bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:
jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja;
jasa pelatihan kerja;
jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja;
jasa pelatihan teknis sumber daya manusia aparatur bidang ketenagakerjaan pada jasa pelatihan; dan
penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat huruf b sampai dengan huruf d dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal, metode pembelajaran secara daring ( e-learning ), atau metode pembelajaran kombinasi ( blended learning ).
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
metode pembelajaran secara daring ( e-learning ) dikenakan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
metode pembelajaran kombinasi ( blended learning ) dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf huruf c yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring ( e-learning ) atau metode pembelajaran kombinasi ( blended learning ), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
pembelajaran secara daring ( e-learning ) dikenakan tarif sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
metode pembelajaran kombinasi ( blended learning ) dikenakan tarif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring ( e-learning ) atau metode pembelajaran kombinasi ( blended learning ), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
metode pembelajaran secara daring ( e-learning ) dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
metode pembelajaran kombinasi ( blended learning ) dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a sampai dengan huruf d, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi.
Biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
penyelenggaraan kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan kenegaraan atau pemerintahan,;
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu;
mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu;
usaha mikro, kecil dan menengah; dan/atau
kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY