56/PMK.01/2017 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/ 2014 tentang Penilai Publik. | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONES!A MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONES!A &ALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMIZ.01/2017 Menimbang Mengingat TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN \ NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi profesi Penilai, perlu melakukan register profesi Penilai;

b.

bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan profesi Penilai Publik saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 ten tang Penilai Pu blik;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719); L www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK.

Pasal I

NOMOR Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) diubah sebagai berikut:

1.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1)

Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai terlebih dahulu wajib terdaftar dalam register Penilai yang diselenggarakan oleh Menteri.

(2)

Permohonan register Penilai diajukan oleh Penilai kepada Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

fotokopi sertifikat lulus pendidikan awal Penilaian;

b.

fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku;

c.

fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan

d.

2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm dengan latar belakang merah.

(3)

Penilai yang telah terdaftar dalam register Penilai diberikan piagam register Penilai.

1.

www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Piagam register Penilai se bagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.

(5)

Piagam register Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

2.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disi¨ipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)

Bidang jasa Penilaian meliputi:

a.

Penilaian Properti Sederhana;

b.

Penilaian Properti;

c.

Penilaian Bisnis; dan

d.

Penilaian Personal Properti.

(2)

Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:

a.

tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;

b.

1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;

c.

peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;

d.

1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan

e.

1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.

(3)

Bidang Jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:

a.

tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;

b.

mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;

c.

alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;

d.

perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;

e.

pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan

f.

pertambangan.

(4)

Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian:

a.

entitas bisnis;

b.

penyertaan;

c.

surat berharga termasuk derivasinya;

d.

hak dan kewajiban perusahaan;

e.

aset takberwujud;

f.

kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;

g.

opini kewajaran; dan

h.

instrumen keuangan.

(4a) Bidang jasa Penilaian Personal Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Penilaian:

a.

pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;

b.

mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;

c.

alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan

d.

perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.

(5)

Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:

a.

konsultasi pengembangan properti;

b.

desain sistem informasi aset;

c.

manajemen properti;

d.

studi kelayakan usaha;

e.

jasa agen properti;

f.

pengawasan pembiayaan proyek;

g.

studi penentuan sisa umur ekonomi;

h.

studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan

i.

studi optimalisasi aset.

(6)

Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:

a.

studi kelayakan usaha;

b.

penasihat keuangan korporasi; dan

c.

pengawasan pembiayaan proyek.

3.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)

Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.

(2)

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)

Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris J enderal atas nama Menteri sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

(4)

Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang jasa:

a.

Penilaian Properti Sederhana;

b.

Penilaian Properti;

c.

Penilaian Bisnis; atau

d.

Penilaian Personal Properti.

4.

Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)

Untuk mendapatkan izin Penilai Publik, Penilai beregister mengajukan permohonan secara tertulis , kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

memiliki Domisili di wilayah negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;

b.

paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;

c.

lulus ujian sertifikasi Penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;

d.

menyerahkan bukti telah mengikuti PPL dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 (dua) tahun paling sedikit:

1.

20 (dua puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana a tau Penilaian Personal Properti; atau

2.

40 (empat puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis;

e.

lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh · Asosiasi Profesi Penilai;

f.

menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku;

g.

memiliki pengalaman kerj a di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit:

1.

2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian, untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; atau

2.

3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis;

h.

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

i.

tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan J. melengkapi formulir permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in h www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Kepala Pusat clapat menunjuk pejabat clan/ atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhaclap permohonan 1zm Penilai Publik sebagaimana climaksucl pacla ayat (1).

5.

Ketentuan Pasal 10 clihapus.

6.

Ketentuan ayat (4) Pasal 17 cliubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)

KJPP clapat berbentuk baclan usaha:

a.

perseorangan;

b.

persekutuan perclata; atau

c.

firma.

(2)

KJPP berbentuk perseorangan harus cliclirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertinclak sebagai Pemimpin.

(3)

KJPP berbentuk persekutuan perclata atau firma harus cliclirikan oleh paling seclikit 2 ( clua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan clan salah seorang sekutu bertinclak sebagai Pemimpin Rekan.

(4)

KJPP berbentuk persekutuan perclata atau firma harus clipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki klasifikasi bi clang j asa:

a.

Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau

b.

Penilaian Properti Seclerhana atau Penilaian Personal Properti jika seluruh Rekan yang merupakan Penilai Publik mempunyai klasifikasi biclang J asa Penilaian Properti Seclerhana clan/ atau Penilaian Personal Properti.

(5)

Dalam hal KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP dimaksud harus didirikan paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik.

(6)

Dalam hal Rekan KJPP mengundurkan diri dari KJPP atau meninggal dunia yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), KJPP wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP.

(7)

KJPP yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi peringatan.

7.

Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1)

KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti, clan/ atau Penilaian Bisnis dapat dibuka clan memberikan jasa di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(2)

KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang j asa Penilaian Properti Sederhana wajib:

a.

dibuka di luar wilayah Jakarta, Bogar, Depok, Tangerang, clan Bekasi; clan b. memberikan Jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terhadap objek Penilaian yang berlokasi di wilayah Domisili KJPP.

(3)

KJPP dalam memberikan Jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam hal KJPP dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan/atau Pasal 5 ayat (6), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis dalam KJPP dimaksud wajib memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.

(5)

KJPP yang dalam memberikan Jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

(6)

KJPP yang dalam memberikan Jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.

8.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 45 diubah, ayat (4) dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (la), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1)

Penilai Publik wajib mengikuti PPL setiap tahunnya yang terdiri atas:

a.

paling sedikit 20 ( dua puluh) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, bagi Penilai Publik dengan klasifikasi bidang J asa Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; dan b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, bagi Penilai Publik dengan klasifikasi bidang j asa Penilaian Properti a tau Penilaian Bisnis. (la) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi di luar SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, kelebihan SKP yang bersangkutan dapat diperhitungkan sebagai SKP PPL tahun berikutnya paling ban yak 10 ( sepuluh) SKP.

(2)

Penilai Publik dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi Profesi Penilai jika mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi Penilai dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

(3)

Penilai Publik wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan benar dan lengkap paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya melalui sistem aplikasi daring (online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

(4)

Dihapus.

(5)

Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

9.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 52 diubah, serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1)

KJPP wajib menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas:

a.

laporan kegiatan usaha KJPP dan Cabang KJPP;

b.

laporan keuangan, yang paling sedikit meliputi:

1.

laporan neraca komparatif;

2.

laporan laba rugi komparatif; dan

3.

catatan atas laporan keuangan; dan

c.

laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing.

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dengan benar dan lengkap paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya melalui sis tern aplikasi daring ( online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

(3)

Dihapus.

(4)

Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap KJPP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)

KJPP yang dalam menyampaikan laporan tahunan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

(6)

Dalam hal data dan informasi yang disampaikan oleh KJPP dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak benar, KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

10.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 56 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (la), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1)

Izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti, Penilaian dan/atau Penilaian Bisnis berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Properti, seluruh -13 - (la) Izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana hanya berlaku untuk memberikan Jasa di wilayah Domisili yang bersangkutan di luar Jakarta, Bogar, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

(2)

Izin KJPP dan Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian dan/atau Personal Properti, Penilaian Penilaian Bisnis berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Properti, seluruh (3) Izini KJPP dan Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Pu blik dengan klasifikasi bi dang J asa Penilaian Properti Sederhana hanya berlaku untuk memberikan jasa di wilayah Domisili KJPP dan Cabang KJPP dimaksud.

11.

Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

(1)

Pasal 58

Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud dalam Pasal 55, sebagaimana Kepala Pusat melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP.

(2)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(3)

Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Kepala Pu sat.

(4)

Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:

a.

hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut; atau

b.

terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti.

(5)

Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat dapat meminta pendapat atau masukan dari Asosiasi Profesi Penilai dan/atau pihak yang terkait.

12.

Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Kepala Pusat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Pemimpin Cabang, yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemeriksaan berakhir.

13.

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1)

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa:

a.

peringatan;

b.

pembatasan jasa Penilaian objek tertentu;

c.

pembatasan pemberian bidang jasa tertentu;

d.

pembekuan izin; atau

e.

pencabutan izin.

(2)

Menteri memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP. h www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Sanksi peringatan, pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, dan pembatasan pemberian bidang jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.

(4)

Sanksi pembekuan 1zm dan pencabutan 1zm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

(5)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak selalu dikenakan secara berurutan.

(6)

Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi administratif se bagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7)

Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi, Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dimaksud tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(8)

Sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu atau pembekuan izin dapat disertai dengan suatu rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.

(9)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencantumkan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi. - 16 - 14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1)

Pengenaan sanksi administratif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu:

a.

sanksi administratif berupa peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;

b.

sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan Jasa Penilaian suatu objek tertentu;

c.

sanksi administratif berupa pembatasan pemberian bidang Jasa tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan bidang jasa tertentu;

d.

sanksi administratif berupa pembekuan 1z1n dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan

e.

sanksi administratif berupa pencabutan 1z1n dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.

(2)

Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis tidak berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.

(3)

Pelanggaran berat merupakan pelanggaran terhadap terhadap etik profesi dan/atau ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.

(4)

Pelanggaran sangat berat merupakan pelanggaran terhadap etik profesi dan ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.

(5)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.

15.

Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1)

Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada masyarakat melalui media massa.

(2)

Sanksi administratif berupa pembatasan Jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin diumumkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada masyarakat melalui media massa.

16.

Di antara Pasal 80 dan Pasal 81, disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:

(1)

Pasal 80A

Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri 1n1 berlaku, Asosiasi Profesi Penilai belum dapat menyelenggarakan UJlan sertifikasi Penilai di bi dang Penilaian Personal Properti, sertifikat lulus pendidikan P3- P4 Properti atau yang setara dan ijazah pendidikan strata 1 (satu) yang berkaitan dengan mesin, dinyatakan diakui sebagai persyaratan permohonan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Asosiasi Profesi Penilai dapat menyelenggarakan ujian sertifikasi Penilai di bidang Penilaian Personal Properti.

Pasal II

1.

Pada saat Peraturan Men teri ini berlaku:

a.

penyebutan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik diubah menjadi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan

b.

seluruh ketentuan mengenai Kantor Perwakilan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 10, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (5), Pasal 30 ayat (6), Pasal 30 ayat (7), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (7), Pasal 32 ayat (4) huruf d, Pasal 32 ayat (5), Pasal 33, Pasal 35 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pas al 50 ayat (1) huruf c, Pas al 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1) huruf a, Pas al 55 ayat (1)' Pas al 57 ayat (1) huruf a, Pas al 58 ayat (1)' Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (5), Pasal 61, Pasal 62 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63, Pasal 77 ayat (5), Pasal 77 ayat (6), Pasal 77 ayat (7), dan Pasal 80 ayat (4) dihapus.

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 0 April 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 April 201 7 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 596 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK. 01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IZIN PENILAI PUBLIK YANG DITANDATANGANI OLEH SEKRETARIS JENDERAL ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN - 2 1 - MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.l/TAHUN TENT ANG IZIN PENILAI PUBLIK MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa ... ;

b.

bahwa ... ;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang ... ; Mengingat 1. ... , 2 . ... , 3. dan seterusnya ... ;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ... (nama Keputusan Menteri Keuangan). PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT ... dan seterusnya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1.

..., 2 . ... , 3. dan seterusnya .... Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...

a.

n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, NAMA LENGKAP MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK PERMOHONAN IZIN PENILAI PUBLIK A. Surat Permohonan Izin Penilai Publik B. Formulir Permohonan Izin Penilai Publik C. Daftar Pengalaman Kerja di Bidang Penilaian D. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi E. Daftar Kegiatan Pendidikan Profesional Lanjutan A. Surat Permohonan Izin Penilai Publik ................... .. , ........... . .. . ...... . ... . Nomor Lampiran Hal Satu berkas Permohonan Izin Penilai Pu blik Yth. Sekretaris Jenderal, u.p. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengajukan permohonan untuk memperoleh izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana/Personal Properti/Properti/Bisnis. * ) Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan Formulir Permohonan yang telah dilengkapi beserta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. · Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (....................... . .. . ............. ) * ) Coret yang tidak sesuai. B. Formulir Permohonan Izin Penilai Publik FORMULIR PERMOHONAN IZIN PENILAI PUBLIK Klasifikasi Izin Penilai Publik yang Dimohonkan: D Penilai Properti Sederhana D Penilai Personal Properti D Penilai Properti D Penilai Bisnis I. Informasi Pemohon Izin 1. Nama Lengkap (tanpa gelar) 2. Nomor Induk Kependudukan 3. Tern pat dan Tanggal Lahir Tempat Lahir Tanggal Lahir 4. Alamat Tempat Tinggal 5. Telepon Rumah 6. Handphone 7. E-mail 8. Nomor Pokok Wajib Pajak 9. Keanggotaan Asosiasi II. Informasi Pendidikan Pemohon Izin 1. Jurusan 2. Fakultas 3. Universitas/Perguruan Tinggi 4. Tanggal Kelulusan "s. Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Penilai ITl-ITl-1 I I I I 5 < thn RT/RW : I I I 11 I I I I Kelurahan Ke cam a tan Ko ta Provinsi Kode Pos : I I I I I I I I I I I - DJ.I I I I.I 111.D-I 111.111 I Nomor Berlaku s.d. : ITl - ITl - 1 I I I I 6 ; thn Kota : DJ- ^ITl -1 I I I I tgl ; thn N om or : I I I I I I I I I Tanggal: DJ-DJ-I I I I I tgl bln thn III. Informasi Pengalaman Kerja di Bidang Penilaian 1. Nama KJPP 2. Izin Usaha KJPP D· .1 I I I I I KMK No. Tanggal : DJ-DJ-I I I I I tgl bln thn 3. J abatan Terakhir pada KJPP 4. Pengalaman Kerja a. Se bagai Penilai b. Sebagai Penyelia/Ketua Tim I I I I I ^s . ^d . 1 I I I I thn I I I I I I I I I I I I thn l ^jam I I I I I ^s . ^d . 1 I I I I thn thn l jam I I I I I s.d. I I I I I thn thn 5. Pekerjaan/ Jabatan Lainnya selain di KJPP Nomor 6. Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari KJPP Tanggal lfl - lfl -1 I I I I 'rgt--1 1>ffi-l thn Perno hon, (...... ......... . .. .. ... . ... . ...... .. ......... . ) Dokumen pendukung yang hams disampaikan beserta formulir ini: Surat pengantar Daftar pengalaman kerja Penilaian Surat pernyataan ke benaran data dan informasi Fotokopi KTP Fotokopi ijazah Fotokopi tanda lulus ujian sertifikasi penilai sesuai dengan permohonan izin yang diajukan Daftar kegiatan PPL dalam 2 tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi telah melewati masa 2 tahun, paling sedikit 20 SKP bagi permohonan izin Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti, atau 40 SKP bagi permohonan izin Penilai Properti atau Penilaian Bisnis, yang disertai dengan fotokopi sertifikat PPL Fotokopi sertifikat pelatihan etik Fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai Publik yang masih berlaku Surat keterangan pengalaman kerja dari Pemimpin/Pemimpin Rekan KJPP yang bersangkutan bekerja Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak 2 (dua) lembar foto ukuran 4x6, berwarna dan berlatar belakang merah h www.jdih.kemenkeu.go.id C. Daftar Pengalaman Kerja di Bidang Penilaian DAFTAR PENGALAMAN KERJA DI BIDANG PENILAIAN Nomor Lama Jabatan No. &Tanggal Objek Jenis Tujuan dalam Pekerjaan Laporan Penilaian Industri Penilaian Penilaian Hari Jam Penilaian Jumlah Daftar pengalaman kerja wajib dilampirkan dengan fotokopi surat penugasan. Mengetahui, Pemimpin/Pemimpin Rekan KJPP ................................... . (tanda tangan dan cap) (...........................................) Nomor Izin:

.

.................... ,........................ . Pemohon, (tanda tangan) (............................................ ) D. Surat Pernyataan Kebenaran Data clan Informasi SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA DAN INFORMASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir Pekerjaan Alamat Tempat Tinggal Dengan ini menyatakan, bahwa data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin Penilai Pu blik adalah benar, dan saya tidak pernah dikenakan sanksi pen ca bu tan izin Penilai Pu blik. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dikenakan sanksi pencabu tan izin Penilai Publik serta mempertanggungjawabkan segala konsekuensi yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang membuat pernyataan, (meterai Rp 6.000,-) (.... ........... . ...... .......... . .. . ..... ) 2 www.jdih.kemenkeu.go.id J E. Daftar Kegiatan Pendidikan Profesional Lanjutan Daftar Kegiatan PPL Bagi Pemohon yang Kelulusan Ujian Sertifikasi Penilai Telah Melewati 2 (Dua) Tahun No. Judul PPL