MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layail.an Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pinan lem baga;
bahwa Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Pendiclikan clan Kebuclayaan telah clitetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum berclasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/ KMK.05/2008;
bahwa Menteri Pendiclikan clan Kebuclayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Baclan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kementerian Pencliclikan clan Kebuclayaan;
cl. bahwa usulan tarif layanan Baclan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kementerian Pencliclikan clan Kebuclayaan, telah clibahas clan clikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl dalam huruf a sampai clengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendiclikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Menetapkan MENTER! l[EUANGAN FlEPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Letnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layail.an Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kernen terian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna Jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma clan Sarjana;
Tarif Non UKT Program Diploma, dan Sarjana;
Tarif Pendidikan Program Pascasarjana, dan Profesi; dan
Tarif Akademik Lainnya. MENTERI l\EUAi\lGAN REPUBUK INDONESIA - 3 -
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud clalam Pas0-l 2 huruf b, tercliri atas:
Tarif Klinik;
Tarif Penggunaan Fasilitas Olahraga, Gedung, Wisma, Asrama, dan Lahan; dan
Tarif Penggunaan Laboratorium Penelitian.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma, dan Sarjana, Tarif Pendidikan Program Pascasarjana, dan Profesi, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi clan Pendiclikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik sebagaimana climaksud dalam Pasal ^3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan clengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknol ^o gi dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Klinik, Tarif Penggunaan Fasilitas Olahraga, Geclung, Wisma, Asrama, dan Lahan, dan Tarif Penggunaan Laboratorium Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Baclan Layanan Urn.um Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. J. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 -
Pasal 9
Tarif Klinik sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 huruf a rnemperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, clan/ atau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Fasilitas Olahraga, Gedung, Wisma, Asrama, clan Lahan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 huruf b merupakan penggunaan clalam rangka melaksanakan tugas pokok clan fungsi.
Pasal 11
Tarif Penggunaan Laboratorium Penelitian sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal clari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, clan/ a tau penclampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kementerian Riset, Teknologi clan Pendiclikan Tinggi clapat memberikan jasa layanan di bidang penclidikan, penelitian, clan pengabclian kepacla masyarakat berclasarkan kebutuhan dari pihak pengguna Jasa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa layanan clibidang pendidikan, penelitian, clan pengabclian kepacla masyarakat sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) ditetapkan berclasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Baclan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pacla Kementerian Riset, Teknologi clan Pendiclikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi clan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Ke1ja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, clan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi clan Penclidikan Tinggi dengan pihak lain. MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA
Pasal 14
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akaclemik sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) antara lain tercliri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa clari keluarga miskin; dan / a tau d. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertirn.bangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan rnengenai kriteria clan tata cara penetapan tarif layanan kepacla mahasiswa tertentu sebagairn_ana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) diatur oleh Rektor Baclan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi dan Penclidikan Tinggi.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunclangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal26 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN I-IAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 450 MENTERI l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGJ DAN PEDIDIKAN TJNGGJ TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Jen.is Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik A. Seleksi Ujian Masuk 1. Seleksi Ujian Non UKT Program Per calon 500.000,- Diploma III non reguler mahasiswa 2. Seleksi Ujian Non UKT Program Per calon 500.000,- Diploma IV non reguler mahasiswa 3 ^. Seleksi Ujian Non UKT Program Per calon 500.000,- Lanjut Jenjang (Diploma III ke mahasiswa Diploma IV) 4. Seleksi Ujian Non UKT Program Per calon 500.000,- Sarj ^a na Jur ^u san Desain Produk mahasiswa 5. Seleksi Ujian Non UKT Program Per calon 500.000,- Lintas Jalur (Diploma III ke program mahasiswa Sarjana) 6. Seleksi Ujian Masuk Program Per calon 500.000,- Magister Reguler mahasiswa 7. Seleksi Ujian Masuk Program Per calon 500.000,- Magister Bidang Studi Perancangan mahasiswa Arsitektur 8. Seleksi Ujian Masuk Program Per calon 500.000,- Magister Bidang Studi Manajemen mahasiswa Teknologi R ^e guler Pagi 9. Seleksi Ujian Masuk Program 500.000,- Magister Bidang Studi Manajemen Per calon Teknologi Reguler Malam untuk mahasiswa Prof esional 10. Seleksi Ujian Masuk Program Per calon 50.0.000,- Magister Bidang Studi Manajemen mahasiswa Teknologi Reguler Akhir Pekan untuk Eksekutif 1 1. Seleksi Ujian Masuk Program Per calon 500.000,- Doktoral Reguler mahasiswa B. Non UKT Program Diploma, Sarjana, dan Profesi 1. Program Diploma III non Reguler 2.
a.
b.
Jenis Layaiǡan Uang Kuliah MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Sumbangan Pengembangan Institusi Pendaftaran Program Diploma IV non Reguler a. Uang Kuliah b. Sumbangan Pengembangan Institusi Pendaftaran Program Lanjut Jenjang (Diploma III ke Diploma IV) non Reguler a. Uang Kuliah b. Sumbangan Pengembangan Institusi c. Pendaftaran Program Sarjana non Reguler a. Fisika 1 ) Uang Kuliah 2 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran b. Matematika 1 ) Uang Kuliah 2 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran c. Statistika Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa/ 7 .500.000,- se1nester Per mahasiswa 10.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 45.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa· 10.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 20.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7 .500.000,- se1nester Per mahasiswa 25.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa d.
2 ) 3 ) Jen.is Layanan Uang Kuliah MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Sumbangan Pengembangan Institusi Pendaftaran Kimi a Uang Kuliah 2 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Biologi 1) Uang Kuliah 2 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Teknik Mesin 1) Uang Kuliah 2 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Teknik Kimia 1) Uang Kuliah 2 ) Sumbangan Pengembangan lnstitusi 3) Pendaftaran Teknik Elektro 1) Uang Kuliah Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa/ 7.500.000,- sen1ester Per mahasiswa 30. 000. 000 ,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7 .500.000,- semester Per mahasiswa 20.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7 .500.000,- semester Per mahasiswa 20.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 40. 000. 000 ,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 40.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- se1nester 1. J.
3 ) J enis Layarian MENTER! KEUANG/-\N REPUBLIK INDONESIA - 4 - Sumbangan Pengembangan Institu.si Pendaftaran Teknik Industri 1) Uang Kuliah Sumbangan Pengembangan Institusi 3 ) Pendaftaran Teknik Fisika 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengqnbangan Institusi 3 ) Pendaftaran Teknik Material dan Metalurgi 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi 3 ) Pendaftaran Manajemen Bisnis 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi 3 ) Pendaftaran Teknik Multimedia dan Jaringan 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 45.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 45.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 30.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 30. 000. 000 ,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 45.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 45.000.000,- n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Jen.is Layanan Satuan 3) Pendaftaran Per calon mahasiswa Teknik Sipil 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ sen1ester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Arsitektur 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ sen1ester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Desain Prociuk Industri 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ semester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3) Pendaftaran Per calon mahasiswa Desain Interior 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ se1nester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Teknik Lingkungan 1) U ang K uliah Per mahasiswa/ semester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi Tarif (Rp) 500.000,- 7.500.000,- 45.000.000,- 500.000,- 7.500.000,- 40. 000. 000 ,- 500.000,- 7.500.000,- 40. 000. 000 ,- 500.000,- 7. 500. 000 ,- 40.000.000,- 500.000,- 7.500.000,- 35.000.000,- s.
W. MENTERI KEUANGAN Jen.is Layanan Satuan 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Teknik Geomatika 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ sernester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ semester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Teknik Geofisika 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ sernester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Teknik Perkapalan 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ se1nester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Teknik Sistem Perkapalan 1) Uang Kuliah Per mahasiswa/ se1nester 2) Sumbangan Pengembangan Per mahasiswa Institusi 3 ) Pendaftaran Per calon mahasiswa Tarif (Rp) 500.000,- 7.500.000,- 30. 000. 000 ,- 500.000,- 7 .500.000,- 30.000.000,- 500.000,- 7.500.000,- 30. 000. 000 ,- 500.000,- 7 .500.000,- 30.000.000,- 500.000,- 7.500.000,- 30.000.000,- 500.000,- 5.
aa.
bb. J enis Layai-ian MENTERll\EUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 7 - Teknik Kelautan 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Transportasi Laut 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Teknik Informatika 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Sistem Informasi 1) Uang Kuliah 2) Sumbangan Pengembangan Institusi 3) Pendaftaran Mahasiswa Asing Program Lintas Jalur (Diploma III ke program Sarj ana) non Reguler a. Statistika 1) Uang Kuliah Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 30.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 30. 000. 000 ,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester Per mahasiswa 45.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 7 .500.000,- sen1ester Per mahasiswa 45.000.000,- Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 10.000.000,- semester Per mahasiswa/ 7.500.000,- semester b.
2 ) 3) J enis Layanan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Uang Kuliah (khusus semester V ke atas) Informasi dan Pengenalan ITS Profesional (Malam) 1 ) Uang Kuliah Kuliah (khusus semester I dan IV) 2 ) U ang Kuliah (khusus semester V ke atas) 3) Informasi dan Pengenalan ITS Ekseku tif ( akhir pekan) 1 ) Uang Kuliah (khusus semester I dan IV) 2 ) Uang Kuliah (khusus semester V ke atas) 3 ) Informasi dan Pengenalan ITS Doktoral Reguler a. Uang Kuliah b. Informasi dan Pengenalan ITS Mahasiswa Asing Sandwich program Program Pendidikan Profesi Arsitektur a. Pendaftaran b. Uang Kuliah Informasi dan Pengenalan ITS Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa/ 3.000.000,- semester Per mahasiswa 1.250.000,- Per mahasiswa/ 12.500.000,- semester Per mahasiswa/ 3. 000. 000 ,- .se1nester Per mahasiswa 1.250.000,- Per mahasiswa/ 15.000.000,- semester Per mahasiswa/ 3. 000. 000 ,- semester Per mahasiswa 1.250.000,- Per mahasiswa/ 10.000.000,- se1nester Per mahasiswa 1.250.000,- Per mahasiswa/ 18.000.000,- se1nester Per mahasiswa/ 18.000.000,- semester Per calon 500.000,- mahasiswa Per mahasiswa/ 9.000.000,- se1nester Per mahasiswa 1.250.000,- D. J enis Layanan MENTER! KEUANGAN P.EPUBLIK JNDONESIA - 1 1 - Akademik Lainnya 1. Program Smjana, Diploma III, clan Diploma IV a. Pern.buatan Transkri p / Terj em ah an 1 ) Lulusan Baru 2 ) Lulusan Lama b. Pengesahan / Legalisir (Ij azah), Transkrip 1) Lulusan Baru 2 ) Lulusan Lama 2. Program Magister clan Doktoral a. Pen1buatan Transkrip / Terjemahan 1 ) Lulusan Baru 2 ) Lulusan Lama b. Pengesahan / Legalisir (Ij azah), Transkrip 1) Lulusan Baru 2 ) Lulusan Lama l). Satuan Tarif (Rp) Per lembar 15.000,- Per lembar 20.000,- s.cl 50.000,- Per 5 lembar 10.000,- Per 5 lembar 15.000,- s.cl 25.000,- Per lembar 20.000,- Per lembar 25.000,- s.d 55.000,- Per 5 lembar 15.000,- Per 5 lembar 20.000,- s.cl 30.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl.