DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengimplementasikan tahap nasional sistem Indonesia National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window, telah diterapkan secara penuh (mandatory) sistem Indonesia National Single Window pada 5 (lima) pelabuhan utama di Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan penzman yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau 1mpor, serta untuk mendukung penerapan sistem ASEAN Single Window, perlu melakukan perluasan lokasi penerapan secara penuh (mandatory) Mengingat Menetapkan - 2 - sistem Indonesia National Single Window melalui perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window} perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window; Peraturan Menteri tentang Pedoman Pembangu n an dan Window; Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 dan Pentahapan dalam Rangka Penerapan Indonesia National Single
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/ 2008 TENTANG PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window, diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pembangunan dan penerapan INSW dalam : -angka pelayanan kepabeanan, penzman, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan layanan lainnya melalui penggunaan Portal INSW, dilakukan secara bertahap oleh Tim Persiapan National Single Window.
Tahapan dalam rangka pembangunan penerapan INSW sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
Ujicoba Awal;
Implementasi Tahap Kesatu;
lmplementasi Tahap Kedua;
Implementasi Tahap Ketiga;
Implementasi Tahap Nasional; dan
Penggabungan ke ASEAN Single Window. clan pad a (3) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tahapan dalam : -angka pembangunan clan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan pedoman tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setelah tahapan pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilaksanakan, dilakukan perluasan penerapan secara penuh (mandatory) sistem INSW di lokasi lokasi tempat dilakukannya kegiatan ekspor dan/atau impor.
Lokasi-lokasi tempat dilakukannya kegiatan ekspor dan/atau impor yang menerapkan secara penuh (mandatory) sistem INSW dan tanggal dimulainya penerapan secara penuh (mandatory) sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/ 2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. · www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 J uni 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 J uni 2018 DIREKTUR JENDERAL · PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 778 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAĐ REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 : "/PMK. 01/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/ 2008 TENTANG PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW A. PEDOMAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN I. PENDAHULUAN: LATAR BELAKANG, TUJUAN, VISI DAN MIS! 1. Latar Belakang Pembangunan, Pengembangan dan Penerapan Sistem National Single Window. Latar belakang dilakukannya pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem National Single Window di Indonesia antara lain:
Komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap kesepakatan di tingkat Regional ASEAN, yakni:
Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam The Declaration o f ASEAN Concord II (Bali Concord II), 7 Oktober 2003.
Kesepakatan Menteri Ekonomi ASEAN dalam ASEAN Agreement to Establish & Implement the ASEAN Single Window, 9 Desember 2005. 3) Kesepakatan Menteri Keuangan ASEAN dalam ASEAN Protocol to Establish and Implement the ASEAN Single Window, April 2006.
Kesepakatan Pemimpin Negara Anggota ASEAN dalam Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint, 20 Nopember 2007.
Kondisi kiner ja pelayanan ekspor dan 1mpor yang perlu ditingkatkan:
Lead time waktu penanganan barang impor dan ekspor yang masih terlalu lama (dibandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya). t www.jdih.kemenkeu.go.id 2) Masih banyaknya titik layanan (point o f services) dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Tingkat validitas dan akurasi data atas transaksi dan kegiatan ekspor dan impor yang belum memadai, terutama terkait dengan data perizinan ekspor-impor.
Kepentingan nasional untuk mengontrol lalu-lintas barang antar negara Untuk melindungi kepentingan nasional, perlu adanya kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug tra f ficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.
Kiner ja sistem pelayanan publik yang perlu ditingkatkan Untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu dilakukan peningkatan kiner ja sistem pe: ayanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip good-governance melalui pembangunan otomasi sistem pelayanan yang terintegrasi.
Sistem pelayanan yang belum terintegrasi -7 menghambat kelancaran arus barang Untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor impor, sangat dibutuhkan adanya integrasi sistem antar Instansi Pemerintah (GA) yang akan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan keseluruhan proses ekspor-impor.
Dasar hukum Penerapan Sistem National Single Window a. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Arus Barang Ekspor dan Impor jo. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. t www.jdih.kemenkeu.go.id b. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan In ^s truksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 berkaitan dengan Peningkatan Investasi dan Fokus Program Ekonomi.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22/M.Ekon/ 03/ 2006 tentang Tim Persiapan National Single Window jo. KEP-19/M.EKON/04/ 2008 tentang Tim Persiapan National Single Window.
Pengertian dan Tujuan Umum a. Pengertian Umum ASEAN Single Window ASEAN Single Window adalah suatu environment dimana sistem National Single Window dari negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalu lintas barang, untuk mendorong percepatan proses customs clearance. Pengertian National Single Window National Single Window adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya:
Single submission o f data and in formation;
Single and synchronous processing o f data and in formation; and 3) Single decision-making for customs release and clearance o f cargoes.
Tujuan Umum Penerapan Sistem National Single Window 1) Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor impor melalui peningkatan efektifitas dan kinerja sistem layanan yang terintegrasi antar seluruh entitas yang terkait.
Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, terutama terkait dengan proses customs release and clearance o f cargoes.
Meningkatkan validitas dan akurasi data dan informasi yang terkait dengan kegiatan ekspor clan impor.
Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya investasi.
Portal Indonesia National Single Window Sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
Visi, Misi, Strategi, dan Tujuan Umt: m Penerapan Sistem National Single Window a. Visi Penerapan Sistem National Single Window Terwujudnya lingkungan "National Single WindouJ' di Indonesia, yaitu layanan tunggal elektronik untuk memfasili tasi menyelesaikan pengajuan informasi semua pemenuhan standar persyaratan gun a dan ketentuan, serta semua kegiatan yang terkait dengan kelancaran arus barang ekspor, impor, dan transit, dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Misi Penerapan Sistem National Single Window Mewujudkan suatu sistem layanan publik yang terintegrasi dalam pelayanan, pengawasan dan penanganan atas lalu lintas barang ekspor dan impor.
Strategi Penerapan Sistem National Single Window 1) Melakukan kolaborasi sistem dari seluruh entitas (instansi pemerintah, institusi lainnya dan swasta) sebagai upaya percepatan penyelesaian proses ekspor dan impor. t www.jdih.kemenkeu.go.id 2) Komitmen bersama untuk koordinasi dalam penyelarasan proses bisnis antar entitas (GA), guna meningkatkan kinerja dan efektifitas layanan yang terkait dengan ekspor-impor.
Menyempurnakan dan melengkapi perangkat hukum dan kelengkapan persyaratan legal lainnya, guna mendukung terwujudnya visi Indonesia National Single Window.
Meningkatkan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip Good-Governance dalam pelayanan ekspor dan impor.
Tujuan Umum Penerapan Sistem National Single Window 1) Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor impor melalui peningkatan efektifitas dan kinerja sistem layanan yang terintegrasi antara seluruh entitas terkait.
Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalulintas barang ekspor dan impor, terutama terkait dengan proses customs release and clearance o f cargoes.
Meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.
Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya investasi.
Komponen Utama dan Konsep Dasar Sistem National Single Window a. Seluruh instansi Pemerintah (GA) dan institusi pendukung lainnya (customs, instansi perizinan (GA) impor / ekspor, port operator, bank, dan instansi lainnya) bertanggung jawab untuk memasok layanan ke sistem National Single Window (NSW) sesuai dengan Service Level Arrangement (SLA) dan Standard Operating Procedures (SOP) yang telah ditetapkan.
Pengguna Jasa yang terdiri dari pelaku usaha dan masyarakat (importir, eksportir, Perusahaan Pengurusan J asa Kepabeanan (PPJK), Forwader, Shipping/ Air-Line, t Perusahaan Transportasi, Warehousing) melakukan akses langsung melalui layanan Portal Indonesia National Single Window, untuk mendapatkan semua layanan dari seluruh instansi pemerintah dan institusi pendukung lainnya.
Sistem National Single Window Negara lain (ASEAN) Melakukan pertukaran data elektronik dan akses data bersama, melalui kendali dan tatanan sistem ASEAN Single Window di 10 (sepuluh) ASEAN Member Countries.
Pengelola Portal Indonesia National Single Window Mengelola keseluruhan sistem lfeature, facility, and function) Portal Indonesia National Single Window, serta menjadi pengendali hubungan antar muka (inter face) antar seluruh komponen yang terkait, dibawah kendali Tim, Nasional atau Badan yang ditetapkan Pemerintah. II. KONSEPSI SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW DI INDONESIA 1. Model Konseptual ASEAN Single Window dan National Single Window Model Konseptual sistem ASEAN Single Window menggambarkan penerapan Sistem National Single Window di masing-masing negara anggota ASEAN dan penggabungannya ke dalam satu sistem bersama di tingkat regional ASEAN, yang disebut sebagai sistem ASEAN Single Window. t 0 Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa penerapan sistem National Single Window di masing-masing negara ASEAN dan penggabungannya ke dalam sistem ASEAN Single Window, dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
Untuk negara-negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore and Thailand), harus sudah mengoperasikan sistem National Single Window dan mulai bergabung dengan sistem ASEAN Single Window pada tahun 2009;
Sedangkan untuk negara-negara CLMV atau ASEAN-4 (Cambodia, Lao PDR, Myanmar and Vietnam), harus sudah bergabung dengan sistem ASEAN Single Window paling lambat pada akhir tahun 2012. Untuk menggambarkan model konseptual sistem National Single Window sesuai konsep yang digariskan ASEAN Single Window Technical Guide dan beberapa referensi internasional, ilustrasi yang menggambarkan antara existing-system yang ada sekarang dengan sistem National Single Window yang akan dibangun: Existing-System NSW-System Dari ilustrasi tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa melalui Portal National Single Window akan dilakukan "Integrasi Data" antara seluruh Entitas yang terkait dengan proses ekspor-impor, sehingga pihak User yang memerlukan Jasa layanan (eksportir / importir /lainnya) cukup melakukan satu kali akses ke Portal National Single Window, selanjutnya Portal yang akan meneruskan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antar entitas yang terkait ke Portal.
Topologi Portal Indonesia National Single Window Secara teknis, model konseptual sistem National Single Window yang telah digariskan dalam ASEAN Single Window Technical Guidance diterjemahkan ke dalam topologi, arsitektur dan desain teknis sistem National Single Window yang akan menjadi pedoman dalam pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem National Single Window. Topologi Portal National Single Window merupakan suatu bentuk topologi sistem yang menggambarkan pola keterkaitan antar seluruh Entitas yang akan tergabung ke dalam sistem National Single Window, sebagai dasar dan acuan dalam proses pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem National Sing le Window di Indonesia. Desain Topologi Portal Indonesia National Single Window dapat digambarkan sebagai berikut: NSWPORTAL BANK Custorns Port System Topologi Portal National Single Window menggunakan pendekatan Single Integrated Portal, yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis dalam kerangka pembangunan sistem National Single Window. Portal ini akan menjadi access point bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pelayanan kegiatan customs release and clearance o f cargoes. Dengan demikian hanya dibutuhkan satu portal (common porta½ untuk melayani seluruh proses pelayanan transaksi dalam kegiatan ekspor dan 1mpor. Pemilihan topologi ini dimaksudkan agar pengembangan dan pemeliharaan sistem terpusat dalam satu pengelola, sehingga secara teoritis akan memudahkan pelaksanaannya. Namun demikian pendekatan ini memerlukan pengelola yang benar benar mampu menangani dan menyelesaikan ko ^m pleksitas sistem secara keseluruhan.
Ketentuan dan Kesepakatan Dasar Untuk melakukan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia, selain komitmen dari semua Entitas yang akan dilibatkan, juga diperlukan ke jelasan dan kesepakatan dasar yang terkait dengan interkoneksi dan interoperabilitas antar sistem, yang dituangkan dalam kebijakan dasar pengembangan sistem National Single Window:
Kewenangan setiap Entitas (GA) dalam proses layanan publik, dilaksanakan dan dipenuhi oleh masing-masing Entitas sesuai dengan service-level yang disepakati.
Perubahan kebijakan internal, dilaksanakan masing-masing Entitas (GA) dan diluar koordinasi Tim Persiapan National Single Window, namun harus selaras dan se jalan dengan kebijakan pengembangan sistem National Single Window.
Tim Persiapan National Single Window akan menyiapkan aplikasi antar-muka (interface) antar Entitas dalam otomasi alur proses (automated workflow) sistem National Single Window, melalui Portal National Single Window.
Entitas yang belum memiliki sistem, akan disediakan fasilitas entry sesuai standar dan kebutuhan sistem National Single Window. t e. Guna penerapan sistem National Single Window, dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan dan prosedur yang tidak sejalan.
Penjadwalan clan tahapan kegiatan dalam penerapan sistem National Single Window didasarkan pada jadwal integrasi dengan sistem ASEAN Single Window;
Tim Persiapan National Single Window atau badan yang akan ditunjuk, bertanggung jawab atas kebijakan standar dan prosedur pengoperasian sistem clan Portal National Single Window.
Kebijakan Umum Pembangunan sistem Natianal Single Window Pengembangan sistem National Single Window di Indonesia secara umum mendasarkan pada ASEAN Single Window Technical Guidance dan beberapa standar referensi internasional dalam pengembangan sistem National Single Window. Namun demikian, mendasarkan pada kepentingan nasional Indonesia dan agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan untuk meningkatkan kinerja layanan ekspor-impor, konsep kebijakan umum sistem National Single Window di Indonesia sedikit berbeda dengan negara lain, yaitu dengan menambahkan sistem kepelabuhanan/kebandarudaraan (Seaport/ Airport System). Dengan demikian sistem National Single Window di Indonesia tidak hanya memfasilitasi otomasi dan integrasi data yang terkait dengan kegiatan trading saja (trade-system) namun juga mencakup kegiatan layanan kapal dan barang di pelabuhan (port-system). Kebijakan ini sering disebut sebagai "Kebijakan Dua Pilar sis tern: Trade-System dan Port-System".
Trade System ("TradeNet"): ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penyelesaian dokumen pelayanan ekspor-impor {Flow o f Document) -7 Customs Clearance, yang melakukan pertukaran data:
dari Customs-System: Data realisasi Impor /Ekspor (Utilization-Report); dan
dari Trade-System (GA): Perizinan Ekspor-Impor.
Port System ("PortNef'): ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penanganan lalu lintas fisik barang ekspor-impor (Flow o f Goods) 7 Cargo Release, yang melakukan pertukaran data:
dari Customs-System: Cargo Manifest (Inward dan Outward) dan Release Approval (SPPB dan Persetujuan Ekspor /PE); dan
dari Port-System (GA) : Discharge List/ Loading List dan Gate in/ Gate out List.
Kebijakan Teknis Pembangunan sistem National Single Window Untuk melakukan kegiatan teknis dalam pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia, diperlukan kejelasan dan pengaturan yang terkait dengan data yang mengalir melalui Portal Indonesia National Single Window serta kebijakan atas aspek teknis yang lain dalam pengelolaan dan operasional Portal Indonesia National Single Window.
Kebijakan terhadap data dan informasi Kebijakan atas data dan informasi yang mengalir melalui Portal Indonesia National Single Window, diputuskan untuk tetap mendasarkan pada regulasi dan perundangan yang ada, termasuk mengenai hak penyimpanan dan pengelolaan data, publikasi data, dan hak akses atas data, sedangkan Portal Indonesia National Single Window hanya akan menyediakan repository data untuk kebutuhan referensi proses.
Standar komponen teknis sistem National Single Window Kebutuhan teknis sebuah sistem National Single Window, minimal mencakup beberapa komponen standar:
Gateway-Portal 7 berupa common-portal nasional yang berfungsi se bagai portal bagi pengajuan dan proses dokumen yang diperlukan dalam proses clearance and release cargo (Portal Indonesia National Single Window).
Interface (aplikasi antar muka) yang diperlukan untuk in ter-koneksi an tar sis tern para Pengguna sis tern National Single Window (instansi pemerintah maupun para pelaku usaha) yang terkait dalam sistem National Single Window.
Sis tern pelayanan ( inhouse system) yang berada di internal masing-masing Instansi Pemerintah (GA) .
Standarisasi Elemen Data Tim Persiapan National Single Window telah menyepakati bahwa dalam pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem National Single Window dan semua sistem yang terkait dengan Portal National Single Window (inhouse-system di semua GA), akan menggunakan acuan dan referensi standar "WCO Data Model, ASEAN Data Set, UNeDocs, UNTDED dan UN-EDIFACT".
Kebijakan atas keamanan data Semua data dan informasi yang mengalir melalui Portal Indonesia National Single Window adalah data yang sangat pen ting dan dilindungi kerahasiaannya oleh aturan perundangan yang ada, karena itu prioritas utama pembangunan Portal Indonesia National Single Window adalah mengenai aspek keamanan atas data, informasi dan jaringan sistem yang digunakan.
Prasyarat teknis penerapan sistem National Single Window Untuk dapat melakukan penerapan sistem National Single Window sesuai dengan target yang telah ditetapkan, diperlukan prasyarat teknis:
Ketersediaan Janngan (Network Availability), sistem cadangan (Redundancy System) dan sistem penanggulangan bencana (Disaster Recovery System);
Ketersediaan perangkat pengaman Janngan (Network Security);
Jaminan atas kehandalan jaringan (Network Reliability);
Otomasi seluas mungkin, proses kepabeanan, perizinan ekspor-impor, kepelabuhanan, kebandarudaraan dan proses lain yang mendukung sistem National Single Window (payment, logistic dl½ ; dan
Integrasi data lintas sistem aplikasi (Web-services) sehingga memudahkan pertukaran data dan ketersediaan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam proses customs clearance dan cargo releas
Pokok-pokok Kegiatan dan Model Pembangunan sistem National Single Window Pembangunan sistem National Single Window merupakan suatu proses dengan skala besar daĎ kompleksitas yang sangat tinggi, sehingga memerlukan upaya besar untuk melakukan serangkaian kegiatan secara paralel dalam waktu yang sangat terbatas. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti standar dalam proses system-development, sehingga memudahkan kontrol dan penilaian atas capaian kegiatan dalam pembangunan sistem National Single Window. Secara umum kegiatan pembangunan ini dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu kegiatan Teknis (terkait dengan pekerjaan teknis kesisteman dan IT-System) dan kegiatan Non teknis (terkait dengan proses bisnis, aspek legal dll) . Kegiatan teknis dalam pembangunan sistem National Single Window, secara umum digambarkan sebagai berikut: III. KEBIJAKAN DAN ARAH PENGEMBANGAN SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW 1 . Kebijakan Pengembangan Sistem National Single Window dan A SEAN ^. Single Window ^di ASEAN Pembangunan dan pengembangan sistem Window di Indonesia dilatar belakangi National Single oleh be berapa kesepakatan antara para Pemimpin Negara ASEAN, sejak adanya kesepakatan dalam the Declaration o f ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tanggal 7 Oktober 2003, sampai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint pada tanggal 20 November 2007. Pada tataran lebih teknis, pembangunan dan penerapan sistem NSW diatur dalam kesepakatan antara Menteri-menteri Ekonomi ASEAN yang dituangkan dalam ASEAN Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2005, serta kesepakatan antara Menteri-menteri Keuangan ASEAN dalam ASEAN Protocol to Establish and Implement The ASEAN Single Window pada tahun 2006. Untuk mewujudkan kesepakatan di tingkat regional ASEAN tersebut, telah dibentuk ASEAN Single Window Steering Committee yang menjadi wadah dalam perumusan kebijakan penerapan sistem National Single Window di masing-masing negara ASEAN dan kebijakan pembangunan ASEAN Single Window. Guna mendukung perumusan kebijakan penerapan sistem National Single Window dan ASEAN Single Window tersebut, dibawah ASEAN Single Window Steering Committee dibentuk 2 (dua) Working Group, yaitu Technical Working Group dan Legal and Regulatory Working Group yang secara reguler mengadakan pertemuan untuk membahas pelaksanaan dan kemajuan penerapan sistem National Single Window dan ASEAN Single Window di masing-masing negara ASEAN. Technical Working Group Meeting telah diselenggarakan 5 (lima) kali dengan beberapa isu penting yang sering dibahas antara lain mengenai kesepakatan format dan elemen data, perumusan A SEAN data set for A SEAN Single Window, updates on the implementation o f National Single Window dan development o f the ASEAN Single Window Pilot Pro ject. Technical Working Group Meeting yang Ke-6 diselenggarakan di Indonesia awal Agustus 2008. Sedangkan Legal and Regulatory Working Group Meeting telah diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali dengan beberapa isu penting yang dibahas tentang aspek legal implementasi sistem National Single Window, legal documents for crossborder transaction, regional legal-framework for the ASEAN Single Window Protocol, serta beberapa permasalahan legal yang terkait dengan crossborder data exchange. 2 . Kebijakan Pengembangan Sistem National Single Window di Indonesia Kebutuhan untuk menerapkan sistem National Single Window di Indonesia, selain dilatar belakangi oleh beberapa kesepakatan di tingkat regional ASEAN, juga didorong oleh adanya kebutuhan di tingkat nasional untuk dapat meningkatkan kinerja ekspor dan impor di Indonesia. Harus diakui bahwa kondisi kinerja layanan ekspor dan impor di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan be berapa negara lain, terutama bila dilihat dari indikator lead-time pelayanan impor, masih banyaknya point o f services dalam penyelesaian impor, masih tingginya biaya yang harus dikeluarkan dan adanya ketidakpastian dalam proses pelayanan ekspor dan impor. Selain itu, dari sisi kepentingan nasional perlu dilakukan peningkatan validitas dan akurasi data ekspor dan impor, serta pengawasan terhadap lalulintas barang antar negara. Pembangunan dan penerapan sistem National Single Window di Indonesia, pada awal pembahasannya disatukan deďgan program pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor, sehingga pada awal pelaksanaannya pemerintah menggabungkan ke dalam Tim Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 yang menangani tentang kelancaran arus barang ekspor dan impor. t Namun demikian, pada perkembangannya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Tim Persiapan National Single Window yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan sistem National Single Window di Indonesia. Untuk mendorong percepatan dalam pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window, Tim Persiapan National Single Window telah merumuskan Blueprint Penerapan sistem National Single Window di Indonesia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan National Single Window Nomor KEP-08/ KET.T NSW / 08/ 2007 tanggal 14 Agustus 2007, sebagai dasar dan acuan dari semua pihak yang akan tergabung ke dalam sistem National Single Window di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan target waktu dan alokasi dana yang terbatas, serta beberapa faktor teknis lainnya, pemerintah memutuskan bahwa pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Tim Persiapan National Single Window, dengan melibatkan semua unsur Pemerintah dan unsur lainnya yang terkait dengan sistem National Single Window. Untuk pelaksanaannya, Tim Persiapan National Single Window menunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai koordinator di dalam pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia. Untuk mengantisipasi dan menjawab dinamika, tuntutan perubahan dan perkembangan pembahasan di tingkat regional ASEAN, telah dilakukan beberapa kali perubahan target dan program kerja Tim Persiapan National Single Window. Demikian juga dengan komposisi Tim Persiapan National Single Window, telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor KEP-19/M.EKON/ 04/ 2008. Dalam rangka mendorong percepatan implementasi sistem National Single Window di Indonesia, penerapan sistem National Single Window menggunakan strategi pentahapan, dimana pada setiap tahap dilakukan implementasi sistem dengan mendasarkan pada skala prioritas clan tingkat risiko yang ada, clan pada tahapan berikutnya dilakukan perluasan coverage entitas yang dilibatkan clan pengembangan atas fitur clan kelengkapan sistem. Dengan strategi pentahapan yang jelas clan dukungan serta komitmen dari seluruh entitas yang terkait, terutama dari instansi-instansi pemerintah (Government Agencies-GA), sampai dengan akhir Juni 2008 telah dilakukan penerapan Implementasi Tahap Kedua sistem National Single Window di Indonesia. Setelah penerapan tahapan tersebut, sistem National Single Window di Indonesia masih akan terus melanjutkan tahapan tahapan berikutnya, clan telah dilakukan persiapan untuk dikembangkan lebih luas ke sektor lainnya sesuai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah, serta mengejar target integrasi dengan ASEAN Single Window. 3 . Arah Pengembangan Sistem National Single Window di Indonesia Pen era pan sis tern National Single Window di Indonesia, pada awalnya mendasarkan pada Blueprint Penerapan sistem National Single Window di Indonesia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan National Single Window Nomor KEP-08/KET.T-NSW / 08/ 2007 tanggal 14 Agustus 2007. Dalam Blueprint tersebut telah ditetapkan arah pengembangan clan strategi penerapan sistem National Single Window, yang dalam pelaksanaannya telah dilakukan beberapa penyesuaian dengan mendasarkan dinamika clan perkembangan dalam perumusan konsep penerapan sistem National Single Window clan ASEAN Single Window, yang secara reguler dibahas clan dirumuskan pada ASEAN Single Window Steering Committee Meeting clan pertemuan bulanan ASEAN Single Window Technical Working Group clan ASEAN Single Window Legal Working Group. Dalam pengembangan sistem National Single Window dimanapun, yang dijadikan sistem utama (core-system) adalah sistem pelayanan kepabeanan (Customs-Clearance System). Oleh karena itu, pengembangan sistem National Single Window di Indonesia pada intinya akan mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam proses pelayanan ekspor dan impor. Mengingat kompleksitas sistem yang ada dan besarnya entitas yang harus dilibatkan maka pada tahap awal hanya akan berkonsentrasi menyelesaikan sistem impor terlebih dahulu (sistem National Single Window - Impor ) , sedangkan pembangunan sistem NSW-Ekspor dimulai setelah selesainya Implementasi Tahap Kedua pada akhir Juni 2008. Pengembangan sistem National Single Window di Indonesia, pada tahap-tahap awal ditujukan untuk memenuhi target komitmen penerapan sistem National Single Window sebagaimana digariskan dalam ASEAN Single Window Agreement dan ASEAN Single Window Protocol, yang mendasarkan pada ASEAN Single Window Technical Guide. Pada tahapan ini, target akhir dari pengembangan sistem National Single Window ini adalah bergabung ke dalam sistem ASEAN Single Window (Joint to ASEAN Single Window}. Dalam perjalanannya, pengembangan sistem National Single Window tidak hanya semata-mata membangun sistem Single Window sesuai dengan ASEAN Single Window Technical Guide, namun dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja ekspor-impor, juga dilakukan inovasi-inovasi untuk melengkapi kebutuhan teknis pada Portal Indonesia National Single Window. Dimulai pada tahapan Implementasi Tahap Kedua, sudah mulai dilakukan integrasi awal SeaPort-System (InaPortNet) ke dalam Portal Indonesia National Single Window yang akan dikembangkan terus sejalan dengan rencana Implementasi Tahap Ketiga pada Desember 2008. Demikian juga untuk AirPort-System, mulai dilakukan perumusan arsitektur sistem dan desain teknis untuk memenuhi target uji coba pada Implementasi Tahap Ketiga Desember 2008. Secara umum, sesuai dengan program kerja clan rencana kegiatan yang telah ditetapkan, yang mendasarkan pada Blueprint Penerapan sistem National Single Window (dengan ditambah beberapa penyesuaian clan penyempurnaan), arah pengembangan sistem National Single Window di Indonesia dapat digambarkan: 2007 Jan -Agust: 8lutptint NSW Disadari sepenuhnya bahwa proses bisnis yang ditangani sistem ini (transaksi ekspor clan impor) senantiasa berkembang secara dinamis, demikian juga tuntutan masyarakat usaha. di tingkat nasional maupun kebutuhan clan komitmen di tingkat regional ASEAN selalu berkembang. Oleh karena itu, target pengembangan clan penerapan sistem National Single Window ini berkembang secara fleksibel dengan arah pengembangan yang selalu mengedepankan tuntutan kebutuhan di tingkat nasional clan komitmen di tingkat regional ASEAN. Namun demikian, setiap perubahan clan penyempurnaan arah pengembangan sistem National Single Window akan dirumuskan secara hati-hati oleh Tim Persiapan National Single Window bersama-sama dengan seluruh Instansi Pemerintah (GA) yang terlibat clan para pelaku usaha yang akan menjadi User utama dari sistem National Single Window di Indonesia. t www.jdih.kemenkeu.go.id IV . STRATEGI PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW a. Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem National Single Window Pembangunan sistem National Single Window merupakan suatu proses dengan skala besar dan kompleksitas yang sangat tinggi, sehingga memerlukan upaya besar untuk melakukan serangkaian kegiatan secara paralel dalam waktu yang sangat terbatas. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti standar dalam siklus proses system-development, sehingga memudahkan kon trol dan penilaian atas capaian kegiatan dalam pembangunan sistem National Single Window. Secara umum kegiatan pembangunan 1n1 dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu kegiatan Teknis (terkait dengan pekerjaan teknis kesisteman dan IT System) dan kegiatan Non-teknis (terkait dengan proses bisnis, aspek legal dll) . Strategi pembangunan dan pengembangan sistem National Single Window di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan mendasarkan pada skala prioritas kebutuhan sistem di lapangan, dan tingkat risiko serta peluang keberhasilan, dengan salah satu ukuran tidak terganggunya sistem operasional yang sudah ada dengan adanya perubahan mendasar melalui penerapan Portal Indonesia National Single Window. Pada setiap tahapan implementasi sistem National Single Window, setelah selesainya proses technical-development dalam pembangunan sistemnya, untuk dapat mulai dilakukan tahapan implementasi harus melalui beberapa UJl coba dan test-system, dimulai dengan masih menggunakan dummy-data sampai akhirnya ditetapkan untuk menggunakan real-data. Hal utama yang menjadi beban berat pekerjaan teknis pembangunan sistem National Single Window adalah load pekerjaan yang sangat besar, dimana pada setiap tahapan harus diselesaikan beberapa pekerjaan pembangunan r p. o www.jdih.kemenkeu.go.id sistem yang berbeda secara simultan. Namun demikian, penyelesaian pekerjaan tetap mendasarkan pada skala prioritas sesuai dengan kebi jakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Tim Persiapan National Single Window.
Strategi Pentahapan dalam Penerapan Sistem National Single Window Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu clan untuk efektifitas dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia maka penerapan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh besar dalam penerapan di lapangan. Untuk itulah Tim Persiapan National Single Window menyusun Strategi Pentahapan dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia. Strategi pentahapan tersebut secara umum dapat digambarkan dalam matriks sebagai berikut:
•... . . -· ^. ·.· .
· · • ···· ^· ...... . . ^. ^. ^. ·.· · . · . . · · .• ', . ttt· . 'f ,. 11 •• $··%·& • ' . >·'•. ' • • • ' .... · ^' · : · '·.: • '': !': ·' .. ,, , : JiO••>,••.·.•· 1Jgi Aklir0osool0r 2008 AkhirJooi · GAnEWI .SeldG/\ Pcriii l*I . . Sdtr\MlGAJXJrilinan lmp<i=1§ l(tGl,\ijinEkspof· ^·· · lll'p: )ttEksfrttGA yq(5QA) · · . Sclooil MITAPriOO tas Allt+PPJK AllJ+PPJK • MITAffoo.P tmtas ·Exfxdctdt!Voon ·AllExfX>da-+PPJK SAPSAP SAP; SAP.ExP,. SAP SAP ; lnlxlu$o(i SAPI SAP Mooife$ ; 11muso G,1W-$)'$fr.sn/ (GAIJnJXKi · {GAi.), -$· :
ort-S• AMP¢- Ai-$1*m Strategi pentahapan yang digunakan dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia ini, ternyata cukup efektif untuk "menyiasati" ketersediaan waktu yang sangat terbatas, clan juga keterbatasan sumber daya (resources) yang ada pada Tim Persiapan National Single Window, baik sumber daya manusia, alokasi dana maupun keterbatasan sarana clan infrastruktur yang dibutuhkan, c. Tahapan-tahapan dalam Penerapan Sistem National Single Window Penerapan sistem National Single Window di Indonesia yang dilakukan secara bertahap, selain harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi di lapangan dan beberapa keterbatasan yang ada, JUga harus senantiasa memperhatikan dan mendasarkan pada jadwal dan kesepakatan dalam penerapan sistem ASEAN Single Window di tingkat regional ASEAN, sehingga penetapan jadwal, roadmap maupun rincian tahapan yang telah ditetapkan, seringkali harus diubah dan disesuaikan. Perubahan dan penyesuaian yang telah beberapa kali dilakukan, tidak selalu dilakukan dengan memundurkan jadwal penerapan. Ada beberapa kondisi yang malahan menuntut adanya beberapa percepatan dalam pelaksanaan technical development, seperti pembangunan prototype awal Portal ASEAN Single Window. Namun demikian, yang paling penting bahwa setiap perubahan tersebut akan selalu diputuskan bersama oleh seluruh entitas, baik di tingkat nasional (bersama seluruh GA), maupun di tingkat regional (bersama Tim National Single Window ASEAN Member Countries lainnya) . Secara umum, gambaran dari setiap tahapan dalam rangka penerapan sistem National Single Window di Indonesia dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Tahapan Uji Coba Awal Sistem National Single Window 2) Implementasi Tahap Kesatu 3) Implementasi Tahap Kedua 4) Implementasi Tahap Ketiga 5) Implementasi Tahap Nasional 6) Penggabungan ke Sistem ASEAN Single Window Tahapan-tahapan dalam penerapan sistem National Single Window di Indonesia akan dicapai dan dipenuhi target waktunya secara berkesinambungan, dimana setiap pemberlakuan pada tahapan berikutnya dilakukan dengan penambahan dan perluasan unsur yang sudah ada pada tahapan sebelumnya dengan tetap melakukan penyempurnaan unsur-unsur yang sudah ada di tahapan sebelumnya.
Tahapan Uji Coba Awal Sistem National Single Window Tahapan ini dilakukan untuk melakukan pengujian dan system-test atas prototype Portal Indonesia National Single Window yang telah diselesaikan pembangunannya selama tahapan technical development, yang dilakukan dengan menggunakan real-data dan real-process dalam satu siklus penuh pelayanan atas barang impor. a) Target Waktu: Uji coba awal m1 ditargetkan sudah harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penerapan tahapan "Implementasi Tahap Kesatu", yang berarti paling lam bat pada akhir November 2007 sudah harus dilaksanakan. Pencapaian target waktu tahapan uji coba ini telah berhasil dipenuhi oleh Tim Persiapan National Single Window, dimana telah dilakukan peluncuran uji coba awal sistem National Single Window pada tanggal 1 9 November 2007. b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan uji coba awal ini, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan hanya mencakup 2 (dua) GA yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan 1n1 hanya meliputi 10 (sepuluh) perusahan Importir Jalur Prioritas (MITA Prioritas) yang mengimpor komodita makanan, minuman dan obat. d) Cakupan Sistem: Sistem yang diujicobakan untuk melakukan integrasi data melalui Portal Indonesia National Single Window hanya mencakup sistem National Single Window - Impor, yaitu meliputi inhouse system SAP-Impor di KPU Tanjung Priok (DJBC) dan sistem layanan e-BPOM di Badan POM. e) Lokasi Penerapan: Pada tahapan 1n1, UJl coba awal hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Implementasi Tahap Kesatu a) Target Waktu: Sesuai dengan ASEAN Single Window Agreement yang direvisi melalui Dekalarasi AEC Blueprint, serta mendasarkan pada Blueprint Penerapan sistem NSW maka tahapan ini ditargetkan sudah harus diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2007. Pemenuhan target waktu tahapan m1 telah berhasil dilakukan oleh Tim Persiapan National Single Window, dimana telah dilakukan Peluncuran Implementasi Tahap Kesatu sistem National Single Window di Indonesia pada tanggal 17 Desember 2007. b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Kesatu 1n1, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan diperluas dengan mencakup 5 (lima) GA yaitu:
Direktorat J ender al Bea dan Cukai (DJBC);
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
11i. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
1v. Badan Karantina Pertanian; dan
Pusat Karantina Ikan. c) Pelaku Usaha (User) yang rnenggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan Irnplernentasi Tahap Kesatu ini diperluas rneliputi seluruh perusahan Irnportir Jalur Prioritas (MITA Prioritas) yang berjurnlah 102 ( seratus dua) perusahaan. d) Cakupan Sistern: Cakupan sistern yang dilibatkan untuk integrasi data rnelalui Portal Indonesia National Single Window rnencakup sistern National Single Window-Impor, yaitu rneliputi inhouse-system SAP-Irnpor di Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai Tanjung Priok (DJBC) dan inhouse-system layanan perizinan di Badan POM (e-BPOM), Ditjen Perdagangan Luar Negeri (lnaTrade), Badan Karantina Pertanian (Sikawan dan Sipusra) dan Pusat Karantina Ikan (Sister Karoline) . e) Lokasi Penerapan: Pada tahapan Irnplernentasi Tahap Kesatu ini, sistern National Single Window -Irnpor yang sudah digabungkan dengan Portal Indonesia National Single Window hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Irnplernentasi Tahap Kedua a) Target Waktu: Penerapan sistern National Single Window pada tahapan Irnplernentasi Tahap Kedua 1n1, ditargetkan sudah harus diselesaikan paling larnbat pada akhir Juni 2008, sehingga rnernasuki bulan Juli 2008 sudah dilakukan perluasan sistern National Single Window-Impor yang digabungkan ke dalarn Portal Indonesia National Single Window. - 31 - Pemenuhan target waktu tahapan 1n1 telah berhasil dilakukan oleh Tim Persiapan National Single Window, dimana per tanggal 1 Juli 2008 telah dilakukan perluasan cakupan sistem yang melalui Portal Indonesia National Single Window. Namun demikian, acara resm1 Peluncuran Implementasi Tahap Kedua Sistem National Single Window baru dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2008 dengan pertimbangan untuk diselenggarakan bersamaan dengan ASEAN Single Window Meetings (TWG dan LWG Meeting). b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Kedua 1n1, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan akan diperluas dan mencakup keseluruhan GA yang menerbitkan perizinan impor, dimana selain 5 (lima) GA yang di tahapan sebelumnya sudah bergabung ke Portal Indonesia National Single Window, ditambah dengan seluruh GA lain yang belum bergabung, yaitu:
Kementerian Kesehatan;
ii. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; iii. Kementerian Perindustrian;
1v. Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
vi. Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Kominfo; vii. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ; viii. Markas Besar Kepolisian RI; dan
ix. Kementerian Pertahanan. c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan lmplementasi Tahap Kedua ini diperluas meliputi seluruh perusahaan Importir Jalur Prioritas (MITA Prioritas) dan MITA Non-Prioritas:
MITA Prioritas sejumlah 102 (seratus dua} perusahaan importir; dan
MITA Non-Prioritas yang mempunyai Modul EDI (Non PPJK) = 46 perusahaan. d) Cakupan Sistem: Cakupan sistem yang dilibatkan untuk integrasi data melalui Protal Indonesia National Single Window mencakup:
Sistem NSW-Impor : Meliputi inhouse-system SAP-Impor di KPU Tanjung Priok (DJBC) dan inhouse-system layanan perizinan di 15 (lima belas) GA.
Sistem National Single Window-SeaPort: Merupakan uji coba awal penggabungan sistem layanan di komunitas pelabuhan laut Tanjung Priok (sistem InaPortNet) ke dalam Portal Indonesia National Single Window, untuk dilakukan integrasi data dengan SAP Manifes dan SAP-Impor di KPU Tanjung Priok (DJBC) . e} . Lokasi Penerapan: Penerapan sistem National Single Window-Impor dan uji coba sistem National Single Window SeaPort sampa1 dengan Implementasi Tahap Kedua ini, masih dibatasi pemberlakuannya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Implementasi Tahap Ketiga a) Target Waktu: Penerapan sistem National Single Window pada tahapan Implementasi Tahap Ketiga 1n1, ditargetkan sudah harus diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2008, sehingga memasuki tahun 2009 sudah mulai dilakukan persiapan untuk penggabungan ke dalam sistem dan Portal ASEAN Single Window. c www.jdih.kemenkeu.go.id Pemenuhan target waktu pada tahapan ini sangat penting untuk dipenuhi karena pada tahapan inilah ditargetkan semua komponen sistem National Single Window (Impor, Ekspor, Seaport dan Airport) sudah mulai digabungkan ke Portal Indonesia National Single Window, dan juga telah mulai dilakukan penerapan di pelabuhan lain di luar Jakarta. b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Ketiga 1n1, instansi pemerintah (GA) yang dilibatkan akan diperluas tidak hanya yang terkait dengan National Single Window-I mpor saja, namun juga GA yang berasal dari komunitas lainnya, yaitu:
Sistem National Single Window -Impor : Seluruh GA perizinan impor (sekitar 15 (lima belas) GA) IL Sistem National Single Window- Ekspor: Be berapa GA ( sekitar 5 GA) perizinan ekspor yang paling dominan 111. Sistem National Single Window-SeaPort: Seluruh GA komunitas di pelabuhan laut (seaport-community) iv. Sistem National Single Window-AirPort: Seluruh GA komunitas di pelabuhan udara (airport-community). c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini diperluas mengikuti perluasan cakupan sistem yang akan digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window-Impor: Seluruh Importir dan PPJK.
Sistem National Single Window- Ekspor: Beberapa Eksportir dominan yang high compliance.
Sistem National Single Window-SeaPort: Beberapa Shipping-Line yang dominan dan perusahaan transportasi laut lainnya.
1v. Sistem National Single Window-AirPort: Beberapa Air-Line dan Cargo-Handling yang dominan. d) Cakupan Sistem: Pada tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini, sistem yang akan digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window untuk dapat dilakukan integrasi data dan informasi melalui Portal Indonesia National Single Window diperluas dengan cakupan keseluruhan 4 (empat) kom ponen sis tern pada Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window-Impor: Diberlakukan secara penuh (mandatory).
ii. Sistem National Single Window- Ekspor : Akan dilakukan Uji-coba Awal.
Sistem National Single Window-SeaPort: Akan dilakukan Paralel-run di Tanjung Priok 1v. Sistem National Single Window-AirPort: Akan dilakukan Paralel-run di Bandara Soekarno Hatta. e) Lokasi Penerapan: Pada tahapan Implementasi Tahap Ketiga ini, penerapan Portal Indonesia National Single Window akan diperluas ke beberapa pelabuhan lain (4 (empat) pelabuhan laut/udara) dengan mempertimbangkan pentahapan atas penerapan 4 (empat) komponen sistem Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window-Impor: • Mandatory: Tanjung Priok. • Uji coba/ Paralel-run: Tanjung Emas, Tanjung Perak, Bandara Soekarno Hatta dan Belawan.
Sistem National Single Window-Ekspor: Ujicoba Awal di Tanjung Priok.
Sistem National Single Window-SeaPort: Paralel-run di Tanjung Priok.
1v. Sistem National Single Window-AirPort: Paralel-run di Bandara Soekarno Hatta.
Implementasi Tahap Nasional a) Target Waktu: Penerapan sistem National Single Window pada tahapan Implementasi Nasional ini, ditargetkan sudah harus diselesaikan mulai April 2009 (sis tern National Single Window Impor) dan paling lambat pada akhir Juni 2009 (sistem National Single Window ekspor, seaport dan airport) sehingga pada awal Juli 2009 seluruh komponen sistem pada Portal Indonesia National Single Window sudah diterapkan secara mandatory di 5 (lima) pelabuhan utama di Indonesia, yaitu:
Tanjung Priok (KPU Tipe A Tanj ung Priok);
Tanjung Emas (KPPBC Tipe Madya Tanjung Emas);
Tanjung Perak (KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak);
1v. Belawan (KPPBC Tipe Madya Belawan); dan
Bandara Udara Soekarno Hatta (KPU Soekarno Hatta). Pemenuhan target waktu pada tahapan ini sangat penting untuk persiapan mulai bergabung ke dalam sistem ASEAN Single Window, karena itulah pada tahapan ini ditargetkan semua komponen sistem National Single Window (impor, ekspor, seaport dan airport) sudah secara penuh bergabung ke dalam Portal Indonesia National Single Window. - 36 - b) Instansi Pemerintah (GA) yang dilibatkan: Untuk tahapan Implementasi Tahap Nasional ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah (GA) yang akan menjadi Pengguna Portal Indonesia National Single Window sudah tergabung secara penuh, yaitu: L Sistem National Single Window-Impor: Sebanyak 1 5 (lima belas) GA perizinan impor.
Sistem National Single Window- Ekspor : Seluruh GA perizinan ekspor (pusat dan daerah) .
Si stem National Sing le Window-SeaPort: Seluruh GA komunitas di pelabuhan laut (seaport-community) 1v. Sistem National Single Window-AirPort: Seluruh GA komunitas di pelabuhan udara (airport-community) c) Pelaku Usaha (User) yang menggunakan: Pelaku usaha yang dilibatkan sebagai pengguna Portal Indonesia National Single Window pada tahapan Implementasi Tahap Nasional ini sudah harus mencakup seluruh pelaku usaha yang diharuskan menggunakan Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window- Impor : Seluruh Importir dan PPJK. 11 . Sistem National Single Window - Ekspor : Seluruh Eksportir dan PPJK.
11i. Si stem National Sing le Window-SeaPort: Seluruh Shipping-Line dan perusahaan transportasi laut lainnya.
1v. Sistem National Single Window-AirPort: Seluruh Air-Line, Cargo-Handling dan perusahaan transportasi udara lainnya. t www.jdih.kemenkeu.go.id d) Cakupan Sistem: Pada tahapan Implementasi Tahap Nasional ini, sistem yang akan digabungkan ke dalam Portal Indonesia National Single Window dan diberlakukan secara mandatory, sudah harus mencakup seluruh komponen sistem pada Portal Indonesia National Single Window, yaitu:
Sistem National Single Window - Impor : Diberlakukan secara pen uh (mandatory) di 5 (lima) Pelabuhan Utama.
1i. Sistem National Single Window-Ekspor: Diberlakukan secara penuh (mandatory) di 5 (lima) Pelabuhan ^· utama.
ni. Sistem National Single Window-SeaPort: Diberlakukan secara penuh (mandatory) di Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Belawan.
1v. Sistem National Single Window-AirPort: Diberlakukan secara penuh (mandatory) di di Bandara Soekarno Hatta. e) Lokasi Penerapan: Lokasi penerapan keempat komponen sistem National Single Window untuk bergabung ke dalam Portal Indonesia National Single Window, sesuai dengan cakupan sistem yang telah dijelaskan pada huruf d di atas.
Penggabungan ke Sistem ASEAN Single Window a) Target Waktu: Target waktu untuk melakukan penggabungan ke dalam Portal ASEAN Single Window (Joint to ASEAN Single Window) dilakukan setelah selesainya tahapan Implementasi Tahap Nasional. Target waktu pekerjaan teknis untuk penggabungan ke sistem ASEAN Single Window adalah mulai awal Juli 2009 s.d akhir Desember 2009. t www.jdih.kemenkeu.go.id Dengan demikian ditargetkan pada akhir tahun 2009 Portal Indonesia National Single Window sudah dapat bergabung ke dalam sistem ASEAN Single Window atau Portal ASEAN Single Window, bersama-sama dengan sistem National Single Window dari keenam negara ASEAN lainnya (ASEAN- . b) Cakupan Data/Informasi yang dipertukarkan melalui Portal ASEAN Single Window: Pada tahap awal akan dilakukan pertukaran data Certificate o f Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) antara Indonesia dengan Malaysia, dan selanjutnya akan segera diikuti dengan penggabungan empat negara ASEAN lainnya. Pada tahap berikutnya akan dilakukan pertukaran data Customs Declaration (ACDD) antara enam negara ASEAN, setelah selesainya dilakukan evaluasi atas penerapan tahap awal pertukaran data CoO antara negara-negara ASEAN-6. Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan clan pengembangan pertukaran data clan informasi lainnya yang terkait dengan impor-ekspor, sesuai dengan kesepakatan antara keenam negara ASEAN. Kemudian pada tahapan ini juga akan dilakukan pengembangan untuk melakukan pertukaran data dan informasi dengan empat negara ASEAN lain yang belum bergabung (Cambodia, Laos, Myanmar, clan Vietnam) . c) Cakupan Sistem dan Lokasi Penerapan: Untuk cakupan sistem yang akan dilakukan penggabungan ke dalam Portal ASEAN Single Window, mengikuti kebijakan dan kesepakatan di tingkat regional ASEAN, dengan tetap menerapkan strategi penerapan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan nasional Indonesia. Demikian juga untuk lokasi penerapan, akan disesuaikan dengan kebijakan di tingkat regional ASEAN dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang mendasarkan pada kebutuhan dan kepen tingan nasional. t ft www.jdih.kemenkeu.go.id B. LOKASI PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM N ATION AL SINGLE WINDOW DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR I J ^o - I LO KASI PROVI: : '-J"SI 1 . KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Banda Aceh 2 . KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Lhok Seuma we Nanggroe Aceh Darus& -tlam [NAD) 3. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 C : Vleulaboh 4. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 A Denpasar Bali 5. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 N gurah Rai KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 B Yogyakarta Daerah lstimewa Yogyakarta 6. [Dl11 7. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 C Gorontalo Gorontalo 8. KPPBC Tipe : Vladya Paberu.1 B Jambi Jambi 9. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 C Cirebon Ja wa Barat 1 0 . KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 Cikarang 1 1 . KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 A Ba.t.1dung 12 . KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 C Cilacap Jawa Tengah.
KPPBC Tipe : Vladya Pabea.t.1 B Surakarta MU LAI BERLAKU setelah 60 [enam puluh) hari terhitung se j ak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku setelah. 60 ( enam puluh) hari terhitung se jak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku setelah. 60 [enam puluh) hari terhitung se jak tanggal Peratura.t.1 : Vlenteri ini berlaku setelah 60 ( enam puluh) hari terhitung se jak tanggal Peratura.t.1 : Vlenteri ini berlaku pada & "lat berlakw1ya Peratura.t.1 : Vlenteri ini setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung se jak t anggal Peratura.t.1 : Vlenteri ini berlaku setelah 60 [enam puluh) hari terhitung se jak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 ( ena.m puluh) hari terhitung se jak tanggal Peratura.t.1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (enam puluh) hari. terhitung se jak tanggal Peratura..n : Vlenteri ini berlaku pada & "lat berlakw1ya Peraturan : Vlenteri ini pada & "lat berlakw1ya Peratura.t.1 : Vlenteri ini setelal1 30 [tiga puluh) hari terhitung se jak tanggal Peraturru.1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (ena.m puluh) hari terhitung se jak tanggal Peratura.t.1 : Vlenteri ini berlaku LO KASI PROVI: -.1SI 14. KPPBC Tipe : Yladya Pabean Ju.a.nda 15. KPPBC Tipe : : Vladya Paberu1 B Gresik 16. KPPBC Tipe : : Vladya Paberu1 C Jember Ja,wa Timur 17. KPPBC Tipe : Vladya Paberu1 C Banyuwru1gi 18. KPPBC Tipe : : Vladya Paberu1 C Bo jonegoro 19. KPPBC Tipe : : V ^i adya Paberu1 B Po11tiru1ak 20 . KPPBC Tipe : : Vladya Paberu1 C Ent ikong 2 1 . KPPBC Tipe : Vladya Paberu1 C Ketapru1g Kalimru1tru1 Barat 22 . KPPBC Tipe : Vladya Paberu1 C Sintete 23. KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Jagoi Babang 24. KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Nanga Bad ^a u 25. KPPBC Tipe : Vladya Paberu1 C Kota Baru Kalimru1tru1 Selatru1 26. KPPBC Tipe : Vladya Pabean B Banjarmasin MU LAI BERLAKU pada sa.at berlakwiya Peraturan : Ylenteri ini setelah 60 ( ee.am pulu.h] hari terhitung se jak t anggal Peratu.rru1 : Ylenteri ini berlaku setelah 60 (enam pulu.h] hari terhitung se jak tanggal Peratu.rru1 : Vlenteri ini berlaku setelah 60 (enam pulu.h] hari terhitung se jak tanggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setela ^h 60 (enam pulu.h] hari terhitung se jak tanggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setelah 30 (tiga pulul1] hari terhitung se jak t anggal Peratur1;
n : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 ( enam puluh] hari terhitung se jak tanggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (enam puluh] hari terhitung se jak tanggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 ( enam pulu.h] hari ter hi tung se j ak t anggal Peratu.rat.1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (enam puluh] hari ter hi tung se j ak tanggal Peratu.rru1 : Ylenteri ini berlaku setelal1 60 (enam pulu.h] hari terhitung se jak tanggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (enam pulu.h] hari terhitung se jak ta.nggal Peratu.rru1 : : Vlenteri ini berlaku pada & "lat berlakw1ya Peraturru1 : Vlenteri ini Q www.jdih.kemenkeu.go.id I J0· I LOK.AS! PROVI: : -.ISI 2 7. KPPBC Tipe : VJ.a.dya Pa.bean C Pangkala.n Bun 2 8. KPPBC Tipe : Vladya Pa.bean C Sainpit Kalimantai1 Tengah 29. KPPBC Tipe : Vladya Pabeat1 C Pu·1.ng Pi.sa.u 30 . KPPıC Tipe : Vladya Pa.bean C Bontang 3 1 . KPPBC Tipe : Vladya Pabea.n C Sai1gatta Kalimai1tai1 Timur 32 . KPPBC Tipe : Vladya Pa.bean B Samarinda 33. KPPBC Tipe : Yladya Pa.bean B Balikpapat1 34. KPPBC Tipe : Vladya Pa.bean C Nunukan Kalimai1tai1 Utara 35. KPPBC Tipe : Vladya Pabeai1 B Taraka11 36. KPPBC TI.pe : Vladya Pa.bean B TaiIJungpinaiig Kepul auan Riau (Kepri) KPPBC Tipe : Yladya Pa.bean B TaiJjung 37. Balai Karimun 38. KPPBC Tipe : Vladya Pabeai1 C Ambon : Vlaluku 39. KPPBC Tipe : Vladya Pabeai1 C Ternate : Vlaluku Utara MU LAI BERLAKU setelah 60 [enam puluhJ hari terhitung se jak t a.nggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku setelab. 60 [enam puluh] hari terhitung se jak t ai1ggal Peratura.n : Vlenteri ini berlaku setelah 60 ( enam puluh] hari terhitung se jak t ai1ggal Peratura.n : Vlenteri ini berlaku setelah 60 [ enam puluh) hari ter hi tung se j ak t ai1ggal Pera.turan : Vlenteri ini berlaku setelah 60 ( enam puluh) hari terhitung se j ak tai1ggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku pada sa.at berlakunya Peraturan : Vlenteri ini pada sa.at berlakunya Peraturai1 : Vlenteri ini setelah 60 (enam puluh) hari ter hitung sej ak tanggal Peraturai1 : Vlenteri ini berlaku setelah 60 [enam puluh] hari ter hitung se j ak tai1ggal Peraturai1 : Vlenteri ini berlaku setelal.1 30 (tiga puluhJ hari ter hi tung sej ak tai1ggal Peraturai1 : Vlenteri ini berlaku setelah 60 (enain puluh) hari terhitung se jak tai1ggal Peraturai1 : Vlenteri ini berlaku setelal.1 60 (enam puluh) hari ter hitung sej ak tai1ggal Peraturai1 : Vlenteri ini berlaku setelah 60 [enam pulub.] hari ter hi tung sej ak tai1ggal Peraturai1 : Vlenteri ini berlaku LO KASI PROVI: : -.JSI 40. KPPBG Tipe : Vladya Pabean. C : Vlataram Nusa Tenggara Barat (NTB] 4 1 . KP?BC Tipe : Vladya Pabean C Sumbawa 42 . KP?BC Tipe : Vladya Pabean B Atambua Nu. .-,; a Tenggara Timur (NTTJ 43 . KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Jayapura 44. KPPBC Tipe : Vladya Pabean B A.mamapare Papua.
KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Babo 46. KPPBC Tipe : Vladya Pabean C : VIerauke ' 47. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.i1 C Sorong Papua. Barat 48. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.i1 C Tem bila11a.i1 49. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.i1 B Pek..'Ul baru Riau 50 . KPPBC Tipe : Vladya Pabea.i1 B Dum ai 5 1 . KP?BC Tipe : Vladya Pabea.i1 C Bengkuis MU LAI BERLAKU sijtelah 60 (en.am puluh] hari terhitung se jak tan.ggal Peratura.i1 : Vlenteri in.i berlaku setelah 60 (en.am puluh] hari terhitung se jak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (enam puluh] hari terhitung se ja ^k t anggal Peraturan : Vlenteri in.i berlaku setelah 30 (tiga pulul1] hari terhitung se jak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku setela11 60 ( enam puluh] hari terhitung se jak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku s ^Ĵ tela11 60 (enam puluh] hari terhitung se jak t anggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setela11 60 ( ena.m puluh] hari terhitung se jak tanggal Peratura.i1 : Vlenteri ini berla ^ku setela11 60 ( ena.m puluh] hari terhitung se jak t anggal Peraturru1 : Vlenteri ini berlaku setela11 60 (en.am puluh] hari terhitung se jak tanggal Peratura.i1 : Vlenteri in.i berlaku setela11 30 (tiga puluhj hari terhitung se jak t anggal Peratura.i1 : Vlenteri ini berlaku pad a sa.at ber lakunya Peraturru1 : Vlenteri ini setelah 60 (en.am puluh] · hari terhitung se jak tanggal Peratura.i1 : Vlenteri ini berlaku I !0- I LO KASI PROVI: -.JSI 52. KPPBC Tipe : Vladya Pabeat1 C : Vlalili 53. KPPBC Tipe : Vladya Pabeat1 B : Vlaka.ssar Sulawesi Selatat1 54. KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Parepare 55. KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Pat1toloa..n 56. KPPBC Tipe : Vladya Pa.beat1 C Luwuk Sulawesi Tengal1 57. KPPBC Tipe : Vladya Pa.beat1 C : Vlorowali 58. KPPBC Tipe : Vladya Pabeat1 C Kendari Sulawesi Tenggara 59. KPPBC Tipe : Vladya Pabea.n C : Vlat1ado Sulawesi Utara 60 . KPPBC Tipe : Vladya Pabeat1 C Bitung 6 1 . KPPBC Tipe : Vladya Pabean B Teluk Bayur Sumatera Barat 62 . KPPBC Tipe : Vladya Pabeat1 B Ku.al at1a..m u 63. KPPBC Tipe : Vladya Pab0011 C K Ur.. ĵa Ta11j u11g Sumatera Utara 64. KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Tel.uk Nibung KPPBC Tipe : Vladya Pabean C Pematatlg 65. Siai1tar MU LAI BERLAKU setelah 60 ( enam puluh] hari terhitung se jak t anggal Peraturat1 : Vlenteri ini berlaku pada & "lat berlakunya Peraturat1 : Vlenteri ini setelal1 60 [ enam puluh) hari terhitung se jak t anggal Peraturat1 : Vlenteri ini berlaku setelal1. 60 ( enam puluh] hari terhitung se jak ta.nggal Peraturat1 : VIenteri ini berlaku setelal1 60 (enam puluh] hari terhitung se jak t anggal Peraturat1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 ( enam puluh] hari terhitung se jak tanggal Peraturat1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 [enam puluh) hari terhitung se jak tanggal Peraturat1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 ( enam puluh) hari terhitung se jak tanggal Peraturan : Vlenteri ini berlaku pada & "lat berlakunya Peraturat1 : Vlenteri ini setelal1. 30 [tiga puluh] hari terhitung se jak t anggal Peraturatl : Vlenteri ini berlaku pada & "lat berlakw1ya Peraturat1 : Vlenteri ini setelal1 60 ( enam puluh) hari ter hitung se j ak tanggal Peratu.rat1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 (enam puluh) hari terhitung se jak t anggal Peratu.rat1 : Vlenteri ini berlaku setelal1 60 [enam puluh] hari tethitung se jak tanggal Peraturat1 : Vlenteri ini berlaku I Jo. f 66.
70 . - 45 - LO KASI KPPBC Tipe : : Vladya Pabean. B Palembang KFPBC Tipe : : Vladya Pa bean B Bandar Lanpung KH=>BC Tipe : : Vfa.dya Paboon C Pa.ngkalpinang KFPBC Tipe : : Vla.dya. Pa.bean : : Vlera.k PROVI='JSI Sumatera Selatan Lampung Bangka. Belitung Ban ten MU LAI BERLAKU pada sa.at berlakunva Peraturan : : Vlenteri ini pada & "lat berlakunya Peraturan : : Vlenteri ini !_Jada & "lat berla.kunya. Pera.tura.n : : Vlenteri ini WJada & "lat berlakunya. Pera.turan : : Vlenteri in.i Kf'PBC Tipe : : Vladya. Pa.bean A Jakarta. Da.era.h Khusus Ibukota. pa.da. & "lat berlakunya. Jakarta [DKI Jakarta] Pera.tura.n : : Vlenteri ini MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI