bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.05/2007;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: MA/199/2008 tanggal 19 September 2008 dan Nomor: SJ/B.III/KU.01/999/2009 tanggal 26 Juni 2009, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama.
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus;
Tarif Sosialisasi Pembelajaran;
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
Tarif Praktikum Laboratorium, Praktik Pengalaman Lapangan, dan Praktik Kerja Lapangan;
Tarif Semester Pendek;
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
Tarif Ujian;
Tarif Wisuda; dan
Tarif Layanan Pendidikan Lainnya.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1. Seleksi Ujian Masuk a. Diploma-3 dan Strata-1 Reguler, strata-1 Program Khusus Per calon mahasiswa 200.000,- b. Strata-2 Per calon mahasiswa 400.000,- c. Strata-3 Reguler Per calon mahasiswa 500.000,- d. Strata-3 Non Reguler ( by Research dan Ekonomi Islam) Per calon mahasiswa 1.000.000,- 2. Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK) Diploma-3 dan Strata-1 Per mahasiswa baru 75.000,- 3. Sosialisasi Pembelajaran (Sospem) Diploma-3 dan Strata-1 Per mahasiswa baru 150.000,- 4. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) a. Diploma-3 dan Strata-1 Reguler (sampai dengan Tahun Angkatan 2005/2006) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 300.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 450.000,- b. Diploma-3 dan Strata-1 Reguler (Mulai Tahun Angkatan 2006/2007 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 600.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 900.000,- c. Strata-1 Non Reguler 1) Program Khusus Fakultas Adab Per mahasiswa /semester 2.000.000,- 2) Program Khusus Fakultas Sains dan Teknologi a) Sumbangan Pengembangan Pendidikan Tetap Per mahasiswa /semester 1.500.000,- b) Sumbangan Pengembangan Pendidikan Variabel Per SKS 45.000,- c) Dana Operasional Pendidikan per mahasiswa baru 2.000.000,- d) Dana Pengembangan Laboratorium per mahasiswa baru 3.000.000,- 3) S-1 Program Khusus Prodi Keuangan Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum a) SPP (Sumbangan Pengambangan Pendidikan) Per mahasiswa /semester 1.500.000,- b) Dana Operasional Pendidikan Per mahasiswa baru 5.000.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) d. Strata-2 Raguler (Tahun Angkatan 2007/2008) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 400.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 600.000,- e. Strata-2 Raguler (Tahun Angkatan 2008/2009) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 1.500.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 2.000.000,- f. Strata-2 Raguler (Mulai Tahun Angkatan 2009/2010) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 3.000.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 4.000.000,- g. Strata-2 Program Khusus Mandiri dan Akhir Pekan (Tahun Angkatan 2007/2008) Per mahasisiwa/semester 400.000,- h. Strata-2 Program Khusus Mandiri dan Akhir Pekan (Tahun Angkatan 2008/2009) Per mahasisiwa/semester 1.750.000,- i. Strata-2 Program Khusus Mandiri dan Akhir Pekan (Mulai Tahun Angkatan 2009/2010) Per mahasisiwa/semester 3.500.000,- j. Strata-2 Program International Islamic studies (Tahun Angkatan 2007/2008) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 400.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 600.000,- k. Strata-2 Program International Islamic studies (Tahun Angkatan 2008/2009) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 2.000.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 2.750.000,- l. Strata-2 Program International Islamic studies (Tahun Angkatan 2009/2010) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 4.000.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 6.000.000,- m. Strata-3 Reguler (sampai dengan Tahun Angkatan 2004/2005) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 750.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 1.000.000,- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) n. Strata-3 Reguler (Tahun Angkatan 2005/2006) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 500.