MENTEf<.I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTEf<.I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SAJ_,INAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PADJADJARAN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum clitetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; Mengingat b. bahwa Universitas Padjadjaran pada Kementerian Pendiclikan dan Kebudayaan telah clitetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan. Layanan Umum berclasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.05/2008;
bahwa Menteri Penclidikan clan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pacljacljaran pacla Kementerian Pencliclikan clan Kebuclayaan;
bahwa usulan tarif layanan Baclan Layanan Umum Universitas Pacljacljaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebuclayaan, telah dibahas clan clikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pacljacljaran Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Penclidikan Tinggi;
Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Unclang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten.tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ()$1 MEt'-JTERI KEUANGAN 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiclen Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENT.ANG TARIF LAYANAN BAD.AN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PADJADJARAN PAD.A KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Padjacljaran pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pencliclikan Tinggi aclalah imbalan atas jasa layanan yang cliberikan oleh Baclan Layaiɐan Umum Universitas Pacljacljaran pacla Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendiclikan Tinggi kepacla pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercliri atas:
Tarif Layaiɑan Akaclemik; clan b. Tarif Layanan Penunjang Akaclemik.
Pasal 3
Tarif Layanan Ak: ademik sebagaimaha dimak: sucl dalam Pasal 2, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma clan Sarjana;
Tarif Non UKT Program Sarjana Internasional;
cl. Tarif Pencliclikan Program Pascasarjana, Spesialis, clan Prof esi; clan e. Tarif Akaclemik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Pen unj ang Akaclemik se bagaimana dimaksucl clalam Pasal 2 berupa:
Tarif Klinik/Rumah Sakit;
Tarif Pelatihan dan Konsultasi; MENTER! KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA c. Tarif Penggunaan Geclung, Wisma, Asrama, clan Lahan; clan d. Tarif Penggunaan Laboratoriurn Penelitian.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Sarjana lnternasional, Tarif Pendidikan Program Pascasmjana, Spesialis, dan Profesi, Tarif Akademik Lainnya dan Tarif Pelatihan dan Konsultasi, sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf cl, huruf e clan Pasal 4 huruf b tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma clan Sarjana sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, clan Pencliclikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal clan uang kuliah tunggal pacla perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, clan Pencliclikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Klinik/Rumah Sakit, Tarif Penggunaan Gedung, Wisma, Asrama, clan Lahan, clan Tarif Penggunaan Laboratorium Penelitian sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 huruf a, huruf c, clan huruf cl, clitetapkan dengan Keputusan Rektor Baclan Layanan Umum Universitas Pacljacljaran pacla Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi.
Pasal 8
Tarif Klinik/Rumah Sakit sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal clari bahan meclis, alat meclis, clan/ atau tenaga kesehatan.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Gedung, Wisma, Asrama, clan Laban sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 huruf c merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok clan fungsi.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Laboratorium Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf cl n1emperhitungkan unit cost yang berasal clari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli. "' MENTERI l<EUANGAN
Pasal 11
Tarif Layanan Akaclemik se bagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan 20 1 4 / 2 0 15 . cl al am tahun (2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 20 14/2015 . ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran pada Kementerian Riset, Tek: nologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ticlak dapat ditetapk: an melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 20 14/ 2015.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi clapat me1pberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana climaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 14
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Sarjana Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercliri atas: "' a. Mahasiswa teladan; MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
Mahasiswa clari keluarga miskin; clan/ a tau cl. Mahasiswa korban bencana.
Pernberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana climaksud pada ayat (1) clilaksanakan clengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendiclikan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria clan tata cara penetapan tarif layanan kepacla mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2) cliatur oleh Rektor Baclan Layanan Umum Universitas Padjacljaran pacla Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendiclikan Tinggi.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunclangan Peraturan Menteri ini clengan penempatannya clalam Berita Negara Republik Indonesia. Diunclangkan di Jakarta Pacla tanggal26 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pacla tanggal 26 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttcl. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 45 ^1 I·· 1No I. A. B. C. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEU j\ N Q AN REPUBLIK INDONESIA IQMOR 6 1 / PMK.05; 2U 1 5 Ti3 N TANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PADJADJARAN PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ' MENTER! l<: EUANGAN P.EPUBUK JNDONESIA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PADJADJARAN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Jenis· L°yana11 · . · . Layanan Akademik Layanan Seleksi_ Ujian Masuk 1. Seleksi Ujian Program D3 2. Seleksi Ujian Program Kebidanan 3. Seleksi Ujian Program S2 4. Seleksi Ujian Profesi 5. Seleksi Ujian Spesialis (Sp) 6. Seleksi Ujian Program S3 D4- 7. Seleksi Ujian Mahasiswa Asing Layanan Non UKT Program Sarjana Ke las In ternasional 1. Kedokteran a. Twinning Program b. Pendidikan Dokter 2. Pendidikan Dokter Gigi 3. Satl1an Tarif (Rp) Per Orang 250.000,- Per Orang 500.000,- Per Orang 600.000,- Per Orang 500.000,- Per Orang 1.250.000,- Per Orang 750.000,- Per Orang 2.500.000,- Per Mahasiswa/ 28.500.000,- Semester Per Mahasiswa/ 33.250.000,- Semester Per Mahasiswa/ 23.750.000,- Semester Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Keteran,gan - Disatukan profesi akuntansi clengan apoteker Ilmu 1-Iubungan Internasional . Semester 4. Farmasi Per Mahasiswa/ 24.000.000,- Semester 5. Teknik Geologi Per Mahasiswa/ 19.000.000,- Semester 6. Ekonomi dan Bisnis a. Alnmtansi Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Semester b. Ekonomi Pembangunan Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Semester c. Manajemen Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Semester Lay an an Pendidikan Program Pascasarjana, Spesialis, dan Profesi 1. Magister (S2) a. Reguler I. Hukum 1) Prograrn Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 9.000.000,- Hukum Semester 2) Kenotariatan Per Mahasiswa/ 11.500.000,- Semester 7fo. MENTERI l<EUANGAN II. Ekonomi dan Bisnis 1) Program Stu di Per Mahasiswa/ Akuntansi Semester 2) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Ekonomi Semester 3) Program Stu di Ilmu Per Mahasiswa/ Manajemen Sern.ester 4) Program Stu di Per Mahasiswa/ Ekonomi Terapan Semester 5) Program Studi Per Mahasiswa/ Manajemen Semester 6) Progrmn_ Studi Per Mahasiswa/ Keuangan Mikro Semester III. Kedokteran 1) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Kedokteran Dasar Semester 2) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Kesehatan Semester Masyarakat 3) Program Studi Per Mahasiswa/ Kebidanan Semester 4) Program Studi Kelas Per Mahasiswa/ In ternasional Semester IV. Matematika clan Ilmu Pengetahuan Alam.
Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Kimi a Semester 2) Program Studi Per Mahasiswa/ Statistika Terapan Semester 3) Program Studi Per Mahasiswa/ Matematika Semester 4) Program Studi Per Mahasiswa/ Biologi Semester v. Pertanian Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Ekonomi Pertanian Semester 2) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Tan ah Semester 3 ^) ^Program Studi Per Mahasiswa/ A ronomi Semester 14.000.000,- 13.000.000,- 13. 000. 000 ,- 13.500.000,- 14.000.000,- 13.000.000,- 1 1. 750.000,- 15.500.000,- 10.350.000,- 76.000.000,- 9.000.000,- 14.500.000,- 10.000.000,- 10.000.000,- 8.000.000,- 8.000.000,- 8.000.000,- ·· v Kt®i¯ngan ,.,: ···, / ._ -,.,,.': , ,_ - ,· •_; _·: ; Untuk program studi Ilmu Kedokteran Dasar, Kebidanan dan Kesehatan Masyarakat VII. VIII. IX.
XI. XII. XIII. XIV. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1 ) Program Studi Per Mahasiswa/ Sosiologi Semester 2) Program Studi Per Mahasiswa/ Administrasi Publik Semester 3 ) Program Studi Per Mahasiswa/ Administrasi Bisnis Semester 4) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Politik Semester 5 ) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Antropologi Semester 6) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Kesejahteraan Sosial Semester Ilmu Budaya 1 ) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Sastra Semester 2) Program Studi Kajian Per Mahasiswa/ Buda ya Semester Psikologi Program Studi Psikologi Per Mahasiswa/ Semester Keperawatan Program Studi Per Mahasiswa/ Keperawatan Seni.ester Farmasi Program Studi Farmasi Per Mahasiswa/ Semester Teknik Geologi Program Studi Teknik · Per Mahasiswa/ Geologi Semester Peternakan Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Peternakan Semester Ilmu Komunikasi Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Komunikasi Semester Teknologi Industri Pertanian Program Studi Teknologi Per Mahasiswa/ A roindustri Semester ; _.. ''; ,> .: ^, • 10.000.000,- 10.000.000,- 10.000.000,- 10.000.000,- 10.000.000,- 10.000.000,- 7.500.000,- 7.500.000,- 12.000.000,- 13.000.000,- 13.500.000,- 11.500.000,- 8.000.000,- 13.000.000,- 8.000.000,- MENTERIKEUANGAN REPUBLU\ INDONESIA XV. Lainnya 1) Lingkungan 2) Program Stucli Bioteknologi b. Non Reguler c. I. Ilmu Hukum II. Ekonomi clan Bisnis III. IV .
Program Studi Akuntansi 2) Program Stucli Ekonomi Terapan 3) Program Stucli Manajemen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Stucli Sosiologi 2) Program Studi Administrasi Publik 3) Program Stucli Aclministrasi Bisnis 4) Program Stucli Ilmu Politik 5) Program Studi Antropologi 6) Program Stucli Ilmu Kesejahteraan Sosial Ilmu Komunikasi Program Studi Ilmu Komunikasi Wisucla 2. Doktor (83) a. Reguler I. Hukum Program Studi Ilmu Hukum - 4 - Per Mahasiswa/ 1 1.000.000, Semester Per Mahasiswa/ 7.500.000,- Semester Per Mahasiswa/ 1 1.000.000, Semester Per Mahasiswa/ 15.000.000, Semester Per Mahasiswa/ 14.000.000, Semester Per Mahasiswa/ 16.000.000, Semester Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester Per Mahasiswa/ 18.000.000,- Semester Per Mahasiswa 400.000,- Per Mahasiswa/ 14.000.000, Semester II. Ekonomi clan Bisnis 1) Program Stucli Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Ekonomi Semester Keter¬rigan MENTERI l<EUANGAN REPUBLll-< INDONESIA '.f,arif (RpJ · Keter0gap.
Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Manajemen Semester 3) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Akuntansi Semester III. Kedokteran 1) Program Studi Per Mahasiswa/ 20.400.000,- Ilmu Kedokteran Semester Program Studi Per Mahasiswa/ 45.800.000,- Kelas Internasional Semester IV. Matematika dan Ilmu Pengetah uan Alam Program Stucli Ilmu Per Mahasiswa/ 1 1.500.000,- Kimi a Semester v. Pertanian 1) Program Studi Per Mahasiswa/ 1 1.500.000,- Ilmu Pertanian Semester 2) By Research Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Semester VI. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Sosiologi Semester 2) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Administrasi Semester 3) Program Studi Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Hubungan Semester In ternasional 4) Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Kesej ah teraan Semester Sosial VII. Ilmu Budaya Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 9.000.000,- Sastra Semester VIII. Psikologi Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 17.000.000,- Psikologi Semester IX. Peternakan Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 9.500.000,- Peternakan Semester x. Teknik Geologi 1) Program Studi Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Teknik Geologi Semester 2) By Research Per Mahasiswa/ 25.000.000,- Semester - . .. - ··· - ·· - · - ·· - - ^· - - ----- MENTER! l\EUANGAN ,"' ·,,],...6 is, · _: r , ay ri a : : . K«!©rªJigan 3) Ilmu Kebidanan Per Mahasiswa/ 20.000.000,- dan Penyaki t Semester Kandungan 4) Ilmu Bedah Per Mahasiswa/ 20.000.000,- Orthopedi Semester 5 ) Ilmu Bedah Urologi Per Mahasiswa/ 20.000.000,- Semester 6) Ilmu Bedah Anak Per Mahasiswa/ 20.000.000,- Semester 7 ) Ilmu Penyakit Mata Per Mahasiswa/ 20.000.000,- Semester 8) Ilmu Penyakit TI-IT Per Mahasiswa/ 20.000.000,- Semester 9) ^Ilmu Anestesi Per Mahasiswa/ 20.000.000,- Semester II. Medik 1) Ilmu Penyakit Per Mahasiswa/ 17.500.000,- Dalam Semester 2 ) Ilmu Kesehatan Per Mahasiswa/ 17.500.000,- Anak Semester 3) Ilmu Penyakit Kulit Per Mahasiswa/ 17.500.000,- clan Kelamin Semester 4) Kardiologi dan Per Mahasiswa/ 17.500.000,- Kedokteran Semester Vaskuler 5 ) Psikiatri Per Mahasiswa/ 17.500.000,- Semester 6) Ilmu Penyakit Saraf Per Mahasiswa/ 17.500.000,- Semester III. Penunjang 1) Ilmu Patologi Klinik Per Mahasiswa/ 15.500.000,- Semester 2 ) Radiologi Per Mahasiswa/ 15.000.000,- Semester 3) Ilmu Kedokteran Per Mahasiswa/ 15.000.000,- Forensik Semester 4) Ilmu Patologi Per Mahasiswa/ 15.000.000,- Ana to mi Semester 5 ) Ilmu Kedokteran Per Mahasiswa/ 15.000.000,- Nuklir Semester 6) Ilmu Ilmu Per Mahasiswa/ 15.000.000,- Kedokteran Fisik Semester Dan Rehabilitasi e. Kedokteran Gigi I. Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ 14.500.000,- Bedah Mulut Semester 4.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA II. Program Studi Per Mahasiswa/ Prostodonsia Semester III. Program Studi Per Mahasiswa/ Ortodonsia Semester IV. Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Kese_hatan Gigi Semester Anak/Pedodontik v. Program Studi Per Mahasiswa/ Periodonsia Semester VI. Program Studi Per Mahasiswa/ Konservasi Gigi Semester VII. Program Studi Ilmu Per Mahasiswa/ Penyakit Mulut Semester VIII. Program Radiologi Per Mahasiswa/ Kedokteran Gigi Semester Wisuda Per Mahasiswa Profesi a. Program Profesi Dokter Asing Per Mahasiswa/ Semester b. Profesi Dokter Gigi Per Mahasiswa/ Semester c. Ekonomi dan Bisnis Program Profesi Akuntan Per Mahasiswa/ Semester d. Kedokteran . I. Program Profesi Dokter Per Mahasiswa/ Semester II. Program Adaptasi Per Mahasiswa/ Semester e. Kedokteran Gigi Program Profesi Dokter Gigi Per Mahasiswa/ Semester Keperawatan Program Profesi Perawat Per Mahasiswa/ Semester g. Program Profesi Perawat Per Mahasiswa/ Akselerasi Semester h. Farmasi Program Profesi Apoteker Per Mahasiswa/ Semester 1. Psikologi Program Profesi Psikologi Per Mahasiswa/ Semester J. Wisuda Per Mahasiswa ' Kete: rngan 14.500.000,- 17.000.000,- 13.000.000,- 14.500.000,- 18.000.000,- 13.000.000,- 13.000.000,- 400.000,- 40.000.000,- 28.500.000,- 9.000.000,- 2. 000. 000 ,- 12.000.000,- 3.000.000,- 4.000.000,- . 12.000.000,- 9.000.000,- 15.000.000,- 350.000,- MENTERll\EUANGAN REPUBLll< INDONESIA · , J enis'; : L-yatl./ · ..
.
,.·· . D. LayaiƎan Akademik Lainnya Komite Etik Penelitian Kesehatan 1. Diploma dan Sarjana 2. Magister 3. Doktor 4. Hibah Pemerintah RI 5. Kerj ci.sama Multisentral S onsor Layanan Penunjang Akademik Layanan Pelatihan dan Konsultasi A. Tarif Kursus Bahasa Indonesia Program Reguler Biaya Kursus B. Tarif Kursus Bahasa Indonesia Program Non Reguler 1. Biaya Kursus dengan Peserta 5-7 orang 2. Biaya Kursus dengan Peserta 8- 10 orang 3. Biaya Kursus Privat C. Tarif Tes Kemahiran Bahasa Indonesia 1. Biaya TKBI untuk peserta KBIPA 2. Biaya TKBI untuk peserta luar D. Tarif Kursus Bahasa Bahasa Inggris 1. General English a. Basic ( 20x90 men.it) b. Lower-intermediate ( 20x90 menit) c. Upper-intermediate ( 20x 90 men.it) cl. Advance ( 20x 90 menit) 2. Kelompok (min 10 orang) a. Basic ( 20x90 menit) b. Lower-intermediate ( 20x90 men.it) c. Upper-intermediate ( 20x 90 men.it) cl. Advance ( 20x 90 menit) - 9 - Per Proposal Per Proposal Per Proposal Per Proposal Per Proposal Per Semester Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Per Orang Per Orang Per Orang/ Pertemuan Per Orang/ Pertemuan Per Orang/ Pertemuan Per Orang/ Pertemuan Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang 100.000,- 200.000,- 300.000,- 300.000,- 2.000.000,- 10.000.000,- 55.000,- 40.000,- 200.000,- 250.000,- 750.000,- 150.000,- 175.000,- 200.000,- 250.000,- 700.000,- 800.000,- 900.000,- 1.000.000,- Keteran,g11 untuk non civitas Universitas Padjajaran MENTER! lƍEUANGAN REPUBLIK INDONESIA · Jenis Layanan 3. English for Academic Purposes a. Private 1) Short Tenn (20 jam) 2) Medium-term (40 jam) 3) Long-term (60 jam) b. Kelompok (min 10 orang) 1) Short Tenn (20 jam) 2) Medium-tenn (40 jam) 3) Long-term (60 jam) 4-. Speaking/ Conversation a. Private 1) Basic (20x90 menit) 2) Lower-intennediate (20x90 menit) 3) Upper-intermediate (20x 90 menit) 4) Advance (20x 90 menit) b. Kelompok (min 10 orang) 1) Basic (20x90 menit) 2) Lower-intermediate (20x90 menit) 3) Upper-intermediate (20x 90 menit) 4) Advance (20x 90 menit) 5. IELTS/TOEFL Preparation a. Private 1) Short Tenn (20 x 90 mneit) 2) Medium-tenn(40x90 menit) 3) L o n g - t e rm (60 x 90 menit) b. Kelompok (min 10 orang) 1) Short Tenn (20 jam) 2) Medium-term (40 jam) 3) Long-term (60 jam) 6. Academic Writing a. Private 1) Short Te1m (20 Jam) 2) Medium-term (40 jam) - 10 - ¨ab.tan Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan Orang/ Perternuan Orang Orang Orang Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan Per Orang Per Orang Per Orang Orang/ Pertemuan Orang/ Pertemuan . Tarif.(Rp) 250.000,- 250.000,- 250.000,- 1.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 150.000'- 175.000,- 200.000,- 250.000,- 700.000'- 800.000,- 900.000,- 1.000.000,- 250.000,- 250.000,- 250.000,- 1.000.000,- 2.000.ooo,- 3.000.000,- 250.000,- 250.000,- No MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Layanan . .
Long-term (60 jam) b. Ke ^l ompok (min 10 orang) 1) Short Tenn (20 jam) 2) Mediwn: -term (40 jam) Long-term (60 jam) Layanan Konsultasi A. Layanan K ^l inik Psikologi B. Layanan Intervensi individual anak/ remaja/ dewasa