MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 /PMK.01/2016 TENT ANG TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE INTERNASIONAL YANG DIAJUKAN OLEH INDIAN METALS & FERRO ALLOYS LIMITED Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Alloys Limited, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur tata car a pengadaan barang/ j asa dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & _Ferro Alloys Limited; _ Mengingat Menetapkan 1. P·eraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE INTERNASIONAL YANG DIAJUKAN OLEH INDIAN METALS & FERRO ALLOYS LIMITED.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penanganan Gugatan Arbitrase adalah penanganan terhadap gugatan sengketa investasi internasional melalui arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
Tim Penanganan adalah Tim Pemerintah Republik Indonesia yang dibentuk dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase yang beranggotakan pimpinan Kernen terian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 mengatur mengenai tata cara pengadaan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016.
BAB III
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pengadaan Konsultan Hukum
Pasal 3
Pengadaan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase dilaksanakan oleh Tim Penanganan.
Pasal 4
Kejaksaan Agung sebagai pengendali teknis mengkoordinir rapat Tim Penanganan dalam rangka menetapkan konsultan hukum yang diundang sebagai calon peserta seleksi.
Bagian Kedua
Persyaratan Umum Calon Peserta Seleksi Konsultan Hukum
Pasal 5
Calon peserta seleksi konsultan hukum harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
merupakan kantor hukum berbadan hukum Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan kantor hukum asing; dan b. bebas dari benturan kepentingan dengan Pemerintah Republik Indonesi
Bagian Ketiga
Proses Seleksi Konsultan Hukum
Pasal 6
Seleksi dalam rangka pengadaan konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
penyampa1an surat permintaan proposal (request for proposal) kepada konsultan hukum calon peserta seleksi;
penenmaan dan (proposal teknis penelitian dokumen proposal dan proposal keuangan) dari konsultan hukum calon peserta seleksi;
pemilihan konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi _(beauty contest); _ d. pelaksanaan presentasi dan penilaian;
pemeringkatan atas hasil presentasi dan penilaian; dan f. penetapan dan penunjukkan konsultan hukum terpilih.
Pasal 7
Surat permintaan proposal kepada konsultan hukum calon peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disampaikan oleh Sekretaris J enderal c.q. Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan.
Surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan konsep surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan konsep surat pernyataan bersedia mengikuti tata tertib seleksi konsultan hukum, yang harus ditandatangani oleh calon konsultan hukum peserta seleksi.
Bagian Keempat
Penilaian Konsultan Hukum
Pasal 8
Penilaian terhadap konsultan hukum dalam tahap presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan oleh Tim Penanganan.
Dalam hal anggota Tim Penanganan berhalangan hadir dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Tim Penanganan dimaksud dapat menunjuk kuasa minimal pejabat eselon II, yang bertindak untuk dan atas nama anggota yang bersangkutan.
Penilaian terhadap konsultan hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
menguasai hukum acara arbitrase internasional;
menguasai strategi penanganan perkara di forum arbitrase internasional dan memiliki pengalaman serta rekam jejak yang berpihak kepada kepentingan negara tuan rumah;
menguasai penanganan sengketa investasi internasional, khususnya yang terkait dengan bilateral investment treaty, dan hukum Indonesia yang terkait dengan pertambangan, penanaman modal asing/ investasi, dan hukum kontrak/ perjanjian;
memiliki hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang mempunyai keahlian arbitrase internasional di bidang pertambangan dan investasi;
memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase; dan
menawarkan nilai/besaran Jasa hukum Penanganan Gugatan Arbitrase yang wajar dan dapat dinegosiasikan.
Bagian Kelima
Penetapan Konsultan Hukum
Pasal 9
Konsultan hukum yang mengikuti tahap presentasi dan penilaian harus menandatangani berita acara pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Pasal 10
Keputusan atas hasil presentasi dan penilaian konsultan hukum dan penetapan konsultan hukum terpilih, dilakukan dalam rapat Tim Penanganan atau kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung selaku pengendali teknis.
Konsultan hukum terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 11
Pembayaran jasa hukum (lawyer fee) dan hal lain yang bersifat administratif dituangkan dalam perjanjian kerja antara konsultan hukum terpilih dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 April 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 561