6/PUU-XVIII/2020 - Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penurunan manfaat | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.