MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT Menimbang Mengingat YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKS!
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5796); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKS!.
Pasal 1
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan anode slime menjadi emas batangan, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat wajib membuat Faktur Pajak sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015".
Pasal 3
Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang meneri: r:
a fasilitas dalam hal anode slime tersebut:
tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhny
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode slime:
setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau
dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dipindahtangankan.
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut:
tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhny
Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
Pasal 4
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atau fotokopi sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat anode slime:
tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhny
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas penyerahan anode slime yang dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri m1, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 539 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 6 / PMK.03 / 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TIDAK DIPUNGUT YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKS! TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN ANODE SLIME A. SURAT SETORAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. \ fJfl!/11 1 D IREKTO R AT JENDERAL PAJAK NPWP : L_i__J Diisi sesuoi dcngan Nomor PoÐ.: ok Wajib Pajak yang dimil1ki N AM A W P SURAT SETORAN PAJAK ITJ LEM BAR {SSP} Untuk Arsip Wajib Pajak LJ (I) (2) ALAMATWP ···················································································································································· o r··························· NOP Diisi sesual dengan Nomor Objek Pajak ALAMATOP Ko de Akun Pajak (4) I Kode Jenis Setoran (5) I I Masa Pajak (7) LJ Uralan Pembayaran :
............................................................. . Jan I Feb I Mar I Apr I Mei I Jun 1 Jul Aes Sep I Diet I Nov I Des Tahun Paiak (8) I I I I I I I I I Berl rondo silang (x) pada kolom bulan, sesuoi ctt ngan pembayaran untuA. maso yang Ïrlcmoon Dilsi Tohun rerutangnyc Pofok Nomor Ketetapan DHsi sesuai Nomor Ketetapon: STP, SKPKB, Sl<PKBT Jumlah Pembayaran :
................................................................................................................................. Diisidenganrupiohp-enuh Terbilane :
................................................ I?.? ..................................................................................................................................................... . Diterlma oleh Kantor Penerima Pembayaran Wajib Pajak/Penyetor (lO) Tanccal Nama Jelas: F.2.0.32.01 Cop dan tanda tangan Cap dan tanda tangan NamaJelas: "Terima kaslh Telah Membayar Pajak- Pajak Untuk Pembangunan Bangsa" Ruane Validasi Kantor Penerima Pembayaran (11) B. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Diisi dengan alamat W ajib Pajak yang melakukan pembayaran. Diisi dengan Kode Akun Pajak 411211. Diisi dengan Kode Jenis Setoran 199. Diisi dengan "Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime yang tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan atau dipindahtangankan". Diisi dengan Masa Pajak terjadinya anode slime tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan atau dipindahtangankan. Diisi dengan Tahun Pajak terjadinya anode slime tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan atau dipindah tangankan. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar. Diisi dengan tanggal dilakukan pembayaran. Diisi dengan nama penyetor. C. PETUNJUK PENGISIAN SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK Untuk pengisian sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak mengikuti ketentuan yang berlaku sedangkan untuk:
Kode Akun Pajak diisi dengan kode 411211;
Kode Jenis Setoran diisi dengan kode 199; dan
Kolom Keterangan (apabila tersedia) diisi dengan keterangan "Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime yang tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan atau dipindahtangankan". MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO