MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN • REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 /PMK.06/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, l a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Mili.k Negara;
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 'Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017, perlu menmJau kembali pengaturan mengenai penyajian koreksi hasil pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 1.
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan . Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negqra Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175}; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1185);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA.
Pasal I
Di antara Pasal 20 clan Pasal 21 disisipkan 1 (satu} pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Koreksi nilai aset tetap hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017:
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 clan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017; dan
disajikan pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 clan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. 7 - 3 -
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 harus disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Men teri ini.
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar , setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 719