Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 / PMK.02/2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN'vARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN Menimbang . DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penenmaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pemerintah antara lain untuk kegiatan penelitian dan pengembanga: n teknolOgi di bidang pertanian;
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti atas hak perlindungan varietas tanaman; Mengingat d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman Dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
Undang-Undang Noinor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Menetapkan 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian a tau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia, adalah orang yang melaksanakan Pemuliaan Tanaman.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian Hak PVT.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Hak PVT adalah penenmaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas Lisensi Hak PVT.
Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan PVT adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.
Pasal 2
Imbalan PVT diberikan kepada Pemulia dari sebuah Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
telah menimbulkan Hak PVT yang diatasnamakan milik negara;
telah dilisensikan;
telah menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT; dan
hasil PNBP Royalti Hak PVT telah disetor ke Kas Negara.
Pasal 3
Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pemulia yang namanya tercantum dalam sertifikat Hak PVT dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
Pasal 4
Imbalan PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara.
Imbalan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Hak PVT yang telah divalidasi.
Pasal 5
Imbalan PVT dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT tertentu.
Pasal 6
Dasar penghitungan Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak PVT atas 1 (satu) jenis Pemuliaan Tanaman selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 7
Tarif Imbalan PVT tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk lapisan nilai sampai dengan Rpl00.000.000 (seratus juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 40% (empat puluh persen);
untuk lapisan nilai lebih dari Rpl00.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan RpS00.000.000 (lima ratus juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
untuk lapisan nilai lebih dari RpS00.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl .000.000.000 (satu miliar rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
untuk lapisan nilai lebih dari Rpl .000.000.000 (satu miliar rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 8
Untuk Pemulia perorangan diberikan Imbalan PVT sebesar basil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam hal Pemulia terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian lmbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Paĸal 5, untuk masing-masing Pemulia diatur sebagai berikut:
Untuk tim Pemulia yang bersifat kolegial, Imbalan PVT diberikan sama besar.
Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan PVT diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Im balan PVT;
wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dan
anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang d ^i bagi sama besa ^r .
Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan PVT diatur sebagai berikut:
ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal lmbalan PVT;
wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal .Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dan
anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar.
Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan PVT paling banyak berasal dari 5 (lima) Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.
Pasal 9
Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan PVT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Jumlah Imbalan PVT ya: ng akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga masing-masing kementerian negara/ le.mbaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan PVT mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pem bayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 12
Ketentuan pemberian Imbalan PVT dalam Peraturan Meriteri ini tidak berlaku bagi Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan Pemuliaan Tanaman atas nama milik negara.
Pasal 13
Ketentuan pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Roy a lti Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 h uruf d dan Pas al 4.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku · pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119 - 9 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.02/2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TATACARA DAN CONTOH PENGHITUNGAN IMBALAN PVT A. FORMULA PENGHITUNGAN IMBALAN PVT ATAS PNBP ROYALTI HAK PVT Penghitungan Imbalan PVT dihitung berda , sarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT tertentu. Formula penghitungan Imbalan PVT adalah sebagai berikut: Keterangan: I DPI I = DPI x tariflmbalan PVT tertentu = Imbalan PVT = dasar penghitungan Imbalan PVT tarif Imbalan PVT tertentu = lapisan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1. Dasar penghitungan Imbalan PVT (DPI) Formula penghitungan DPI adalah sebagai berikut: DPI = PNBP Royalti Hak PVT x PP Keterangan: DPI = dasar .penghitungan Imbalan PVT PNBP Royalti Hak PVT = nilai PNBP Royalti Hak PVT setahun pp = 2. Tarif Imbalan PVT tertentu keputusan menteri keuangan mengenai persetujuan penggunaan PNBP Tarif Imbalan PVT tertentu tertinggi adalah 40% (empat puluh persen) untuk nilai kumulatif dasar perhitungan Imbalan PVT sampai dengan sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) pertama dan selanjutnya dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: lapisan nilai · tarif lmbalan PVT tertentu s.d. Rpl00.000.000,00 (40% x Rpl00.000.000,00) di atas Rpl00.000.000,00 s.d. (lmbalan PVT untuk s.d. Rp500.000.000,00 Rpl00.000.000,00) + 30% x (DPI - Rpl00.000.000,00) di atas Rp500.000.000,00 s.d. (Imbalan PVT untuk s.d. Rpl.000.000.000,00 Rp500.000.000,00) + 20% x (DPI - Rp500.000.000,00) di atas s.d. Rpl.000.000.000,00 (lmbalan PVT untuk s.d. Rpl.000.000.000,00) + 10% x (DPI - Rp 1. 000. 000. 000, 00) B. CONTOH PENGHITUNGAN IMBALAN PVT Contoh 1: Penghitungan Imbalan PVT Atas 1 (satu) Hak PVT. Satker Litbang A menghasilkan nilai kumulatif PNBP Royalti Hak PVT Varietas XYZ pada tahun 20xl sebesar Rpl.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Persetujuan penggunaan atas PNBP pada Satker Litbang A sebesar. 80% (delapan puluh persen). Dasar penghitungan Imbalan PVT sebesar: DPI = Rpl.500.000.000,00 x 80% = Rpl .200.000.000,00 Penghitungan Imbalan PVT: Penghitungan Tarif Lapisan DPI (Rp) DPI (Rp) Nilai DPI (Rp) Penghitungan 1 2 3 4 5 = 3x4 s.d. 100.000.000,00 - 100.000.000,00 40% 40.000.000,00 100.000.000,00 0,00 lebih dari 500.000.000,00 - 400.000.000,00 30% 120.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 s.d.
000.000,00 lebih dari 1.000.000.000,00 000.000,00 20% 100.000.000,00 500.000.000,00 - 500.000.000,00 1.000.000.000,00 lebih dari 1.200.000.000,00 200.000.000,00 10% 20.000.000,00 1.000.000.000,00 -1.000.000.000,00 Total 1.200.000.000,00 280.000.000,00 Imbalan PVT yang diberikan kepada Pemulia sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Contoh 2: Penghitungan Kumulatif Setahun Atas Imbalan PVT Yang Dibayar 2 (dua) Kali Dalam Setahun. Satker Litbang B menghasilkan nilai kumulatif PNBP Royalti Hak PVT Varietas XYZ dari sampai dengan bulan Juni 20xl sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan PNBP Royalti Hak PVT untuk bulan Juli 20xl sampai dengan akhir tahun sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Persetujuan penggunaan atas PNBP pada Satker Litbang B sebesar 80% (delapan puluh persen). Satker Litbang B memiliki kebijakan untuk membayar Imbalan PVT 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada pertengahan tahun dan akhir tahun. Penghitungan atas Imbalan PVT difakukan sebagai berikut: #Pada Juni 20xl DPI = Rp800.000.000,00 x 80% = Rp640. 000. 000 ,00 Penghitungan Imbalan PVT s.d. Juni 20xl Penghitungan Tarif Penghitungan Lapisan DPI (Rp) DPI (Rp) Nilai DPI (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 = 3x4 s.d. 100.000.000,00 100.000.000,00 - 100.000.000,00 40% 40.000.000,00 0,00 lebih dari 500.000.000,00 - 400. 000. 000' 00 30% 120.000.000,00 100.000.000,00 s.d. 100.000.000,00 500.000.000,00 lebih dari 640.000.000,00 - 140.000.000,00 20% 28.000.000,00 500.000.000,00 s.d. 500.000.000,00 1.000.000.000,00 Total 640.000.000,00 188.000.000,00 Imbalan PVT yang diberikan kepada Pemulia untuk PNBP sampai dengan bulan Juni 20xl sebesar Rp188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan ju ta rupiah) pada pembayaran pertama: