Penunjukan/Penetapan Tempat Kedudukan dan Daerah Wewenang Kanwil Ditjen Pengawasan Keuangan Negara, Kantor Akuntan Negara dan Kantor Pengawasan Anggaran Negara
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
598/KMK.01/1980 tentang Penunjukan/Penetapan Tempat Kedudukan dan Daerah Wewenang Kanwil Ditjen Pengawasan Keuangan Negara, Kantor Akuntan Negara dan Kantor Pengawasan Anggaran Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.