Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
581/KMK.01/UP.7/1998 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil ( Pns) A.N Dhany Pramasty (Nip.060060994) Pengatur/Gol.Iic pada Kpkn Jayapura melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.