62/PUU-XVIII/2020 - Berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU BPJS berpotensi menyebabkan kerugian atas hak konstitusional Pemohon karena Pemohon sebagai korban PHK tidak dapat mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan | JDIH Kementerian Keuangan