bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 127);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank pemberi kredit kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank pemberi kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Suku Bunga Acuan adalah tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan ( new issuance ) yang diumumkan secara periodik oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian Kredit Investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
Perjanjian Induk ( Umbrella Agreement ) yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk, adalah perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hal Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang digunakan untuk mengelola dana cadangan penjaminan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan air minum oleh PDAM.
PDAM yang dapat diberikan Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
PDAM yang berbentuk perusahaan umum daerah; dan b. PDAM yang berbentuk perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) atau beberapa Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga, PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery ) sesuai dengan peraturan perundang- undangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.
PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih dalam tahap restrukturisasi, harus memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Jaminan dan Subsidi Bunga
Pasal 3
Jaminan diberikan atas pembayaran kembali Kredit Investasi PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit.
Subsidi Bunga yang diberikan kepada PDAM yaitu sebesar selisih antara Suku Bunga Acuan dengan bunga Kredit Investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM, dengan nilai selisih paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit.
Setiap pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Perjanjian Induk.
Jaminan dan Subsidi Bunga dinyatakan dalam bentuk Surat Jaminan Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit dengan tembusan kepada PDAM.
BAB II
PENETAPAN BANK PEMBERI KREDIT
Pasal 4
Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan mengenai program Jaminan dan Subsidi Bunga kepada bank.
Pasal 5
Bank yang berminat untuk menjadi Bank Pemberi Kredit, menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan memuat pernyataan:
berkomitmen untuk menyalurkan Kredit Investasi; dan b. berpengalaman dalam menyalurkan Kredit Investasi.
Berdasarkan permohonan bank yang berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menetapkan Bank Pemberi Kredit dan ditembuskan kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum.
BAB III
PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA
Bagian Kesatu
Konsultasi
Pasal 6
Dalam rangka memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga, PDAM terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan proses konsultasi dengan memberikan penjelasan kepada PDAM mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar:
Kredit Investasi dapat diadakan secara tepat sasaran;
Perjanjian Induk memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
pengajuan permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga dapat dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan memastikan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Hasil konsultasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi.
Bagian Kedua
Permohonan dan Penerbitan Jaminan dan Subsidi Bunga
Pasal 7
Berdasarkan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), PDAM mengajukan permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Perjanjian Induk; dan
Perjanjian Kredit, yang telah ditandatangani.
Pasal 8
Dalam rangka memenuhi dokumen persyaratan berupa Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, PDAM menyampaikan permohonan penandatanganan Perjanjian Induk kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit, terdiri atas:
rancangan final Perjanjian Induk;
surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan kesediaan Pemerintah Daerah pada Perjanjian Induk untuk:
memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah; dan
dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah;
surat rekomendasi kelayakan proyek yang diterbitkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum;
laporan hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan antara lain kinerja sehat dan telah menerapkan tarif rata-rata yang lebih tinggi dan seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery ) selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
surat Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi dalam hal PDAM masih mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah;
Indikator Kinerja Utama (IKU) PDAM dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;
dokumen mitigasi risiko yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan Direksi PDAM yang paling sedikit memuat rencana aksi pemenuhan kewajiban pembayaran Kredit Investasi dan rencana aksi penyelesaian proyek serta rencana mencegah terjadinya Gagal Bayar;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; dan
surat pernyataan PDAM mengenai kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga.
Rancangan final Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan memuat ketentuan paling sedikit, yaitu:
komitmen Pemerintah melaksanakan pembayaran Jaminan dan Subsidi Bunga;
setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi utang PDAM kepada Pemerintah;
kesediaan PDAM untuk memenuhi target IKU PDAM dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;
kesediaan PDAM dan Pemerintah Daerah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery ) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhir masa penjaminan;
kesediaan Pemerintah Daerah melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai rekomendasi Pemerintah, baik finansial maupun non finansial dalam hal PDAM tidak memenuhi target IKU yang ditetapkan;
kesediaan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah; dan
kesediaan Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah.
Surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, IKU, dan dokumen mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, dan huruf g disusun paling sedikit memuat ketentuan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara bersama dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Evaluasi terhadap permohonan penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dokumen persyaratan penandatanganan Perjanjian Induk telah diterima secara lengkap dan benar.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PDAM dan/atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen kelengkapan penandatanganan Perjanjian Induk, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat rekomendasi penandatangan Perjanjian Induk kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Direksi PDAM melakukan penandatanganan Perjanjian Induk.
Menteri Keuangan mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Induk kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 10
Dalam rangka memenuhi dokumen persyaratan berupa Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan mendasarkan pada Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, PDAM menyampaikan surat permohonan Kredit Investasi kepada lebih dari 1 (satu) Bank Pemberi Kredit.
Bank Pemberi Kredit menyampaikan penawaran Kredit Investasi kepada PDAM yang paling sedikit memuat:
syarat dan ketentuan ( terms and conditions ) Kredit Investasi; dan
komitmen nilai Kredit Investasi.
Berdasarkan penawaran Kredit Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PDAM melakukan pemeringkatan Bank Pemberi Kredit.
Berdasarkan hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PDAM memilih Bank Pemberi Kredit.
Pasal 11
PDAM dan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), menyusun rancangan Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
tujuan penggunaan fasilitas kredit;
dalam hal PDAM Gagal Bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo dan dan Bank Pemberi Kredit menanggung sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen);
tingkat bunga Kredit Investasi ditetapkan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah paling tinggi 5% (lima persen); dan
tingkat Suku Bunga Acuan yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk pembebanan Suku Bunga Acuan sebelum penetapan bunga, Suku Bunga Acuan yang digunakan adalah Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;
untuk pembebanan Suku Bunga Acuan selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan Suku Bunga Acuan yang berlaku; dan
dalam hal dianggap perlu, peninjauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan.
PDAM menyampaikan permohonan persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan dengan melampirkan rancangan final Perjanjian Kredit dan hasil pemeringkatan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat .
Berdasarkan permohonan persetujuan rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan bersama dengan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan evaluasi terhadap rancangan final Perjanjian Kredit.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PDAM dan Bank Pemberi Kredit.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada PDAM.
Berdasarkan surat persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PDAM melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Bank Pemberi Kredit.
Pasal 12
Dalam rangka persetujuan atas permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi kesesuaian antara ketentuan yang telah disetujui pada rancangan final Perjanjian Kredit dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dengan menandatangani dan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat.
Surat Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB IV
PENYEDIAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN, PENYAMPAIAN TAGIHAN KEWAJIBAN PENJAMINAN, DAN PENCAIRAN DANA PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pasal 13
Alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk program Jaminan oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Tata cara penyediaan alokasi anggaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyampaian Tagihan dan Pembayaran Jaminan
Pasal 14
Dalam hal PDAM mengalami Gagal Bayar, PDAM mengakui dan menyampaikan pemberitahuan Gagal Bayar tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Bank Pemberi Kredit.
Berdasarkan pemberitahuan Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pemberi Kredit menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dilengkapi dengan tagihan kewajiban Jaminan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada PDAM dan Pemerintah Daerah.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan verifikasi terhadap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta PDAM untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah tagihan kewajiban Jaminan, dan/atau dokumen lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan hasil verifikasi yang berisi kesesuaian jumlah tagihan kewajiban Jaminan.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat , diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PDAM dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun dan menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembayaran atas tagihan kewajiban Jaminan sesuai tata cara pencairan dana cadangan jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
Berdasarkan pembayaran atas tagihan kewajiban Jaminan kepada Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat , PDAM dapat dinyatakan tidak dalam Gagal Bayar.
BAB V
PEMBERIAN DUKUNGAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemotongan DAU dan/atau DBH
Pasal 15
Pembayaran tagihan kewajiban Jaminan menjadi kewajiban PDAM kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.
Pemerintah Daerah memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah.
Dalam hal PDAM gagal memenuhi kewajiban PDAM kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diakui sebagai beban Pemerintah Daerah.
Atas beban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat:
membayar secara langsung; dan/atau
mengkonversi beban menjadi pinjaman Pemerintah Daerah.
Dalam hal ditetapkan pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pemerintah Daerah menganggarkan dana sesuai dengan mekanisme penganggaran APBD tahun berjalan.
Dalam hal ditetapkan konversi beban menjadi pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjaman.
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat besaran angsuran dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan daerah untuk membayar kembali pinjaman ( debt service coverage ratio ).
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak PDAM gagal memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah.
Dalam hal terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pasal 16
Dalam hal terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat permintaan penggantian atas penggunaan dana cadangan penjaminan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memperhatikan besaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
Berdasarkan surat permintaan penggantian atas penggunaan dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Pemindahbukuan Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kewajiban Dana Cadangan Penjaminan
Pasal 17
Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kewajiban penjaminan Pemerintah menetapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk pemindahbukuan hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Pejabat Penandatangan SPM.
Berdasarkan SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaaan dan pengujian SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan pemotongan DAU dan/atau DBH diterima oleh KPA BUN Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Berdasarkan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUN Pusat melaksanakan pemindahbukuan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu
Penganggaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat
Pasal 18
Pemerintah menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah.
Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Bunga, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat minimal setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum sebagai KPA Subsidi Bunga.
Penganggaran Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Bagian Kedua
Pembayaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat
Pasal 20
Permohonan pencairan Subsidi Bunga disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit kepada KPA Subsidi Bunga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran Subsidi Bunga.
Permohonan pembayaran Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga;
rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing PDAM;
kuitansi pembayaran PDAM kepada kontraktor;
tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pemberi Kredit atau pejabat yang dikuasakan; dan
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan (PKP) yang ditandatangani Bank Pemberi Kredit dan pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum.
Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober.
Perhitungan pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data baki debet dan tingkat suku bunga yang berlaku disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari; dan
pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 Oktober dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus.
Pasal 21
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat , Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penerbit SPM dengan melampirkan:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan
kuitansi.
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan melampirkan:
kuitansi; dan
berita acara hasil perhitungan Subsidi Bunga yang dilakukan oleh KPA Subsidi Bunga dan Bank Pemberi Kredit.
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dan menyampaikannya kepada bank operasional.
Bank operasional melakukan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga ke rekening Bank Pemberi Kredit.
Pasal 22
KPA Subsidi Bunga melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya.
Dalam hal terdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi Bunga, maka Bank Pemberi Kredit wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat selisih kurang atas pembayaran Subsidi Bunga, maka kekurangan tersebut dapat diajukan pada periode pembayaran selanjutnya.
Bagian Ketiga
Peninjauan Kembali dan/atau Perubahan Suku Bunga Acuan
Pasal 23
Peninjauan dan/atau perubahan Suku Bunga Acuan dilakukan dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Suku Bunga Acuan tidak dapat lagi diterapkan karena:
Suku Bunga Acuan tidak lagi tersedia; dan/atau
Suku Bunga Acuan tidak lagi mencerminkan imbal hasil perbankan.
Perubahan Suku Bunga Acuan disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada PDAM dan Bank Pemberi Kredit.
BAB VII
PENGELOLAAN RISIKO
Bagian Kesatu
Mitigasi Risiko
Pasal 24
PDAM harus melakukan upaya terbaik dalam pengelolaan risiko yang dapat mempengaruhi kemampuan membayar Kredit Investasi selama periode Perjanjian Kredit.
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf g.
Dokumen mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direviu oleh PDAM secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 25
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , PDAM membuka rekening dana cadangan ( escrow account ) atas pembayaran kewajiban Kredit Investasi yang jatuh tempo, dan menjaga kecukupan saldo rekening minimal 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Bank Pemberi Kredit berhak melakukan pemblokiran atas dana cadangan ( escrow account) PDAM paling kurang sebesar 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kredit.
Bagian Kedua
Laporan Pengelolaan Risiko
Pasal 26
Bank Pemberi Kredit menyampaikan laporan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum, yang memuat informasi mengenai:
pelaksanaan pemblokiran terhadap rekening dana cadangan ( escrow account ) PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan
pemindahbukuan dana Subsidi Bunga ke rekening Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
PDAM menyampaikan laporan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum, yang memuat informasi mengenai:
laporan perkembangan proyek termasuk kendala yang dihadapi;
laporan pencairan pinjaman dan pembayaran kembali kewajiban pinjaman (pokok, bunga, dan biaya);
laporan capaian IKU;
laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko atau pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
laporan kemampuan bayar PDAM termasuk proyeksi kemampuan bayar untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan f. laporan keuangan PDAM (neraca, rugi laba, dan arus kas) termasuk tahunan ( audited ) dan laporan evaluasi kinerja BPKP.
Laporan selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dimintakan sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga
Pemantauan
Pasal 27
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap kemungkinan Gagal Bayar dan melakukan mitigasi risiko dengan mengacu pada laporan yang disampaikan Bank Pemberi Kredit dan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala per semester dan/atau menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan dalam rangka memitigasi terjadinya risiko Gagal Bayar.
Dalam melaporkan hasil pemantauan yang terkait dengan pemotongan DAU dan/atau DBH, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal diperlukan koordinasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait hasil pemantauan risiko, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan pemantauan kepada tim koordinasi percepatan penyediaan air minum melalui menteri koordinator yang membidangi bidang perekonomian.
BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 28
Pengguna Anggaran/KPA dari pengelolaan Bagian Anggaran BUN anggaran kewajiban penjaminan dan/atau pengelolaan Bagian Anggaran BUN anggaran Subsidi Bunga wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Jaminan dan Subsidi Bunga tetap berlaku sepanjang Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit masih efektif.
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Jaminan dan Subsidi Bunga dapat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak Peraturan Menteri ini diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2022.
PDAM yang telah melunasi Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dapat memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
PDAM yang masih dalam periode pembayaran Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dapat memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Rasio cakupan layanan utang ( debt service coverage ratio ) minimal sebesar 1,5× (satu koma lima kali);
Rasio utang terhadap ekuitas ( debt to equity ratio ) sebesar 5× (lima kali); dan
Rasio utang terhadap EBITDA ( debt to EBITDA ratio ) sebesar 3× (tiga kali).
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Jaminan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan.
Tingkat bunga Kredit Investasi dalam Perjanjian Kredit yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan belum jatuh tempo, mengikuti tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Selisih antara tingkat bunga Kredit Investasi dalam Perjanjian Kredit yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah disalurkan oleh Bank Pemberi Kredit dengan tingkat bunga Kredit Investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dapat diperhitungkan sejak Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku.
Dalam hal pembayaran Kredit Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum belum lunas, terhadap selisih tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam pembayaran tagihan berikutnya.
Dalam hal pembayaran Kredit Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum telah lunas, dapat dilakukan pembayaran atau pengembalian terhadap selisih tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pengelolaan risiko atas Jaminan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 terkecuali ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 27.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 515) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 357), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA