MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 /PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDON ^E SIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga;
bahwa Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layai-ian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.05/2009;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaq.n melalui Surat Nomor47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf asampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); /J« Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layai-ian Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pendidikan Profesi dan Pascasarjana; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: 1/11 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. Tarif Penggunaan Kendaraan Bus Kampus;
Tarif Laboratorium;
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, Lahan Kantor, dan Sarana Olah Raga; dan
Tarif Penggunaan Rumah Susun dan Guest House;
Pasal 5
Tarif Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Tarif Program Pendidikan Profesi dan Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d dan Tarif Penggunaan Kendaraan Bus Kampus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran yang rrierupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, Lahan Kantor, dan Sarana Olah Raga, dan Tarif Penggunaan Rumah Susun dan Guest House sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b . sampai dengan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan · Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. tf. MENTERIKEUANGAN
Pasal 9
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, Lahan Kantor, dan Sarana Olah Raga, dan Tarif Penggunaan Rumah Susun dan Guest House sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna Jasa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) an tara lain terdiri a tas: (/,. MENTERIKEUANGAN I<.EPUBLIK INDONESIA a. mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin: ; dan/atau d. Mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mare: t ·.201 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY \ ACHMAD SAEFU, NIP 19561105197 445 No. I. II. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 9 /PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA PADA KEMENTERIAN RIS!'T, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS MULA WARMAN SAMARINDA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik 1. Seleksi Mandiri Masuk Perguruan per orang 175.000,- Tinggi N egeri 2. Program Pendidikan Prof esi dan Pasca Sarjana a. Sumbangan Pembinaan per mahasiswa/ semester 8.680.000,- Pendidikan (SPP) Pendidikan Profesi Akuntansi b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program S-2 1) S-2 Pendidikan Bahasa per mahasiswa/ semester 7.500.000,- Inggris 2) S-2 Ilmu Administrasi per mahasiswa/ semester 8.500.000,- Negara 3) S-2 Ilmu Ekonomi per mahasiswa/ semester 8.500.000,- 4) S-2 Ilmu Hukum per mahasiswa/ semester 8.500.000,- 5) S-2 Ilmu Lingkungan per mahasiswa/ semester 8.500.000,- 6) S-2 Ilmu Kehutanan per mahasiswa/ semester 8.500.000,- 7) S-2 Ilmu Pendidikan Kimia per mahasiswa/ semester 8.500.000,- 8) S-2 Manajemen per mahasiswa/ semester 9.800.000,- 9) S-2 Ilmu Pendidikan per mahasiswa/ semester 8.000.000,- 10) S-2 Pertanian per mahasiswa/ semester 7.700.000,- c. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program S-3 1) S-3 Ilmu Ekonomi per mahasiswa/ semester 19.200.000,- 2) S-3 Ilmu Kehutanan per mahasiswa/ semester 14.000.000,- 3) S-3 Manajemen Pendidikan per mahasiswa/ semester 15.500.000,- 3. Akademik Lainnya Legalisir Ijazah dan Transkrip per lembar 2.500,- Layanan Penunjang Akademik Penggunaan Kendaraan Bus per km 15.000,--: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO