisik untuk kesesuaian fisik BMN/D dengan data administratif.
Membuat daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit.
Angka kredit: 0,3300 .
Menyusun surat usulan pemusnahan BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan · surat usulan pemusnahan BMN / D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melengkapi persyaratan administrasi pemusnahan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun surat usulan pemusnahan BMN/D yang disertai pen j elasan dan pertim bang an.
_Output: _ Surat usulan pemusnahan BMN/D.
Angka kredit: 0,0064. 28 . Menyusun berita acara pemusnahan BMN/D.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan dokumen pelaksanaan pemusnahan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Meneliti surat persetujuan pemusnahan BMN/D. b . Melakukan observasi lapangan atas pelaksanaan pemusnahan BMN/D .
Menyusun berita acara pemusnahan.
_Output: _ Berita acara pemusnahan BMN/D.
Angka kredit: 0,0220.
Menyusun laporan pelaksanaan pemindahtanganan/ pemusnahan BMN/D .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan pelaksanaan pemindahtanganan/ pemusnahan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan surat permohonan pemindahtanganan/ pemusnahan BMN / D.
Mengumpulkan dokumen pelaksanaan pemindah tanganan / pemusnahan BMN / D.
Menyusun laporan pelaksanaan pemindah tanganan / pemusnahan BMN / D.
_Output: _ La po ran pelaksanaan pemindah tanganan / pemusnahan BMN / D.
Angka kredit: 0,0124 .
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data/ dokumen usulan penghapusan BMN / D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rincian BMN / D yang diajukan penghapusan dan dokumen/ data sumber yang akurat dan memadai.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan iden tifikasi BMN / D yang diajukan penghapusanny
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan untuk permohonan penghapusan BMN/D.
Melakukan penelitian fisik untuk kesesuaian fisik BMN/D dengan data administratif. d . Menyusun daftar kelengkapan usulan penghapusan BMN/D.
_Output: _ Daftar kelengkapan usulan penghapusan BMN/D.
Angka kredit: 0,0224.
Menyusun surat usulan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat usulan penghapusan BMN / D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku 2) Langkah pelaksanaan:
Melengkapi persyaratan administrasi penghapusan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun surat usulan penghapusan BMN/D yang disertai penjelasan dan pertimbangan.
_Output: _ Surat usulan penghapusan BMN/D.
Angka kredit: 0, 0064.
Menyusun laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan laporan pelaksanaan penghapusan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan surat permohonan penghapusan BMN/D.
Mengumpulkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan pelaksanaan penghapusan.
Menyusun laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D.
_Output: _ Laporan pelaksanaan penghapusan BMN / D.
Angka kredit : 0,0124.
Menyusun rekomendasi pengamanan fisik dan pemeliharaan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang dan agar semua BMN selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi tanda letak tanah/bangunan seperti pagar pembatas .
Mengidentifikasi tanda kepemilikan tanah/bangunan berupa papan nama.
Mengidentifikasi kelengkapan clan fungsi peralatan keselamatan gedung seperti tabung pemadam kebakaran, hydrant kebakaran, smoke detector, dan sprinkler. d. Mengidentifikasi kelengkapan dan fungsi peralatan keamanan gedung seperti Closed-circuit television. e. Mengidentifikasi kelaikan jaringan listrik, jaringan air, dan Jarmgan lainnya jika ada, termasuk pipa dan kabel, secara berkala .
Mengidentifikasi daftar kebutuhan pemeliharaan BMN/D .
Membuat nota dinas rekomendasi pengamanan dan pemeliharaan BMN / D.
_Output: _ Nota dinas rekomendasi pengamanan dan pemeliharaan BMN/D.
Angka kredit: 0,0012.
Melaksanakan pengamanan administrasi BMN / D.
Tujuan kegiatan : Menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN / D dari segi administratif.
Langkah pelaksanaan:
Menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara terti b clan am an.
Menghimpun, mencatat, meny1mpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen gedung dan/atau bangunan seperti surat izin mendirikan bangunan, dokumen pajak bumi dan bangunan, keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau bangunan, gambar /ledger bangunan, blue print jalur kelistrikan, berita acara serah terima dengan lampirannya, dan kartu identitas barang .
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen seperti bukti pemilik kendaraan bermotor, copy surat tanda nomor kendaraan, faktur pembelian, berita acara serah terima dengan lampirannya, catatan perawatan berkala, dan kartu inventaris barang. d . Menghimpun, mencatat, meny1mpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen rumah Negara seperti sertipikat atau surat keterangan hak atas tanah, surat izin mendirikan bangunan, surat izin penghunian, keputusan mengenai penetapan rumah negara golongan I atau golongan II, gambar / ledger-bangunan, dokumen DIPA, dan kartu identitas barang . d . Membuat Laporan pelaksanaan administrasi BMN / D.
_Output: _ tu gas pengamanan Laporan pelaksanaan tugas pengamanan administrasi BMN / D.
Angka kredit: 0,0220.
Melaksanakan pengamanan hukum BMN/D.
Tujuan kegiatan: Memberikan rekomendasi pengamanan pengurusan dokumen kepemilikan BMN / D Pengguna Barang.
Langkah pelaksanaan : hukum tingkat seperti Kuasa a. Mengidentifikasi dokumen awal kepemilikan BMN/ D berupa tanah seperti Letter C/D, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya.
Memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Desa, Pejabat Pemerintahan Kecamatan, atau pihak terkait lainnya .
Mengidentifikasi tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia. d . Mengidentifikasi izin mendirikan bangunan BMN /D berupa bangunan.
Mengidentifikasi status golongan dan surat izin penghunian rumah Negara.
Mengidentifikasi keputusan penetapan status penggunaan BMN/D.
Membuat laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Baran
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D.
Angka kredit : 0,0224. 36 . Membukukan data transaksi BMN/D berupa aset tetap dan aset lainnya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan pencatatan BMN /D berupa aset tetap dan aset lainnya yang akurat dan tepat waktu sesuai standar yang berlaku.
Langkah pelaksanaan : a . Melakukan identifikasi BMN /D yang perlu dilakukan pembukuan/pencatatan baik perolehan baru dan perubahan nilai, kuantitas, dan/atau kondisi, Pengelolaan BMN /D . / b. Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan.
Melakukan pembukuan dan pencatatan ke dalam Sistem Aplikasi sesuai standar yang berlaku.
_Output: _ Daftar transaksi BMN/D berupa aset tetap dan aset lainnya.
Angka kredit: 0,0008.
Membukukan data transaksi BMN/D berupa persediaan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan pen ca ta tan BMN / D berupa persediaan yang akurat dan tepat waktu sesuai standar yang berlaku .
Langkah pelaksanaan: a . Melakukan identifikasi BMN /D yang perlu dilakukan pembukuan/pencatatan baik perolehan baru dan perubahan nilai, kuantitas, dan/atau kondisi, Pengelolaan BMN/D .
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan.
Melakukan pembukuan dan pencatatan ke dalam Sistem Aplikasi sesuai standar yang berlaku.
_Output: _ Daftar transaksi BMN/D berupa persediaan .
Angka kredit: 0,0012 .
Memutakhirkan Daftar Barang Ruangan/Daftar Barang Lainnya/ Kartu Identitas Barang .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data pendistribusian BMN/D dalam daftar barang dan kartu identitas barang yang akurat.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi BMN /D yang belum didistribusikan dan perubahan distribusi ruangan/pemakai.
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan.
Melakukan pencatatan atau pemutakhiran .
Melakukan penggantian dan pemasangan daftar barang ruangan (DBR), daftar barang lainnya (DBL), dan kartu identitas barang (KIB).
_Output: _ Daftar barang ruangan/ daftar barang lainnya/kartu identitas barang .
Angka kredit: 0,0012. 39 . Menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran/Tahunan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan barang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang yang akurat, akuntabel dan tepat waktu .
Langkah pelaksanaan:
Menyusun laporan barang intrakomptabel, ekstrakomptabel, gabungan, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, barang bersejarah , dan laporan penyusutan.
Menyusun laporan Bantuan P emerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya .
Menyusun surat penyampaian laporan barang tingkat Kuasa Pengguna Barang semesteran dan tahunan. d . Menggandakan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan .
_Output: _ Laporan barang kuasa pengguna semesteran/tahunan.
Angka kredit: 0,0648. 40 . Melakukan rekonsiliasi internal tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data BMN /D yang sesuai antara Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dengan Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan aplikasi penatausahaan Barang Milik Daerah .
Langkah pelaksanaan: a . Mengumpulkan data/ dokumen sumber y ang diperlukan .
Melakukan pencocokan data saldo awal, transaksi mutasi BMN/D.
Menyusun berita acara rekonsiliasi internal.
_Output: _ Berita acara rekonsiliasi internal tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang.
Angka kredit: 0,0124.
Melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN / D dengan Pengelola Barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data BMN/D yang sesuai antara Kuasa Pengguna Barang dengan pengelola barang .
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan.
Melakukan pemutakhiran data BMN/D pada pengelola barang.
Melakukan pencocokan data saldo awal dan transaksi mutasi BMN/D.
_Output: _ Berita acara rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang.
Angka kredit: 0,0228 .
Melakukan opname fisik barang persediaan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data persediaan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan .
Langkah pelaksanaan:
Mendapatkan nnc1an saldo persediaan per tanggal pelaksanaan opname fisik.
Melakukan eek fisik barang persed ia an.
Melakukan pembukuan/pencatatan hasil eek fisik barang persediaan.
Membuat berita acara opname fisik barang persediaan.
_Output: _ Berita acara opname fisik barang persediaan.
Angka kredit : 0,0484.
Menyusun laporan persediaan.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan persediaan yang akurat, akuntabel dan tepat waktu.
Langkah pelaksanaan: a . Mengidentifikasi kode per sub kelompok barang.
Mengidentifikasi uraian nama barang per sub kelompok barang.
Mengidentifikasi nilai persediaan . d . Mengidentifikasi jumlah persediaan yang rusak atau usang.
Membuat laporan persediaan.
_Output: _ Laporan persediaan.
Angka kredit: 0,0224.
Melakukan persiapan pelaksanaan inventarisasi pada unit kerjanya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan rencana pelaksanaan inventarisasi dan blanko yang diperlukan untuk inventarisasi BMN/D.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun surat keputusan pembentukan tim inventarisasi BMN/D pada unit kerjanya .
Menyusun rencana kerja pelaksanaan inventarisasi.
Mengumpulkan dokumen sumber.
Melakukan pemetaan pelaksanaan inventarisasi.
Menyiapkan blanko label sementara yang akan ditempelkan pada BMN/D yang bersangkutan .
Menyiapkan kertas kerja inventarisasi beserta tata cara peng1s1an.
Membuat laporan inventarisasi BMN/D.
_Output: _ La po ran pelaksanaan inventarisasi BMN/D .
Angka kredit: 0,0444. kegiatan pers1apan pelaksanaan kegiatan persiapan pelaksanaan 45. Melakukan pendataan awal dan inventarisasi BMN /D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan kertas kerja yang mencakup seluruh BMN/D pada unit kerjanya .
Langkah pelaksanaan:
Menghitung jumlah barang. b . Meneliti kondisi barang.
Menempelkan label registrasi sementara pada BMN/D yang telah dihitung.
Mencatat hasil inventarisasi tersebut pada Kertas Kerja Inventarisasi.
Pemberian nilai sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Mengelompokkan barang dan memberikan kode barang sesuai penggolongan dan kodefikasi barang.
Pemisahan barang-barang berdasarkan kondisi .
Meneliti eksistensi barang dengan membandingkan hasil inventarisasi dan data awal/ dokumen sumber.
Membuat kertas kerja inventarisasi BMN/D.
_Output: _ Kertas kerja inventarisasi BMN /D.
Angka kredit: 0,2252.
Melakukan pelaporan inventarisasi BMN /D tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan pelaksanaan inventarisasi yang akurat dan tepat waktu.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) yang telah diinventarisasi.
Membuat surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi.
Menyusun laporan hasil inventarisasi BMN/D. d . Menempelkan blanko label permanen pada masing-masing barang yang diinventarisasi sesuai hasil inventarisasi.
Melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang Pengelolaan BMN.
_Output: _ Laporan hasil inventarisasi BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Angka kredit : 0, 1108 .
Melakukan pemantauan dan penertiban BMN/D.
Tujuan kegiatan: Mendapat gambaran kesesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pengamanan dan pemeliharaan dengan keten tuan perundang-undangan dan melakukan penertibannya.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan pemantauan periodik dan/atau pemantauan insidentil.