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 750.000,- o. Strata-3 Reguler (Tahun Angkatan 2006/2007 dan 2007/2008) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 250.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 400.000,- p. Strata-3 Reguler (Tahun Angkatan 2008/2009) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 2.500.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 3.500.000,- q. Strata-3 Reguler (Mulai Tahun Angkatan 2009/2010) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 5.000.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 6.500.000,- r. Strata-3 by research (sampai dengan Tahun Angkatan 2004/2005) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 1.500.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 2.000.000,- s. Strata-3 by research (Tahun Angkatan 2006/2007 dan 2007/2008) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 3.000.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 4.000.000,- t. Strata-3 by research (Mulai Tahun Angkatan 2008/2009) 1) Mahasiswa Dalam Negeri Per mahasiswa /semester 6.000.000,- 2) Mahasiswa Luar Negeri Per mahasiswa /semester 8.000.000,- 5. Praktikum, Praktik Pengalaman Lapangan, dan Praktik Kerja Lapangan a. Praktikum Laboratorium 1) Praktikum Fakultas Sains dan Teknologi Per mahasiswa /semester 300.000,- 2) Praktikum Aplikasi Komputer Per mahasiswa /semester 100.000,- b. Praktikum Non Laboratorium 1) Praktik Pengalaman Lapangan/Kuliah Kerja Nyata (PPL/KKN) Integratif Per mahasiswa 600.000,- 2) Praktik Kerja Lapangan (PKL) No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. Prodi Sosiologi Per mahasiswa 200.000,- b. Jurusan Al-Ahwal Al- Syakiah (AS)/Hukum Keluarga) Per mahasiswa 100.000,- c. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Per mahasiswa 100.000,- d. Jurusan Jinayah Siyasah (JS/Hukum Pidana) Per mahasiswa 100.000,- e. Jurusan Muamalat (MU)/ Hukum Pidana Per mahasiswa 100.000,- f. Jurusan Keluarga Islam (KUI) Per mahasiswa 100.000,- g. Selain Jurusan/Prodi pada huruf a), b), c), d), e), dan f). Per mahasiswa 150.000,- 3) Praktik Pengalaman Lapangan I (PPL I) Per mahasiswa 150.000,- 4) Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II) Per mahasiswa 250.000,- a. Bahasa Arab Per mahasiswa 100.000,- b. Bahasa Inggris Per mahasiswa 100.000,- c. Prodi Perpustakaan dan Informasi Islam (PPI) Diploma-3 Fakultas Adab Per mahasiswa 100.000,- d. Jurusan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Per mahasiswa 100.000,- e. Prodi Ilmu Perpustakaan Islam (IPI) Strata-1 Per mahasiswa 100.000,- f. Media Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Per mahasiswa 100.000,- g. Profesi Jurusan Manajemen Dakwah (MD) Per mahasiswa 100.000,- h. Bimbingan Konseling Islam (BKI) Per mahasiswa 100.000,- i. Statistik Keuangan Islam (KUI) Per mahasiswa 100.000,- j. Ilmu Komunikasi Per mahasiswa 50.000,- k. Magang Mikro Konseling Per mahasiswa 50.000,- 6. Semester Pendek (Diploma-3 dan Strata-1) Per sks 45.000,- 7. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Per mahasiswa 240.000,- 8. Ujian a. Strata-2 (Ujian Munaqosyah/Tesis) Per mahasiswa 850.000,- b. Strata-3 1) Ujian Promosi Doktor (Tertutup) Per mahasiswa 10.000.000,- 2) Ujian Promosi Doktor (Terbuka) Per mahasiswa 15.000.000,- c. Test of Arab as a Foreign Languange (TOAFL) Per mahasiswa 50.000,- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) d. Test of English as a Foreign Language (TOEFL) Per mahasiswa 50.000,- e. Sertifikasi Teknologi Informasi (ICT) Per mahasiswa 40.000,- 9. Wisuda (Diploma-3, Strata-1, Strata-2 dan Strata-3) Per mahasiswa 350.000,- 10. Pendapatan Pendidikan Lainnya a. Pelayanan Perpustakaan Per mahasiswa baru 300.000,- b. Peningkatan Kemampuan Berbahasa Asing Per mahasiswa baru 400.000,- c. Training Teknologi Informasi Per mahasiswa baru 125.000,- d. Dana Penunjang Pendidikan (DPP) Per mahasiswa baru 600.000,- e. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Per lembar 1.000,- MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO