ME NTERIKEU ANGAN RE PU B LI K INDONESIA ME NTERIKEU ANGAN RE PU B LI K INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA MELALUI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara berdasarkan kemitraan dan kerjasama dengan bank umum dan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyaluran dana surat perintah pencairan dana dengan penerima dana di luar negeri melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara berdasarkan kemitraan dan kerjasama dengan ban~ Mengingat umum, perlu menambahkan tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara oleh Bank Operasional Valuta Asing;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pelaksanaan pembayaran gaJI dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta guna menyempurnakan proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran NegarV Menetapkan Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA MELALUI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manaJemen dokumen anggara¥" manaJemen pengadaan supplier, manaJemen komitmen barang dan Jasa, man8Jemen pembayaran, man8Jemen penenmaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional a tau berdasarkan pnns1p syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan a tau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disingkat BPG adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran gaji .
Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya disingkat BO Valas adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa, untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Per bendaharaan a tau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang menangani transaksi dalam valuta asing (Valas).
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 8 . Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara .
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah clan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat .
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara /Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Polisi Republik Indonesia yang telah diangkat oleh pejabat berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok clan/ a tau tunjangan yang melekat pada gaji.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lem baga yang independen clan be bas dari campur tangan dari pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas clan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan clan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang tentang Otorisasi Jasa Keuangan.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunaky untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana gaJI bulanan yang diterbitkan oleh KPPN. 16 . Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada BO Valas untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diterbitkan oleh KPPN. 1 7. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur J enderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji induk yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional.
Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RR RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/atau BPG. /'/"" 19. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RR RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada BO Valas untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima oleh BO Valas.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
SP2D Retur yang selanjutnya disingkat SP2D-R adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pembayaran dana SP2D retur atas be ban rekening retur / rekening kas um um negara . 23 . Kelompok Bayar (Paygroup) adalah kodifikasi tipe- tipe rekening dalam SPAN sebagai rekening sumber yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran atas tagihan yang sesuai dengan kriteria tertentu dalam SPM.
Penyediaan Dana (Dropping) adalah pengisian saldo pada rekening pengeluaran secara periodik atau waktu tertentu sesuai kebutuhan dana .
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Pemindahbukuan (Overbooking) adalah proses pemindahbukuan antar rekening pada Bank Umum yang sama. 28 . Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Um um atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/ normalisasi saldo rekening. 29 . Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara internasional antar bank. 30 . Sis tern Bank Indonesia Government Electronic Banking yang selanjutnya disebut Sistem BIG -eB adalah suatu sarana elektronik yang disediakan Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan c.q. Direktorat J enderal Perbendaharaan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line. 31. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem interkoneksi dalam rangka penyaluran dana SP2D dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IA
RUANG LINGKUP 3. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal lA, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lA Penyaluran dana SP2D melalui SPAN dilaksanakan oleh Bank Umum yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai Bank Operasional, BO Valas, dan/atau BPG.
4. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Untuk penyaluran dana SP2D melalui SPAN, Kuasa BUN Pusat membuka:
rekening pengeluaran pada Bank Operasional; b . rekening pengeluaran pada BPG;
rekening retur pada Bank Operasional; dan
rekening retur pada BPG.
Rekening pengeluaran pada Bank Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji.
Rekening pengeluaran pada BPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan RPKBUNP Gaji.
Rekening retur pada Bank Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi RR RPKBUNP SPAN dan RR RPKBUNP Gaji. / (5) Rekening retur pada BPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah RR RPKBUNP Gaji .
Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D melalui SPAN.
Rekening retur se bagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menampung dana SP2D-R yang dikembalikan oleh bank penerima dan telah diterima oleh Bank Operasional dan/atau BPG untuk disalurkan kembali ke pihak penerima dana SP2D.
Rekening pengeluaran dan rekening retur pada Bank Operasional dan/atau BPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan dalam Treasury Notional Pooling. 6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bank Operasional dan/atau BPG melakukan penyaluran dana SP2D/SP2D-R sesuai dengan : a . tanggal SP2D / SP2D-R; dan b . Kelompok Bayar (Paygroup) pad a SP2D / SP2D-R. (la) Khusus Dana SP2D Gaji Induk, Bank Operasional dan/atau BPG melakukan penyaluran pada hari pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember atau hari kerja pertama untuk bulan Januari .
Penyaluran dana SP2D/SP2D -R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (la) dilakukan setelah cukup tersedia dana pada rekening sum ber .
Dana SP2D/SP2D-R yang disalurkan pada tanggal SP2D/SP2D-R adalah SP2D/SP2D-R yang telah diterima oleh Bank Operasional clan/ atau BPG paling lambat pada pukul 15.00 WIB hari kerja berkenaan.
SP2D yang diterima oleh Bank Operasional clan/ atau BPG pada tanggal SP2D setelah Pukul 15 . 00 WIB hari kerja berkenaan dapat dibayarkan pada tanggal berkenaan setelah dilakukan tambahan Penyediaan Dana (Dropping) oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Pemindahbukuan (Overbooking) untuk rekening penenma yang berada di Bank Operasional dan/atau BPG.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem BI-RTGS dan/atau SKN-BI untuk rekening penenma yang berada di luar Bank Operasional dan/atau BPG.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) (3) (4)
Pasal 19
Bank Operasional wajib menihilkan saldo RPKBUNP SPAN ke RKUN setiap akhir hari kerja . Bank Operasional dan/atau BPG wajib menihilkan saldo RPKBUNP Gaji ke RKUN pada akhir hari kerja tanggal pembayaran gaji. Dalam hal Bank Operasional clan/ atau BPG tidak dapat menihilkan saldo RPKBUNP Gaji ke RKUN pada hari yang dinyatakan libur maka penihilan dilakukan pada hari kerja berikutnya . Saldo Rekening RR RPKBUNP SPAN clan RR RPKBUNP Gaji tidak dinihilkan .
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bank Operasional dan/atau BPG dikenakan sanksi dalam hal:
terlambat menyalurkan dana SP2D/SP2D -R ke rekening yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
terlambat mengkreditkan dana SP2D-R ke RR RPKBUNP SPAN/RR RPKBUNP Gaji se bagaimana dimaksud dalam Pas al 18 ayat (3); dan/atau
terlambat melakukan penihilan RPKBUNP SPAN, RPKBUNP Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) .
Penetapan sanksi dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian kerjasama antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional dan/atau BPG.
Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA
BANK OPERASIONAL VALUTA ASING 10. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 11 (sebelas) Pasal, yakni Pasal 3 lA sampai dengan Pasal 3 lK, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
Bank Umum yang dapat ditetapkan sebagai BO Valas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK kepada Bank Umum yang bersangkutan ;
memiliki jaringan yang luas clan mempunyai kantor layanan di luar negeri;
mempunyai teknologi informasi yang berkualitas/handal dengan ketentuan:
dapat melakukan transaksi SWIFT dengan baik;
dapat membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
dapat menyediakan CMS (Cash Management _System); _ e. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN Pusat atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D melalui SPAN;
h . sanggup mematuhi ketentuan perundang- undangan; lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; clan bersedia bekerja sama dengan Kernen terian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyaluran dana SP2D.
Pasal 31B
Kuasa BUN Pusat menyampaikan penawaran sebagai BO Valas untuk penyaluran dana SP2D melalui SPAN kepada Direktur Utama Bank Um um.
Direktur Utama Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berminat menjadi BO Valas menyampaikan surat permohonan yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalamef' Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen sebagai berikut: a . salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum;
salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit;
daftar kantor cabang/kantor layanan di luar negeri; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama mengenai:
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/ Kuasa BUN Pusat atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D melalui SPAN; dan
pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/ handal meliputi dapat melakukan transaksi SWIFT dengan baik, dapat melakukan interkoneksi, dan dapat menyediakan CMS.
Pasal 31C
Untuk penyaluran dana SP2D melalui SPAN dengan rekening penerima dalam bentuk valas, Kuasa BUN Pusat membuka : a . rekening pengeluaran pada BO Valas; dan
rekening retur pada BO Valas .
Rekening pengeluaran pada BO Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah RPKBUNP SPAN Valas.
Rekening retur pada BO Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu RR RPKBUN SPAN Valas.
Rekening retur se bagaimana dimaksud pada ayat (3) menampung dana SP2D-R yang dikembalikan oleh bank penerima dan telah diterima oleh BO Valas untuk disalurkan kembali ke pihak penerima dana SP2D.
Rekening pengeluaran dan rekening retur pada BO Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan dalam Treasury Notional Pooling.
Pasal 31D
Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan Penyediaan Dana (Dropping) ke RPKBUNP SPAN Valas.
Penyediaan Dana (Dropping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SP2D (HK-1).
Pasal 31E
BO Valas melakukan penyaluran dana SP2D/SP2D-R sesuai dengan:
tanggal SP2D / SP2D-R; dan
Kelompok Bayar (Paygroup) pada SP2D I SP2D-R.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah cukup tersedia dana pada rekening sumber.
Dana SP2D/SP2D-R yang disalurkan pada tanggal SP2D/SP2D-R oleh BO Valas adalah SP2D/ SP2D-R yang telah diterima BO Valas paling lambat pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SP2D (HK-1) .
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme SWIFT.
Pasal 31F
Dalam hal terdapat SP2D yang diterima BO Valas yang: a . dana di rekening sumber tidak cukup tersedia;
telah melewati batas waktu _SWIFT; _ dan/atau c. terjadi gangguan teknis sehingga tidak dapat disalurkan pada hari berkenaan, dikategorikan sebagai SP2D Reject. (2) BO Valas memasukkan SP2D Reject sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam CMS. (3) Terhadap SP2D Reject yang dimasukkan dalam CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan:
Penyediaan Dana (Dropping) SP2D Reject kepada BO Valas dilakukan paling cepat pada hari kerja berkenaan; dan
persetujuan data SP2D Reject untuk disalurkan kepada yang berhak.
BO Valas menyalurkan kembali SP2D Reject paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah Penyediaan Dana (Dropping) dana diterima (HK+l) .
Pasal 31G
Bank penenma dapat melakukan retur dana SP2D/SP2D-R kepada BO Valas.
Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a . nama dan/ a tau nomor rekening pada ars1p data komputer SP2D/SP2D-R berbeda dengan nama dan/atau nomor rekening pada sistem bank penerima; b . rekening penerima dalam kondisi tidak aktif; dan/atau;
rekening penerima tidak ditemukan pada sistem bank penerima.
Dana SP2D / SP2D-R yang di-retur oleh bank penenma kepada BO Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sesuai tanggal diterimanya dana.
Pasal 31H
Saldo Rekening RPKBUNP SPAN Valas dan RR RPKBUN SPAN Valas tidak dinihilkan.
Dalam hal pada hari kerja terakhir pada akhir tahun anggaran masih terdapat saldo pada RPKBUNP SPAN Valas, BO Valas harus melakukan penihilan saldo .
Pasal 311
Pengenaan biaya sistem SWIFT atas transaksi penyaluran SP2D dibebankan kepada DIPA BUN. Pasal 3 lJ (1) BO Valas dikenakan sanksi dalam hal terlambat membukukan dana SP2D/SP2D-R yang di-retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 G ayat (3) ke RR RPKBUNP SPAN Valas.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian kerjasama antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum yang ditunjuk sebagai BO Valas.
Pasal 31K
Keten tuan mengenai permohonan dan pelaksanaan UAT, penetapan Bank Umum sebagai BO Valas, kemitraan dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai BO Valas, pelaksanaan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus, penerbitan SPT, biaya transaksi penyaluran dana SP2D/SP2D-R dan imbalan jasa pelayanan kepada pemerintah, penyampaian laporan atas penyaluran dana SP2D / SP2D-R, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana SP2D/SP2D -R, dan pelaksanaan business continuity plan pada BO Valas mengikuti ketentuan mengenai permohonan dan pelaksanaan UAT, penetapan Bank Umum sebagai BO Valas, kemitraan dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai BO Valas, pelaksanaan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus, penerbitan SPT, biaya transaksi penyaluran dana SP2D/SP2D-R dan imbalan Jasa pelayanan kepada pemerintah, penyampaian laporan atas penyaluran dana SP2D/SP2D -R, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana SP2D/SP2D-R, dan pelaksanaan business continuity plan pada BO Valas sebagimana diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770); dan b . Peraturan Menteri ini .
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 531 LAMPI RAN PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA MELALUI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA FORMAT SURAT PERMOHONAN SEBAGAI BO VALAS Nomor Lampiran Hal
........ (4) .............. . : .......... (5) .............. . Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 2 Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat . .... (2) .... , ..... (3) .... Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ........... (6)...... tanggal' .:
...... ('() .......... , dengan m1 kami mengajukan permohonan sebagai BO Valas clan untuk bahan pertimbangan terlampir se bagai beriku t :
Salinan Akte Pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum;
Salinan Surat Keterangan mengenai Peringkat Komposit;
Daftar Kantor Cabang/Kantor Layanan di luar negeri;
Surat Pernyataan, bahwa:
sanggup untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
bersedia untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D melalui SPAN; clan c. memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi dapat melakukan transaksi SWIFT dengan baik, dapat menyediakan CMS, dan dapat melakukan interkoneksi . Berkenaan dengan , hal tersebut, kami bersedia untuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendahar-aan dalam rangka penyaluran dana SP2D melalui SPAN. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) - 21 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN SEBAGAI BO VALAS URAIAN ISIAN Diisi nomor Surat Permohonan pengajuan sebagai BO Valas. Diisi lokasi pembuatan Surat Permohonan sebagai BO Valas. Diisi tanggal pembuatan Surat Permohonan pengajuan sebagai BO Valas. Diisi jumlah lampiran yang ada pada Surat Permohonan pengaJuan sebagai BO Valas. Diisi hal Permohonan Sebagai BO Valas. Diisi nomor surat Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait penawaran sebagai BO Valas. Diisi tanggal surat Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait penawaran sebagai BO Valas. Diisi dengan nama Bank Umum yang mengajukan permohonan sebagai BO Valas. Diisi tanda tangan dan nama Direktur Utama yang menandatangani Surat Permohonan sebagai BO Valas. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI