Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
580/KMK.01/UP.7/1998 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pns) A.N Yunus Sriono Budiharso (Nip.060082261) pada Kpkn Palu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.