Melakukan verifikasi informasi tertulis dari masyarakat, media masa, atau media cetak dalam rangka pemantauan insidentil.
Melakukan penelitian administ r atif dan/atau penelitian lapangan. d . Memberikan rekomendasi langkah - langkah penertiban tindak lanjut pemantauan kepada Kuasa Pengguna Barang .
Menyusun rekomendasi langkah-langkah penertiban tindak lanjut dari surat permintaan pengelola barang atau hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah kepada Kuasa Pengguna Barang.
M elakukan / mengkoordinasikan penertiban sesuai rekomendasi yang telah disetujui Kuasa Pengguna Barang . h . Membuat laporan pelaksanaan tugas pemantauan dan penertiban BMN /D.
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas pemantauan dan penertiban BMN/D.
Angka kredit: 0,0224.
Menyusun laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan pengawasan dan pengendalian BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan identifikasi dan rekapitulasi surat persetujuan Pengelolaan BMN / D.
Melakukan identifikasi dan rekapitulasi realisasi PNBP Pengelolaan BMN.
Melakukan identifikasi dan rekapitulasi laporan pelaksanaan tugas pemantauan dan penertiban BMN/D.
Menyusun laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D.
_Output: _ Laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D.
Angka kredit: 0,0224.
Melakukan penatausahaan pemmJaman BMN/D lingkup satuan kerja.
Tujuan kegiatan: Mengadministrasikan secara tertib dan memudahkan menelusuri keberadaan BMN /D.
Langkah pelaksanaan :
Melakukan identifikasi subjek dan objek BMN/D.
Melakukan identifikasi hak dan kewajiban subjek peminjaman BMN/D.
Membuat berita acara pemmJaman BMN/D kepada setiap pegawai yang memmJam.
_Output: _ Berita acara peminjaman BMN/D .
Angka kredit: 0,0012.
Melaksanakan konsultasi Pengelolaan BMN /D.
Tujuan kegiatan: Mendapatkan informasi dan alternatif solusi Pengelolaan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan :
Mengidentifikasi permasalahan Pengelolaan BMN/D. b . Melakukan konsultasi Pengelolaan BMN/D.
Membuat laporan pelaksanaan tugas konsultasi terkait Pengelolaan BMN / D.
Output _: _ Laporan pelaksanaan tugas konsultasi terkait Pengelolaan BMN/D.
Angka kredit: 0,0108.
Menindaklanjuti rekomendasi temuan Bad an Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait Pengelolaan BMN / D.
Tujuan kegiatan: Menindaklanjuti rekomendasi temuan Bad an Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Langkah pelaksanaan:
Menginventarisasi rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. b . Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam tindak Ian jut temuan Bad an Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah .
Menyusun tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai dengan rekomendasi.
Membuat laporan tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
_Output: _ Laporan tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Angka kredit : 0, 0124 . B. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG MAHIR.
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Wilayah.
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan rencana kebutuhan BMN pengadaan telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Menginventarisasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Wilayah. b . Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN pengadaan tingkat Wilayah sesuai ketentuan yang ada .
Membuat lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Wilayah.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Wilayah.
Angka kredit: 0,0210.
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mad ya .
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan rencana kebutuhan BMN pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Menginventarisasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mady
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai ketentuan yang ada.
Membuat lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Output _: _ Lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Angka kredit: 0,0270 .
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Wilayah.
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Wilayah telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Menginventarisasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Wilayah.
Melakukan verifikasi dan valid a si kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN /D pemeliharaan tingkat Wilayah sesuai ketentuan yang ada .
Membuat Lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Wilayah.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN / D pemeliharaan tingkat Wilayah.
Angka kredit: 0,0210.
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN /D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mad ya .
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan :
Menginventarisasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mady
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN /D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai ketentuan yang ada . b . Membuat lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Angka kredit: 0,0280 .
Menghimpun usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya beserta dokumen kelengkapannya .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang sesuai peraturan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Wilayah / Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang telah diverifikasi dan validasi.
Menghimpun usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Mad ya .
Membuat surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Wilayah / Jabatan Pimpinan Tinggi Madya .
_Output: _ Surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Angka kredit : 0,0160 .
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan penggunaan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa permohonan penggunaan BMN / D telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan verifikasi dan validasi permohonan penggunaan BMN/D.
Melakukan identifikasi objek BMN/D yang akan diusulkan penggunaannya.
Melakukan koordinasi kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penggunaan BMN / D.
Membuat lembar verifikasi dan validasi kelengkapan penggunaan BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi kelengkapan penggunaan BMN /D.
Angka kredit: 0,0340.
Menyusun surat penerusan permohonan penggunaan BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Menghimpun persyaratan administrasi permohonan penggunaan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan penggunaan BMN / D.
_Output: _ Surat penerusan permohonan penggunaan BMN / D.
Angka kredit: 0,0220. 8 . Melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa / pinjam pakai BMN /D .
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa usulan sewa/pinjam BMN/D telah sesua1 ketentuan yang berlaku . / 2) Langkah pelaksanaan:
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Melakukan identifikasi objek BMN/D yang akan disewakan/ dipinjampakaikan.
Melakukan koordinasi ke Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0340 . 9 . Menyusun keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Memverifikasi dokumen sewa/pinjam pakai BMN/D.
Membuat surat keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D.
_Output: _ Surat keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0160. 10 . Menyusun surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat penerusan permohonan sewa/ pin jam pakai BMN /D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Memverifikasi persyaratan administrasi permohonan sewa/ pin jam pakai BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku. b . Menyusun surat penerusan permohonan sewa/ pin jam pakai BMN JD yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan pemanfaatan BMN / D.
_Output: _ Surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0210.
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa usulan pemindahtanganan BMN/D telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan koordinasi ke satker /Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan pem i ndahtanganan. b . Melakukan verifikasi dan validasi usulan pemindahtanganan.
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen permohonan pemindahtanganan BMN/D.
_Output: _ Lem bar verifikasi dan validasi dokumen permohonan pemindahtanganan BMN /D .
Angka kredit: 0,0340.
Menyusun surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN / D beserta dokumen kelengkapannya .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN / D beserta persyaratan adminis t rasinya sesuai ketentuan yang ber laku.
Langkah pe laksanaan :
Memverifikasi persyaratan administrasi permohonan pemindahtanganan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan pemindahtanganan BMN/D .
_Output: _ Surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D.
Angka kredit: 0,0230.
Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemusnahan BMN/D.
Tujuan kegiatan : Mendapatkan gambaran yang memadai bahwa usulan pemusnahan BMN/D telah sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan koordinasi ke satker / Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan pemusn a han.
Melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan .
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen permohonan pemusnahan BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi dokumen permohonan pemusnahan BMN /D.
Angka kredit: 0,0340. 14 . Menyusun surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat penerusan permohonan pemusnahan BMN /D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan :
Memverifikasi persyaratan administrasi permohonan pemusnahan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku. b . Menyusun surat permohonan pemusnahan BMN yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan penerusan pemusnahan BMN/D .
Output _: _ Surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D.
Angka kredit : 0,0240 . 15 . Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan penghapusan BMN / D.
Tujuan kegiatan: Mendapatkan gambaran yang memadai bahwa usulan penghapusan BMN/D telah sesuai ket e ntuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Melakukan koordinasi ke satker /Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan penghapusan. b . Melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan.
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan penghapusan BMN / D.
Output _: _ Lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan penghapusan BMN/D .
Angka kredit: 0,0340.
Menyusun surat penerusan permohonan penghapusan BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat penerusan permohonan penghapusan BMN/D beserta persyaratan adminis t rasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Memverifikasi persyaratan administrasi permohonan penghapusan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku. b . Menyusun surat penerusan permohonan penghapusan BMN /D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan penghapusan BMN / D.
_Output: _ Surat penerusan permohonan penghapusan BMN / D.
Angka kredit: 0,0240.
Menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam Daftar Barang Pengguna-Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan melakukan validasi mutasi/ distribusi BMN /D di bawahnya.
Tujuan kegiatan: Memastikan mutasi/distribusi BMN/D ke dalam Daftar Barang Pengguna-Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tersusun dengan valid.
Langkah pelaksanaan:
Mengkompilasi laporan barang mutasi tingkat satker /Kuasa Pengguna Barang.
Membuat lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
_Output: _ Lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D .
Angka kredit: 0,0220. 18 . Menyusun laporan barang pengguna Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan barang pada pengguna Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang akurat, akuntabel dan tepat waktu.
Langkah pelaksanaan: a . Mengumpulkan data/ dokumen sumber untuk penyusunan laporan barang.
Mengkompilasi laporan barang tingkat satker /Kuasa Pengguna Barang.
Melakukan penggandaan dan menyusun draf surat penyampaian laporan barang tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya semesteran dan tahunan.
Membuat laporan barang pengguna Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya semesteran dan tahunan.
_Output: _ Laporan barang pengguna Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Mad ya.
Angka kredit: 0,2750.
Melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN / D dengan Pengelola Barang Wilayah/Jabatan Pimp i nan Tinggi Madya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data BMN /D yang sesuai antara satker tingkat Wilayah dengan Pengelola Barang Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan.
Melakukan pencocokan data saldo awal dan transaksi mutasi BMN/D.
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Angka kredit: 0,0570.
Melakukan pemutakhiran dan/atau rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data BMN yang akurat.
Langkah pelaksanaan: a . Mengumpulkan data/ dokumen sumber.
Mengumpulkan laporan hasil inventarisasi.
Memverifikasi dan validasi data hasil inventarisasi.
Menyusun draf berita acara rekonsiliasi.
_Output: _ Berita acara pemutakhiran dan/ a tau rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya.
Angka kredit: 0,0360 .
Melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan pengawasan dan pengendalian tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan laporan pengawasan dan pengendalian dari Kuasa Pengguna Barang.
Melakukan verifikasi dan validasi laporan pengawasan dan pengendalian.
Membuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
_Output: _ Laporan pengawasan dan pengendalian BMN /D tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Angka kredit: 0,0230. 22 . Melakukan asistensi terkait Pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya.
Tujuan kegiatan: Memberikan pemecahan masalah , rekomendasi, dan/atau bantuan implementasi Pengelolaan BMN/D di lingkungan tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan: a . Mengiden tifikasi permasalahan Pengelolaan BMN / D.
Memberikan pemecahan masalah, rekomendasi , dan/atau bantuan implementasi Pengelolaan BMN/D.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas asistensi Pengelolaan BMN / D unit di bawahnya .
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas asistensi Pengelolaan BMN/D unit di bawahnya.
Angka kredit: 0,0580 23. Memberikan layanan konsultasi terkait Pengelolaan BMN/D 1) Tujuan kegiatan: Memberikan informasi dan alternatif solusi Pengelolaan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi permasalahan Pengelolaan BMN/D.
Memberikan informasi dan alternatif solusi Pengelolaan BMN/D.
Membuat lembar konsultasi Pengelolaan BMN/D.
Output _: _ Lembar konsultasi Pengelolaan BMN /D.
Angka kredit: 0,0290 .
Melaksanakan koordinasi Pengelolaan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Mendapatkan gambaran yang memadai bahwa Pengelolaan BMN/D di lingkungan tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi permasalahan Pengelolaan BMN/D di lingkungan tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Mady
Menyiapkan bahan/materi koordinasi Pengelolaan BMN/D.
Melaksanakan koordinasi Pengelolaan BMN/D.
Membuat Laporan pelaksanaan tugas koordinasi terkait Pengelolaan BMN /D tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas koordinasi terkait Pengelolaan BMN/D tingkat Wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Angka kredit: 0,0580. 25 . Melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait Pengelolaan BMN / D.
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah telah ditindaklanjuti dan dilaporkan perkembangannya sesuai ketentuan.
Langkah pelaksanaan: a . Menginventarisasi rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya .
Berkoordinasi dengan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang terampil mengenai rekomendasi temuan BPK / APIP.
Meminta laporan perkembangan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah . d . Mengevaluasi laporan perkembangan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Membuat laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
_Output: _ Laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah .
Angka kredit: 0,0320 . C. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG PE NYE LIA 1. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dari semua tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mad y
Meneliti kelengkapan usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dari semua tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mad ya.
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang .
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN / D pengadaan tingkat Pengguna Barang .
Angka kredit: 0,0060.
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan dari semua tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Mad y
Meneliti kelengkapan usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan dari semua tingka t Jabatan Pimpinan Tinggi Mad ya.
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN / D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang.
Angka kredit: 0,0040.
Menghimpun dan menyusun rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang yang sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan usulan rencana kebutuhan BMN/D eselon I beserta dokumen kelengkapan yang telah diteliti.
Mengkonsolidasi rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat pengguna untuk direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Membuat surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan Tingkat Pengguna Barang.
_Output: _ Surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan Tingkat Pengguna Barang.
Angka kredit: 0,0620 pengadaan dan 4 . Melakukan pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Memberikan informasi yang memadai atas usulan RKBMN / D pengadaan dan pemeliharaan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerin tah (APIP).
Langkah pelaksanaan:
Menyampaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat pengguna pada Aparat Pengawasan In tern Pemerin tah (APIP).
Melakukan pembahasan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengguna Barang dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Membuat resume hasil pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan Tingkat Pengguna Barang .
_Output: _ Resume hasil pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan Tingkat Pengguna Barang .
Angka kredit: 0,2220.
Melakukan perbaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang sesuai hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang yang telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Langkah pelaksanaan:
Melakukan penelitian atas rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan yang telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) .
Melakukan pembahasan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Pengguna Barang .
Melakukan penyesuaian rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan atas hasil rev1u Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan persetujuan Pengguna Barang .
Membuat rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang final.
Output _: _ Rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang.
Angka kredit: 0, 1120.
Melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang.
Tujuan kegiatan: Memberikan kebutuhan informasi memadai terkait usulan BMN / D pengadaan dan pemeliharaan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melengkapi dokumen persyaratan usulan kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan. rencana kepada rencana b . Bersama dengan pengguna dan pengelola melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan.
Membuat laporan pelaksanaan tugas penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang .
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas penelaahan rencana kebutuhan BMN / D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang.
Angka kredit: 0,2220 .
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan penggunaan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Memperoleh keyakinan memadai bahwa dokumen usulan penggunaan BMN/D telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan koordinasi kepada satker / Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan penggunaan BMN / D.
Meneliti dokumen kelengkapan usulan pengunaan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat lembar verifikasi dan validasi usulan penggunaan BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi usulan penggunaan BMN/ D.
Angka kredit : 0,0620.
Menyusun surat persetujuan penggunaan yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan dokumen persetujuan penggunaan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan koordinasi ke satker / Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan.
Melakukan verifikasi dan validasi permohonan penggunaan.
Membuat BMN/D.
_Output: _ surat kepu tusan / persetuj uan Surat persetujuan penggunaan BMN/D.
Angka kredit: 0,0420. penggunaan 9. Menyusun surat permohonan persetujuan penggunaan BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat permohonan penggunaan BMN / D (penetapan status, alih status, dioperasionalkan pihak lain, atau penggunaan sementara) beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Menyusun surat permohonan penggunaan . BMN / D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan penggunaan BMN / D.
Menyusun persyaratan administrasi permohonan penggunaan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D.
_Output: _ Surat permohonan persetujuan penggunaan BMN / D.
Angka kredit: 0,0420 10. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN / D.
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa usulan sewa/pinjam pakai BMN/D telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Meneliti dokumen yang diusulan sesua1 ketentuan yang berlaku.
Melakukan koordinasi kepada satker / Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan sewa/pinjam pakai BMN/D.
Membuat lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/ pinjam pakai BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/ pmJam pakai BMN/D.
Angka kredit: 0,0620.
Menyusun surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun persyaratan administrasi permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku .
Menyusun surat permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan pemanfaatan BMN/D.
_Output: _ Surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D .
Angka kredit: 0,0420 .
Melakukan verifikasi clan valiclasi usulan peminclahtanganan BMN/D.
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa usulan peminclahtanganan BMN/D telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Meneliti kelengkapan clokumen usulan peminclahtanganan BMN /D sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan koorclinasi kepacla satker / Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan peminclahtanganan BMN/D.
Membuat lembar verifikasi clan valiclasi clokumen peminclahtanganan BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi clan valiclasi peminclahtanganan BMN/D.
Angka kreclit: 0,0620.
Menyusun surat persetujuan peminclahtanganan BMN/D yang telah cliclelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan clokumen persetujuan peminclahtanganan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Memverifikasi persyaratan aclministrasi permohonan peminclahtanganan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat surat persetujuan peminclahtanganan BMN/D.
_Output: _ Surat persetujuan peminclahtanganan BMN/D.
Angka kreclit: 0,0420.
Menyusun surat permohonan persetujuan peminclahtanganan BMN/D beserta clokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat permohonan peminclahtanganan BMN/D beserta persyaratan aclministrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun persyaratan administrasi permohonan pemindahtanganan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku .
Menyusun surat permohonan pemindahtanganan BMN/D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan pemindahtanganan BMN /D.
_Output: _ Surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BM N/ D.
Angka kredit: 0,0420. 15 . Melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan BMN / D.
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa usulan pemusnahan BMN / D telah sesua1 ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Meneliti dokumen kelengkapan dan BMN / D usulan pemusnahan BMN/D sesuai keten t uan yang berlaku. b . Melakukan koordinasi kepada satker /Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan pemusnahan BMN / D.
Membuat Lembar verifikasi dan validasi pemusnahan BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi pemusnahan BMN / D.
Angka kredit: 0,0620 .
Menyusun surat persetujuan pemusnahan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan dokumen persetujuan pemusnahan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan:
Memverifikasi persyaratan administrasi permohonan pemusnahan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat surat persetujuan pemusnahan BMN/D .
_Output: _ Surat persetujuan pemusnahan BMN/D.
Angka kredit : 0,0420 .
Menyusun surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan surat permohonan pemusnahan BMN / D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Menyusun persyaratan administrasi permohonan pemusnahan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D.
_Output: _ Surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D .
Angka kredit: 0,0420 .
Melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D .
Tujuan kegiatan: Memastikan bahwa usulan penghapusan BMN/D telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Meneliti dokumen kelangkapan penghapusan BMN /D sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan koordinasi kepada satker /Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan penghapusan BMN / D.
Membuat lembar verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D.
_Output: _ Lembar verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D .
Angka kredit: 0,0420.
Menyusun surat persetujuan penghapusan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan dokumen persetujuan penghapusan BMN / D sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan: a . Memverifikasi persyaratan administrasi permohonan penghapusan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku. b . Membuat surat persetujuan penghapusan BMN/ D.
Output _: _ Surat persetujuan Penghapusan BMN / D.
Angka kredit: 0,0420 . 20 . Menyusun surat keputusan penghapusan BMN/D .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan draf surat keputusan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diserahterimakan satker/Kuasa Pengguna Barang (BAST).
Langkah pelaksanaan: a . Melakukan verifikasi dan validasi surat persetujuan pemindah tanganan / pemusnahan / penghapusan / beri ta acara serah terima BMN/D oleh satker/Kuasa Pengguna Barang. b . Membuat surat keputusan penghapusan BMN/D .
_Output: _ Surat keputusan penghapusan BMN/D.
Angka kredit: 0,0420.
Menyusun surat permohonan persetujuan penghapusan BMN / D beserta dokumen kelengkapannya.
Tujuan kegiatan : Menghasilkan surat permohonan penghapusan BMN/D beserta persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku .
Langkah pelaksanaan: a . Menyusun persyaratan administrasi permohonan penghapusan BMN /D sesuai ketentuan yang berlaku .
Menyusun surat permohonan penghapusan BMN/D yang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan usulan penghapusan BMN / D.
_Output: _ Surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D .
Angka kredit: 0,0440 .
Melaksanakan pengamanan hukum BMN/D.
Tujuan kegiatan: Mengamankan BMN / D dalam hal status kepemilikan BMN / D tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi BMN/D berupa tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesi
Mengidentifikasi izin mendirikan bangunan BMN/D berupa bangunan .
Mengidentifikasi status golongan dan surat izin penghunian rumah Negara.
Mengidentifikasi keputusan penetapan status penggunaan BMN/D.
Berkoordinasi dengan JFPLB jenjang terampil terkait pengamanan hukum BMN/D.
Membuat laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D.
Angka kredit: 0, 1140.
Menghimpun data mutasi BMN/D Pengguna dan melakukan validasi seluruh unit di bawahnya.
Tujuan kegiatan: ke dalam Daftar Barang mutasi/ distribusi BMN /D Memastikan mutasi/distribusi BMN/D ke dalam Daftar Barang Pengguna tersusun dengan valid .
Langkah pelaksanaan: a . Mengkompilasi laporan barang mutasi tingkat satker/Kuasa Pengguna Barang.
Membuat lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D tingkat Pengguna Barang.
_Output: _ Lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D tingkat Pengguna Barang.
Angka kredit: 0,2240.
Menyusun laporan barang pengguna semesteran/tahunan .
Tujuan kegiatan : Menghasilkan laporan barang pengguna semesteran dan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data/ dokumen sumber untuk penyusunan laporan barang.
Mengkompilasi laporan barang tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Melakukan penggandaan dan menyusun surat penyampaian laporan barang tingkat Pengguna Barang semesteran dan tahunan.
Membuat laporan barang pengguna semesteran dan tahunan.
_Output: _ Laporan barang pengguna semesteran/ tahunan.
Angka kredit: 0,5520.
Melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data BMN/D yang sesuai antara Pengguna Barang dengan pengelola barang.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data/ dokumen sumber yang diperlukan.
Melakukan pemutakhiran data BMN/D pada pengelola barang.
Melakukan pencocokan data saldo awal, transaksi mutasi BMN/D.
Menyusun berita acara rekonsiliasi dengan Kantor Pusat DJKN (pengelola barang).
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN / D dengan Pengelola Barang .
Angka kredit: 0, 1140 .
Melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan data BMN/D yang akurat.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data/ dokumen sumber. b . Mengumpulkan laporan hasil inventarisasi tingkat Wilayah/Pejabat Pimpinan Tinggi Mady
Memverifikasi dan validasi data hasil inventarisasi tingkat Wilayah/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya .
Menyusun berita acara rekonsiliasi inventarisasi BMN/D tingkat Pengguna Barang.
_Output: _ Berita acara rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya.
Angka kredit: 0,2200.
Melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Mendapatkan gambaran yang memadai bahwa Kuasa Pengguna Barang/Wilayah/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya telah melakukan pengawasan dan pengendalian BMN / D sesua1 dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Memonitor pengawasan dan pengendalian dari Kuasa Pengguna Barang/Wilayah/Pejabat Pimpinan Tinggi Mady
Melakukan pemantauan insidentil.
Menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN / D tingkat Pengguna Barang.
_Output: _ Laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang.
Angka kredit: 0, 1120 .
Menyusun laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN / D tingkat Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Menghasilkan pengawasan dan pengendalian tingkat Pengguna Barang yang sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan :
Mengumpulkan laporan pengawasan dan pengendalian dari Kuasa Pengguna Barang/Wilayah/ Pejabat Pimpinan Tinggi Mad ya . b . Melakukan verifikasi dan validasi laporan pengawasan dan pengendalian dari Kuasa Pengguna Barang / Wilayah / Pejabat Pimpinan Tinggi Mady
Membuat laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian tingkat Pengguna Barang.
Output _: _ Laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/ D tingkat Pengguna Barang .
Angka kredit: 0,0600.
Melakukan asistensi Pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya .
Tujuan kegiatan : Memberikan pemecahan masalah, ban tuan im pl em en tasi Pengelolaan tingkat Pengguna Barang sesuai berlaku .
Langkah pelaksanaan: rekomendasi, dan/atau BMN/D di lingkungan dengan keten tuan yang a . Mengidentifikasi permasalahan Pengelolaan BMN/ D. b . Memberikan pemecahan masalah, rekomendasi, dan/atau bantuan implementasi Pengelolaan BMN/D .
Menyusun laporan pelaksanaan tugas asistensi Pengelolaan BMN/D unit di bawahnya .
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas asistensi Pengelolaan BMN / D pada unit di bawahnya .
Angka kredit : 0, 1120 .
Memberikan layanan konsultasi Pengelolaan BMN /D.
Tujuan kegiatan : Memberikan informasi dan alternatif solusi Pengelolaan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi permasalahan Pengelolaan BMN/D.
Memberikan informasi dan alternatif solusi Pengelolaan BMN/D.
Membuat lembar konsultasi Pengelolaan BMN/D.
_Output: _ Lembar konsultasi Pengelolaan BMN/D.
Angka kredit: 0,0580. 31 . Melaksanakan koordinasi terkait Pengelolaan BMN / D tingkat Pengguna Barang.
Tujuan kegiatan: Mendapatkan gambaran yang memadai bahwa Pengelolaan BMN / D di lingkungan tingkat Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi permasalahan Pengelolaan BMN / D di lingkungan tingkat Pengguna Barang. b . Menyiapkan bahan/materi koordinasi pengelolaan BMN/D.
Melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D.
Membuat Laporan pelaksanaan tugas koordinasi terkait Pengelolaan BMN / D tingkat Pengguna Barang .
_Output: _ Laporan pelaksanaan tugas koordinasi Pengelolaan BMN / D tingkat Pengguna Barang.
Angka kredit: 0, 1120.
Melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pemerintah terkait Pengelolaan BMN/D .
Tujuan kegiatan: Menghasilkan laporan monitoring penyelesaian rekomendasi BPK/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L atau Pemerintah Daerah .
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan dokumen penyelesaian rekomendasi temuan BPK/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L atau Pemerintah Daerah K/L. b . Menyusun laporan monitoring tindak lanjut temuan BPK/ Aparat Pengawasan Intern Pem e rintah (APIP) K/ L atau Pemerintah Daerah.
Menyusun surat penyampaian progres penyelesaian tindak lanjut temuan BPK/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L atau Pemerintah Daerah.
_Output: _ Laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/ Aparat Pengawasan Intern Pemerintah .
Angka kredit: 0,0620. III. PENGEMBANGAN PROFESI A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengeloaan BMN/D Jenjang Pejabat No Butir Kegiatan Hasil Angka Fungsional Kerja Kredit Penata Laksana Barang 1 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang Pengelolaan BMN /D yang dipublikasikan: a . Dalam bentuk buku yang Buku 12,5 Penata Laksana diterbitkan dan Barang Penyelia diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah Naskah 6 Semua jenjang ilmiah yang diakui oleh Kernen terian yang bersangku tan 2 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ surve i/ evaluasi di bidang Pengelolaan BMN/D yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan: a . Dalam bentuk buku Buku 8 Penata Laksana Barang Penyelia b. Dalam bentuk majalah majalah 4 Semua jenjang ilmiah 3 Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang Pengelolaan BMN /D yang dipublikasikan:
Dalam bentuk buku yang Buku 8 Penata Laksana diterbitkan dan Barang Penyelia diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah Majalah 4 Semuajenjang ilmiah yang diakui oleh Kernen terian yang bersangku tan 4 Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang Pengelolaan BMN / D yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan: a . Dalam bentuk buku Buku 7 Penata Laksana Barang Penyelia b. Dalam bentuk majalah Majalah 3,5 Semua jenjang 5 Membuat tulisan ilmiah Naskah 2 Semuajenjang populer di bidang Pengelolaan BMN / D yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan 6 Menyampaikan prasaran Naskah 2,5 Semuajenjang berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Keterangan:
Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN / D yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan akan dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Karya Tulis/Karya Ilmiah ditulis dengan mengikuti norma- norma penulisan ilmiah yang mengacu pada ketentuan mengenai pedoman karya tulis ilmiah;
Terna Karya Tulis/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang Pengelolaan BMN / D;
Kategori untuk buku yang dipublikasikan secara nasional adalah buku di bidang Pengelolaan BMN /D yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh penerbit nasional yang diakui oleh instansi pembina Penata Laksana Barang dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Karya Tulis/Karya Ilmiah dengan substansi yang sama hanya dinilai satu kali.
Karya Tulis/Karya Ilmiah yang terbit dalam majalah ilmiah elektronik ( e-jouman dinilai sama dengan majalah ilmiah yang dicetak.
Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam proses penerbitan (in press) dapat dinilai sesuai ketentuan dengan menyertakan surat keterangan dari Dewan Redaksi serta Karya Tulis/ Karya Ilmiah dan daftar isi dalam bentuk pracetak (dummy/final proof). 5. Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN/D yang ada kaitannya dengan penulisan/tugas akhir pendidikan sarjana/pascasarjana tidak dapat dinilai Angka Kreditnya karena sudah merupakan bagian dari pendidikan formal yang diikuti dan/ a tau gelar yang diperolehnya .
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN/D yang berasal dari bagian skripsi/tesis/ disertasi yang ditulis dan dikembangkan dengan data dan analisis baru dapat dinilai Angka Kreditnya.
Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN/D yang dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan International Standard Book Number (ISBN) untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; atau
fotokopi cover media tempat makalah tersebut dipublikasikan (terdapat daftar judul makalah yang dipublikasikan) untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi Pembina . 8 . Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN/ D yang tidak dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik yang disahkan oleh pimpinan unit kerja berupa:
fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan kode penomoran di perpustakaan un tuk Karya Tulis/ Karya Ilmiah dalam bentuk buku;
fotokopi cover media tempat makalah tersebut didokumentasikan (terdapat daftar judul makalah yang didokumentasikan) dan kode penomoran di perpustakaan untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bentuk majalah ilmiah. 9 . Pembuatan tulisan ilmiah populer di bidang Pengelolaan BMN / D yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi bukti dokumentasi tulisan ilmiah populer pada media massa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja .
Penyampaian prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi prasaran yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah nasional; dan b . fotokopi surat undangan untuk memberikan tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja . B. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan BMN / D Angka Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Fungsional Penata Kredit Laksana Barang Menerj emahkan / menyadur di bidang Pengelolaan BMN/D yang di pu blikasikan a . Dalam bentuk buku Buku 7 Semuajenjang yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b . Dalam bentuk majalah Majalah 3,5 Semua jenjang ilmiah tingkat nasional Menerjemahkan / menyadur di bidang Pengelolaan BMN yang tidak dipublikasikan :
Dalam bentuk buku Buku 3,5 Semua jenjang b . Dalam bentuk majalah Makalah 1 ,5 Semua jenjang yang diakui oleh Instansi yang berwenang Keterangan:
Terjemahan/ saduran yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional harus diterbitkan oleh lembaga penerbit dan diedarkan untuk mendukung kegiatan Pengelolaan BMN / D.
Terjemahan/ saduran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional harus diterbitkan pada majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang sebagai majalah yang berkompeten di bidang jurnalistik, baik dalam bidang Pengelolaan BMN atau bidang lainnya.
Kegiatan menerjemahkan/menyadur di bidang Pengelolaan BMN/ D yang dipublikasikan, dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik be rupa :
fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan International Standard Book Number (ISBN), yang disahkan oleh pimpinan unit kerja, untuk terjemahan/ saduran dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; atau
fotokopi cover dan daftar isi media tern pat terjemahan/ saduran tersebut dipublikasikan, yang disahkan oleh pimpinan unit ke rja untuk terjemahan/ saduran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional. 4 . Kegiatan menerjemahkan/menyadur di bidang Pengelolaan BMN yang tidak dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berup a : a . fotokopi cover depan buku dan lembar daftar isi, yang disahkan oleh pimpinan unit ke rja untuk terj e mahan/ saduran dalam bentuk buku; atau b . fotokopi cover dan daftar isi majalah tern pat terjemahan/ saduran tersebut dimuat, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk te rjemahan/ saduran dalam bentuk maj a lah yang diakui instansi yang berwenang. C. Penyusunan buku pedoman/ketentu an pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan BMN Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Fungsional Kredit Penata Laksana Barang Menyusun buku Buku 8 Semuajenjang pedoman / keten tu an Pedoman/ Juklak pelaksanaan di bidang Pengelolaan BMN / D Menyusun ketentuan Juknis 3 Semua jenjang teknis di bidang Pengelolaan BMN / D Keterangan :
Buku pedoman / keten tuan pelaksanaan / keten tuan teknis disusun untuk mendukung aktivitas dan operasional bidang Pengelolaan BMN /D berdasarkan penugasan pimpinan unit kerja . 2 . Penyusunan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan dan/atau ketentuan teknis di bidang Pengelolaan BMN/D dapat diakui dalam penghitungan Angka Kr e dit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan cover buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. IV. UNSUR PENUNJANG TUGAS PENATA LAKSANA BARANG A. Pengajar/pelatih di bidang Pengelolaan BMN/D Hasil Angka Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Fungsional Penata Kerja Kredit Laksana Barang Mengajar / melatih pad a Setiap 2 0,4 Semua jenjang pendidikan dan pelatihan Fungsional / Teknis yang Jam berkaitan dengan bi dang Pengelolaan BMN ID Keterangan :
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas mengajar / melatih pada pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis di bidang Pengelolaan BMN/D dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut : a . terdapat surat permohonan dari penyelenggara pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis di bidang Pengelolaan BMN/D kepada pimpinan unit kerja;
mendapatkan penugasan untuk mengajar/melatih dari pimpinan unit kerja;
pengajaran/pelatihan yang diakui adalah setiap 2 (dua) Jam pelaj aran / pela tihan dengan ketentuan 1 (satu) Jam pelajaran/pelatihan setara dengan 45 (e mpat puluh lima) menit; dan d. pe nghitungan jumlah Jam pembulatan ke bawah. pelaj aran / pelatihan dengan 2. Kegiatan mengajar/melatih sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi surat tugas/surat perintah untuk mengajar / melatih yang disahkan oleh pimpinan unit kerja; dan b . fotokopi surat keterangan mengajar /melatih dari penyelenggar B. Peran serta dalam seminar /lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan BMN/D Jenjang Pejabat No. Butir Kegiatan Hasil Angka Fungsional Kerja Kredit Pena ta Laksana Barang 1 Mengikuti kegiatan seminar/ lokakarya/ konf ere nsl di bi dang Peng e lolaan BMN/D sebagai: a . Pemrasaran / penyaj i / Kali 3 Semua jenjang narasumber b. Pembahas /moderator Kali 2 Semuajenjang c. Peserta Kali 1 Semuajenjang 2 Mengiku ti/ berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai :
Ketua La po ran 1,5 Semua jenjang b. Anggota La po ran 1 Semuajenjang Keterangan:
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan BMN/D dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
mendapatkan penugasan dari pimpinan unit kerja; dan b . tema kegiatan seminar /lokakarya/konferensi yang diikuti berkaitan dengan bidang Pengelolaan BMN /D.
Peran serta dalam seminar /lokakarya/konfrensi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi surat tugas/ surat perintah melaksanakan kegiatan seminar/ lokakarya/ konferensi di bidang Pengelolaan BMN / D yang disahkan oleh pimpinan unit kerja; dan b . fotokopi surat keterangan atau sertifikat yang diterbitkan oleh pe nyelenggara seminar/ lokakarya / konf erensi di bi dang Pengelolaan BMN/D . C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Angka Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Fungsional Penata Kredit Laksana Barang Menjadi anggota profesi Nasional 1. Se bagai pengurus aktif Tahun 1 Semuajenjang 2. Se bagai anggota aktif Tahun 0,75 Semuajenjang Keterangan:
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang menjadi pengurus/ anggota organisasi profesi Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
organisasi profesi yang dikuti adalah organisasi profesi Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang tingkat Nasional; b . berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
masa keanggotaan yang diakui adalah setiap 1 (satu) tahun dan kelipatannya; dan
penghitungan jumlah tahun dengan pembulatan ke bawah. 2 . Keanggotaan dalam organisasi profesi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
surat keterangan keaktifan dalam kepengurusan/keanggotaan orgamsas1 profesi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; clan b. fotokopi kartu anggota . D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Angka Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Kredit Fungsional Penata Laksana Barang Menjadi anggota Tim SK 0,5 Semua jenjang Penilai Kinerja Keterangan:
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang menjadi anggota Tim Penilai Kinerja, Angka Kreditnya dihitung berdasarkan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud huruf D dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat keputusan Tim Penilai Kinerja yang disahkan oleh pimpinan unit kerja . E. Perolehan penghargaan/tandajasa Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Fungsional Kredit Penata Laksana Barang Memperoleh penghargaan / tanda Jasa Satyalanca Karvasatva 1. 30 (tiga puluh) tahun Piagam 3 Semua jenjang 20 (dua puluh) tahun Piagam 2 Semua jenjang 3. 10 (sepuluh) tahun Piagam 1 Semuajenjang Keterangan: Perolehan penghargaan a tau tanda jasa sebagaimana dimaksud huruf E dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi penghargaan/tanda jasa dari lembaga yang bersangkutan, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. F. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Fungsional Kredit Penata Laksana Barang Memperoleh kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bi dang tugasnva Diploma III (D III) Ijazah/ gelar 4 Semua jenjang Keterangan:
Gelar kesarjanaan yang dimaksud adalah gelar kesarjanaan yang diperoleh setelah yang bersangkutan menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.